Pendidikan

Viral Harga Seragam SDN 91 Kendari Nilainya Fantastis, Begini Penjelasan Kasek

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beredar sebuah video yang diunggah di sosial media tiktok terkait harga seragam dan atribut lainnya bagi siswa baru yang akan mendaftar di SDN 91 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan sebuah foto daftar seragam dan atribut sekolah beserta harganya yang sudah ditentukan pihak sekolah.

Setidaknya ada 11 item seragam serta atribut yang mesti dibeli oleh orang tua siswa. Mulai dari baju muslim dengan harga Rp230 ribu, baju batik Rp220, baju rompi Rp125 ribu, baju olahraga Rp220 ribu dan lain-lain.

Menyikapi itu, Kepala SDN 91 Kendari, Suparti membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rincian seragam dan atribut yang diterbitkan sudah sesuai regulasi yang ada dan berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.

“Terkait beberapa item tambahan itu hanya dalam bentuk draf, serta tidak ada kewajiban bagi orang tua siswa untuk membayar biaya tersebut,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).

Selain tidak ada paksaan dan kewajiban untuk membeli, alasan lain yakni untuk memudahkan orang tua siswa. Sebab dengan ini, orang tua siswa tidak perlu lagi ke pasar untuk belanja kebutuhan seragam anaknya. Orang tua siswa tinggal menyiapkan dana dan membeli seragam sebagaimana yang sudah disediakan oleh pihak sekolah.

“Kami juga mempermudah orang tua siswa, bisa diangsur terkait biaya dan bahkan yang betul-betul tidak mampu itu kami gratiskan. Karena sudah ada dana BOS untuk operasional sekolah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 91 Kendari, Sundono Alwi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberatkan orang tua siswa.

Menurutnya, setiap orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke SDN 91 Kendari, dijelaskan mekanisme daftar sekolah termasuk soal draf harga seragam dan atribut lainnya.

Ia menegaskan, draf tersebut hanya diperuntukkan bag8 orang tua yang setuju dengan kebijakan itu, terkait pakaian yang menunjukkan identitas sekolah seperti baju batik, baju olahraga,  baju muslim dan lainnya yang menunjukkan kekhasan sekolah sudah dituangkan dalam surat edaran Dikmudora Kota Kendari.

“Terus tidak ada paksaan, bahkan kami permudah bisa diangsur dan kalau benar-benar masuk kategori tidak mampu kami gratiskan,” bebernya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa item-item tersebut tidak wajib untuk semuanya dipenuhi. Item tersebut disediakan untuk mempermudah orang tua siswa.

“Item-itemnya kita sediakan untuk mempermudah orang tua siswa, tidak ada kewajiban dan paksaan untuk membeli semuanya di sekolah, terkecuali yang berkaitan dengan identitas sekolah, dan itu sudah ada regulasinya,” pungkasnya.

Berikut Surat Edaran Nomor 800/3434/2023, tertanggal 19 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dikmudora Kota Kendari, Hj. Saemina, Dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/PNF, SD dan SMP se-Kota Kendari hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan menengah mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
  2. Pakaian Seragam sekolah yang sifatnya nasional seperti seragam merah hati untuk jenjang SD dan Seragam putih biru untuk jenjang SMP serta seragam Pramuka diutamakan dapat dibeli sendiri orang tua peserta didik tanpa harus disiapkan di satuan pendidikan masing-masing
  3. Pakaian seragam khas sekolah seperti batik, seragam olahraga, dan atribut seperti dasi, logo, topi dan sejenisnya dapat disiapkan satuan pendidikan dengan meringankan harga tidak melebihi harga pasar yang semestinya dan pembayarannya dapat diangsur sesuai kesepakatan orang tua dengan pihak sekolah
  4. Pakaian seragam khusus PAUD/PNF menyesuaikan khasnya masing-masing dengan mempertimbangkan harga tidak memberatkan orang tua peserta didik dan apabila ada yang bisa disiapkan sendiri oleh orang tua peserta didik dapat dibijaksanai hal tersebut
  5. Bagi satuan pendidikan yang ada sumbangan seragam sekolahnya dari peserta didik yang sudah tamat dapat diberikan kepada adik kelasnya untuk dipakai selama masih layak dan lengkap atributnya
  6. Apabila masih ditemukan pihak satuan pendidikan tidak memperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

One Comment

  1. Itu sih keterlaluan bngt ya, hrga seragam SD aja ampe jutaan bgtu, kasian yg ortunya tdk mampu. Kok kyk jd lahan bisnis gak sih jatohnya, mank bahan apa itu seragam ampe semahal itu 🤦‍♀️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button