<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Sekda Kendari Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/sekda-kendari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 04:49:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Sekda Kendari Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekda Kendari Serahkan SK PlT, Tekankan Suksesnya HUT dan Penguatan UMKM</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sekda-kendari-serahkan-sk-plt-tekankan-suksesnya-hut-dan-penguatan-umkm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sekda-kendari-serahkan-sk-plt-tekankan-suksesnya-hut-dan-penguatan-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 04:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119210</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar apel gabungan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat koordinasi serta meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Kendari. Dalam kesempatan tersebut, Sekda secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PlT) kepada sejumlah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sekda-kendari-serahkan-sk-plt-tekankan-suksesnya-hut-dan-penguatan-umkm/">Sekda Kendari Serahkan SK PlT, Tekankan Suksesnya HUT dan Penguatan UMKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar apel gabungan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat koordinasi serta meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Kendari.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Sekda secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PlT) kepada sejumlah pejabat. Penyerahan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang optimal dan profesional.</p>
<p>Adapun pejabat yang menerima amanah sebagai Plt, yakni Ilma Aseanti Vorico sebagai Plt Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Kendari. Saparuddin Bachmid sebagai Plt Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Kota Kendari. Adi Supriadi sebagai Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Kendari. Agustan sebagai PlT Lurah Pondambea, Kecamatan Kadia, serta Syarifuddin sebagai Plt Lurah Purirano, Kecamatan Kendari.</p>
<p>Dalam arahannya, Amir Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan menghadapi tiga agenda besar dalam waktu dekat, salah satunya rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari. Ia menuturkan, Pawai Budaya akan menjadi agenda utama yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga pelajar.</p>
<p>“Partisipasi aktif semua pihak sangat diperlukan. Kegiatan ini diharapkan tetap meriah namun sederhana dengan memanfaatkan potensi yang ada, seperti penggunaan pakaian adat,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemkot Kendari tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berjualan pada malam hari serta mendorong pemanfaatan teknologi berbasis aplikasi guna meningkatkan daya saing.</p>
<p>Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek kebersihan harus menjadi prioritas utama. Seluruh area aktivitas UMKM wajib bersih dari sampah dan sisa dagangan pada pagi hari.</p>
<p>Untuk mewujudkan hal tersebut, camat dan lurah diminta turun langsung ke lapangan guna memfasilitasi serta berkolaborasi dengan para pelaku UMKM agar kegiatan ekonomi berjalan tertib, aman, dan nyaman.</p>
<p>Apel gabungan ini menjadi simbol penguatan komitmen dan sinergi seluruh jajaran Pemkot Kendari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menyukseskan agenda pembangunan daerah. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Septiana Syam</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sekda-kendari-serahkan-sk-plt-tekankan-suksesnya-hut-dan-penguatan-umkm/">Sekda Kendari Serahkan SK PlT, Tekankan Suksesnya HUT dan Penguatan UMKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sekda-kendari-serahkan-sk-plt-tekankan-suksesnya-hut-dan-penguatan-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Vonis Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar 1,2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/pengadilan-vonis-mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-12-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/pengadilan-vonis-mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-12-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 11:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nahwa umar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116781</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bersalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum. Nahwa Umar dijatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan, akibat perbuatan melawan hukum yang ia perbuat selama menjabat Sekda Kota Kendari. Ketua Majelis Hakim, Arya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pengadilan-vonis-mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-12-tahun-penjara/">Pengadilan Vonis Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar 1,2 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bersalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum. Nahwa Umar dijatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan, akibat perbuatan melawan hukum yang ia perbuat selama menjabat Sekda Kota Kendari.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin menegaskan, Nahwa Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,&#8221; katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (24/9/2025).</p>
<p>Selain hukuman penjara, Nahwa Umar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat proses penuntutan.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a title="Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit" href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-resmi-ditahan-jaksa-sempat-ditunda-karena-alasan-sakit/">Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit</a></strong></p>
<p>Dengan begitu, masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda milik Nahwa Umar bisa disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan.</p>
<p>Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Nahwa Umar akan dikurangkan dari total hukuman.</p>
<p>Sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan sejumlah tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi<br />
dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020.</p>
<p>Tiga tersangka yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) selaku ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Pemkot Kendari tahun 2020, Muchlis (39) selaku ASN yang merupakan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari dan Hj. Nahwa Umar (62) selaku PNS yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Sekda Kota Kendari Tahun 2020. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pengadilan-vonis-mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-12-tahun-penjara/">Pengadilan Vonis Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar 1,2 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/pengadilan-vonis-mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-12-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-resmi-ditahan-jaksa-sempat-ditunda-karena-alasan-sakit/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-resmi-ditahan-jaksa-sempat-ditunda-karena-alasan-sakit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 13:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[nahwa umar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=113820</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Sekda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar, resmi ditahan Jaksa, setelah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (5/5/2025). Nahwa Umar sendiri akan menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Kendari, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari. &#8220;Penahanan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-resmi-ditahan-jaksa-sempat-ditunda-karena-alasan-sakit/">Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Sekda Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a>, Sulawesi Tenggara (Sultra), <a href="https://detiksultra.com/hukum/tersandung-kasus-korupsi-nahwa-umar-eks-sekda-kota-kendari-dan-dua-asn-ditetapkan-tersangka/">Nahwa Umar</a>, resmi ditahan Jaksa, setelah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (5/5/2025).</p>
