Hukum

Diduga Menimbun dan Menjual Minyak Goreng di Medsos, IRT di Konawe Diperiksa Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial J asal Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

J diperiksa oleh polisi lantaran videonya yang menjual atau mempromosikan minyak goreng jualannya viral di media sosial (medsos).

Polisi menduga, IRT tersebut menimbun minyak goreng saat komoditi itu langka sejak sebulan yang lalu.

Kasat Resrkim Polres Konawe AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan, J telah diperiksa atas dugaan penimbunan minyak goreng.

J mengaku minyak goreng tersebut diperoleh dari beberapa warung yang ada di Kabupaten Morowali dan baru tiba di Kecamatan Wawotobi sekitar pukul 05.00 Wita, pagi tadi.

Tak hanya itu, saat dicerca pertanyaan dari penyidik, ia membeli minyak goreng dalam jumlah banyak sebesar Rp30 ribu per liter dan akan dijual di Pasar Wawotobi.

“Sayangnya, saat warga berdatangan untuk membeli minyak, dia justru menjualnya dengan harga sebesar Rp40 ribu,” ungkap Kamaru, Sabtu (12/3/2022).

Meski sudah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kamaru, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan dugaan penimbunan minyak goreng.

Juga berdasarkan fakta di lapangan, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) dalam jumlah banyak berkisar 200 liter dalam merk dan ukuran kemasan berbeda.

Disebutkannya, ada merk Fortune kemasan 1 liter 9 dus isi 12, Sabrina kemasan 1 liter 2 dus isi 12, Kunci Mas kemasan 900 ml sebanyak 3 dus isi 12.

Kemudian ada Filma kemasan 2 liter 5 dus isi 6, Seira kemasan 1000 ml 2 dus isi 12. (ads*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button