<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita UU ITE Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/uu-ite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:11:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita UU ITE Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>52 Pengacara Siap Dampingi Istri Mantan Dandim Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/52-pengacara-siap-dampingi-istri-mantan-dandim-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/52-pengacara-siap-dampingi-istri-mantan-dandim-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Oct 2019 08:12:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dandim]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32313</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang diduga menjerat istri mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution, rencananya akan dibawa ke ranah pidana umum. Menurut Kuasa Hukum Irma Dewi Nasution, Dr. HC. Supriadi, SH. MH. Ph.d, hingga detik ini laporan secara resmi dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/52-pengacara-siap-dampingi-istri-mantan-dandim-kendari/">52 Pengacara Siap Dampingi Istri Mantan Dandim Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang diduga menjerat istri mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution, rencananya akan dibawa ke ranah pidana umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kuasa Hukum Irma Dewi Nasution, Dr. HC. Supriadi, SH. MH. Ph.d, hingga detik ini laporan secara resmi dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh kliennya belum ada. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun demikian, dirinya bersama puluhan pengacara yang tergabung dalam <br>
Supriadi &amp; Co di Kota Kendari telah mempersiapkan pendampingan terhadap Irma Dewi Nasution.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, pendampingan yang diberikan kepada Irma Purnama Dewi Nasution merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang jika bersangkutan menginginkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas haknya itu, dia meminta kepada kami untuk mendapat perlindungan hukum. Dalam kuasa ini yang tergabung dalam pendampingan ini kurang lebih 52 orang pengacara. Banyaknya pengacara yang tergabung ini inisiatif saya sendiri dalam membantu beliau dalam pendampingan hukum,&#8221; ujar dia kepada wartawan saat menggelar konference pers, di salah satu hotel di Kendari, Minggu (13/10/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian lanjut dia, pendampingan hukum ini bertujuan supaya ada kepastian hukum. Ketika Irma Purnama Dewi Nasution benar-benar dilaporkan terkait UU ITE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pendampingan ini bukan bentuk perlawanan dari bersangkutan, tetapi dia hanya semata-mata ingin mendapat perlindungan hukum, bahwasannya jika memang benar ada yang akan melaporkannya,&#8221; jelas dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, dosen hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Kendari ini menuturukan, dalam status yang ditulis oleh kliennya itu di beranda akun facebook miliknya, terang distu tidak menyebutkan nama ataupun inisial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga kata dia, jika mengacu pada UU ITE yang dikategorikan pencemaran nama baik atau penghinaan, apakah unsur-unsur itu terpenuhi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Distukan tidak menyebtukan nama. Namun jika ranah ini dibawa ke pidana umum dan ada yang melaporkan, ya kami akan mendapingi secara profesional,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahkan kami akan panggil ahli bahasa untuk mengkaji atau menafsirkan tulisan Irma di facebook itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekalipun ada yang mau melaporkan Irma Purnama Dewi Nasution, harusnya yang merasa telah mendapat penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab dijelaskan dalam UU ITE bersifat pribadi sehingga yang berhak mengadu hanya orang yang merasa dirugikan. Delik aduan mengatur kepentingan korban, sehingga konteks UU ITE yakni korban penghinaan atau pencemaran nama baik. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga perlindungan hukumnya hanya diberikan kepada korban yang sifatnya subjektif. Sehingga harus diimbangi kriteria yang objektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik itu ada di antara konten dan konteks yang merupakan satu kesatuan yang penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konten merupakan kejelasan identitas yang mengacu pada orang pribadi tertentu dan bukan pribadi hukum. Orang secara umum, sekelompok orang berdasarkan sara. Identitas dapat berupa gambar, username, riwat hidup seorang, informasi atau lainnya yang berhubungan dengan orang tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara konteks memberi penilaian objektif terhadap konten, artinya mencakup gambaran mengenai suasana hati pelaku yang melatar belakangi konten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;ITE delik aduaan bukan delik murni artinya pelapor yang merasa dirugikan yang harus buat LP,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/52-pengacara-siap-dampingi-istri-mantan-dandim-kendari/">52 Pengacara Siap Dampingi Istri Mantan Dandim Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/52-pengacara-siap-dampingi-istri-mantan-dandim-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Jurnalis