<p>Nahwa Umar sendiri akan menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Kendari, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025 atas nama tersangka Hj. Nahwa Umar,&#8221; ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Aguslan.</p>
<p>Jaksa seharusnya menahan Nahwa Umar bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tipikor di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://detiksultra.com/hukum/tersandung-kasus-korupsi-nahwa-umar-eks-sekda-kota-kendari-dan-dua-asn-ditetapkan-tersangka/">Tersandung Kasus Korupsi, Nahwa Umar Eks Sekda Kota Kendari dan Dua ASN Ditetapkan Tersangka</a></strong></p>
<p>Namun jaksa menunda lantaran istri mantan Sekda Konawe Utara (Konut) Hasim Pagala terkonfirmasi sakit, hingga mesti menjalani perawatan untuk memastikan kesehatan Nahwa Umar benar-benar dalam kondisi sehat.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Jaksa tetapkan tiga tersangka dalam kasus tipikor. Dari tiga tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari, Muchlis, dan Mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Kendari, yang kini telah pindah di Dinas Kominfo Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.</p>
<p>Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.</p>
<p>&#8220;Penyidik Jaksa telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,&#8221; ucap Aguslan.</p>
<p>Tersangka Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku Sekda Kota Kendari tahun Anggaran 2020 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 357 Tahun 2019 tentang pengangkatan dalam jabatan Sekda Kota Kendari.</p>
<p>Ia disebut telah melakukan penyimpangan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Setda Kota Kendari tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang tertuang dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan merugikan keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,&#8221; tutur Aguslan.</p>
<p>Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444 juta. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-resmi-ditahan-jaksa-sempat-ditunda-karena-alasan-sakit/">Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/mantan-sekda-kendari-nahwa-umar-resmi-ditahan-jaksa-sempat-ditunda-karena-alasan-sakit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/sekda-kota-kendari-divonis-bebas-majelis-hakim-terkait-perkara-pt-midi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/sekda-kota-kendari-divonis-bebas-majelis-hakim-terkait-perkara-pt-midi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 09:12:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Alfamidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=95668</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023). Pada sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, atas tuntutan Jaksa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/sekda-kota-kendari-divonis-bebas-majelis-hakim-terkait-perkara-pt-midi/">Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a>, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).</p>
<p>Pada sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4,6 tahun.</p>
<p>Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP.</p>
<p>Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.</p>
<p>&#8220;Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,&#8221; ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.</p>
<p>Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera bebas setelah putusan ini dibacakan. (ads)</p>
<p><strong>Video Lengkapnya : <a title="Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi" href="https://www.instagram.com/reel/Czdk9vXNYHx/?utm_source=ig_web_copy_link">Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/sekda-kota-kendari-divonis-bebas-majelis-hakim-terkait-perkara-pt-midi/">Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/sekda-kota-kendari-divonis-bebas-majelis-hakim-terkait-perkara-pt-midi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Kasus Suap Alfamidi, Peran Mantan Wali Kota Kendari Terungkap</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/sidang-perdana-kasus-suap-alfamidi-peran-mantan-wali-kota-kendari-terungkap/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/sidang-perdana-kasus-suap-alfamidi-peran-mantan-wali-kota-kendari-terungkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 11:46:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Alfamidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=92208</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebanyak dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap guna memuluskan pemberian izin pembukaan gerai Alfamidi di Kota Kendari, Jumat (28/7/2023) siang tadi. Dalam pantauan awak media Detiksultra.com, sidang perdana kasus dugaan suap ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nursina. Terlihat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/sidang-perdana-kasus-suap-alfamidi-peran-mantan-wali-kota-kendari-terungkap/">Sidang Perdana Kasus Suap Alfamidi, Peran Mantan Wali Kota Kendari Terungkap</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebanyak dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a> menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap guna memuluskan pemberian izin pembukaan gerai <a href="https://detiksultra.com/hukum/tak-ada-tersangka-baru-kasus-suap-alfamidi-fahmi-sultra-jakarta-soroti-kejati/">Alfamidi</a> di Kota Kendari, Jumat (28/7/2023) siang tadi.</p>
<p>Dalam pantauan awak media Detiksultra.com, sidang perdana kasus dugaan suap ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nursina.</p>
<p>Terlihat juga, terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, berserta tim kuasa hukumnya dan terdakwa lainnya, Syarif Maulana.</p>
<p>Di sidang ini, JPU Kejari Kendari, Arifin Diko membacakan surat dakwaan. Isi dakwaannya terungkap bagaimana peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra.</p>
<p>Disebutkan dalam pembacaan dakwaan, Sulkarnain Kadir bersama pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) bertemu untuk pertama kali di Jakarta yang  difasilitasi terdakwa Syarif Maulana.</p>
<p>Kemudian, terdakwa Syarif Maulana kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT Midi yang diwakili Manager Corcom, Arif Lutfian Nursandi dan Agus Toto Generfian selaku GM Licence PT Midi di Jakarta.</p>
<p>Pada pertemuan itu, pihak PT Midi mendapat informasi jika terdakwa Syarif Maulana diketahui sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari dan juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sama seperti Sulkarnain Kadir.</p>
<p>&#8220;Sehingga dengan pengaruhnya tersebut Syarif Maulana berupaya mempengaruhi PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, namun dengan persyaratan sebagai berikut,&#8221; ujarnya saat membacakan dakwaan.</p>
<p>Syarat yang diajukan, pertama PT Midi harus memberikan bantuan pembiayaan program kampung warna-warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari. Kedua, pembangunan Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan perjanjian pembagian saham 95 persen untuk PT Midi dan 5 persen untuk kepentingan Sulkarnain Kadir melalui CV Garuda.</p>
<p>Terdakwa Syarif Maulana saat pertemuan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Sulkarnain Kadir akan memberikan kesempatan Alfamidi untuk mendirikan gerainya di Kota Kendari melalui pendirian Anoa Mart sebagai brand lokal.</p>
<p>Terdakwa Syarif Maulana pun kembali mengatur pertemuan antara PT Midi dengan Sulkarnain Kadir di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021. Dalam pertemuan itu, hadir Manager Corcom PT Midi, Kepala Cabang Alfamidi Kendari, Catur Andek Antoko dan beberapa pihak dari PT Midi.</p>
<p>Saat itu, Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa untuk urusan Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari pihak PT Midi akan berurusan dengan terdakwa Syarif Maulana. Tak lupa Sulkarnain Kadir meminta PT Midi membantu program kampung warna-warni.</p>
<p>&#8220;Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti dengan survei lapangan di kampung warna warni,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Masih sekitar antara Maret dan April 2021, saksi bernama Tajwid dihubungi oleh Sekertaris Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang dan menanyakan apakah Alfamidi untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.</p>
<p>Terhadap solusi itu, terdakwa Syarif Maulana tidak keberatan sehingga ditindaklanjuti dengan mengirimkan RAB program kampung warna-warni ke Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) untuk dipelajari.</p>
<p>Selanjutnya, Manager Corcom PT Midi berkoordinasi dengan Lazismu dan Lazismu menyanggupi untuk membantu program tersebut senilai Rp700 juta. Manager Corcom PT Midi meminta Lazismu tidak membayar sekaligus alias dilakukan pembayaran dua termin.</p>
<p>Usai disepakati, pada tahap pertama Lazismu mentransfer uang senilai Rp350 juta ke rekening Bank Mandiri KCP Bogor, Syarif Maulana. Berkisar lima bulan kemudian, tepatnya 10 Januari 2022, Manager Corcom PT Midi mendapat pesan dari terdakwa Syarif Maulana yang diteruskan oleh Tubagus Achmad Malucky untuk meminta sisa dari pembayaran supaya perizinan dilancarkan.</p>
<p>Tiga hari kemudian, Lazismu kembali mentrasfer sisa pembayaran senilai Rp350 juta. Uang yang diterima, seutuhnya tidak dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan program kampung warna-warni, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa Syarif Maulana.</p>
<p>Uang yang diterima terdakwa Syarif Maulana kemudian mengalir salah satunya berdasarkan bukti  transferan terdakwa Syarif Maulana melalui rekening koran dengan judul Milad Sulkarnain Kadir WL Kendari senilai Rp50 juta.</p>
<p>&#8220;PT MUI menindaklanjuti arahan terdakwa Syarif Maulana untuk membangun gerai lokal dengan nama Anoa Mart,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Pembacaan dakwaan selesai dan sidang kedua akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda JPU Kejari Kendari menghadirkan saksi-saksi.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka. Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (ads)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/sidang-perdana-kasus-suap-alfamidi-peran-mantan-wali-kota-kendari-terungkap/">Sidang Perdana Kasus Suap Alfamidi, Peran Mantan Wali Kota Kendari Terungkap</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/sidang-perdana-kasus-suap-alfamidi-peran-mantan-wali-kota-kendari-terungkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa Status Tahanan Kota Sekda Kendari Diprediksi Bertambah</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/masa-status-tahanan-kota-sekda-kendari-diprediksi-bertambah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/masa-status-tahanan-kota-sekda-kendari-diprediksi-bertambah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 May 2023 09:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=89003</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masa status tahanan kota Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala diprediksi bakal bertambah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody mengatakan, perpanjangan masa tahanan kota Sekda Kendari tersebut dimungkinkan setelah berkas perkara yang dilakukan penyidik telah diserahkan kepada penuntut umum. &#8220;Jadi untuk penambahan masa tahanan kota Sekda &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/masa-status-tahanan-kota-sekda-kendari-diprediksi-bertambah/">Masa Status Tahanan Kota Sekda Kendari Diprediksi Bertambah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Masa status tahanan kota <a href="https://detiksultra.com/tag/sekda-kendari">Sekretaris Daerah (Sekda)</a> Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a> Ridwansyah Taridala diprediksi bakal bertambah.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody mengatakan, perpanjangan masa tahanan kota <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Kendari">Sekda Kendari</a> tersebut dimungkinkan setelah berkas perkara yang dilakukan penyidik telah diserahkan kepada penuntut umum.</p>
<p>&#8220;Jadi untuk penambahan masa tahanan kota Sekda Kendari setelah berakhirnya masa perpanjangan sebelumnya hal itu dimungkinkan,&#8221; ujar Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).</p>
<p>Dody menjelaskan, perpanjangan masa tahanan kota perkara kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menjerat Sekda Kendari terhitung sejak 1 April kemarin, yang mana penyidik meminta perpanjangan waktu masa tahanan dan penuntut umum telah memberikan perpanjangan penahanan jenis penahanan kota selama 40 hari berlaku sejak 1 April hingga 11 Mei mendatang.</p>
<p>Ia menuturkan, untuk progres perkara kasus suap tersebut saat ini berkas perkara masih ditangani oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas maka akan diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti.</p>
<p>Terkait status yang akan disandang oleh Sekda Kendari setelah berakhirnya perpanjangan masa tahanan 40 hari tersebut, ia mengatakan, belum mengetahui status apa yang akan disandang apakah tahanan rutan atau tahanan kota.</p>
<p>Sebelumnya, Senin (13/3/2023) Sekda kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari Syarif Maulana dijadikan tersangka dan langsung ditahan kejaksaan tinggi Sultra diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp720 juta. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Zubair</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/masa-status-tahanan-kota-sekda-kendari-diprediksi-bertambah/">Masa Status Tahanan Kota Sekda Kendari Diprediksi Bertambah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/masa-status-tahanan-kota-sekda-kendari-diprediksi-bertambah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Tersangka Baru Kasus Suap Alfamidi, FAHMI Sultra-Jakarta Soroti Kejati</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tak-ada-tersangka-baru-kasus-suap-alfamidi-fahmi-sultra-jakarta-soroti-kejati/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tak-ada-tersangka-baru-kasus-suap-alfamidi-fahmi-sultra-jakarta-soroti-kejati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Apr 2023 21:34:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=88578</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama sebulan berjalan setelah adanya penetapan dua tersangka, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam proses perizinan Alfamidi dan mark up anggaran pembangunan kampung warna-warni di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejaksaan Tinggi (Kejati) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tak-ada-tersangka-baru-kasus-suap-alfamidi-fahmi-sultra-jakarta-soroti-kejati/">Tak Ada Tersangka Baru Kasus Suap Alfamidi, FAHMI Sultra-Jakarta Soroti Kejati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama sebulan berjalan setelah adanya penetapan dua tersangka, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala.</p>
