<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita thr Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Apr 2022 09:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita thr Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THR PNS Lingkup Pemprov Sultra Cair Hari Ini, Silakan Cek Rekening</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/thr-pns-lingkup-pemprov-sultra-cair-hari-ini-silakan-cek-rekening/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/thr-pns-lingkup-pemprov-sultra-cair-hari-ini-silakan-cek-rekening/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2022 09:15:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=75916</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan cair hari ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan THR sudah dalam proses tahap pencairan. PNS baik di sekretariat daerah (Setda) maupun di Satuan Kerja &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/thr-pns-lingkup-pemprov-sultra-cair-hari-ini-silakan-cek-rekening/">THR PNS Lingkup Pemprov Sultra Cair Hari Ini, Silakan Cek Rekening</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan cair hari ini.</p>
<p>Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan THR sudah dalam proses tahap pencairan.</p>
<p>PNS baik di sekretariat daerah (Setda) maupun di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dipastikan tak ada lagi hambatan dalam pencarian THR.</p>
<p>&#8220;Insyaallah hari ini proses, paling cepat  sore sudah masuk ke rekening masing-masing,&#8221; ujar dia, Senin (25/4/2022).</p>
<p>Selanjutnya, sebut dia, secara keseluruhan PNS di lingkup Pemprov Sultra yang akan menerima THR 2022 sebanyak 12.593.</p>
<p>Dari jumlah itu, anggaran yang diposkan untuk pembayaran THR PNS senilai Rp78 miliar.</p>
<p>Adapun porsi THR tersebut, lanjut Basrian yang juga mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sultra ini, berasal ada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.</p>
<p>&#8220;Untuk pembayaran THR dari APBD. Jadi Rp78 miliar hanya untuk bayar THR,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara disinggung soal gaji ke-13, Basiran menambahkan pencairan THR dan gaji ke-13 dipastikan tak bersamaan pada April ini.</p>
<p>Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.</p>
<p>&#8220;Nanti Juli sesuai amanat PP 16/2022. Insyaallah tak ada kendala lagi dalam proses pencairannya,&#8221; tukasnya. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/thr-pns-lingkup-pemprov-sultra-cair-hari-ini-silakan-cek-rekening/">THR PNS Lingkup Pemprov Sultra Cair Hari Ini, Silakan Cek Rekening</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/thr-pns-lingkup-pemprov-sultra-cair-hari-ini-silakan-cek-rekening/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Aduan THR, Kadis: Pembayaran 7 Hari Sebelum Lebaran</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/disnakertrans-sultra-siapkan-posko-aduan-thr-kadis-pembayaran-7-hari-sebelum-lebaran/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/disnakertrans-sultra-siapkan-posko-aduan-thr-kadis-pembayaran-7-hari-sebelum-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 13:19:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=75718</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Guna memastikan karyawan mendapat haknya di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyiapkan posko layanan aduan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan ketentuan undang-undang (UU) ketenagakerjaan, setiap karyawan yang bekerja di perusahaan berhak dan wajib diberikan THR. Nanti tinggal bagaimana mekanisme perusahan masing-masing. Apabila terjadi ketidakpatutan perusahaan terkait pembayaran &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/disnakertrans-sultra-siapkan-posko-aduan-thr-kadis-pembayaran-7-hari-sebelum-lebaran/">Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Aduan THR, Kadis: Pembayaran 7 Hari Sebelum Lebaran</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Guna memastikan karyawan mendapat haknya di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyiapkan posko layanan aduan tunjangan hari raya (THR).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan undang-undang (UU) ketenagakerjaan, setiap karyawan yang bekerja di perusahaan berhak dan wajib diberikan THR. Nanti tinggal bagaimana mekanisme perusahan masing-masing.</p>
<p>Apabila terjadi ketidakpatutan perusahaan terkait pembayaran THR maka karyawan dapat mengadukan persoalan tersebut ke disnakertrans melalui posko aduan THR.</p>
<p>Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy menegaskan, perusahaan tidak boleh tidak menjalankan kewajibannya, sesuai ketentuan UU dan pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kami membentuk suatu posko satuan tugas untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat utamanya pekerja mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk bayar THR,&#8221; ujar dia, di Kendari, Kamis (21/4/2022).</p>
<p>Dia menegaskan, satgas dan layanan posko aduan THR siap menerima keluhan dan masukan dari masyarakat, terutama para karyawan perusahaan.</p>
<p>Selain itu, pihaknya berjanji akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya.</p>
<p>Disnakertrans meminta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar dapat mematuhi serta melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan</p>
