Metro Kendari

Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – IFP (19), pemuda asal Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai menyetubuhi atau rudapaksa anak di bawah umur.

“Buser 77 sudah menangkap pelaku 2 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 20.30 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada awak media ini, Rabu (3/5/2023).

AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian yang menimpa korban inisial FSK (13) terjadi pada 26 April 2023. Saat itu, ibu korban (pelapor) inisial RMW (34) bangun dari tidurnya untuk membuatkan susu anaknya yang paling kecil.

Ibu korban lalu mengecek CCTV rumahnya dan melihat korban keluar rumah sekitar pukul 03.00 Wita. Ibu korban bergegas menghubungi anaknya. Namun teleponnya tidak terhubung.

Tak lama kemudian, korban menghubungi ibunya yang tengah kondisi cemas. Saat itu, korban menelpon ibunya sambil menangis dan meminta agar dijemput di gerbang Puuwatu-Kendari.

“Korban kemudian dijemput oleh ibunya sesuai lokasi yang ditunjukkan,” ungkap.

Sesampainya di lokasi, ibu korban melihat anaknya dengan wajah sedih beserta luka lebam/luka di lengan kirinya. Korban lalu menceritakan ke orang tuanya, bahwa ia telah diperkosa oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Maksimal ancaman 15 tahun kurungan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button