Hukum

Sempat Mangkir, Prof B Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersangka kasus kekerasan seksual, Prof. B memenuhi panggilan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/8/2022). Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini, sebelumnya mangkir dengan alasan tidak enak badan atau sakit.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka memenuhi panggilan, saat pihaknya akan  melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Hari ini kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Namun tiba-tiba beliau dan kuasa hukumnya datang ke penyidik dan bersedia untuk dimintai keterangan,” katanya.

Meski hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya belum dapat memastikan penahanannya. Mereka akan terlebih dahulu melihat progres pemeriksaan.

“Tentang penahanan kami akan lihat apakah tersangka akan ditahan atau tidak, nanti akan diketahui dengan seiring berjalannya pemeriksaan,” tukasnya.

Sebagai informasi, oknum dosen yang juga menyandang status Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah singgah tersangka. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.

Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual, lalu mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada tanggal 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada tanggal 25 Juli 2022.

Adapun tersangka Prof B disangkakan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button