Hukum

Kejati Sultra Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT CSM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa aksi mendatangi Kantor Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Kamis (3/8/2023). Salah satu massa aksi,, Askal Tampo mengatakan, kehadiran mereka guna memastikan kasus dugaan korupsi tambang PT CSM yang tengah ditangani Kejati Sultra, untuk segera menetapkan tersangka.

Apalagi kasus ini sudah naik di tahap penyidikan setelah PT CSM dilaporkan pada akhir tahun 2022 lalu. Meski telah tahap memasuki penyidikan, hingga saat ini Kejati Sultra belum juga menetapkan tersangka.

Olehnya itu, massa aksi mendukung secara penuh Kejati Sultra menuntaskan kasus tindak pidana korupsi tambang PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolut.

Pihaknya juga mendesak dan mendukung Kejati Sultra agar menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang dinilai telah merugikan berbagai pihak, termasuk negara.

“Kami minta Kejati Sultra untuk tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak luar dengan kekuatan besar dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ini,” jelasnya.

Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM, Kejati Periksa Kadisdikbud Sultra

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan bahwa, saat ini penyidik sedang bekerja dan telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT CSM.

Menurutnya, untuk menentukan tersangka, tidak serta merta dilakukan. Ada proses yang perlu dilakukan, mulai pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan barang bukti.

“Terkait PT CSM, kami sudah sampaikan saat sementara pengumpulan alat bukti semua, penyidik sedang bekerja. Kita perlu hati-hati menetapkan tersangka, siapa-siapa yang akan bertanggung jawab terkait masalah ini,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button