<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Undang-undang ITE Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/undang-undang-ite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Apr 2021 08:12:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Undang-undang ITE Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua KPU Sultra: Revisi PKPU Selalu Tempuh Jalur Prosedur</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-sultra-revisi-pkpu-selalu-tempuh-jalur-prosedur/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-sultra-revisi-pkpu-selalu-tempuh-jalur-prosedur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Oct 2019 00:52:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=31889</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), saat ini sedang merampungkan revisi PKPU soal syarat calon kepala daerah (Cakada). Dimana syarat calon Cakada Diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf (i) dan penjelasannya pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa dijelaskan, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-sultra-revisi-pkpu-selalu-tempuh-jalur-prosedur/">Ketua KPU Sultra: Revisi PKPU Selalu Tempuh Jalur Prosedur</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), saat ini sedang merampungkan revisi PKPU soal syarat calon kepala daerah (Cakada).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimana syarat calon Cakada Diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf (i) dan penjelasannya pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahwa dijelaskan, yang dapat menjadi Cakada adalah warga negara Indonesia untuk dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan antara lain, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbuatan tercela yang dimaksudkan seperti judi, mabuk, pemakai, pengedar narkotika, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muhtalib&nbsp;menjelaskan, kententuan syarat Cakada tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaiman telah dijelaskan, itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menerangkan pernah dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kepolisian Daerah (Polda) bagi pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur. Kemudian Kepolisian Resor (Polres) untuk Paslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal bakal calon yang bersangkutan,&#8221; ujar dia dalam rilis tertulisnya, Sabtu (5/10/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk paslon Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili. Dan Polda untuk paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili,&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ojo sapaan La Ode Abdul Natsir Muhtalib mengatakan, pengaturan yang dilakukan oleh KPU sebagai lembaga negara yang berwenang membuat pedoman teknis pelaksanaan UU Pilkada dalam bentuk PKPU, sebagai turunan dari UU serta akan menjadi persyaratan untuk menjadi Cakada merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang KPU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, draft PKPU yang akan dikeluarkan oleh KPU, pastinya selalu menempuh jalur &#8211; jalur prosedur seperti uji publik yang melibatkan stakeholders ditingkat pusat. Setelah itu dilakukan penyempurnaan, kemudian diajukan kepada komisi III DPR RI untuk dikonsultasikan bersama dengan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah itu akan dilakukan harmonisasi perundang-undangan pada Kemenkumham RI termasuk diundangkan. Setelah seluruh prosedur pengundangannya selesai baru diundangkan,&#8221; cetusnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, dirinya sangat mengapresiasi jika ada masukan &#8211; masukan dari masyarakat perihal revisi PKPU. Apalagi saat ini PKPU Pilkada sedang dirampungkan oleh pimpinan KPU RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada Pilkada Serentak tahun 2018, pada salah satu kabupaten/kota kami yang menyelenggarakakan Pilkada, yang lalu sempat dipermasalahkan di Bawaslu terkait ketentuan perbuatan tercela ini dan sudah diselesaikan dengan baik,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-sultra-revisi-pkpu-selalu-tempuh-jalur-prosedur/">Ketua KPU Sultra: Revisi PKPU Selalu Tempuh Jalur Prosedur</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-sultra-revisi-pkpu-selalu-tempuh-jalur-prosedur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hina Suku Tolaki di Sosial Media, Akun Facebook ini Dilaporkan ke Polda Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/hina-suku-tolaki-di-sosial-media-akun-facebook-ini-dilaporkan-ke-polda-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/hina-suku-tolaki-di-sosial-media-akun-facebook-ini-dilaporkan-ke-polda-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Sep 2018 05:46:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Tolaki]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10919</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perwakilan masyarakat Suku Tolaki, melaporkan pemilik akun media sosial facebook bernama Rahmat Hidayat Vanz ke Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Jumat siang (7/9/2018). Pemilik akun tersebut diduga mengunggah dan memberikan komentar yang mengarah pada penghinaan pada Suku Tolaki. &#8220;Kami telah melaporkan pemilik akun Rahmat Hidayat Vanza ke Polda Sultra. Apa yang dilakukan pemilik &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hina-suku-tolaki-di-sosial-media-akun-facebook-ini-dilaporkan-ke-polda-sultra/">Hina Suku Tolaki di Sosial Media, Akun Facebook ini Dilaporkan ke Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perwakilan masyarakat Suku Tolaki, melaporkan pemilik akun media sosial facebook bernama Rahmat Hidayat Vanz ke Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Jumat siang (7/9/2018). Pemilik akun tersebut diduga mengunggah dan memberikan komentar yang mengarah pada penghinaan pada Suku Tolaki.<br />
&#8220;Kami telah melaporkan pemilik akun Rahmat Hidayat Vanza ke Polda Sultra. Apa yang dilakukan pemilik akun itu, sangat menyakiti dan melukai masyarakat Suku Tolaki. Apalagi ada hinaannya yang notabene mengarah ke unsur sara,&#8221; ungkap perwakilan masyarakat Suku Tolaki, Abdul Jabar Rahim kepada Detiksultra.com, usai melapor ke polisi.<br />
Dosen hukum UMK ini mengharapkan kepada kepolisian agar segera memproses kasus tersebut, dengan melacak dan mengetahui pelaku, sehingga bisa ditangkap, serta betul-betul ditindak. Pihaknya juga mengharapkan kepada masyarakat Suku Tolaki agar mempercayakan kasus ini kepada polisi dan tidak main hakim sendiri.<br />
&#8220;Harapan kami ketika sudah ditangani kepolisian, kita harus memberikan kepercayaan kepada aparat.<br />
Artinya bisa mendinginkan suasana, karena tadi malam suasana sudah panas, karena banyak komentar akan mencari sendiri pemilik akun tanpa melibatkan kepolisian, kan itu yang aneh,&#8221; ujar Abdul Jabar Rahim.<br />
Dirinya menegaskan agar masyarakat menahan diri. Sebagai negara hukum,  masyarakat diminta memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan apa yang sudah menjadi kewenangannya sambil menunggu proses peradilan yang akan berjalan nantinya.<br />
&#8220;Pemilik akun ini diduga melanggar UU Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, pasal 82 ayat 2, atau sebagaimana telah diubah pada UU ITE nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara,&#8221; tutupnya.<br />
Dalam status yang diposting Rahmat Hidayat Vanz pada 6 september 2018 tersebut, tertulis kata-kata yang tidak senonoh dan menyinggung fisik secara umum Suku Tolaki. Selain itu juga menyinggung uang mahar yang diberlakukan​ Suku Tolaki.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hina-suku-tolaki-di-sosial-media-akun-facebook-ini-dilaporkan-ke-polda-sultra/">Hina Suku Tolaki di Sosial Media, Akun Facebook ini Dilaporkan ke Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/hina-suku-tolaki-di-sosial-media-akun-facebook-ini-dilaporkan-ke-polda-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
