KPU Wakatobi Buka Seleksi PPK Secara Terbuka
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi membuka seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 secara terbuka.
“Seleksi digelar secara terbuka melalui aplikasi Siakba. Para peserta wajib mengikuti keselurhan proses, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem CAT dan wawancara,” ujar Erni Mawar selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Wakatobi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/04/2024).
Hal itu disesuaikan Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 itu disebutkan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Wakatobi, Erni Mawar menyampaikan, jika pembentukan PPK Pilkada merupakan perintah undang-undang yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun jadwal seleksi calon anggota PPK dimulai dengan pengumuman pendaftaran tanggal 23–27 April, penerimaan pendaftaran 23–29 April, dan perpanjangan pendaftaran 30 April–2 Mei.
Kemudian, penelitian administrasi mulai 24 April–3 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi 4–5 Mei, seleksi tertulis 6–8 Mei, dan pengumuman hasil seleksi tertulis 9–10 Mei. Lanjut tanggapan dan masukan masyarakat 4–10 Mei, wawancara 11–13 Mei, pengumuman hasil 14–15 Mei, dan penetapan calon anggota PPK 15 Mei.
“Terakhir Pelantikan Anggota PPK terpilih dijadwalkan pada Kamis 16 Mei 2024,” tutupnya. (bds)
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Wulan