HeadlineHukum

Kasus Suap Dana PEN, Bupati Rusman Emba dan Mantan Ketua Gerindra Muna Ditahan KPK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhamad Rusman Emba, Senin (27/11/2023).

Penahanan Bupati Muna bersamaan dengan mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Muna, La Ode Gomberto. Keduanya ditetapkan tersangka pada Juli 2023 lalu, terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2022.

Dikutip dari Kompas.com, Rusman Emba akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhitung sejak hari hingga 16 Desember 2023 mendatang.

“Tersangka Laode Gomberto telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan hingga penahanan keduanya, lanjut Asep, bahwa ini merupakan hasil dari pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, dengan kasus yang sama, tetapi daerah yang berbeda.

Dari pengembangan tersebut, KPK menemukan fakta baru, bahwa Ardian juga turut terlibat dan menerima sejumlah uang untuk memuluskan pengusulan dana PEN Muna tahun 2021-2022.

Dimana, Rusman Emba bersama La Ode Gomberto memberikan uang senilai Rp2,4 miliar kepada Ardian, agar dana PEN yang diusulkan senilai Rp401 miliar dapat terwujud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, Rusman Emba memerintahkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M. Syukur Akbar untuk mencari pengusaha, yang bisa menyiapkan dana yang nantinya digunakan untuk menyuap Ardian.

Sebagaimana diketahui, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M. Syukur Akbar, juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian, ‘jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya. Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto,” jelasnya.

Sementara itu, Rusman Emba yang juga politisi PDIP dan Gomberto sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Ardian dan Syukur disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button