Hukum

Keluarga Korban Harus Menanggung Biaya Operasi hingga Rp50 Juta, Polisi Diharap Serius Tangani Kasus Penikaman di Tondasi Mubar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Alung (18), warga Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawei Tengah (Sulteng) menjadi korban penikaman saat menghadiri acara di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat pada 29 Juli 2022.

Nur Arduk, paman korban mengatakan, saat ini orang tua korban menanggung biaya perawatan anaknya di rumah sakit yang begitu besar, apalagi tanpa tanggungan BPJS Kesehatan. Ia menyesalkan pihak pelaku sungguh tidak memiliki itikad baik.

“Sudah dilukai, korban dimintai biaya rumah sakit Rp50 juta, kami mau ambil di mana uang sebanyak itu, kami patungan baru Rp5 juta, rencana mau dijual rumahnya, sedang cari pembeli untuk biaya pengobatan anaknya,” katanya.

Untuk itu, Nur Arduk berharap pihak kepolisian lebih serius menangani kasus ini dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga : Keluarga Korban Penikaman di Tondasi Mubar Harap Polisi Secepatnya Tangkap Pelaku

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama dan identitas pelaku penganiayaan itu.

“Benar, sudah ada identitasnya” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Senin (1/8/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara ini mengungkapkan, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, ia masih menunggu keterangan selanjutnya dari pihak korban.

” Nanti diinfokan yah, karena korbannya belum bisa kita ajak komunikasi. Kita mau pastikan dulu sama korbannya,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Muna Barat Ahmad Fitrawan mengatakan, untuk pengurusan BPJS Kesehatan terhadap korban diperbolehkan walaupun berdomisili di luar Sulawesi Tenggara, namun yang dialami pihak korban dalam penjaminan kasusnya tidak termasuk dalam kategori jaminan BPJS kesehatan.

Kata dia, hal itu di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan yang Tidak Mendapatkan Jaminan.

“Dasar regulasinya ada di Perpres 82 tahun 2018, bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN salah satunya tindak kekerasan, baik korban maupun pelaku,” terangnya.

“Ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai perpanjangan tangan daerah untuk mengani hal ini, tapi hanya batas provinsi,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button