<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tersangka Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/tersangka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:10:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Tersangka Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Palsukan Dokumen, Polisi Diminta Tetapkan Kades Popalia sebagai Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/diduga-palsukan-dokumen-polisi-diminta-tetapkan-kades-popalia-sebagai-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/diduga-palsukan-dokumen-polisi-diminta-tetapkan-kades-popalia-sebagai-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 05:12:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=56275</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Desa (Kades) Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Yusran, terlibat dalam kasus dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik warga bernama La Gani. Keterlibatan Kedes Popalia itu, terdapat pada penandatangan dokumen berupa surat pengalihan lahan dari tangan Justan (Terlapor) pindah ke tangan Johan Sendiang, selaku pihak yang membeli lahan tersebut. Yusran pun telah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/diduga-palsukan-dokumen-polisi-diminta-tetapkan-kades-popalia-sebagai-tersangka/">Diduga Palsukan Dokumen, Polisi Diminta Tetapkan Kades Popalia sebagai Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Desa (Kades) Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Yusran, terlibat dalam kasus dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik warga bernama La Gani.</p>
<p>Keterlibatan Kedes Popalia itu, terdapat pada penandatangan dokumen berupa surat pengalihan lahan dari tangan Justan (Terlapor) pindah ke tangan Johan Sendiang, selaku pihak yang membeli lahan tersebut.</p>
<p>Yusran pun telah diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, sebagai saksi. Bukti pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3.</p>
<p>Dimana, dalam poin (1) SP2HP ke-3 tersebut dijelaskan, berdasarkan rujukan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/471/ DX 2017/SPKT Polda Sultra, tanggal 18 September 2020 perihal laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu tanah.</p>
<p>Kemudian secara bersama melakukan pengrusakan terhadap barang atau melakukan penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 385 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.</p>
<p>Atas dasar ini, tim kuasa hukum La Gani, meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Kolaka agar menetapkan Kades Popalia sebagai tersangka, bersama para terlapor lainnya.</p>
<p>Menurut Fatahillah, berdasarkan fakta hukum, pihak yang turut menerbitkan surat pengalihan lahan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.</p>
<p>Bagaimana tidak, seorang kades begitu berani menerbitkan surat pengalihan, diatas lahan bersertifikat, yang notabene adalah milik kliennya La Gani.</p>
<p>Parahnya lagi, lanjut pengacara kondang ini, bahwa Kades Popalia menerbitkan surat pengalihan disaat lahan tersebut sedang berperkara.</p>
<p>Diketahui kasus ini dilaporkan pada tahun 2017 di Polda, lalu dilimpahkan ke Polres Kolaka pada tahun 2018 silam. Sementara, surat pengalihan lahan itu ditanda tangani Kades Popalia pada tanggal 24 Mei 2019.</p>
<p>&#8220;Kami minta, siapa pun yang menerbitkan surat-surat diatas lahan orang lain, maka itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP,&#8221; tegas Fatahillah.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, La Gani melalui kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan miliknya, diduga dilakukan oleh Taslim Cs.</p>
<p>Penyerobotan lahan tersebut berdalih tanah ulayat, dan diklaim lahan milik La Gani berada di wilayah Desa Popalia.</p>
<p>Namun faktanya lahan itu berada di wilayah Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Tanggetada. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kolaka.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/diduga-palsukan-dokumen-polisi-diminta-tetapkan-kades-popalia-sebagai-tersangka/">Diduga Palsukan Dokumen, Polisi Diminta Tetapkan Kades Popalia sebagai Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/diduga-palsukan-dokumen-polisi-diminta-tetapkan-kades-popalia-sebagai-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IDS Jadi Tersangka, Komisaris PT. AKM Minta Pihak Lain Tak Join PT. AKP</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/ids-jadi-tersangka-komisaris-pt-akm-minta-pihak-lain-tak-join-pt-akp/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/ids-jadi-tersangka-komisaris-pt-akm-minta-pihak-lain-tak-join-pt-akp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 11:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=43782</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktur PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo (IDS), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh pihak PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) di Polda Sultra, tahun 2019 silam. Penetapan tersangka terhadap Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo tertuang pada surat nomor: B/596/XII/2019/Dit Reskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ids-jadi-tersangka-komisaris-pt-akm-minta-pihak-lain-tak-join-pt-akp/">IDS Jadi Tersangka, Komisaris PT. AKM Minta Pihak Lain Tak Join PT. AKP</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM </strong>&#8211; Direktur PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo (IDS), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh pihak PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) di Polda Sultra, tahun 2019 silam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan tersangka terhadap Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo tertuang pada surat nomor: B/596/XII/2019/Dit Reskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Desember 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, pihak Ivy Djaya Susantyo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, praperadilan yang diajukan oleh Ivy Djaya Susantyo ditolak oleh PN Kelas IA Kendari. Hal ini tertuang dalam surat putusan PN Kendari nomor: 1/Pid.Prap/2020/PN.Kdi, tertanggal 27 Januari 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa Hukum PT. AKM, Yonatan Nau SH mengatakan Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susanto dilaporkan ke Polda Sultra, karena mengaku-ngaku telah membeli 100 persen saham PT. Adi Kartiko (AK) yang kini berubah nama perusahaan menjadi PT. AKP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Seolah-olah PT. AKP itu adalah PT. Adi Kartiko, saya tegaskan itu tidak. Jadi, itu adalah salah satu modus yang dipakai,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yohanes menambahkan, dalam perjalanan kerja sama tersebut, setelah terlapor mengkamuflase dengan segala macam cara, dilakukanlah kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dari Rusia. Kemudian, perusahaan asing tersebut melakukan legal audit, menyatakan keabsahan berdirinya PT. AKP yang katanya jelmaan dari PT. AK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, PT. AKP tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut adalah jelmaan PT. AK. Sehingga perusahaan asing tersebut memutuskan kerja sama dan meminta ganti rugi kepada PT. AKP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini adalah bentuk kamuflase yang dilakukan oleh Ivy Djaya Susantyo. Jadi saya ingin tidak ada lagi kata main-main dalam perkara ini, khusunya kepada penegak hukum,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mau kepastian hukum harus cepat dipastikan, harus jelas dia berujung kemana, jangan mengulang-ngilang bahwa ini perdata bukan perkara pidana. Apalagi saat ini sudah ada penetapan tersangka,&#8221; tambah dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Komisaris Utama (Komut) PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya mengingatkan kepadapihak-pihak lain, supaya tidak melakukan kontrak mining dengan pihak PT. AKP.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA:</h2>


<ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a><time datetime="2026-10-23T13:13:57+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a><time datetime="2026-10-23T11:10:54+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a><time datetime="2026-10-23T06:16:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, PT. AKM yang sebelumnya bernama PT. AK merupakan pemilik resmi kawasan Izin Usaha Perusahaan (IUP) seluas 1975 hektare yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi, kami sampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kerja sama dengan pihak PT. AKP, karena kami (PT. AKM) pemilik sah kawasan IUP tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dipaparkanya, sebelumnya PT. AKP hanya berstatus sebagai joint operasional (JO) dari PT. AK. Kerja sama tersebut terjalin pada 2008 lalu, dari kontrak kerja sama tersebut, PT. AKP memiliki kewajiban membayarkan royalti sebesar US$2,5 dollar per metrick ton.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami merugi sekitar Rp200 miliar. Mereka telah melakukan pengapalan dan menjual ore ke PT. VDNI kurang lebih 300 tongkang, dengan volume 1000 metrick ton per tongkang. Belum lagi penjualan ekspor,” beber dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dalam perjalanannya, setelah pihaknya menagih royalti yang seharusnya dibayarkan kepada PT. AK, pihak terlapor justru tak membayarkan dengan alasan telah membeli 100 persen saham PT. AK</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hingga saat ini tidak ada pembayaran itu,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sunarto<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ids-jadi-tersangka-komisaris-pt-akm-minta-pihak-lain-tak-join-pt-akp/">IDS Jadi Tersangka, Komisaris PT. AKM Minta Pihak Lain Tak Join PT. AKP</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/ids-jadi-tersangka-komisaris-pt-akm-minta-pihak-lain-tak-join-pt-akp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Salah Gunakan Anggaran TPA Di Konkep, Dua Oknum Jadi Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/salah-gunakan-anggaran-tpa-di-konkep-dua-oknum-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/salah-gunakan-anggaran-tpa-di-konkep-dua-oknum-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 12:28:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konkep]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=39810</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dua oknum PNS asal Konawe Kepulauan(Konkep), H(52) dan M(40) akhirnya harus merasakan jeruji besi akibat perbuatannya melawan hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kendari, Selasa(17/3/2020), Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan kedua pelaku ditahan lataran menyalahgunakan uang negara dalam penggelapan anggaran terkait pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sampah. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/salah-gunakan-anggaran-tpa-di-konkep-dua-oknum-jadi-tersangka/">Salah Gunakan Anggaran TPA Di Konkep, Dua Oknum Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Dua oknum PNS asal Konawe Kepulauan(Konkep), H(52) dan M(40) akhirnya harus merasakan jeruji besi akibat perbuatannya melawan hukum. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kendari, Selasa(17/3/2020), Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan kedua pelaku ditahan lataran menyalahgunakan uang negara dalam penggelapan anggaran terkait pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sampah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dimana lokasi proyek tersebut ada di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan. Dan telah kami selidiki berdasarkan bukti SK Bupati Konkep dan bukti administrasi lainnya, bahwa keduanya memang terbukti sudah melakukan tindakan melawan hukum,&#8221; terang Kapolres Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelasnya bahwa kejadian tersebut berawal dari alokasi anggaran tahun 2016 terkait pengadaan tanah yang diperuntukkan terkait pembuatan TPA, Dimana pengguna anggaran adala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten(DLHK) Konkep.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;H yang diketahui sebagai panitia pengadaan tanah dan M yang diketahui sebagai Kepala Seksi Kebersihan DLHK Konkep, mengabaikan pemberitahuan pihak BPN terkait Hak Produksi yang dapat di Konversi(HPK) dan membuat bukti penguatan fisik tanah dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Morobea,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah itu H pun melaporkan kepada Pj. Kabag pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) bahwa bukti administrasi terkait kepemilikan tanah sudah rampung dan bebas cacat hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA :</h2>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a><time datetime="2026-10-23T13:13:57+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a><time datetime="2026-10-23T11:10:54+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a><time datetime="2026-10-23T06:16:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas laporan tersebut lalu kemudian kedua oknum pun melakukan desakan untuk segera membayar ganti kerugian oleh bendahara pengeluaran ke oknum pelaku M,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga atas kejadian tersebut kedua oknum pelaku mendapat keuntungan dari anggaran yang diperuntukkan sebesar Rp 185 juta yang dibagi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hasil audit dari BPKP, berdasarkan tindakan kedua pelaku kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Dimana keduanya telah memalsukan data untuk memperoleh keuntungan pribadi,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika ditanyai mengenai status hukum, kedua pelaku dikenakan pasal 2,3 dan 9 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999 atas perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ancaman hukuman yang disangkakan yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,&#8221;tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Haikal</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/salah-gunakan-anggaran-tpa-di-konkep-dua-oknum-jadi-tersangka/">Salah Gunakan Anggaran TPA Di Konkep, Dua Oknum Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/salah-gunakan-anggaran-tpa-di-konkep-dua-oknum-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Habil Marati Terlibat Makar?</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/habil-marati-terlibat-makar/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/habil-marati-terlibat-makar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2019 23:41:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Habil Marati]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24685</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Metro Jaya menangkap Habil Marati (HM) terkait dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional yakni Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Panjaitan, Goris Mere dan Yunarto Wijaya. Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap politikus PPP Habil Marati, terkait aksi kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Dilansir dari Tribunnews.com, polisi mengungkap bahwa Habil Marati berperan sebagai &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/habil-marati-terlibat-makar/">Habil Marati Terlibat Makar?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Metro Jaya menangkap Habil Marati (HM) terkait dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional yakni Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Panjaitan, Goris Mere dan Yunarto Wijaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap politikus PPP Habil Marati, terkait aksi kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dilansir dari Tribunnews.com, polisi mengungkap bahwa Habil Marati berperan sebagai pemberi uang kepada Kivlan Zen. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Habil Marati kemudian ditetapkan tersangka dan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada Rabu (29/5). Uang yang diberikan Habil Marati ke Kivlan Zen untuk pembelian senjata api. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka HM berperan memberikan uang. Uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api,&#8221; kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;Habil Marati,Makar&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Uang yang diserahkan Habil Marati ke Kivlan sebesar SGD 15.000 atau senilai Rp 150 juta adalah dana operasional. Kivlan Zen disebut lalu mencari eksekutor dan memberi target 4 tokoh nasional. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;HM juga memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka HK alias I (Iwan) untuk biaya operasional dan pembelian senpi,&#8221; jelasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menyita HP yang digunakan Habil Marati untuk berkomunikasi. Ada pula printout rekening bank yang disita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Hary menjelaskan, Habil Marati merupakan tersangka ke-8 yang ditangkap pada 29 Mei 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dia adalah seorang laki-laki yang tinggal di Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tersangka HM ditangkap di rumahnya Rabu 29 Mei 2019. Tersangka HM berperan memberikan uang, yang diterima dari KZ berasal dari HM maksud ya untuk beli senjata api,&#8221; jelas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Hary, saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/6).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Warga Sulawesi Tenggara tak asing dengan nama Habil Marati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Pileg 2019 ini, ia ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dengan dapil Sulawesi Tenggara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Tahun 2008 pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan aliran dana BI. Ia juga salah satu petinggi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan direktur dari berbagai perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/habil-marati-terlibat-makar/">Habil Marati Terlibat Makar?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/habil-marati-terlibat-makar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Pelaku Kerusuhan Buton Jadi Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelaku-kerusuhan-buton-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelaku-kerusuhan-buton-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2019 04:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusuhan Buton]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24657</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Bidang (Kabid) Humas, Polda Sultra, menjelaskan hasil penangkapan 82 warga Desa Sampuabalo yang menjadi terduka pelaku kerusuhan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka, dan sisanya dibebaskan. &#8221;Hari ini sudah 36 terduga pelaku yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka,&#8221; terangnya, Senin (10/6/2019) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelaku-kerusuhan-buton-jadi-tersangka/">Puluhan Pelaku Kerusuhan Buton Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM
 &#8211; Kepala Bidang (Kabid) Humas, Polda Sultra, menjelaskan hasil 
penangkapan 82 warga Desa Sampuabalo yang menjadi terduka pelaku 
kerusuhan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, 
dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka, dan
 sisanya dibebaskan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221;Hari ini sudah 36 terduga pelaku yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka,&#8221; terangnya, Senin (10/6/2019) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;Kerusuhan,Buton&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia
 juga menerangkan bahwa 46 terduga pelaku lainnya yang diamankan pasca 
kerusuhan telah dipulangkan kembali ke Buton namun meskipun demikian  
tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil 
pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221;Iyaa, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan akan ada tersangka baru,&#8221; jelasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun
 pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (pembakaran) dengan 
ancaman pidana 12 tahun, pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama 
terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun enam bulan dan Undang-undang 
darurat 12/51 tentang senjata tajam pasal 2 (1) dengan ancaman pidana 10
 tahun. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221;Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku dengan spontan melakukan tindakan tersebut,&#8221; pungkasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat
 ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap 36 tersangka guna 
mendalami peran masing-masing dalam kejadian yang menyebabkan 87 rumah 
terbakar, empat korban meninggal dan 700 warga mengungsi karena 
kehilangan tempat tinggal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>Editor: Rani

</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelaku-kerusuhan-buton-jadi-tersangka/">Puluhan Pelaku Kerusuhan Buton Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/puluhan-pelaku-kerusuhan-buton-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 15:18:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10910</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka. &#8220;Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/">Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka.<br />
&#8220;Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya,&#8221; cetus Ansel Masiku yang juga Direktur LBH Kendari, Kamis (6/9/2018).<br />
Gelar perkara penentuan status tersangka AH, telah dilaksanakan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, namun pengumuman kesimpulan hasil gelar perkara itu mengalami penundaan. Kendati demikian, Ansel mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.<br />
Kepastian terkait pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret direktur media cetak di Kendsri, AH, yang digelar hari ini, menunggu keputusan dari Direktur Ditreskrimum Polda Sultra dalam satu atau dua hari ke depan. Hal itu terkonfirmasi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.<br />
&#8220;Gelar perkara sudah dilaksanakan namun hasilnya menunggu keputusan Bapak Direktur Ditreskrimum, jadi mohon sabar ya,  satu atau dua hari ke depan ini,&#8221; kata Kompol Agus Mulyadi via pesan Whatssapnya pada Kamis (6/9/2018). Saat  disambangi di ruang kerjanya, ternyata dirinya sedang tidak berada di tempat<br />
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan di Unit PPA Subdit IV Polda Sultra sejak Februari 2018 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Fizi</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/">Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Baubau Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Baubau</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/polres-baubau-ringkus-dua-pelaku-pembunuhan-di-baubau/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/polres-baubau-ringkus-dua-pelaku-pembunuhan-di-baubau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 May 2018 02:41:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Baubau]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pelaku Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=6807</guid>

					<description><![CDATA[<p>BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polres Baubau berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan Warga Kelurahan Batara Guru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, yang berinisial LM (22) dan SW (15), di depan Lembaga Permasyarakatan Kota Baubau. Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, SIK mengatakan, sebelumnya, telah dilakukan pengejaran selama tiga hari sampai ke Kota Kendari. Dan tepatnya pada hari Selasa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/polres-baubau-ringkus-dua-pelaku-pembunuhan-di-baubau/">Polres Baubau Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Baubau</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polres Baubau berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan Warga Kelurahan Batara Guru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, yang berinisial LM (22) dan SW (15), di depan Lembaga Permasyarakatan Kota Baubau.<br />
Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, SIK mengatakan, sebelumnya, telah dilakukan pengejaran selama tiga hari sampai ke Kota Kendari. Dan tepatnya pada hari Selasa 1 April 2018, anggota Polres Baubau berhasil meringkus kedua pelaku dengan mudah dan tanpa perlawanan.<br />
&#8220;Setelah kita kejar selama tiga hari, akhirnya hari ini kita berhasil meringkus kedua pelaku,&#8221; katanya saat konfrensi pers di Polres Baubau, Selasa (1/5/18).<br />
Daniel menerangkan, kronologis kejadian berawal ketika korban melintas di jembatan tengah dengan membawa sebilah parang. Kedua tersangka melihatnya, langsung mengancam korban. Spontan, korban langsung melemparkan parang yang dibawanya ke arah pelaku. Pelaku tidak terima, lalu mengambil parang tersebut untuk menganiaya korban.<br />
Lanjut Daniel, pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kota Baubau. Kedua pelaku sama-sama berperan sebagai eksekutor dengan masing-masing peran yang berbeda. Dimana satu melukai bagian kepala dan satunya lagi melukai bagian badan korban.<br />
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 170 tentang melakukan tindakan pidana bersama-sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.<br />
Reporter : Safrin<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/polres-baubau-ringkus-dua-pelaku-pembunuhan-di-baubau/">Polres Baubau Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Baubau</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/polres-baubau-ringkus-dua-pelaku-pembunuhan-di-baubau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/polisi-bekuk-dua-tersangka-pengedar-narkoba/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/polisi-bekuk-dua-tersangka-pengedar-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2018 14:49:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka Utara]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polres kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tes Urine]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=2485</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin sore (15/1/2018). Tepatnya di Potowa Desa Lanipa, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dari tangan tersangka berinisial AC alias JN (36 th) dan GF (31 th) aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/polisi-bekuk-dua-tersangka-pengedar-narkoba/">Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara  membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin sore (15/1/2018). Tepatnya di Potowa Desa Lanipa, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).<br />
Dari tangan tersangka berinisial AC alias JN (36 th) dan GF (31 th) aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik bening yang diduga berisi sisa pemakaian, 1 batang pipet kaca atau pireks, 17 (tujuh belas) sachet plastik bening kosong, 1 buah helm warna hijau, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta,  1 buah pembungkus rokok, dan 2 unit telepon genggam.<br />
“Anggota Satuan Narkoba Polres Kolut menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di dusun IV Lanipa Desa Sulaho,  Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Anggota langsung menuju  TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penangkapan,”  jelas Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara Iptu Bambang Trijana SH.<br />
Tersangka berperan sebagai pengedar. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Makassar kemudian dibawah ke Kolaka Utara. “Untuk tindakan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka. Kami akan melakukan pengembangan, ” tutupnya.<br />
Reporter: Lea<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/polisi-bekuk-dua-tersangka-pengedar-narkoba/">Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/polisi-bekuk-dua-tersangka-pengedar-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awal 2018, Polres Kendari Amankan 8 Tersangka Sabu</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/awal-2018-polres-kendari-amankan-8-tersangka-sabu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/awal-2018-polres-kendari-amankan-8-tersangka-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2018 02:56:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[bandar sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=2129</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Awal tahun ini, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendari amankan 8 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi membenarkan. “Satnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus 8 orang tersangka dengan 4 laporan polisi.&#8221; Diantara mereka, Mr, J dan lainya, ada yang tertembak karena coba melarikan diri. Tersangka diringkus &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/awal-2018-polres-kendari-amankan-8-tersangka-sabu/">Awal 2018, Polres Kendari Amankan 8 Tersangka Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;  Awal tahun ini,  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendari  amankan 8 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.<br />
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi membenarkan. “Satnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus 8 orang tersangka dengan 4 laporan polisi.&#8221;<br />
Diantara mereka, Mr, J dan lainya, ada yang tertembak karena coba melarikan diri. Tersangka diringkus dalam waktu berbeda masih dalam wilayah Kota Kendari.<br />
&#8220;Salah satu dari tersangka ada yang dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti,&#8221; terangnya.<br />
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri S.IK menambahkan, hasil pemeriksaan kedelapan tersangka ada yang terindikasi pemakai dan ada pengedar. “Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan,” jelas Rudika.<br />
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat hisap sabu, korek api, handphone, sabu seberat 17,24 Gram serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu berikut sembilan bungkus plastik bening.<br />
Reporter: Nompute<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/awal-2018-polres-kendari-amankan-8-tersangka-sabu/">Awal 2018, Polres Kendari Amankan 8 Tersangka Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/awal-2018-polres-kendari-amankan-8-tersangka-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Jam Kabur, Tersangka Pembunuh Pacar Adik Tiri Tertangkap</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/lima-jam-kabur-tersangka-pembunuh-pacar-adik-tiri-tertangkap/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/lima-jam-kabur-tersangka-pembunuh-pacar-adik-tiri-tertangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jan 2018 13:08:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tertangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=1659</guid>

					<description><![CDATA[<p>RUMBIA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Bombana bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang berhasil menangkap Ruslan (26). Tersangka kasus dugaan pembunuhan pacar adik tirinya. Ia tertangkap di Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 23.30 Wita. Pasca melarikan diri usai menghabisi nyawa Alwi (19). &#8220;Setelah kurang lebih lima jam pengejaran, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/lima-jam-kabur-tersangka-pembunuh-pacar-adik-tiri-tertangkap/">Lima Jam Kabur, Tersangka Pembunuh Pacar Adik Tiri Tertangkap</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>RUMBIA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Bombana bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang berhasil menangkap Ruslan (26). Tersangka kasus dugaan pembunuhan pacar adik tirinya.<br />
Ia tertangkap di Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 23.30 Wita. Pasca melarikan diri usai menghabisi nyawa Alwi (19).<br />
&#8220;Setelah kurang lebih lima jam pengejaran, kami berhasil menangkap pelaku, &#8221; kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poleang Inspektur Satu (Iptu) Jamaluddin, Selasa (2/1/2018).<br />
Saat ini, sambungnya, tersangka diserahkan ke Mapolres Bombana. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia marah dan kesal dengan korban karena menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan Rahmattan adik tirinya.<br />
&#8220;Dari pengakuan tersangka, dirinya merasa marah sama korban karena telah menjalin hubungan dekat sama adiknya, &#8221; jelasnya.<br />
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebilah parang dengan ukuran panjang 53 cm dan lebar 3,5 cm.<br />
&#8220;Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, &#8221; pungkasnya.<br />
Untuk diketahui, sebelumnya Alwi (Korban red) sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Poleang yang kemudian dirujuk di RS Kolaka. Akan tetapi, RS Kolaka tidak mampu dan bakal dirujuk di RS Kota Kendari.<br />
Dalam perjalanan menuju RS Kendari, Alwi menghembuskan nafas terakhirnya yang diduga karena kehabisan darah. Korban mengalami luka parah di bagian leher belakang dan telinga sebelah kanan.<br />
Reporter: Seni<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/lima-jam-kabur-tersangka-pembunuh-pacar-adik-tiri-tertangkap/">Lima Jam Kabur, Tersangka Pembunuh Pacar Adik Tiri Tertangkap</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/lima-jam-kabur-tersangka-pembunuh-pacar-adik-tiri-tertangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
