<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita sidang Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/sidang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:10:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita sidang Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Perkara Kapal Putra Mandar yang Ditahan Lanal Kendari Terus Bergulir</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/54083/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/54083/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 09:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=54083</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sidang perkara atas kasus ketidaksesuaian menggunakan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011, yang dinahkodai Andang Rohman salaku terdakwa terus bergulir. Diketahui sidang atas perkara diatas telah berjalan selama dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pertama, sidangnya berlangsung pada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/54083/">Sidang Perkara Kapal Putra Mandar yang Ditahan Lanal Kendari Terus Bergulir</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sidang perkara atas kasus ketidaksesuaian menggunakan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011, yang dinahkodai Andang Rohman salaku terdakwa terus bergulir.</p>
<p>Diketahui sidang atas perkara diatas telah berjalan selama dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.</p>
<p>Pertama, sidangnya berlangsung pada 21 Januari 2021 kemarin, dan sidang kedua dilaksanakan hari ini, 2 Februari 2021.</p>
<p>Adapun dua agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan saksi dari Anak Buah Kapal (ABK) kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan pihak Syahbandar.</p>
<p>Hal diungkapkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat, SH,. MH, Selasa (2/2/2021).</p>
<p>&#8220;Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jika sudah dianggap cukup,maka agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan ahli,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Dalam keterangannya, ia juga membenarkan bahwa tongkang yang ditahan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari berlayar dari Kabaena, Kabupaten Bombana.</p>
<p>&#8220;Saya sudah jawab tadi, kalau terdakwa menahkodai kapal tidak sesuai dengan SPB yang dimiliki,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya mengatakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel di perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar.</p>
<p>Karena berada di wilayah kerjanya, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).</p>
<p>Sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 lalu, hingga saa ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.</p>
<p>“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,&#8221; beber dia, Selasa (29/12/2020) lalu.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/54083/">Sidang Perkara Kapal Putra Mandar yang Ditahan Lanal Kendari Terus Bergulir</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/54083/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2019 08:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[presenter TVRI Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35106</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi. Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/">Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.</p>



<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa korban. </p>



<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kronologisnya, sebelum keluar rumah, korban terlihat sempat menerima panggilan telpon sekitar pukul 18.00 Wita, kemudian meminta izin untuk keluar rumah pada pukul 19.00 Wita.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Pada saat itu suami saya sempat menerima telpon dan berkata,. &#8216;tunggu sebentar saya sholat dulu&#8217;.. lalu sekitar pukul 19.00 Wita, korban langsung meminta izin untuk keluar rumah membayar tagihan listrik ke ATM terdekat dengan menggunakan kaos oblong hitam dan celana pendek abu-abu, namun hingga pada pukul 23.00 Wita korban tidak pulang ke rumah, saya terus berusaha menghubungi handphonenya akan tetapi sudah tidak aktif,&#8221; terangnya sambil terisak tangis.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendamping hukum terdakwa Achfi Suhasim turut melontarkan beberapa pertanyaan terkait, kronologis sebelum kejadian hingga hubungan terdakwa dengan korban, yang dijawab saksi tidak mengenal atau tahu-menahu tentang terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA :</strong></p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#d9dbdc"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/inflasi-sultra-september-2026-capai-417-persen/">Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hobi-olahraga/taklukkan-kodim-kendari-fc-di-8-besar-lewat-adu-penalti-pers-sultra-melaju-ke-semifinal/">Taklukkan Kodim Kendari FC di 8 Besar Lewat Adu Penalti, Pers Sultra Melaju ke Semifinal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/sepanjang-2026-30-titik-api-lahap-hutan-dan-rumah-warga-di-buteng/">Sepanjang 2026, 30 Titik Api Lahap Hutan dan Rumah Warga di Buteng</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Jaksa penuntut umum, Nanang Ibrahim, SH menilai bahwa sidang tersebut cukup berjalan tertib, keterangan saksi yang dihadirkan cukup memberikan penerangan pada majelis hakim untuk dipertimbangkan.</p>



