Pelayanan di Kantor BPN Mubar Dikeluhkan Lambat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), La Ode Foly mengeluhkan lambatnya pelayanan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Muna Barat.
Menurut La Ode Foly, sekitar satu bulan yang lalu ia mengurus sertifikat tanahnya karena ukurannya berbeda dengan yang ada dalam sertifikat dan telah masuk masa kedaluwarsa yang diterbitkan sejak 1998.
Selain waktu yang kedaluwarsa, La Ode Foly juga berniat akan memperbaiki kembali namanya yang kurang dalam sertifikat tanahnya. Nama yang tertera sebelumnya adalah Foly dan akan menggantinya La Ode Foly.
Lalu, dirinya melakukan pengajuan di kantor BPN Mubar dengan melengkapi beberapa berkas persyaratan sesuai yang diajukan oleh pegawai BPN.
Namun sebelum itu, La Ode Foly bersama petugas pengukur tanah terlebih dahulu melakukan pengukuran lahan sesuai sertifikat tadi. Setelah selesai mengukur, hari itu juga ia langsung diberitahu oleh petugas ukur bahwa sertifikatnya sudah bisa diselesaikan.
Setelah itu, La Ode Foly saat itu tidak langsung mengambil sertifikat tanahnya karena berkas persyaratan yang akan diajukan belum lengkap sehingga disarankan oleh petugas bagian pelayanan agar menyelesaikannya terlebih dahulu. Salah satunya adalah surat keterangan dari desa tentang permohonan pengajuan perubahan nama ke sertifikat baru.
“Saat itu juga saya langsung urus surat keterangan dari desa sesuai arahan dari pegawai pertanahan,” katanya saat dihubungi melalui, Rabu (8/5/2024).
Keesokan harinya, ia kembali datang di kantor BPN dengan membawa surat keterangan dari desa tersebut lalu menyerahkan kepada petugas pelayanan. Namun setelah diserahkan, petugas yang menerima surat permohonan tersebut mengatakan bahwa surat tersebut tidak ada gunanya lagi.
“Saat itu saya disuruh pulang dulu dan dijanjikan akan mengambil sertifikat tanah setelah 3 hari ke depan,” bebernya.
Setelah tiga hari kemudian, mantan Kepala Kantor KUA Tiworo Utara ini kembali datang di kantor pertanahan Mubar dengan harapan sertifikat tanahnya sudah selesai dicetak sesuai data yang diajukan.
Namun, saat itu ia mendapatkan informasi dari pihak pegawai kantor bahwa ternyata sertifikatnya belum kelar karena belum ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan.
“Alasannya mereka di bagian pelayanan saat itu, kepala kantornya sedang rapat di kantor Bupati makanya belum di tandatangani” ucapnya dengan nada kesal.
Kemudian dia kembali disarankan untuk datang kembali pada minggu depan dan ia pun menurutinya.
Setelah satu minggu menunggu kepastiannya, saat kembali mendatangi kantor pertanahan tersebut urusan sertifikat tanahnya belum juga ditandatangani oleh atasan mereka. Mereka berdalih, bahwa atasannya sedang berada di Kota Baubau.
Saat itu, ia menilai bahwa pengurusan sertifikat tanahnya telah dipersulit dengan berbagai alasan dan janji omong kosong. Padahal, permintaannya tidak sesulit seperti membuat sertifikat tanah baru.
“Saya dipingpong. Padahal hanya saya ubah nama dan ukuran tanah. Masa di urus sampai berbulan-bulan. Mereka kerja apa ini petugasnya. Padahal jangka waktu yang diberikan selama satu minggu tadi bisa ditandatangani pimpinannya. Ternyata sudah begini cara pelayanan di kantor selama ini. Masih untung kami ini dekat dengan kantor tapi bagaimana dengan warga yang tinggal di pulau sana”, keluhnya.
Padahal sebelumnya, La Ode Foly mengaku sudah melaksanakan kewajiban pembayaran sejumlah uang tunai di bagian pelayanan untuk biaya pengukuran tanah sebesar 300 ribu rupiah. Selain itu, pembayaran melalui bank untuk kas negara sebesar 50 ribu rupiah.
“Terakhir saya ke kantor pertanahan hari selasa kemarin tapi saya dijanji lagi sampai minggu depan karena pimpinan mereka berada di Baubau lagi. Sudah satu bulan tapi sampai sekarang itu sertifikat belum keluar,” tutupnya.
Terkait hal tersebut, Kepala kantor BPN Mubar, Mohamad Zakaria menjelaskan berkas La Ode Foly masuk di dalam sistem pada 30 April 2024. Dalam prosesnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon berupa keterangan beda nama.
Saat didaftar, ternyata berkas surat keterangan pindah wilayah (desa) terikut saat diserahkan kepada petugas loket. Lalu kemudian dikembalikan kepada pemohon dan membawa pulang kembali ke rumahnya.
Tanpa disadari, saat petugas mengembalikan surat keterangan pindah desa kepada pemohon, ternyata berkas keterangan beda nama ikut terbawa pula. Saat dikroscek oleh petugas back office pun, mereka tidak menemukan keterangan beda nama.
Sehingga saat itu petugas back office mengonfirmasi petugas loket tentang kelengkapan berkas utama berupa beda nama tersebut. Kemudian, petugas loket menghubungi pemohon agar membawa kembali surat keterangan beda nama yang terikut tadi.
“Di sinilah terjadi kesalahpahaman. Menurut pemohon merasa dipingpong karena menurutnya keterangan itu sudah diserahkan namun kenapa dikembalikan lalu diminta lagi,” jelasnya melalui pesan WhatsAppnya. Rabu (8/5/2024).
Mohamad Zakaria mengakui bahwa hal ini terjadi semata-mata karena kekeliruan petugasnya yang seharusnya dikembalikan adalah keterangan pindah wilayah tetapi terikut juga keterangan beda nama.
Disinggung soal dugaan pihaknya selalu mengulur waktu dan mempersulit untuk menandatangani sertifikat pemohon La Ode Foly, ia menjelaskan pada Senin 6 Mei dan Selasa 7 Mei 2024, ia perjalanan dinas di Kota Baubau dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait program strategis nasional (PSN) yang diselenggarakan oleh Kanwil BPN Provinsi Sultra.
“Secara bertepatan, saat itu pemohon datang ambil sertifikatnya belum ditandatangani karena kami masih berada di Baubau,” sebutnya.
Ia berjanji dalam minggu ini sertifikat pemohon tersebut sudah bisa diserahkan. Terkait ketidaknyamanan dalam layanan, secara pribadi dan institusi ia memohon maaf kepada masyarakat Muna Barat terkhusus kepada pemohon.
“Tentunya hal ini menjadi point penting dalam rangka evaluasi pelayanan agar bisa bekerja lebih hati-hati dan lebih baik dalam rangka peningkatan pelayanan kami”, tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan