Metro Kendari

HPPNI: Lemahnya Penangangan APH Buat Tambang Nikel Ilegal di Sultra Tumbuh Subur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas penambangan ore nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tak ada habisnya. Nyaris tiap pekan baik LSM, aktivitas dan masyarakat menyuarakan soal tambang ore nikel ilegal.

Ketua DPP Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI),  Andri Darmawan saat ditemui wartawan menyikapi hal tersebut. Andri Darmawan mengatakan, kegiatan atau aktivitas penambangan ore nikel ilegal di Sultra bukan lagi menjadi sesuatu yang baru. Aspirasi dan bahkan pelaporan aktivitas ilegal juga telah dilakukan ke aparat penegak hukum (APH).

Meski begitu, aktivitas ilegal yang sifatnya merugikan negara dan merusak lingkungan nyaris tidak tersentuh. Bahkan dengan leluasnya oknum penambang menjalankan aksinya.

“Laporan soal tambang ilegal banyak, tapi kita tidak liat adanya progres penanganan terhadap laporan tersebut. Sudah berapa orang yang ditindak, apakah sampai di pengadilan sehingga menimbulkan efek jera dari penanganannya,” ujar dia, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan, terjadinya aktivitas penambangan ore nikel ilegal di Sultra itu karena tiga hal. Pertama, adanya para penambang ilegal yaitu Mereka ini tidak memiliki izin atau dokumen sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Namun karena keinginan mereka ingin meraup keuntungan besar, sehingga mereka nekat melakukan tindakan melawan hukum.

Kedua, leluasnya para penambang ilegal karena adanya jual beli dokumen IUP dan RKAB sehingga hasil tambang ilegal itu  dapat dijual seolah olah hasil penambangan yang legal padahal berasal dari penambangan illegal. Jadi untuk menyamarkan, mereka membeli dokumen dari perusahaan yang memiliki IUP dan RKAB. Seolah-olah ore nikel ini berasal dari perusahan yang mempunyai IUP dan RKAB resmi. Padahal dengan sangat jelas regulasinya melarang dan hal itu merupakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Dimana dokumen IUP dan RKAB tidak boleh disewakan ke pihak lain. Karena pemerintah memberikan izin untuk kepentingan perusahaan bersangkutan. Mulai dari penambangan, pengangkutan dan penjualan ore nikel. Terkecuali, perusahaan tambang yang memiliki dokumen lengkap, memberikan mandat atau surat perintah kerja (SPK) ke kontraktor mining dalam wilayah IUPnya.

“Diluar itu tidak bisa, jadi disini menjamurnya tambang ilegal karena adanya keterlibatan pemilik dokumen untuk menyamarkan hasil kejahatan para penambang ilegal,” bebernya.

Ketiga, ia menyebut, menjamurnya penambang ilegal, disebabkan ketidaktegasan APH dalam menindak oknum penambang ilegal khususnya. Bahkan, ada indikasi APH turut terlibat di dalamnya.

Lanjut pengacara kondang asal Kendari ini mengatakan, soal indikasi keterlibatan APH sudah menjadi rahasia umum.

“Kesimpulannya, lemahnya penanganan APH membuat tambang ilegal di Sultra semakin subur,” jelas Andri Darmawan.

Jika ingin mata rantai penambangan illegal putus, satunya-satunya jalan yakni APH dan pemerintah terkait bertindak tegas dan jangan bermain dalam persoalan ini. Namun jika tidak dilakukan, maka  penambangan ilegal akan terus berjalan. Tentunya yang dirugikan negara, masyarakat dan lingkungan itu sendiri.

“Saya pikir APH dan pemerintah terkait tidak serius menangani persoalan tambang ilegal,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button