<p>Sementara dia menambahkan pembayaran THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan lebaran Idulfitri atau 25 April 2022.</p>
<p>&#8220;THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari perayaan keagaman,&#8221; tandasnya. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/disnakertrans-sultra-siapkan-posko-aduan-thr-kadis-pembayaran-7-hari-sebelum-lebaran/">Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Aduan THR, Kadis: Pembayaran 7 Hari Sebelum Lebaran</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/disnakertrans-sultra-siapkan-posko-aduan-thr-kadis-pembayaran-7-hari-sebelum-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPKAD Sultra Pastikan THR PNS Cair Pekan Depan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bpkad-sultra-pastikan-thr-pns-cair-pekan-depan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bpkad-sultra-pastikan-thr-pns-cair-pekan-depan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2022 21:30:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=75667</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), harus agak sedikit bersabar. Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 PNS belum dapat dicairkan pekan ini, mengingat  Peraturan Gubernur (Pergub) belum terbit. Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kendala. Hanya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bpkad-sultra-pastikan-thr-pns-cair-pekan-depan/">BPKAD Sultra Pastikan THR PNS Cair Pekan Depan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), harus agak sedikit bersabar.</p>
<p>Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 PNS belum dapat dicairkan pekan ini, mengingat  Peraturan Gubernur (Pergub) belum terbit.</p>
<p>Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (<a href="https://detiksultra.com/kendari/soal-pencairan-tpp-asn-pemprov-sultra-bpkad-sebut-masih-tahap-validasi/">BPKAD</a>) Sultra, Basiran menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kendala.</p>
<p>Hanya saja beber dia, Pergub pembayaran THR PNS masih dalam proses, disamping bersamaan dengan penerbitan surat keputusan (SK).</p>
<p>Sehingga dia menegaskan, soal pencairan THR tidak ada hubungannya dengan masalah jabatan Sekda, yang saat ini masih diisi pelaksana harian (Plh).</p>
<p>&#8220;Masih sementara proses, tidak ada kendala karena yang tanda tangan Pergub dan SK itu pak Gubernur,&#8221; jelas Basiran saat hubungi Detiksultra.com, Rabu (20/4/2022).</p>
<p>Dia kembali menerangkan, paling lambat penerbitan Pergub dan SK pekan ini. Sehingga jika sudah ada, proses pencarian segera dilakukan.</p>
<p>Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pemprov Sultra ini memprediksi pekan depan THR sudah dapat dicairkan ke rekening masing-masing PNS.</p>
<p>&#8220;In Sha Allah minggu depan,&#8221; singkat Basiran.</p>
<p>Ditambahkannya, untuk proses pencairan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih dahulu mengajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD).</p>
<p>&#8220;Yang mengajukan masing-masing SKPD kepada BUD (Kapala BPKAD, red),&#8221; tukasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bpkad-sultra-pastikan-thr-pns-cair-pekan-depan/">BPKAD Sultra Pastikan THR PNS Cair Pekan Depan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bpkad-sultra-pastikan-thr-pns-cair-pekan-depan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SE THR dan Gaji 13 Terbit, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Mempercepat Pencarian</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/se-thr-dan-gaji-13-terbit-mendagri-minta-kepala-daerah-segera-mempercepat-pencarian/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/se-thr-dan-gaji-13-terbit-mendagri-minta-kepala-daerah-segera-mempercepat-pencarian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2022 06:28:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=75604</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Akhirnya kabar baik yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ. SE itu membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/se-thr-dan-gaji-13-terbit-mendagri-minta-kepala-daerah-segera-mempercepat-pencarian/">SE THR dan Gaji 13 Terbit, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Mempercepat Pencarian</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Akhirnya kabar baik yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 menemui titik terang.</p>
<p>Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ.</p>
<p>SE itu membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.</p>
<p>Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tertanggal 18 April 2022.</p>
<p>alam SE tersebut, Mendagri meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia agar melakukan langkah pencepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.</p>
<p>Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.</p>
<p>Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD tahun anggaran 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.</p>
<p>&#8220;Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,&#8221; ujar Mendagri dalam SE itu.</p>
<p>Di SE itu, juga menerangkan, penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (Pemda) di antaranya PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.</p>
<p>Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD.</p>