<p>Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam proses perizinan Alfamidi dan mark up anggaran pembangunan kampung warna-warni di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melalui Aspidsus sebelumnya menyatakan akan ada tersangka baru pasca ditetapkannya dua tersangka pada 13 Maret 2023.</p>
<p>Mengingat ada beberapa pihak yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap ini, termasuk mantan (eks) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Yang mana saat itu, Sulkarnain Kadir merupakan pucuk pimpinan.</p>
<p>Sulkarnain Kadir sendiri telah menjalani pemeriksaan selama tiga kali selaku saksi tersangka Syarif Maulana sebagai mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.</p>
<p>Tiga kali diperiksa, Sulkarnain Kadir hanya sebatas saksi dan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kejati Sultra menganggap selesai proses pemeriksaan.</p>
<p>Hal ini pun banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak perihal hasil pemeriksaan Sulkarnain Kadir, salah satunya Ketua FAHMI Sultra-Jakarta, Midul Makati.</p>
<p>Menurut dia, Kejati Sultra seakan tak serius dan tidak berani mengambil sikap tegas dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi tersebut.</p>
<p>Sulkarnain Kadir diduga erat hubungannya saat proses pengajuan pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, hingga terjadi suap menyuap dalam bentuk permintaan CSR ke pihak PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>Mengapa demikian, karena saat itu Sulkarnain Kadir merupakan pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Kendari, sehingga memungkinkan Sulkarnain Kadir otak di balik kasus ini.</p>
<p>&#8220;Mantan Wali Kota Kendari yang paling bertanggung jawab karena saat itu ia adalah pimpinan tertinggi di Kota Kendari. Apalagi terkuak di penyidikan, adanya pertemuan antara Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan dua stafnya,&#8221; ungkap dia kepada awak media ini ketika dihubungi, Sabtu (16/4/2023).</p>
<p>Mestinya, lanjut Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini menuturkan bahwa, tidak masuk akal jika bawahannya jadi tersangka, kemudian pimpinannya tidak ikut terjerat.</p>
<p>Sebab, tanpa perintah pimpinan, bawahan pun tidak akan berani mengambil keputusan sendiri, apalagi ini berkaitan dengan administrasi yang bersinggungan langsung dengan pemerintah.</p>
<p>Anggapan itu kemudian menjadi tolok ukur publik yang beranggapan Sulkarnain Kadir diduga kuat terlibat menerima suap dan gratifikasi atas proses pengurusan izin.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus, diduga melibatkan mantan Wali Kota Kendari, dimana saat ini sudah ada tersangka sebagai mantan anak buah Sulkarnain Kadir sewaktu menjabat Wali Kota Kendari,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih jauh, Midul Makati menerangkan, Kejati Sultra perlu menetapkan tersangka baru, bukan hanya penerima suap saja, melainkan pemberi suap juga.</p>
<p>Sebab, diterangkan pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi dalam hal Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat negara, ada pada pasal 5 ayat 1 Huruf (a dan b) dan ayat 2. Pasal 6 ayat 1 Huruf (a dan b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Artinya ketika ada penerima suap dan gratifikasi maka sudah barang tentu pasti ada pemberi suap dan gratifikasi. Jangan dibuat akal bunuh akal,&#8221; katanya.</p>
<p>Meski begitu, Kejati Sultra yang menjadi motor dalam penanganan kasus ini seakan tidak menangani secara serius. Bahkan terkesan Kejati Sultra tidak berani mengambil sikap tegas atas fakta-fakta yang sebenarnya dapat menjerat Sulkarnain Kadir dan pihak PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>Padahal, jelas di Pasal 30 ayat (1) Huruf a sampai e Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disini sangat jelas tugas dan wewenang Kejaksaan.</p>
<p>Didalam KUHAP juga diatur soal tugas dan Wewenang Jaksa yaitu di pasal 1 angka 6 huruf (a) dan Huruf (b). Kemudian dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam pasal 137 KUHAP.</p>
<p>&#8220;Seharusnya Kejati Sultra serius menangani kasus korupsi ini jangan sampai terkesan masuk angin, yang nanti membuat masyarakat curiga adanya main mata di institusi Kejaksaan,&#8221; timpalnya.</p>
<p>Oleh karena itu, FAMHI SULTRA -Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih proses hukum kasus suap agar diusut secara tuntas dan tidak ada lagi indikasi kemasukan angin.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tak-ada-tersangka-baru-kasus-suap-alfamidi-fahmi-sultra-jakarta-soroti-kejati/">Tak Ada Tersangka Baru Kasus Suap Alfamidi, FAHMI Sultra-Jakarta Soroti Kejati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tak-ada-tersangka-baru-kasus-suap-alfamidi-fahmi-sultra-jakarta-soroti-kejati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Ada Tersangka Baru, Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kendari Dinggap Cukup</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/belum-ada-tersangka-baru-pemeriksaan-mantan-wali-kota-kendari-dinggap-cukup/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/belum-ada-tersangka-baru-pemeriksaan-mantan-wali-kota-kendari-dinggap-cukup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 09:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=88505</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, selesai diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/4/2023). Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus suap alfamidi dianggap cukup oleh penyidik. &#8220;Pemeriksaannya sudah selesai dan informasi dari penyidik tidak ada lagi pemeriksaan terhadap &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/belum-ada-tersangka-baru-pemeriksaan-mantan-wali-kota-kendari-dinggap-cukup/">Belum Ada Tersangka Baru, Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kendari Dinggap Cukup</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, selesai diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/4/2023). Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus suap alfamidi dianggap cukup oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaannya sudah selesai dan informasi dari penyidik tidak ada lagi pemeriksaan terhadap SK (Sulkarnain Kadir-red),&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terkait penetapan tersangka baru, Dody melanjutkan bahwa dirinya belum dapat memastikan, sebab kewenangan  penetapan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik.</p>
