Metro Kendari

IJTI Larang Ada Konferensi Pers, Bahayakan Jurnalis

Dengarkan

KENDARI, DEIKSULTRA.COM – Semua pihak saat ini sedang berupaya mencegah laju penyebaran Covid-19 melalui berbagai langkah mulai dari physical distancing, larangan ada kerumunan, dan menghentikan aktivitas tak penting di luar rumah dan menggantinya dengan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Namun upaya itu berbanding terbalik dengan langkah Pemerintah Kota Kendari, yang justru menggelar konferensi pers tentang kebijakan “Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota Kendari” dalam upaya pencegahan Covid-19, dengan melibatkan jurnalis media TV, cetak, dan online, tanpa diatur jarak aman antara jurnalis yang satu dengan yang lain.

Pada situasi ini, jelas sangat rentan membahayakan jiwa para jurnalis yang liputan, sebab Konferensi pers yang digelar justru menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dalam rilis Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sultra, menyebutkan bahwa saat ini seluruh stasiun televisi sudah bertindak dengan melakukan pembagian tugas TV untuk mempermudah proses pengambilan materi.

Tujuannya, untuk memperkecil kerumunan Jurnalis dan mendukung program pemerintah dalam physical distancing dan mencegah laju penyebaran virus corona.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan beberapa poin pernyataan, diantaranya IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Wali Kota Kendari, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisi darurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.

BACA JUGA :

Berikutnya, IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming, TV pool, atau aplikasi streaming lainnya, tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.

Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.

Selanjutnya, Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19, dan mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19

Reporter: Marwah
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button