<p>Lalu pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.</p>
<p>Terakhir, Mendagri menekankan agar  gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.  (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/se-thr-dan-gaji-13-terbit-mendagri-minta-kepala-daerah-segera-mempercepat-pencarian/">SE THR dan Gaji 13 Terbit, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Mempercepat Pencarian</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/se-thr-dan-gaji-13-terbit-mendagri-minta-kepala-daerah-segera-mempercepat-pencarian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbup Terbit, Sekda Konawe Selatan Imbau OPD Segera Cairkan THR PNS</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/perbup-terbit-sekda-konawe-selatan-imbau-opd-segera-cairkan-thr-pns/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/perbup-terbit-sekda-konawe-selatan-imbau-opd-segera-cairkan-thr-pns/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2022 20:05:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[konawe selatan]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=75490</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kabar yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, akhirnya menemui titik terang. Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Sjarif Sajang mengatakan pencairan THR PNS, tergantung kapan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) pembayaran THR. Menurutnya, anggaran THR PNS se-Konsel, sudah dialokasikan pemerintah daerah (Pemda) dan dananya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/perbup-terbit-sekda-konawe-selatan-imbau-opd-segera-cairkan-thr-pns/">Perbup Terbit, Sekda Konawe Selatan Imbau OPD Segera Cairkan THR PNS</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kabar yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, akhirnya menemui titik terang.</p>
<p>Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Sjarif Sajang mengatakan pencairan THR PNS, tergantung kapan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) pembayaran THR.</p>
<p>Menurutnya, anggaran THR PNS se-Konsel, sudah dialokasikan pemerintah daerah (Pemda) dan dananya sudah siap dicairkan ke rekening masing-masing.</p>
<p>Hanya tinggal, bagaimana lanjut Sjarif Sajang menunggu kepastian terbitnya Perbup pembayaran THR PNS. Jika sudah, maka THR siap dicairkan.</p>
<p>&#8220;Perbub-nya sudah siap, mudah-mudahan besok keluar. Jika sudah keluar Perbub-nya, dipersilahkan seluruh kepala OPD lingkup Pemda Konsel segera mengurus pembayaran tersebut,&#8221; katanya, Senin (18/4/2022).</p>
<p>Soal proses pencairan tambah Sjarif Sajang, dalam aturannya sepuluh hari sebelum hari raya Idulfitri. Artinya 22 April 2022 sudah mulai dicairkan.</p>
<p>Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD.</p>
<p>&#8220;Yang jelas sudah mulai berproses. Hari ini, Insah Allah Perbub-nya dituntaskan dan siap diteruskan ke pak Bupati,&#8221; jelas Sekda Konsel itu.</p>
<p>Sementara, Kepala BKAD Konsel Mujahidin merincikan anggaran yang telah disiapkan Pemda guna membayar THR sebesar Rp24,8 miliar.</p>
<p>&#8220;Dimana anggaran itu terporsi di Dana Alokasi Umum (DAU). Dari anggaran tersebut itu diluar dari THR anggota DPRD Konsel,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Setiap PNS akan menerima THR satu bulan gaji pokok, tanpa ada potongan. Sementara untuk gaji ke-13, dijadwalkan cair pada Juli 2022 mendatang.</p>
<p>&#8220;Untuk gaji 13 itu rencananya dicairkan bulan Juli, tidak ada juga potongan. ASN terima full disetarakan dengan gaji pokok utuh,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/perbup-terbit-sekda-konawe-selatan-imbau-opd-segera-cairkan-thr-pns/">Perbup Terbit, Sekda Konawe Selatan Imbau OPD Segera Cairkan THR PNS</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/perbup-terbit-sekda-konawe-selatan-imbau-opd-segera-cairkan-thr-pns/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Rekening! Hari Ini THR ASN Pemprov Sultra Cair</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/cek-rekening-hari-ini-thr-asn-pemprov-sultra-cair/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/cek-rekening-hari-ini-thr-asn-pemprov-sultra-cair/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2021 19:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[sultra]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=60298</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan cair hari ini, Jumat (7/5/2021). Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hj. Isma, saat dihubungi Detiksultra.com, Kamis (6/5/2021) malam. Hj. Isma bilang, pencairan itu akan dilakukan setelah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/cek-rekening-hari-ini-thr-asn-pemprov-sultra-cair/">Cek Rekening! Hari Ini THR ASN Pemprov Sultra Cair</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pencairan Tunjangan Hari Raya (<a href="https://detiksultra.com/pemerintahan/thr-asn-lingkup-pemprov-sultra-segera-cair-bpkad-tunggu-hasil-fasilitasi-pergub/">THR</a>) Aparatur Sipil Negara (<a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/nip-19-casn-tersandera-di-bkpsdm-muna/">ASN</a>) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan cair hari ini, Jumat (7/5/2021).</p>
<p>Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hj. Isma, saat dihubungi Detiksultra.com, Kamis (6/5/2021) malam.</p>