<p>&#8220;Belum ada informasi soal itu dan itu kewenangannya penyidik. Untuk sementara hanya itu dulu yang saya dapat informasinya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sepanjang penyidikan, kasus suap Alfamidi telah menyeret dua tersangka. Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat ini belum ada lagi jadwal pemeriksaan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana. Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi. Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka. Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/belum-ada-tersangka-baru-pemeriksaan-mantan-wali-kota-kendari-dinggap-cukup/">Belum Ada Tersangka Baru, Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kendari Dinggap Cukup</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/belum-ada-tersangka-baru-pemeriksaan-mantan-wali-kota-kendari-dinggap-cukup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Ketiga Kalinya di Kejati Sultra Soal Suap Alfamidi</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-ketiga-kalinya-di-kejati-sultra-soal-suap-alfamidi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-ketiga-kalinya-di-kejati-sultra-soal-suap-alfamidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 03:55:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=88486</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, Sulkarnain Kadir sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. &#8220;Sekitar pukul 09.00 (hari ini), Pak Sul tiba di Kejati untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,&#8221; ucapnya, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-ketiga-kalinya-di-kejati-sultra-soal-suap-alfamidi/">Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Ketiga Kalinya di Kejati Sultra Soal Suap Alfamidi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, Sulkarnain Kadir sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 09.00 (hari ini), Pak Sul tiba di Kejati untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,&#8221; ucapnya, kamis (13/4/2023).</p>
<p>Dody menerangkan, status pemeriksaan Sulkarnain Kadir masih sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.<br />
Selama proses penyidikan kasus ini, Dody menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Sudah tiga kali dengan hari ini. Tunggu saja hasil pemeriksaanny,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-ketiga-kalinya-di-kejati-sultra-soal-suap-alfamidi/">Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Ketiga Kalinya di Kejati Sultra Soal Suap Alfamidi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-ketiga-kalinya-di-kejati-sultra-soal-suap-alfamidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamis Pekan Ini, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Ketiga Kalinya</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kamis-pekan-ini-mantan-wali-kota-kendari-diperiksa-ketiga-kalinya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kamis-pekan-ini-mantan-wali-kota-kendari-diperiksa-ketiga-kalinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Apr 2023 09:27:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=88403</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, telah dijadwalkan pemeriksaan ketiganya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan mantan orang nomor wahid di Kota Lulo ini dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia, akan digelar Kamis pekan ini. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kamis-pekan-ini-mantan-wali-kota-kendari-diperiksa-ketiga-kalinya/">Kamis Pekan Ini, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Ketiga Kalinya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, telah dijadwalkan pemeriksaan ketiganya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan mantan orang nomor wahid di Kota Lulo ini dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia, akan digelar Kamis pekan ini.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan dalam rangka kepentingan penyidikan kasus suap tersebut.</p>
<p>&#8220;Hari ini tidak ada pemeriksaan, nanti Kamis baru ada pemeriksaan (Sulkarnain Kadir-red),&#8221; ujarnya, Senin (10/4/2023).</p>
<p>Dody menyebut Sulkarnain Kadir diperiksa masih sebatas saksi atas penetapan tersangka mantan Tenaga Ahli di Pemkot Kendari Syarif Maulana.</p>
<p>&#8220;Masih sebatas saksi suap,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana. Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka. Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kamis-pekan-ini-mantan-wali-kota-kendari-diperiksa-ketiga-kalinya/">Kamis Pekan Ini, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Ketiga Kalinya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kamis-pekan-ini-mantan-wali-kota-kendari-diperiksa-ketiga-kalinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dijadwalkan Kembali Pekan Depan, Eks Wali Kota Kendari Diperiksa Jaksa untuk Ketiga Kalinya</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dijadwalkan-kembali-pekan-depan-eks-wali-kota-kendari-diperiksa-jaksa-untuk-ketiga-kalinya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dijadwalkan-kembali-pekan-depan-eks-wali-kota-kendari-diperiksa-jaksa-untuk-ketiga-kalinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 21:30:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=88226</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Sulkarnain Kadir. Pemeriksaan Sulkarnain Kadir yang juga sebagai mantan Wali Kota Kendari sisa periode 2017-2022 ini masih perihal kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia. &#8220;Pemeriksaan Sulkarnain Kadir kami jadwalkan pekan depan,&#8221; ujar Kasi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dijadwalkan-kembali-pekan-depan-eks-wali-kota-kendari-diperiksa-jaksa-untuk-ketiga-kalinya/">Dijadwalkan Kembali Pekan Depan, Eks Wali Kota Kendari Diperiksa Jaksa untuk Ketiga Kalinya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Sulkarnain Kadir. Pemeriksaan Sulkarnain Kadir yang juga sebagai mantan Wali Kota Kendari sisa periode 2017-2022 ini masih perihal kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan Sulkarnain Kadir kami jadwalkan pekan depan,&#8221; ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Rabu (5/4/2023).</p>
<p>Pihaknya memanggil Sulkarnain Kadir pasca penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Syarif Maulana. Dody menerangkan, Syarif Maulana sendiri menjalani pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkan tersangka 13 Maret 2023 lalu.</p>
<p>&#8220;Sudah dilakukan pemeriksaan kemarin (4/4/2023). Pemeriksaannya selesai pukul 14.00 Wita,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sulkarnain Kadir dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Terhitung sudah ketiga kalinya, apabila kembali dihadiri Sulkarnain Kadir.</p>
<p>Pemeriksaan pertama pada pemanggilan kedua penyidik Kejati Sultra, dihadiri Sulkarnain Kadir 16 Maret 2023. Saksi kasus suap itu datang bersama pengacaranya.</p>
