<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tipikor Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:10:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Tipikor Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Rektor UHO Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pembangunan Rumah Sakit</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/mantan-rektor-uho-ditetapkan-sebagai-tersangka-tipikor-pembangunan-rumah-sakit/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/mantan-rektor-uho-ditetapkan-sebagai-tersangka-tipikor-pembangunan-rumah-sakit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2020 15:47:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditetapkan Sebagai Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[UHO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=39861</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai Tersangka kasus pencairan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun anggaran 2014 Tahap I. Setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebanyak dua kali. Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka, dengan kasus korupsi uang yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-rektor-uho-ditetapkan-sebagai-tersangka-tipikor-pembangunan-rumah-sakit/">Mantan Rektor UHO Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pembangunan Rumah Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai Tersangka kasus pencairan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun anggaran 2014 Tahap I.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebanyak dua kali. Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka, dengan kasus korupsi uang yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar dalam pembangunan rumah sakit. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Sofian Hadi mengatakan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pada, 27 Februari 2020 terlebih dahulu mantan Rektor UHO tersebut sudah dipanggil sebagai saksi, berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tahapan di Kejaksaan sudah dalam penyidikan, rencana kita akan pemanggilan saksi-saksi. Yang mana sudah ada sembilan saksi yang kita panggil,&#8221; ungkapnya, Rabu (18/3/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutnya, Penetapan tersangka mantan rektor UHO ini setelah kejaksaan melakukan pengembangan penyelidikan atas fakta persidangan yang sudah menjerumuskan dua terpidana dalam hal ini Sawaludin sebagai PKK dan Edi sebagai kontraktor.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA :</h2>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/peringati-hari-batik-nasional-bpn-muna-barat-layani-masyarakat-dengan-balutan-batik-nusantara/">Peringati Hari Batik Nasional, BPN Muna Barat Layani Masyarakat dengan Balutan Batik Nusantara</a><time datetime="2026-10-03T13:17:29+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">3 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a><time datetime="2026-10-02T16:46:28+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a><time datetime="2026-10-02T14:40:10+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik kejaksaan mrnemukan ada hubungan antara kedua terdakwa dengan  Usman Rianse, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek pembangunan RS Pendidikan UHO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ya dia (Usman) sebagai KPA, jadi yah mau nggak mau harus bertanggung jawab. Dengan pengadaan pekerjaan Unhalu ini kan&nbsp; kemarin karena waktu persidangan&nbsp; pengembangan dalam&nbsp; putusannya sudah jelas, bahwa dia bersama-sama mengetahui seratus persen pencairan walaupun pekerjaannya tidak selesai,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutnya, saat ini Masih tahap penyidikan, dan status kita mengembangkan kelanjutannya sebagaimana dengan KPK. Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk pengembangan kasus  tersangka lainnya saya kira nanti dilihat dipersidangan, mungkin akan bertambah atau bagaimana yang jelas nanti diketahui dipersidangan berikutnya,&#8221;tutupnya</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sesra<br>Editor: Gery</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-rektor-uho-ditetapkan-sebagai-tersangka-tipikor-pembangunan-rumah-sakit/">Mantan Rektor UHO Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pembangunan Rumah Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/mantan-rektor-uho-ditetapkan-sebagai-tersangka-tipikor-pembangunan-rumah-sakit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Tipikor Oknum Kepala Desa Kembali Digelar</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-tipikor-oknum-kepala-desa-kembali-digelar/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-tipikor-oknum-kepala-desa-kembali-digelar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2019 12:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Baruga]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=29387</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yang menjerat mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sumantin Beru, dengan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 408 juta, hari ini, Rabu (21/8/2019), kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Adapun berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hernawati, SH bahwa terkait &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-tipikor-oknum-kepala-desa-kembali-digelar/">Sidang Tipikor Oknum Kepala Desa Kembali Digelar</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yang menjerat mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sumantin Beru, dengan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 408 juta, hari ini, Rabu (21/8/2019), kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Adapun berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hernawati, SH bahwa terkait