<p>Hj. Isma bilang, pencairan itu akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil fasilitasi peraturan gubernur (Pergub) terkait pencairan THR ASN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p>&#8220;Kami sudah menerima, sore tadi. Besok (7 Mei 2021) kita mulai cairkan THR,&#8221; kata dia.</p>
<p>Hj. Isma menambahkan, proses pencairan diusahakan selesai dalam sehari.</p>
<p>&#8220;Tidak ada batas waktu, pencairan itu hanya setengah hari juga selesai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, pencairan THR ASN lingkup Pemprov Sultra terlambat akibat belum adanya hasil fasilitasi pergub dari Kemendagri.</p>
<p>Berdasarkan data, ASN yang akan menerima THR sebanyak 13 ribu dengan estimasi anggaran Rp56 miliar. (bds/*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/cek-rekening-hari-ini-thr-asn-pemprov-sultra-cair/">Cek Rekening! Hari Ini THR ASN Pemprov Sultra Cair</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/cek-rekening-hari-ini-thr-asn-pemprov-sultra-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Taspen KC Kendari Salurkan 32.715 THR Pensiunan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pt-taspen-kc-kendari-salurkan-32-715-thr-pensiunan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pt-taspen-kc-kendari-salurkan-32-715-thr-pensiunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 14:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Taspen]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=60065</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menjelang lebaran, PT Taspen (Persero) KC Kendari menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada 30 April 2021. Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor:63 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai non-PNS, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pt-taspen-kc-kendari-salurkan-32-715-thr-pensiunan/">PT Taspen KC Kendari Salurkan 32.715 THR Pensiunan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Menjelang lebaran, PT Taspen (Persero) KC Kendari menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada 30 April 2021.</p>
<p>Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor:63 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai non-PNS, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2021.</p>
<p>Sementara, peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 42/PMK.05/2021<br />
tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji tiga belas kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.</p>
<p>Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Kendari, Peter Laurensius Samosir, menjelaskan, untuk penyaluran THR, PT Taspen (Persero) KC Kendari akan melakukan perjanjian kerja sama dengan mitra bayar.</p>
<p>Untuk mitra bayar di antaranya BRI dengan jumlah penerima 12.287, BNI 474 pensiunan, BTN 137 pensiunan, BTPN 3.125 pensiunan, BRI Syariah 211, Bank Mantap 2.706, Syariah Mandiri 1.919, Bank Sultra 8.130 dan PT Pos (rekening) sebanyak 3.726 penerima.</p>
<p>&#8220;Sehingga total penerima THR tahun 2021 sebanyak 32.715 pensiunan dengan jumlah nominal sebesar Rp90,8 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>PT Taspen (Persero) KC Kendari berharap para pensiunan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan karyawan Taspen.</p>
<p>Selain itu, pihaknya juga menjelaskan THR diberikan sebesar penghasilan bulan April 2021, dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.</p>
<p>Sementara bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung tanggal 1 Mei 2021 dan seterusnya maka pembayaran THR 2021 dilakukan oleh instansi.</p>
<p>Dengan begitu pihaknya mengimbau kepala penerima pensiunan yang datang langsung ke kantor mitra bayar agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pt-taspen-kc-kendari-salurkan-32-715-thr-pensiunan/">PT Taspen KC Kendari Salurkan 32.715 THR Pensiunan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pt-taspen-kc-kendari-salurkan-32-715-thr-pensiunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sultra Segera Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan 2021</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/pemprov-sultra-segera-terbitkan-surat-edaran-pemberian-thr-keagamaan-2021/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/pemprov-sultra-segera-terbitkan-surat-edaran-pemberian-thr-keagamaan-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2021 06:20:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[sultra]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=57072</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menertibkan surat edaran (SE) menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi perusahaan terhadap karyawannya. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Haswandi, saat ditemui di kantornya, Selasa (20/4/2021). Penerbitan SE dari Pemprov Sultra, menyusul Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/pemprov-sultra-segera-terbitkan-surat-edaran-pemberian-thr-keagamaan-2021/">Pemprov Sultra Segera Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan 2021</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menertibkan surat edaran (SE) menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi perusahaan terhadap karyawannya.</p>
<p>Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Haswandi, saat ditemui di kantornya, Selasa (20/4/2021).</p>