<p>Setidaknya dalam pemeriksaan perdana, penyidik mencecar Sulkarnain Kadir sebanyak 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kesaksiannya terhadap kasus suap tersebut. Kemudian penyidik Kejati Sultra kembali memanggil Sulkarnain Kadir untuk pemeriksaan keduanya pada 27 Maret 2023. Pemeriksaan kedua ini, lebih cepat daripada pemeriksaan sebelumnya. Dimana pemeriksaan perdananya dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Sementara pemeriksaan keduanya, hanya sampai sore hari saja.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana. Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka. Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka. Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dijadwalkan-kembali-pekan-depan-eks-wali-kota-kendari-diperiksa-jaksa-untuk-ketiga-kalinya/">Dijadwalkan Kembali Pekan Depan, Eks Wali Kota Kendari Diperiksa Jaksa untuk Ketiga Kalinya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dijadwalkan-kembali-pekan-depan-eks-wali-kota-kendari-diperiksa-jaksa-untuk-ketiga-kalinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Perpanjang Penangguhan Penahanan Sekda Kendari Tersangka Kasus Suap Alfamidi</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-perpanjang-penangguhan-penahanan-sekda-kendari-tersangka-kasus-suap-alfamidi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-perpanjang-penangguhan-penahanan-sekda-kendari-tersangka-kasus-suap-alfamidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 04:42:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=88168</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masa penangguhan penahanan Ridwansyah Taridala selaku tersangka kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia diperpanjang. Perpanjangan penangguhan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody. Dody mengatakan, pihak tersangka sudah mengajukan perpanjangan penangguhan penahanan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-perpanjang-penangguhan-penahanan-sekda-kendari-tersangka-kasus-suap-alfamidi/">Kejati Sultra Perpanjang Penangguhan Penahanan Sekda Kendari Tersangka Kasus Suap Alfamidi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Masa penangguhan penahanan Ridwansyah Taridala selaku tersangka kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia diperpanjang.</p>
<p>Perpanjangan penangguhan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody.</p>
<p>Dody mengatakan, pihak tersangka sudah mengajukan perpanjangan penangguhan penahanan pada Jumat 31 Maret 2023 lalu dengan perpanjangan selama 40 hari ke depan.</p>
<p>&#8220;Status tahanan kota (Ridwansyah Taridala) sudah diperpanjang Jumat kemarin selama 40 hari,&#8221; jelasnya, Selasa (4/4/2023).</p>
<p>Dody kembali menerangkan, perpanjangan masa penangguhan diperbolehkan oleh undang-undang (UU). Adapun ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).</p>
<p>Dalam pasal tersebut dijelaskan<br />
bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-perpanjang-penangguhan-penahanan-sekda-kendari-tersangka-kasus-suap-alfamidi/">Kejati Sultra Perpanjang Penangguhan Penahanan Sekda Kendari Tersangka Kasus Suap Alfamidi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-perpanjang-penangguhan-penahanan-sekda-kendari-tersangka-kasus-suap-alfamidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nahwa Umar Ungkap Proses Pengangkatan Tersangka Suap Alfamidi Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/nahwa-umar-ungkap-proses-pengangkatan-tersangka-suap-alfamidi-syarif-maulana-sebagai-tenaga-ahli/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/nahwa-umar-ungkap-proses-pengangkatan-tersangka-suap-alfamidi-syarif-maulana-sebagai-tenaga-ahli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Mar 2023 19:25:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87992</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan kronologis pengangkatan tersangka kasus suap Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022. Nahwa Umar mengatakan, awalnya tidak tahu menahu terkait keberadaan Syarif Maulana di struktur pemerintahan Kota Kendari. Nahwa Umar mengaku tidak pernah dipanggil eks Wali Kota &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/nahwa-umar-ungkap-proses-pengangkatan-tersangka-suap-alfamidi-syarif-maulana-sebagai-tenaga-ahli/">Nahwa Umar Ungkap Proses Pengangkatan Tersangka Suap Alfamidi Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan kronologis pengangkatan tersangka kasus suap Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022.</p>
<p>Nahwa Umar mengatakan, awalnya tidak tahu menahu terkait keberadaan Syarif Maulana di struktur pemerintahan Kota Kendari.</p>
<p>Nahwa Umar mengaku tidak pernah dipanggil eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk membahas pengangkatan Syarif Maulana. Padahal saat itu, dirinya tercatat masih menjabat Sekda Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Dan saya pun tidak pernah dipanggil oleh Pak Wali Kota Kendari, Sulkarnain saat itu bahwa akan ada orang yang mau masuk dan mau di SK-kan. Saya tidak pernah dipanggil sama sekali,&#8221; ungkapnya saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (28/3/2023).</p>
<p>Nahwa Umar baru mengetahuinya setelah diberitahu Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.</p>
<p>Ridwansyah Taridala ke Nahwa Umar menyampaikan bahwa ada rencana pengangkatan yang diperintahkan langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.</p>
<p>&#8220;Jujur dia (Ridwansyah Taridala) datang curhat katanya ada perintah mengangkat (Syarif Maulana). Saya bilang hati-hati, karena bagaimana pun pengangkatan itu belum ada di kota. Kalau memang ada berarti itu baru dan kita mesti hati-hati aturan dan cantelannya ada di mana,&#8221; beber Nahwa Umar.</p>
<p>Menurut dia, ketika itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sempat mau menitipkan Syarif Maulana sebagai tenaga ahli di Sekda Kendari. Namun Nahwa Umar saat itu menolak.</p>
<p>&#8220;Waktu itu, karena mau dicantel di sekretariat, saya bilang tidak mau,&#8221; tambah dia.</p>
<p>Berangkat dari penolakan itu, timbul inisiatif dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari untuk melihat bagaimana mekanisme dan proses pembentukan tim percepatan pembangunan dan keunggulan daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.</p>
<p>Kemudian berangkatlah Nahwa Umar bersama Kepala BPKAD Kota Kendari, Kepala Bappeda Kota Kendari dan Inspektur. Di saat berkunjung, mereka menemukan sejenisnya yang dinamakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan melekatnya di Bappeda.</p>
<p>&#8220;Jadi dasar itulah sehingga ada itu (tim percepatan pembangunan dan keunggulan daerah),&#8221; cetus Nahwa Umar.</p>
<p>Tetapi dalam perjalanannya, lagi-lagi beber Nahwa Umar bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Peraturan Wali (Perwali) untuk pengangkatan dan penerbitan SK tim tim percepatan pembangunan dan keunggulan daerah.</p>
<p>Setahu dia, setiap produk hukum yang akan dibuat pemerintah, harus didudukkan bersama dengan stakeholder terkait termasuk sekda. Tujuannya agar prodak hukum yang dilahirkan hasilnya baik.</p>
<p>Namun khsusunya, TUGPP atau Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Kota Kendari, tidak pernah dibahas dalam forum.</p>
<p>&#8220;Adapun ada paraf saya di SK itu karena Kepala Bappeda memberitahukan ini ada perintahnya Pak Wali Kota Kendari. Ini mau di SK-kan dia (Syarif Maulana) mau masuk di kota begitu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sehingga tambah dia, waktu menjadi saksi dalam lanjutan penyidikan kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar dengan tegas mengatakan ia tidak mengenal siapa sosok Syarif Maulana.</p>
