<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita UMKM Sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/umkm-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Dec 2019 03:09:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita UMKM Sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disperindagkop Kendari Sita Ratusan Miras Ilegal</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/disperindagkop-kendari-sita-ratusan-miras-ilegal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/disperindagkop-kendari-sita-ratusan-miras-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2019 03:09:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindagkop Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=34793</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari menyita ratusan botol minuman beralkohol tak miliki izin edar dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Penyitaan minuman beralkohol tersebut dilakukan saat Disperindagkop melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) yang melibatkan Satpol-PP Kendari, Denpom, Kepolisian, Bea Cukai dan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata. Kepala &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/disperindagkop-kendari-sita-ratusan-miras-ilegal/">Disperindagkop Kendari Sita Ratusan Miras Ilegal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari menyita ratusan botol minuman beralkohol tak miliki izin edar dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).</p>



<p style="text-align: justify;">Penyitaan minuman beralkohol tersebut dilakukan saat Disperindagkop melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) yang melibatkan Satpol-PP Kendari, Denpom, Kepolisian, Bea Cukai dan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.</p>



<p style="text-align: justify;">Kepala Bidang (Disperindagkop) dan UMKM Kota Kendari, Ida Rianti&nbsp;menerangkan, Sidak yang dilakukan merupakan agenda rutin menjelang hari besar keagamaan Natal dan tahun 2020. </p>



<p style="text-align: justify;">Ratusan botol miras yang disita Tim gabungan Disperindagkop diantaranya dari Odixy Cafe dan Karoke Fantasi Keluarga, setelah dicek izin kedua tempat usaha ini telah melewati batas waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA :</strong></p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#bdbebf"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/bpn-muna-barat-dan-kejari-muna-teken-mou-perkuat-sinergi-penegakan-hukum-dan-pelayanan-pertanahan/">BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kajati-sultra-tegaskan-bakal-jemput-paksa-ali-mazi-usai-tak-hadiri-panggilan-kedua/">Kajati Sultra Tegaskan Bakal Jemput Paksa Ali Mazi Usai Tak Hadiri Panggilan Kedua</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/tamu-hotel-jeneberang-muna-ditemukan-meninggal-dunia/">Tamu Hotel Jeneberang Muna Ditemukan Meninggal Dunia</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Yang kami dapat dari Odixy ada miras yang masih diperdagangkan yang dimana surat izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut sudah tidak berlaku terhitung sejak 22 November 2019,&#8221; ujarnya Minggu (15/12/2019).</p>



<p style="text-align: justify;">Sementara untuk sitaan di Karaoke Fantasi, Ida menerangkan sama seperti Cafe Odixy, surat izin penjualannya telah melewati batas waktu terhitung dari 16 Oktober 2019,&#8221; tambahnya.</p>



<p style="text-align: justify;">Terkait barang sitaan minuman alkohol tersebut, para pemilik tokoh akan dipanggil. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Musdar<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/disperindagkop-kendari-sita-ratusan-miras-ilegal/">Disperindagkop Kendari Sita Ratusan Miras Ilegal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/disperindagkop-kendari-sita-ratusan-miras-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Saatnya UMKM Mendapatkan Perhatian Pemerintah</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/sudah-saatnya-umkm-mendapatkan-perhatian-pemerintah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/sudah-saatnya-umkm-mendapatkan-perhatian-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2018 08:55:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[bank indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[sulawesi tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[sultra]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4151</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peranan besar terhadap pembangunan dan pengembangan ekonomi Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Itu dapat dilihat terhadap kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan kerja. Berdasar hal itu, Ketua tim peneliti dari kerjasama Bank Indonesia dan Prima Kelola Institut Pertanian Bogor (ITB), Pramono &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/sudah-saatnya-umkm-mendapatkan-perhatian-pemerintah/">Sudah Saatnya UMKM Mendapatkan Perhatian Pemerintah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peranan besar terhadap pembangunan dan pengembangan ekonomi Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Itu dapat dilihat terhadap kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan kerja.<br />
Berdasar hal itu, Ketua tim peneliti dari kerjasama Bank Indonesia dan Prima Kelola Institut Pertanian Bogor (ITB), Pramono D Fewidarto merekomendasikan UMKM pengembangan Komoditas/Produk/Jenis Usaha (KPJU) Sultra supaya mendapat perhatian dari pemerintah  daerah setempat.<br />
&#8220;UMKM, khususnya KPJU perlu dikukuhkan melalui SK gubernur/bupati/walikota. Atau dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau rencana strategi rensestra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait. Mereka juga menginginkan adanya pelatihan dan pendampingan dengan dukungan pendanaan yang sifatnya multi years kepada pelaku usaha, sehingga kemampuannya dapat dioptimalkan,&#8221; bebernya dalam acara diseminasi hasil penelitian KPJU UMKM tahun 2017 Provinsi Sulawesi Tenggara di aula Bank Indonesia (BI), Selasa (20/2/2018).<br />
Pengembangan KPJU UMKM tingkat kabupaten/kota dan provinsi perlu dilaksanakan secara bersinergi dan berkesinambungan. Penelaahan faktor pendukung dan penghambat pengembangan didasarkan atas penilaian terhadap kriteria-kriteria yang digunakan dalam penetapan KPJU unggulan.<br />
“Proses penetapan KPJU unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara secara agregasi dari seluruh wilayah penelitian menunjukkan, kriteria ketersediaan pasar memiliki porsi atau skor bobot terbesar dibandingkan kriteri lainnya,” ungkapnya.<br />
Faktor penghambat dan pendukung usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah ketersediaan pasar. Kemudian sumbangan perekonomiam. Disusul secara berturut-turut, tenaga kerja terampil, ketersediaan sarana produksi usaha, ketersediaan dan kontunuitas bahan baku, penyerapan tenaga kerja, manajemen produksi, sosial budaya masyarakat, penerapan teknologi produksi, permodalan usaha serta harga/nilai tambah produk/usaha. Terakhir, aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan.<br />
Reporter: Yusuf Maronta<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/sudah-saatnya-umkm-mendapatkan-perhatian-pemerintah/">Sudah Saatnya UMKM Mendapatkan Perhatian Pemerintah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/sudah-saatnya-umkm-mendapatkan-perhatian-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