<p>Penerbitan SE dari Pemprov Sultra, menyusul Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) menertibkan SE nomor: M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.</p>
<p>Menurut dia, penerbitan SE atau rujukan pembayaran THR bagi perusahaan ke karyawannya, akan terbit dalam waktu dekat ini.</p>
<p>&#8220;Insyah Allah, jika tidak ada halangan pekan ini, pak Gubernur akan menerbitkan surat edaran pelaksanaan dan pemberian THR 2021,&#8221; ujar dia.</p>
<p>LM Haswandi melanjutkan, pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh.</p>
<p>Apalagi, regulasi atau aturannya sudah sangat jelas, pertama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.</p>
<p>Kedua merujuk ke Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.</p>
<p>Sehingga ia menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan.</p>
<p>&#8220;Kami harap, para pengusaha agar tepat waktu membayarkan THR keagamaan kepada karyawan, dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/pemprov-sultra-segera-terbitkan-surat-edaran-pemberian-thr-keagamaan-2021/">Pemprov Sultra Segera Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan 2021</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/pemprov-sultra-segera-terbitkan-surat-edaran-pemberian-thr-keagamaan-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Tuntas, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/thr-tuntas-ini-jadwal-pencairan-gaji-13-pensiunan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/thr-tuntas-ini-jadwal-pencairan-gaji-13-pensiunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 May 2019 03:49:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[gaji 13]]></category>
		<category><![CDATA[PT Taspen]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24028</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah di cairkan secara serentak pada tanggal 24 Mei 2019. Namun para pensiunan tentunya masih penasaran kapan pencairan gaji 13 yang rutin diterima tiap tahun bagi PNS aktiv maupun pensiunan. Menurut Kepala Seksi Pelayanan dan Pemasaran &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/thr-tuntas-ini-jadwal-pencairan-gaji-13-pensiunan/">THR Tuntas, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah di cairkan secara serentak pada tanggal 24 Mei 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun para pensiunan tentunya masih penasaran kapan pencairan gaji 13 yang rutin diterima tiap tahun bagi PNS aktiv maupun pensiunan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kepala Seksi Pelayanan dan Pemasaran PT Taspen (Persero) Cabang Kendari, Muslimin, pencairan gaji 13 bagi PNS aktiv ataupun pensiunan biasanya akan dicairkan pertengahan tahun atau memasuki tahun pelajaran baru.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pasar,kendari&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) pencairan gaji 13 akan dibayarkan di bulan Juli 2019. Entah itu awal bulan atau pertengahan bulan Juli,&#8221; jelas Muslimin kepada Detiksultra.com, Selasa (22/5/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, lanjut Muslimin untuk gaji bulanan pensiunan rencananya juga akan dicairkan dalam waktu dekat ini. Meski PT Taspen (Persero) Cabang Kendari masih menunggu instruksi dari pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Gaji pensiun rencananya akan di percepat pembayarannya. Ini lagi menunggu instruksi dari pusat, kalau bukan 29 Mei awal bulan Juni tahun 2019,&#8221; cetusnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun menambahkan, adapun pencairan gaji pensiun di awal bulan Juni nanti, PT Taspen (Persero) memastikan pelayanan penggajian bagi pensiunan akan berjalan lancar dan tidak ada penundaan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti kami sampaikan ke mitra kami untuk khusus membuka di bulan Juni. Sehingga sebelum lebaran gaji pensiunan sudah tersalur,&#8221; tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/thr-tuntas-ini-jadwal-pencairan-gaji-13-pensiunan/">THR Tuntas, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/thr-tuntas-ini-jadwal-pencairan-gaji-13-pensiunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo People Power Tak Pengaruhi Pencairan THR</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2019 06:05:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23990</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Janji pemerintah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya ditepati hari ini 24 Mei 2019, ditengah kondisi Ibukota Negara mencekam akibat gerakan demonstrasi &#8220;people power&#8221; memprotes dugaan kecurangan pemilu. Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dana THR sudah cair, namun penerimaannya tidak secara serentak. Pencairan dana THR dilakukan bertahap. Hari ini, baru ASN Pemprov &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/">Demo People Power Tak Pengaruhi Pencairan THR</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Janji pemerintah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya ditepati hari ini 24 Mei 2019, ditengah kondisi Ibukota Negara mencekam akibat gerakan demonstrasi &#8220;people power&#8221; memprotes dugaan kecurangan pemilu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dana THR sudah cair, namun penerimaannya tidak secara serentak. Pencairan dana THR dilakukan bertahap. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini, baru ASN Pemprov Sultra dan Kota Kendari yang menerima pencairan THR. Selebihnya akan dilakukan bertahap hingga 30 Mei 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Badan Pengelolah Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, sudah menyelesaikan Dokumen terkait pencairan THR bagi ASN lingkup Pemprov Sultra sebanyak 13 ribu pegawai.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;thr,pemilu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Insya Allah cair tanggal 24 Mei. Tunggu waktunya saja, pasti masuk rekening,&#8221; ungkap Hj. Isma Kepala BPKAD Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk Pemkot Kota Kendari, anggaran THR disiapkan sekitar  28 miliar untuk 6000 pegawai. Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti, mengatakan pencairan  THR sudah dilakukan dan telah berkoordinasi ke pemerintah pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Paling lambat di bayar 24 Mei yah. Tahun ini berkurang, padahal sebelumnya anggaran yang ada mencapai 30 miliar. Di sebabkan karena tunjangan perbaikan penghasilan belum ada juknis. Sehingga tidak di cairkan,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muhammad Israjab<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/">Demo People Power Tak Pengaruhi Pencairan THR</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/demo-people-power-tak-pengaruhi-pencairan-thr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Baik, THR Pensiunan Dibayar 24 Mei 2019</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kabar-baik-thr-pensiunan-dibayar-24-mei-2019/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kabar-baik-thr-pensiunan-dibayar-24-mei-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2019 06:42:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23927</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) se Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibayarkan secara serentak pada tanggal 24 Mei 2019. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Pemasaran PT Taspen Persero Kendari, Muslimin saat ditemui Detiksultra.com, Rabu (22/5/2019). Menurutnya pembayaran THR bagi pensiunan PNS berdasarkan instruksi dari pusat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kabar-baik-thr-pensiunan-dibayar-24-mei-2019/">Kabar Baik, THR Pensiunan Dibayar 24 Mei 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) se Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibayarkan secara serentak pada tanggal 24 Mei 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Pemasaran PT Taspen Persero Kendari, Muslimin saat ditemui Detiksultra.com, Rabu (22/5/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya pembayaran THR bagi pensiunan PNS berdasarkan instruksi dari pusat dan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;ramadhan,sembako&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Iya benar THR untuk pensiunan 24 Mei 2019 serentak dibayarkan,&#8221; ujar Muslimin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan anggaran untuk THR khusus pensiunan tahun ini kurang lebih Rp75 miliar dari jumlah 29 ribu pensiunan se Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Besaran pensiunan dapat THR sesuai dengan PP 36 tahun 2019 besaran THR itu satu kali penghasilan. Satu kali pengahasilan itu pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan lain kalau ada tanpa potongan apa-apa,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyalurannya langsung masuk ke rekening masing-masing seperti gajian bulanan. Jadi tidak ada hambatan bagi pensiun karena sudah non tunai,&#8221; lanjutnya .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembayaran THR bagi pensiunan tahun ini beda dengan tahun 2018. Tahun sebelumya jika salah satu pensiunan penerima penghasilan ganda maka tidak dibayarkan hanya bagi yang menguntungkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bagi pensiunan janda, duda, terus juga penerima pegawai sendiri atau pensiun sendiri dibayarkan dua duanya untuk tahun ini,&#8221; cetusnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kabar-baik-thr-pensiunan-dibayar-24-mei-2019/">Kabar Baik, THR Pensiunan Dibayar 24 Mei 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kabar-baik-thr-pensiunan-dibayar-24-mei-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasihan! Tak Ada THR untuk Honorer</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kasihan-tak-ada-thr-untuk-honorer/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kasihan-tak-ada-thr-untuk-honorer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 May 2019 03:48:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23866</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk CPNS lingkup Kota Kendari akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairannya dijadwalkan 24 Mei 2019. Lalu bagaimana dengan tenaga honorer? Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Susanti mengatakan, anggaran THR tidak termasuk tenaga honorer. &#8220;Untuk pemkot Kendari dana THR kita sudah siapkan kurang lebih Rp28 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasihan-tak-ada-thr-untuk-honorer/">Kasihan! Tak Ada THR untuk Honorer</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk CPNS lingkup Kota Kendari akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairannya dijadwalkan 24 Mei 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu bagaimana dengan tenaga honorer?