<p>&#8220;Dimana saya kenal, dia itu orang Jakarta, datang di Kendari. Saya tidak pernah liat sebelumnya, nanti saya sering liat datang di Kendari baru saya sering ketemu di rujab, saya pernah liat di acara tambak labu, saya pernah liat di acaranya Bappeda itu saja,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>&#8220;Jadi di dua persoalan (pengangkatan dan kasus suap) diluar sepengetahuan saya,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/nahwa-umar-ungkap-proses-pengangkatan-tersangka-suap-alfamidi-syarif-maulana-sebagai-tenaga-ahli/">Nahwa Umar Ungkap Proses Pengangkatan Tersangka Suap Alfamidi Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/nahwa-umar-ungkap-proses-pengangkatan-tersangka-suap-alfamidi-syarif-maulana-sebagai-tenaga-ahli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Diperiksa Kejati, Mantan Sekda Kota Kendari Blak-blakan Soal Dana CSR dan Perizinan Alfamidi</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sempat-diperiksa-kejati-mantan-sekda-kota-kendari-blak-blakan-soal-dana-csr-dan-perizinan-alfamidi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sempat-diperiksa-kejati-mantan-sekda-kota-kendari-blak-blakan-soal-dana-csr-dan-perizinan-alfamidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Mar 2023 19:38:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87915</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. Nahwa Umar diperiksa penyidik Kejati Sultra perihal kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia. Nahwa Umar mengaku, pemeriksaan dirinya dalam kaitannya soal pendalaman keterangan mengenai jabatan tersangka kasus &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sempat-diperiksa-kejati-mantan-sekda-kota-kendari-blak-blakan-soal-dana-csr-dan-perizinan-alfamidi/">Sempat Diperiksa Kejati, Mantan Sekda Kota Kendari Blak-blakan Soal Dana CSR dan Perizinan Alfamidi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.</p>
<p>Nahwa Umar diperiksa penyidik Kejati Sultra perihal kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>Nahwa Umar mengaku, pemeriksaan dirinya dalam kaitannya soal pendalaman keterangan mengenai jabatan tersangka kasus suap Syarif Maulana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.</p>
<p>&#8220;Waktu pemeriksaan kemarin, jaksa menanyakan seputaran keberadaan Syarif Maulana di Pemkot Kendari,&#8221; ucap dia kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Selasa (28/3/2023).</p>
<p>Dia mengatakan, ia sempat kaget mendengar informasi adanya penetapan tersangka yang menyeret Syarif Maulana dan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala terkait kasus suap dan gratifikasi perizinan.</p>
<p>Pasalnya, Nahwa Umar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan gerai ritel modern Alfamidi. Bahkan terkait permintaan dana CSR terhadap PT Midi Utama Indonesia, ia pun tidak tahu menahu.</p>
<p>Apalagi tambah dia, soal pembangunan kampung warna warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari juga tidak diketahuinya. Padahal, saat itu dirinya masih menjabat Sekda Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya saya tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan sehingga saya tidak mengetahui soal itu. Makanya saya kaget, apalagi menyangkut soal CSR itu saya sangat kaget kok saya tidak pernah tahu, gitu loh,&#8221; bebernya.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau ada mengatakan di luar bahwa saya bagian dari proses itu, itu sama sekali tidak, mimpi saya ndak tahu saya, yang dibilang kampung warna warni saya pun tidak pernah tahu itu,&#8221; sambung Nahwa Umar.</p>
<p><strong>Baca Juga : </strong><strong><a href="https://detiksultra.com/kendari/terseret-kasus-suap-alfamidi-nahwa-umar-diperiksa-kejati-sultra/">Terseret Kasus Suap Alfamidi, Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra</a></strong></p>
<p>Diakuinya, sejak awal dirinya memang tidak sepakat akan kehadiran ritel modern baik Indomart maupun Alfamart. Sebab, kehadiran mereka, secara perlahan-lahan akan mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Mungkin dari awal saya tidak pernah setuju kehadiran itu (Indomart dan Alfamidi) sehingga saya tidak dilibatkan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (ads)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sempat-diperiksa-kejati-mantan-sekda-kota-kendari-blak-blakan-soal-dana-csr-dan-perizinan-alfamidi/">Sempat Diperiksa Kejati, Mantan Sekda Kota Kendari Blak-blakan Soal Dana CSR dan Perizinan Alfamidi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sempat-diperiksa-kejati-mantan-sekda-kota-kendari-blak-blakan-soal-dana-csr-dan-perizinan-alfamidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bersaksi untuk Tersangka Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana, Mantan Wali Kota Kendari Bakal Diperiksa Lagi</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/bersaksi-untuk-tersangka-kasus-suap-alfamidi-syarif-maulana-mantan-wali-kota-kendari-bakal-diperiksa-lagi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/bersaksi-untuk-tersangka-kasus-suap-alfamidi-syarif-maulana-mantan-wali-kota-kendari-bakal-diperiksa-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Mar 2023 12:58:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87846</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menyudahi pemeriksaan kedua mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (27/3/2023). Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, seharian diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor), Sulkarnain Kadir dicecar sebanyak 20 pertanyaan secara terstruktur. Rangkaian pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bersaksi-untuk-tersangka-kasus-suap-alfamidi-syarif-maulana-mantan-wali-kota-kendari-bakal-diperiksa-lagi/">Bersaksi untuk Tersangka Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana, Mantan Wali Kota Kendari Bakal Diperiksa Lagi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menyudahi pemeriksaan kedua mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (27/3/2023).</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, seharian diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor), Sulkarnain Kadir dicecar sebanyak 20 pertanyaan secara terstruktur.</p>
<p>Rangkaian pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kaitannya dengan perkara Syarif Maulana (SM) yang lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 20 pertanyaan. Jadi SK (Sulkarnain Kadir) diperiksa sebagai saksi dalam perkara SM,&#8221; ungkap dia kepada awak media.</p>
<p>Menurut Dody, pihaknya masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.</p>
<p>Namun sebelum penjadwalan ulang, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka Syarif Maulana, baru kemudian Sulkarnain Kadir dihadirkan ulang untuk memberikan keterangan.</p>
<p>&#8220;Diperiksa dulu SM, nanti selesai SM diperiksa nanti sih SK dipanggil lagi. Hanya SM saat ini posisi sedang sakit dan tidak bisa dimintai keterangan. Makanya kita belum tahu pasti jadwalnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, Dody menambahkan pihak penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari pasca ditetapkan tersangka. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bersaksi-untuk-tersangka-kasus-suap-alfamidi-syarif-maulana-mantan-wali-kota-kendari-bakal-diperiksa-lagi/">Bersaksi untuk Tersangka Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana, Mantan Wali Kota Kendari Bakal Diperiksa Lagi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/bersaksi-untuk-tersangka-kasus-suap-alfamidi-syarif-maulana-mantan-wali-kota-kendari-bakal-diperiksa-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Kedua di Kejati Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-kedua-di-kejati-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-kedua-di-kejati-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Mar 2023 04:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87833</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada dua pekan lalu. &#8220;Pemeriksaannya sementara berlangsung, tadi (Sulkarnain Kadir-red) hadir pada pukul 09.30,&#8221; katanya. Dody melanjutkan, pemeriksaan terhadap kader &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-kedua-di-kejati-sultra/">Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Kedua di Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada dua pekan lalu.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaannya sementara berlangsung, tadi (Sulkarnain Kadir-red) hadir pada pukul 09.30,&#8221; katanya.</p>