saksi yang dihadirkan sebanyak 18 orang telah selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terkait persidangan hari ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Konawe, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Konawe dan ahli dari Dinas PU bagian Bina Marga Kabupaten Konawe,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum terdakwa, Laode Muhammad Hiwayad, SH dan Yedi Kusnadi, SH, merasa ada keganjilan dari pencairan dana oleh pihak BPMD yang dinilai telah lalai dalam mencairkan dana desa yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terdakwa selaku mantan Kepala Desa Baruga mengakui pada tahun anggaran 2017 terjadi dua tahap pencairan dana desa. Yang mana pada tahap kedua pencairan anggaran keluar pada Desember 2017, yang terhitung sebagai akhir masa program kerja untuk tahun anggaran 2017. Kalau secara logika kan tidak mungkin bisa terselesaikan kalau begitu pencairan dananya,&#8221; bener L.M. Hiwayat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, secara hukum tidaklah berwenang mengaudit kerugian keuangan negara. Yang berwenang secara hukum menentukan kerugian negara adalah BPK yang tertuang dalam UUD 1945 dan Surat edaran Mahkamah Agung (Sema).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemudian seperti yang dijelaskan oleh saksi dari BPMD maupun BPKAD, seperti tidak sinkron antara kesaksian dari keduanya ketika ditanyai perihal laporan yang masuk untuk laporan serapan anggaran yang digunakan desa, terkesan saling tunjuk-menunjuk perihal wewenang,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hal tersebut, kuasa hukum pun menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sebagai masukan dan kritik untuk aparat pemerintah daerah lainnya. Adapun terkait pembelaan terhadap terdakwa, ia mengaku akan melakukan upaya-upaya secara hukum untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-tipikor-oknum-kepala-desa-kembali-digelar/">Sidang Tipikor Oknum Kepala Desa Kembali Digelar</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-tipikor-oknum-kepala-desa-kembali-digelar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Desa, Kades Baruga Jalani Sidang Tipikor</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-kades-baruga-jalani-sidang-tipikor/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-kades-baruga-jalani-sidang-tipikor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2019 15:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=28487</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah proses penetapan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran Desa, Mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sumantin Beru, mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Tipikor pada, Rabu(7/8/2019). Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sultra, bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2017. Jelasnya, kerugian negara sebesar Rp 408 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-kades-baruga-jalani-sidang-tipikor/">Korupsi Dana Desa, Kades Baruga Jalani Sidang Tipikor</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah proses penetapan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran Desa, Mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sumantin Beru, mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Tipikor pada, Rabu(7/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sultra, bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2017.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelasnya, kerugian negara sebesar Rp 408 juta dari total anggaran desa sebanyak Rp 753 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang ketiga ini dengan agenda pemerisaan saksi-saksi yaitu PJ kepala desa, Inspektorat dan staff Kecamatan Uepai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait informasi yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Arbin Nu&#8217;man, S.H, tersangka didakwa atas pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dengan denda Rp 50 juta dan  maksimal kurungan 20 tahun dengan denda maksimal Rp 500 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Agenda sidang kemarin masih seputaran keterangan saksi, menyusul tanggal 21 Agustus, nantinya masih perihal pernyataan saksi,&#8221; pungkasnya, Kamis (8/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum terdakwa, Laode Muhammad Hiwayad, bahwa telah terjadi kesalahan audit yang dilakukan oleh BPKP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau saya lihat ada keganjilan disini dari penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, dan jelasnya BPKP itu tidak punya wewenang untuk mengaudit kerugian negara yang berhak itu cuma BPK, adapun yang jelas kita lihat saja proses persidangannya seperti apa,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelasnya lagi bahwa kliennya sangat dirugikan oleh pencairan anggaran oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dalam hal mencairkan dana desa yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-kades-baruga-jalani-sidang-tipikor/">Korupsi Dana Desa, Kades Baruga Jalani Sidang Tipikor</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-kades-baruga-jalani-sidang-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kery Saiful Konggoasa Hadir di Sidang Tipikor, Ada Apa?</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kery-saiful-konggoasa-hadir-di-sidang-tipikor-ada-apa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kery-saiful-konggoasa-hadir-di-sidang-tipikor-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2019 08:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=28148</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI,DETIKSULTRA.COM &#8211; Sidang perkara kasus korupsi dana rutin pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe tahun 2016, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, menghadirkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Senin (5/8/2019). Kehadiran bupati dalam sidang perkara ini, dipanggil sebagai saksi. Selain Kery, sejumlah saksi juga dihadirkan, untuk memperjelas perihal &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kery-saiful-konggoasa-hadir-di-sidang-tipikor-ada-apa/">Kery Saiful Konggoasa Hadir di Sidang Tipikor, Ada Apa?