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Susanti mengatakan, anggaran THR  tidak termasuk tenaga honorer.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk pemkot Kendari dana THR kita sudah siapkan kurang lebih Rp28 milyar, tidak ada untuk tenaga honor,&#8221; ujar Susanti saat ditemui diruangannya, Rabu (22/5/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;butur,konsel&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seandainya ada aturan dari pusat baik dari Kementerian Keuangan atau Mendagri pasti pemerintah daerah juga akan siapkan tapi sepanjang tidak ada aturan kita tidak bisa berikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu diungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali kota (Perwali), untuk Kota Kendari sudah menerbitkan peraturan wali kota nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur THR ASN lingkup Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintah Kota Kendari, terbanyak berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan（DLHK）sekira 500 honorer.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasihan-tak-ada-thr-untuk-honorer/">Kasihan! Tak Ada THR untuk Honorer</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kasihan-tak-ada-thr-untuk-honorer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR ASN Segera Cair Catat Tanggalnya</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/thr-asn-segera-cair-catat-tanggalnya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/thr-asn-segera-cair-catat-tanggalnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 08:47:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[aparatur sipil negara]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23815</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) akan segera cair 24 Mei mendatang. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti, mengatakan, THR ASN direncanakan akan segera cair beberapa hari mendatang. &#8220;Untuk THR rencannya akan cair tanggal 24 Mei &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/thr-asn-segera-cair-catat-tanggalnya/">THR ASN Segera Cair Catat Tanggalnya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari. <br>
Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) akan segera cair 24 Mei mendatang. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti, mengatakan, THR ASN direncanakan akan segera cair beberapa hari mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk THR rencannya akan cair tanggal 24 Mei 2019,&#8221; beber Susanti saat ditemui di ruanganya, Senin (20/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara yang direvisi dan pembayaran THR tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Pemkot Kendari telah membuat Perwali No. 28 Tahun 2019 yang mengatur THR ASN lingkup Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebanyak Rp 28 miliar dana APBD yang dianggarkan untuk pembagian THR bagi kurang lebih 6.000 ASN lingkup Kota Kendari, termasuk CPNS 2018. THR yang dibayar berdasrkan pada gaji bulan April 2019, sedangkan gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli bedasarkan gaji bulan Juni 2019 masing-masing ASN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk gaji 13 akan diterima pada bulan Juli 2019, berdasarkan gaji bulan Juni 2019. Sedangkan THR berdasarkan gaji bulan April. Total anggaran THR dan gaji 13 masing-masing sebesar Rp 28 miliar yang bersumber dari APBD,&#8221; jelas Susanti. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Ketua BPKAD menghimbau kepada seluruh bendahara OPD lingkup Kota Kendari untuk segera mengumpulkan SPM sebelum tanggal 24 Mei 2019. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau terlambat menyetor SPM, ASNnya juga terlambat terima meskipun kami sudah siapkan anggaran,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/thr-asn-segera-cair-catat-tanggalnya/">THR ASN Segera Cair Catat Tanggalnya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/thr-asn-segera-cair-catat-tanggalnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Bertambah, Pemkot Siap Bayar THR ASN</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/anggaran-bertambah-pemkot-siap-bayar-thr-asn/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/anggaran-bertambah-pemkot-siap-bayar-thr-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 May 2019 03:06:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23752</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi dan pembayaran THR tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah menandatangani Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR bagi para ASN &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/anggaran-bertambah-pemkot-siap-bayar-thr-asn/">Anggaran Bertambah, Pemkot Siap Bayar THR ASN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi dan pembayaran THR tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah menandatangani Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR bagi para ASN Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhamdulillah kemarin sudah ada revisinya, bahwa tidak perlu perda, kemarin sudah saya tanda tangani sekarang sementara sudah dipersiapkan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa, tapi teknisnya nanti tanya ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kesiapannya, Karenakan jumlah pegawai kita di kota banyak yah sekitar 6000-an yah angkanya juga cukup