Kendari Dipolisikan, Korban Pasal Karet UU ITE</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dua-jurnalis-kendari-dipolisikan-korban-pasal-karet-uu-ite/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dua-jurnalis-kendari-dipolisikan-korban-pasal-karet-uu-ite/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2019 10:33:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=18873</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Jurnalis kembali menjadi korban pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kali ini, korbannya adalah dua jurnalis di Kendari yakni Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi, keduanya adalah jurnalis media online di Kendari. Keduanya dilaporkan oleh Andi Tendri Awaru, calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, ke &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dua-jurnalis-kendari-dipolisikan-korban-pasal-karet-uu-ite/">Dua Jurnalis Kendari Dipolisikan, Korban Pasal Karet UU ITE</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Jurnalis kembali menjadi korban pasal karet Undang-undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kali ini, korbannya adalah dua jurnalis di Kendari yakni Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi, keduanya adalah jurnalis media online di Kendari. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya dilaporkan oleh Andi Tendri Awaru, calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, ke Polda Sultra pada 8 Januari 2019 dengan nomor Laporan: R/LI-01/I/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra dengan dugaan melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan itu terjadi setelah Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi Tendri Awaru ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Fadli menulis dua berita atas kasus itu di Detiksultra.com pada 22 Desember 2018, masing-masing berjudul &#8220;Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami&#8221; dan &#8220;Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan Wiwid menurunkan empat laporan Andi Tendri Awaru di Okesultra.com dengan berita berjudul: &#8220;Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tiga Dugaan Tindak Pidana&#8221;, &#8220;Andi Tendri Awaru yang Dilaporkan ke Polisi Ternyata Caleg PAN Kendari&#8221;, &#8220;Polda Sultra Masih Cari Barang Bukti Soal Kasus Andi Tendri Awaru&#8221;, dan &#8220;Polda Sultra Sudah Panggil Andi Tendri Awaru, Statusnya Ditetapkan Setelah Gelar Perkara&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas laporan Andi Tendri itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Fadli dan Wiwid pada 18 Februari 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini makin menambah daftar jurnalis yang dikriminalisasi. Dalam laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) tentang kebebasan pers di Indonesia pada Januari 2019, sejak 2008 sampai Desember 2018 telah terjadi 16 kasus hukum yang berupaya mempidanakan 14 jurnalis dan tujuh media dengan pasal karet UU ITE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Olehnya itu, SAFEnet menilai bahwa berita yang ditulis oleh Fadli Aksar dan Wiwit Abid Abadi adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">“Di Indonesia, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Bahkan dalam Pasal 15 UU Pers telah diatur agar setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” kata Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet, Ika Ningtya kepada Detiksultra.com, Rabu (20/2/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, jaminan kemerdekaan pers dalam UU Pers tersebut dipertegas dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers pada 9 Februari 2012 , sehingga pemidanaan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa lebih dulu melakukan mediasi lewat Dewan Pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas kasus tersebut di atas, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara menyatakan sikap:</p>



<ol class="wp-block-list"><li>Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi tidak bisa dipidana dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE karena berita yang mereka tulis dilakukan demi kepentingan publik. Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.</li><li>Narasumber yang keberatan dengan berita pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa pers ke Dewan Pers. </li><li>Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara harus menghentikan penyelidikan kasus ini dan mematuhi Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers. </li><li>Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polda Sultra agar menghentikan penyelidikan kasus tersebut.</li><li>Organisasi masyarakat sipil dan organisasi jurnalis harus bergerak bersama-sama menuntut pemerintah mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE yang nyata-nyata telah mengancam kebebasan pers di Indonesia.</li></ol>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dua-jurnalis-kendari-dipolisikan-korban-pasal-karet-uu-ite/">Dua Jurnalis Kendari Dipolisikan, Korban Pasal Karet UU ITE</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dua-jurnalis-kendari-dipolisikan-korban-pasal-karet-uu-ite/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Oknum Polisi Minta Rp50 Juta untuk Selesaikan Kasus ITE Fardan?