<p style="text-align: justify;">Kedepannya Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 saksi lagi pada sidang yang akan digelar berikutnya. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Hari ini sebenarnya kami menghadirkan keseluruhannya 3 orang, termasuk dua diantaranya sebagai orang yang menemukan badik terdakwa, akan tetapi belum sempat hadir maka akan kita ikutkan pada sidang berikutnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p style="text-align: justify;">Terkait itu pada sidang mendatang pendamping hukum terdakwah, Afiruddin Mathara, SH juga diperbolehkan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Sidang berikutnya kita juga tinggal menunggu pendamping hukum terdakwa apakah akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau tidak. Adapun jika tidak ada mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/">Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Disiplin Personil Polri, Saksi Mahasiswa Enggan Hadir</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-disiplin-personil-polri-saksi-mahasiswa-enggan-hadir/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-disiplin-personil-polri-saksi-mahasiswa-enggan-hadir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 13:22:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32586</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sidang pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) yang dilakukan oleh 6 personil Polri saat aksi unjuk rasa 26 September, digelar dengan menghadirkan 7 saksi internal kepolisian. Saksi mahasiswa juga turut dimasukkan akan tetapi enggan menghadiri prosesi sidang tersebut. Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng menjelaskan bahwa sidang kali ini terkait pelanggaran disiplin yang menghadirkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-disiplin-personil-polri-saksi-mahasiswa-enggan-hadir/">Sidang Disiplin Personil Polri, Saksi Mahasiswa Enggan Hadir</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sidang pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) yang dilakukan oleh 6 personil Polri saat aksi unjuk rasa 26 September, digelar dengan menghadirkan 7 saksi internal kepolisian. Saksi mahasiswa juga turut dimasukkan akan tetapi enggan menghadiri prosesi sidang tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng menjelaskan bahwa sidang kali ini terkait pelanggaran disiplin yang menghadirkan 7 saksi internal dan turut mengundang saksi dari pihak mahasiswa atas pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pihak aparat dengan membawa senjata saat pengamanan aksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi ini bukan sidang kode etik yah, ini sidang terkait pelanggaran SOP yang dilakukan keenam personil Polri tersebut, berdasarkan perintah pak Kapolri langsung saat menggelar pengamanan unras 26 September dilarang membawa senjata api,” pungkasnya, Kamis(17/10/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;polisi,demo&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun tambahnya lagi bahwa masih ada oknum personil Polri yang tidak mengindahkan perintah atasan tersebut dan diduga membawa senjata api.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi sidang kali ini adalah sidang perdana yang digelar, namun akan ditinjau kembali apakah nanti akan berkembang tergantung arahan pimpinan, dan hari ini menghadirkan 5 saksi dan akan dilanjutkan besok” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun Karo Provos Divpropam Mabes Polri, Brigjenpol Hendro Pandowo menjelaskan bahwa keenam personil Polri tersebut akan diberikan sanksi seadil-adilnya baik berupa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala maupun sanksi kurungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tentu harapan kita ini menjadi perhatian dari masyarakat dan akan diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan saat unjuk rasa,” tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-disiplin-personil-polri-saksi-mahasiswa-enggan-hadir/">Sidang Disiplin Personil Polri, Saksi Mahasiswa Enggan Hadir</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-disiplin-personil-polri-saksi-mahasiswa-enggan-hadir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Disidangkan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-disidangkan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-disidangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2019 10:06:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=22097</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri Kendari mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPRD Provinsi Sultra, Sulkhani, dan caleg DPRD Kota Dapil Kambu-Baruga, Riki Fajar, Selasa sore (23/4/2019). Dalam Kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jufri Tabah, SH, membacakan berkas dakwaan, dan menuntut terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar dengan pasal 493 Jo. Pasal 280 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-disidangkan/">Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri Kendari mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPRD Provinsi Sultra, Sulkhani, dan caleg DPRD Kota Dapil Kambu-Baruga, Riki Fajar, Selasa sore (23/4/2019). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad  Jufri Tabah, SH, membacakan berkas dakwaan, dan menuntut terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar dengan pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 55 ayat (1) KUHP  dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221;Sesuai dakwaan memang ada komunikasi yang telah terjalin sejak bulan Januari antara terdakwa dengan oknum camat, sesuai alat bukti yang kami peroleh dan untuk detailnya mengenai apa isi komunikasinya akan kami sajikan di tahapan pembuktian nanti, tapi memang ada komunikasi sesuai yang kami laporkan,&#8221; ujar Muhammad Jufri kepada media setelah persidangan. </p>


<p>[artikel number=3 tag=”pelanggaran,pemilu,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang dilaksanakan di ruang  sidang kartika PN Kendari. Setelah pembacaan berkas dakwaan oleh JPU, kedua terdakwa ditanya oleh majelis hakim, apakah ada hal yang ingin tidanyakan, keduanya menjawab tidak ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang akan dilanjutkan kembali besok, Rabu pagi (24/4/2019) pukul 09.30 Wita, dengan agenda menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan pemaparan sejumlah barang bukti, dan disampaikan juga bahwa sidang akan berlangsung selama tujuh hari hingga ditetapkannya putusan oleh Pengadilan Negeri Kendari. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-disidangkan/">Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadiri Sidang Tindak Pidana UU ITE, Rektor UHO Tunjukkan Ijazah Asli</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/hadiri-sidang-tindak-pidana-uu-ite-rektor-uho-tunjukkan-ijazah-asli/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/hadiri-sidang-tindak-pidana-uu-ite-rektor-uho-tunjukkan-ijazah-asli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2019 08:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=20031</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Sidang kasus tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik yang melibatkan Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun dan Tie Saranani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (12/3/2019), yang menghadirkan Rektor UHO sebagai saksi pelapor. Dalam sidang tersebut, Rektor UHO membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S3 sebagai bukti bahwa ijazahnya bukan merupakan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hadiri-sidang-tindak-pidana-uu-ite-rektor-uho-tunjukkan-ijazah-asli/">Hadiri Sidang Tindak Pidana UU ITE, Rektor UHO Tunjukkan Ijazah Asli</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Sidang kasus tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik yang melibatkan Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun dan Tie Saranani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (12/3/2019), yang menghadirkan Rektor UHO sebagai saksi pelapor. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, Rektor UHO membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S3 sebagai bukti bahwa ijazahnya bukan merupakan hasil plagiat, melainkan asli. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;24 tahun saya sekolah, hampir setengah hidup saya gunakan untuk sekolah, jadi tidak mungkin ijazah saya palsu,&#8221; ungkap Muhammad Zamrun, Rektor UHO.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”rektor,uho,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik dipimpin oleh dewan hakim I Ketut Pancaria, SH, Kelik Trimargo, SH. MH,  dan Glenny JL de Fretes, SH. MH. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammad Zamrun   mengatakan, dirinya tidak akan berdamai, karena dari pihak terlapor tidak ada itikat baik untuk meminta maaf.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Endah Novita Sari<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hadiri-sidang-tindak-pidana-uu-ite-rektor-uho-tunjukkan-ijazah-asli/">Hadiri Sidang Tindak Pidana UU ITE, Rektor UHO Tunjukkan Ijazah Asli</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/hadiri-sidang-tindak-pidana-uu-ite-rektor-uho-tunjukkan-ijazah-asli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