besar saya lihat jadi sedang dipersiapkan, tapi Insya Allah dananya siap,&#8221; ujar Sulkarnain, Sabtu (18/5/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;ramadhan,kolaka&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikonfirmasi terkait anggaran THR tahun ini Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa ada kenaikan anggaran dibanding tahun sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk anggaran tentu kita mengikuti aturan yang ada, saya lihat ada kenaikan dari tahun sebelumnya karena ada komponen yang tahun lalu tidak dihitung, sekarang dihitung yang jelas kita siap, tidak usah khawatir Insya Allah lebaran dengan senyum,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/anggaran-bertambah-pemkot-siap-bayar-thr-asn/">Anggaran Bertambah, Pemkot Siap Bayar THR ASN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/anggaran-bertambah-pemkot-siap-bayar-thr-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR ASN Pemprov Sultra segera Cair</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/thr-asn-pemprov-sultra-segera-cair/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/thr-asn-pemprov-sultra-segera-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jun 2018 15:08:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[hari raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hj Isma]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7827</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkup Pemprov Sultra dipastikan cair 4 Juni mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Peneglola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma. &#8220;Tanggal 4 sudah harus mulai, karena tanggal 1 tanggal merah. THR itu isinya gaji pokok sama tambahan penghasilan,&#8221; katanya. Besaran THR yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/thr-asn-pemprov-sultra-segera-cair/">THR ASN Pemprov Sultra segera Cair</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkup Pemprov Sultra dipastikan cair 4 Juni mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Peneglola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma.<br />
&#8220;Tanggal 4 sudah harus mulai, karena tanggal 1 tanggal merah. THR itu isinya gaji pokok sama tambahan penghasilan,&#8221; katanya.<br />
Besaran THR yang diterima mencakup, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan umum dan TPP. THR tersebut nomenklatur sebelumnya adalah gaji 14.<br />
“Dulu memang namanya gaji 14 tapi dalam surat edaran itu berubah nama jadi THR ASN. Sementara gaji 13 direncanakan akan cair bulan Juli mendatang,” ungkapnya.<br />
Semua SKPD wajib menyetor Surat Perintah Membayar (SPM) mereka ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN  membuka pelayanan hingga tanggal 8 Juni.<br />
Dana yang dipersiapkan untuk membayar THR berkisar Rp 40 miliar. Itu termasuk untuk guru.<br />
Sedangkan tenaga honorer, lanjut Isma, tidak ada. Hanya honorer yang berada di bawah kementerian yang ada jatahnya.<br />
Reporter: Yusuf Maronta<br />
Editor : Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/thr-asn-pemprov-sultra-segera-cair/">THR ASN Pemprov Sultra segera Cair</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/thr-asn-pemprov-sultra-segera-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sulkarnain: THR dan Gaji 13 Jangan Dihabiskan secara Konsumtif</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/sulkarnain-thr-dan-gaji-13-jangan-dihabiskan-secara-konsumtif/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/sulkarnain-thr-dan-gaji-13-jangan-dihabiskan-secara-konsumtif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 May 2018 12:52:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[gaji 13]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7371</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR). Ini menjadi momentum panen raya bagi mereka, begitulah kata yang sering diungkapkan kebanyakan orang. Ketika dalam selang waktu yang tidak lama menerima pendapatan ganda. Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, berpesan Kepada PNS agar &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/sulkarnain-thr-dan-gaji-13-jangan-dihabiskan-secara-konsumtif/">Sulkarnain: THR dan Gaji 13 Jangan Dihabiskan secara Konsumtif</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan gaji 13 dan tunjangan  hari raya (THR). Ini menjadi momentum panen  raya bagi mereka, begitulah kata yang sering<br />
diungkapkan kebanyakan orang. Ketika dalam selang waktu yang tidak lama menerima pendapatan ganda.<br />
Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, berpesan Kepada PNS agar THR dan gaji 13 dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Tidak dihabiskan untuk belanja yang berlebihan.<br />
&#8220;Lebih utama dari penggunaan gaji 13 untuk pemenuhan biaya sekolah anak, karena menjelang tahun ajaran baru,&#8221; ujarnya.<br />
Sulkarnain juga meminta kepada para ASN untuk melakukan perencanaan keuangan dengan baik dan bijak untuk masa depan dan hari tua.<br />
Reporter: M3<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/sulkarnain-thr-dan-gaji-13-jangan-dihabiskan-secara-konsumtif/">Sulkarnain: THR dan Gaji 13 Jangan Dihabiskan secara Konsumtif</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/sulkarnain-thr-dan-gaji-13-jangan-dihabiskan-secara-konsumtif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
