Metro Kendari

Sosialisasi Perda, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra Sebut Kota Kendari Darurat Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (23/2/2023). Dalam sosialisasi Perda kali ini, AJP memilih Perda Provinsi Sultra Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya.

Ia mengatakan, sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun kali ini, ia memilih untuk menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat umum.

Sebab menurutnya, penting menyosialisasikan terkait bahaya narkoba di yengah-tengah masyarakat, yang rentan menjadi korban atas bujukan penggunaan bahkan ikut serta mengedarkan narkoba dengan iming-imingan upah besar.

“Sosialisasi kali ini, kita sasar masyarakat umum. Karena yang berdampak langsung di lingkungan masyarakat itu sendiri. Kita ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba,” ujarnya.

AJP menyebut bahwa Kota Kendari sudah darurat narkoba. Hal itu diutarakan, mengingat kian meningkatnya kasus penggunaan dan peredaran narkoba dari tahun ke tahun. Bahkan, Kota Kendari dinilai telah menjadi sasaran empuk para bandar untuk memasukan narkoba dengan jumlah besar.

Salah satu buktinya, beberapa waktu lalu, kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih dua kilo gram. Pelakunya berasal dari Provinsi Aceh.

Namun baginya, hal tersebut tak cukup jika hanya pemerintah dan aparat yang terus menerus melakukan upaya pencegahan. Tetapi perlu adanya partisipasi dari masyarakat itu sendiri.

“Apapun usaha pemerintah dan aparat mencegah, kalau dari masyarakat yang tidak memiliki rasa kesadaran maka hal itu percuma. Olehnya itu, untuk memutus mata rantai narkoba perlu kolaborasi semua pihak dan mari kita dukung aparat kepolisian dan BNN dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tutur anggota Komisi II DPRD Sultra ini.

Ia mengimbau, masyarakat memahami bahwa narkoba adalah barang haram yang dilarang di negara ini. Tak hanya larangan secara hukum, narkoba juga dapat merusak masa depan anak bangsa.

“Narkoba sangat berbahaya, bukan cuma hari ini, tapi efeknya akan berlangsung lama dan bakal merusak baik kesehatan maupun mental pengguna narkoba,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button