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI,DETIKSULTRA.COM &#8211; Sidang perkara kasus korupsi dana rutin pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe tahun 2016, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, menghadirkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Senin (5/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran bupati dalam sidang perkara ini, dipanggil sebagai saksi. Selain Kery, sejumlah saksi juga dihadirkan, untuk memperjelas perihal dugaan kasus penggelapan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Jaksa Penuntut Umum(JPU) dipimpin oleh Mustamil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Konawe, Kery Saiful Kongoasa, menegaskan bahwa, tak benar tudingan dirinya menerima sejumlah uang dari terdakwa mantan bendahara Dikbud Konawe, Gunawan dan mantan Kadis Dikbud dan Sekretaris Kabupaten Konawe, Ridwan Lamaroa.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;bupati,korupsi&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata Kery, laporan temuan penyelewengan dana korupsi yang menyeret dua terdakwa diterima Kery <br>
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya tahu itu ada penggelapan dana saat ada laporan BPK mengenai penyalahgunaan anggaran 1,6 miliar. Berdasarkan temuan tersebut pihak BPK melaporkan kepada saya selaku Bupati Konawe, saat berada di kantor keuangan Kabupaten Konawe,&#8221; ungkap Kery pada saat memberi pernyataan persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait temuan itu, Bupati Konawe memberikan penjelasan bahwa, semua anggaran daerah dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, kemudian terkait semua kuasa penggunaan anggaran diberikan kewenangan pada semua OPD untuk mengelola sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentang keberatan terdakwa dengan pernyataan Bupati Konawe, Kery mengaku tidak pernah menerima dana yang diberikan terdakwa ke kediamannya di Punggolaka, Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini barang kan memang saya sudah tau salah, jadi saya tidak mau terlibat, sama halnya kita mau gali kuburan sendiri,&#8221; pungkas Keri saat keluar dari ruang sidang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelasnya lagi, jika memang dirinya terbukti menerima dan terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp 1,6 miliar, maka tidak mungkin ia akan melaporkan hal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Logikanya kan kalau memang saya terlibat hal ini tidak mungkin saya laporkan, kemudian perihal tuduh-menuduh itu semua orang bisa, tapi kembali lagi pada bukti yang ada,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis hakim dalam sidang tipikor yang menghadirkan Kery Saiful Konggoasa, dipimpin oleh Andri Wahyudi SH MH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kery-saiful-konggoasa-hadir-di-sidang-tipikor-ada-apa/">Kery Saiful Konggoasa Hadir di Sidang Tipikor, Ada Apa?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kery-saiful-konggoasa-hadir-di-sidang-tipikor-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga ASN di Konawe Jadi Tersangka Korupsi</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/tiga-asn-di-konawe-jadi-tersangka-korupsi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/tiga-asn-di-konawe-jadi-tersangka-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Aug 2018 09:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10080</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Subdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, akhirnya menetapkan tiga orang ASN di lingkup Pemda Konawe sebagai tersangka. Ketiga abdi negara ini, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana rutin perjalanan dinas dan biaya makan minum piket 2014/2015, serta biaya pengamanan demo tahun 2014 pada kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe. Ketiga &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/tiga-asn-di-konawe-jadi-tersangka-korupsi/">Tiga ASN di Konawe Jadi Tersangka Korupsi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Subdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, akhirnya menetapkan tiga orang ASN di lingkup Pemda  Konawe sebagai tersangka.<br />
Ketiga abdi negara ini, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana rutin perjalanan dinas dan biaya makan minum piket 2014/2015, serta biaya pengamanan demo tahun 2014 pada kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe.<br />
Ketiga tersangka yakni, Irwansyah (43), mantan Kabid Perda dan Perundang-undangan, Muh. Faisal Hadi (42), mantan bendahara rutin tahun 2014, dan Marsuki, mantan bendahara rutin di Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.<br />
&#8220;Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2018, telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tersebut di kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.<br />
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan sejak hari Jumat (3/8/2018) di Mapolda Sultra. Adapun total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi ini sebesar Rp556 juta.<br />
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,&#8221; pungkasnya.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/tiga-asn-di-konawe-jadi-tersangka-korupsi/">Tiga ASN di Konawe Jadi Tersangka Korupsi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/tiga-asn-di-konawe-jadi-tersangka-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