</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/ada-oknum-polisi-minta-rp50-juta-untuk-selesaikan-kasus-ite-fardan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/ada-oknum-polisi-minta-rp50-juta-untuk-selesaikan-kasus-ite-fardan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Nov 2018 03:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=13481</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE yakni pembajakan akun facebook yang dilaporkan Rahman Ashar alias Fardan Lakare di Polda Sultra tampaknya jalan di tempat. Pasalnya sejak dilaporkan pada Agustus 2017 lalu, hingga saat ini tak ada perkembangan penyelidikkan yang ditunjukkan polisi. Fardan mengatakan, hingga hari ini, dirinya tak pernah sekalipun diberikan informasi terkait &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ada-oknum-polisi-minta-rp50-juta-untuk-selesaikan-kasus-ite-fardan/">Ada Oknum Polisi Minta Rp50 Juta untuk Selesaikan Kasus ITE Fardan?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE yakni pembajakan akun facebook yang dilaporkan Rahman Ashar alias Fardan Lakare di Polda Sultra tampaknya jalan di tempat. Pasalnya sejak dilaporkan pada Agustus 2017 lalu, hingga saat ini tak ada perkembangan penyelidikkan yang ditunjukkan polisi.</p>
<p>Fardan mengatakan, hingga hari ini, dirinya tak pernah sekalipun diberikan informasi terkait perkembangan kasusnya. Bahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikkan (sp2hp) tak pernah ia terima dari pihak penyidik.</p>
<p>&#8220;Saya tidak paham apa itu sp2hp, yang pernah saya lakukan hanya membawa saksi korban sekitar lima orang kepada penyidik untuk diambil keterangan,&#8221; tutur Fardan kepada Detiksultra melalui via telepon pada Kamis (15/11/2018).</p>
<p>Mandeknya pengungkapan pelaku dalam kasus kejahatan digital ini, diduga akibat adanya permintaan puluhan juta uang dari oknum penyidik yang menangani kasus ini. Fardan mengaku, polisi tersebut berdalih, uang puluhan juta yang diminta untuk biaya penyelesaian perkara.</p>
<div style="background-color: #8FBC8F; padding: 10px; text-align: left;">
<p><font color="#B22222"><strong>BACA JUGA:</strong></font><br />
<strong><font color="#B22222"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="#2F4F4F">18 Tahun Menjabat Ketua RT, Pria Ini Didemo Ibu-ibu</font></strong><br />
<strong><font color="#B22222"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="#2F4F4F">Sesi Pertama Dua CPNS Kemenag Penuhi Passing Grade</font></strong><br />
<a href="https://detiksultra.com/aktivitas-pertambangan-di-konkep-segera-dihentikan" target="blank" rel="noopener"><strong><font color="#B22222"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="#2F4F4F">Aktivitas Pertambangan di Konkep Segera Dihentikan</font></strong></a><br />
<strong><font color="#B22222"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="#2F4F4F">Ini Model Kartu Nikah Pasutri</font></strong>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau mau cepat, pake dana pribadi. Biaya itu untuk membayar tiga orang saksi ahli, karena saksi ahli ini tidak ada di Sultra, yang ada di Jakarta, lalu biaya transportasi dan akomodasi penyidik yang akan ke Jakarta, polisi itu beri gambaran ke saya begitu. Kisaran Rp50 jutaan katanya,&#8221; beber Fardan.</p>
<p>Lanjut menurut dia, tanpa dana pribadi dari dirinya, penyelesaian kasus itu akan memakan waktu lama. Menurut Fardan, polisi mengatakan, perkaranya butuh ACC dari pimpinan, supaya cepat diselesaikan. Jikalau menggunakan anggaran kepolisian sendiri akan lama prosesnya.</p>
<p>&#8220;Dananya terlalu besar, saya tidak punya uang sebanyak itu, kalau dibayar juga belum tentu selesai. Belum lagi katanya biaya persidangannya,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Pengusaha kuliner ini mengatakan, karena lambannya polisi dalam menyelidiki kasus ini, dirinya dan rekan-rekannya yang juga sudah melaporkan akun yang sama, sudah tidak percaya lagi terhadap kepolisian. Apalagi ada oknum polisi yang meminta uang pelicin.</p>
<p>&#8220;Pihak kepolisian tidak memberikan perkembangan yang signifikan terkait kasus ini. Kinerja kepolisian itu yang perlu saya tanyakan, kenapa sampai saat ini masalah ini belum terselesaikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Jurnalis Detiksultra kemudian melakukan konfirmasi atas perkembangan kasus tersebut ke bagian Cyber Crime Polda Sultra. Namun tidak berhasil menemui penyidik yang menangani kasus ini. Menurut salah seorang polisi yang kami temui, pendidiknya sedang keluar.</p>
<p>Sebelumnya, Rahman Ashar alias Fardan Lakare melaporkan akun facebook pribadinya yang telah diretas orang tak di kenal pada Agustus 2017 lalu. Hal itu berdasarkan tanda buku lapor nomor: TBL/301/VIII/2017/SPKT Polda Sultra dan laporan polisi nomor: LP/394/VIII/2017/SPKT Polda Sultra tanggal 14 Agustus 2017.</p>
<p>Untuk diketahui, pemilik brand minuman lokal Kamekoku ini menjadi korban pembajakan akun facebook pribadinya. Akun facebook tersebut memosting bahwa akan ada kontes LGBT di Kota Kendari yang dibuat oleh Fardan Lakare.</p>
<p>Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ada-oknum-polisi-minta-rp50-juta-untuk-selesaikan-kasus-ite-fardan/">Ada Oknum Polisi Minta Rp50 Juta untuk Selesaikan Kasus ITE Fardan?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/ada-oknum-polisi-minta-rp50-juta-untuk-selesaikan-kasus-ite-fardan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