<p>Dody melanjutkan, pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>Soal hasilnya seperti apa, Dody menambahkan, dirinya belum dapat menyimpulkan. Pada prinsipnya pemeriksaan masih terus berlanjut.</p>
<p>&#8220;Itu tergantung penyidik dan bagaimana hasil pemeriksaannya, tunggu saja ya mas seperti apa hasilnya,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.</p>
<p>Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-kedua-di-kejati-sultra/">Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Kedua di Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/eks-wali-kota-kendari-hadiri-pemeriksaan-kedua-di-kejati-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, Mantan Wali Kota Kendari Jalani Pemeriksaan Kedua Soal Kasus Suap PT Midi Utama Indonesia</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-wali-kota-kendari-jalani-pemeriksaan-kedua-soal-kasus-suap-pt-midi-utama-indonesia/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-wali-kota-kendari-jalani-pemeriksaan-kedua-soal-kasus-suap-pt-midi-utama-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Mar 2023 23:20:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87823</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Pemeriksaan kedua ini dijawadwalkan hari ini, Senin (27/3/2023). Dimana sebelumnya pemeriksaan pertama pada panggilan kedua sudah dijalani dan dipenuhi panggilan jaksa oleh Sulkarnain Kadir pada Kamis 16 Maret 2023 lalu. Kepala Seksi (Kasi) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-wali-kota-kendari-jalani-pemeriksaan-kedua-soal-kasus-suap-pt-midi-utama-indonesia/">Hari Ini, Mantan Wali Kota Kendari Jalani Pemeriksaan Kedua Soal Kasus Suap PT Midi Utama Indonesia</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Pemeriksaan kedua ini dijawadwalkan hari ini, Senin (27/3/2023).</p>
<p>Dimana sebelumnya pemeriksaan pertama pada panggilan kedua sudah dijalani dan dipenuhi panggilan jaksa oleh Sulkarnain Kadir pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir masih berstatus saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.</p>
<p>&#8220;Dijadwalkan hari ini pemeriksaan keduanya sekitar pukul 09.00 Wita,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.</p>
<p>Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-wali-kota-kendari-jalani-pemeriksaan-kedua-soal-kasus-suap-pt-midi-utama-indonesia/">Hari Ini, Mantan Wali Kota Kendari Jalani Pemeriksaan Kedua Soal Kasus Suap PT Midi Utama Indonesia</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-wali-kota-kendari-jalani-pemeriksaan-kedua-soal-kasus-suap-pt-midi-utama-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Sekda Kendari Soal Kasus Suap Selesai, Kejati Sultra: Tinggal Tunggu Pemberkasan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/pemeriksaan-sekda-kendari-soal-kasus-suap-selesai-kejati-sultra-tinggal-tunggu-pemberkasan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/pemeriksaan-sekda-kendari-soal-kasus-suap-selesai-kejati-sultra-tinggal-tunggu-pemberkasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Mar 2023 13:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87628</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menyampaikan, pemeriksaan tersangka kasus suap dan gratifikasi perizinan, Ridwansyah Taridala telah selesai. Pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu, dianggap tuntas karena pengumpulan barang bukti sudah cukup bagi penyidik untuk diserahkan ke pengadilan. &#8220;Pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai pengumpulan barang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pemeriksaan-sekda-kendari-soal-kasus-suap-selesai-kejati-sultra-tinggal-tunggu-pemberkasan/">Pemeriksaan Sekda Kendari Soal Kasus Suap Selesai, Kejati Sultra: Tinggal Tunggu Pemberkasan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menyampaikan, pemeriksaan tersangka kasus suap dan gratifikasi perizinan, Ridwansyah Taridala telah selesai. Pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu, dianggap tuntas karena pengumpulan barang bukti sudah cukup bagi penyidik untuk diserahkan ke pengadilan.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai pengumpulan barang bukti dan sudah ada,&#8221; ujarnya kepada awak media ini, Senin (20/3/2023).</p>
<p>Ia menerangkan, selama proses penyelidikan atas kasus suap, Ridwansyah Taridala diperiksa penyidik selama dua kali hingga ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023. Pasca ditetapkan tersangka, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini, juga dua kali menjalani pemeriksaan.</p>
<p>&#8220;Soal pemeriksaan pak Ridwan sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selebihnya, penyidik tengah menyusun pemberkasan berkas kasus suap yang menyeret Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>
<p>&#8220;Untuk yang bersangkutan sudah cukup. Selanjutnya tinggal tunggu pemberkasan saja ke Pengadilan Tipikor,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka bersama Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Wali Kota tahun 2021 oleh penyidik Kejati Sultra.<br />
Keduanya menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia melalui Alfamidi untuk membuka gerai di Kota Kendari.</p>
<p>Setelah ditetapkan tersangka, keduanya mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari. Hingga pada akhirnya salah satu diantaranya (Ridwansyah Taridala) menjadi tahahan kota usai Pemkot Kendari mengajukan dan dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pemeriksaan-sekda-kendari-soal-kasus-suap-selesai-kejati-sultra-tinggal-tunggu-pemberkasan/">Pemeriksaan Sekda Kendari Soal Kasus Suap Selesai, Kejati Sultra: Tinggal Tunggu Pemberkasan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/pemeriksaan-sekda-kendari-soal-kasus-suap-selesai-kejati-sultra-tinggal-tunggu-pemberkasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Peralihan Status Tahanan, Sekda Kota Kendari Kembali Jalankan Tugas</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pasca-peralihan-status-tahanan-sekda-kota-kendari-kembali-jalankan-tugas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pasca-peralihan-status-tahanan-sekda-kota-kendari-kembali-jalankan-tugas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2023 21:46:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87555</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ridwansyah Taridala sudah dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini pasca status penahanan Ridwansyah Taridala berubah dari tahahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menjadi tahanan kota. Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat dihubungi awak media menuturkan, dari sisi aturan, jenderal ASN tersebut bisa menjalankan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pasca-peralihan-status-tahanan-sekda-kota-kendari-kembali-jalankan-tugas/">Pasca Peralihan Status Tahanan, Sekda Kota Kendari Kembali Jalankan Tugas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Ridwansyah Taridala sudah dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini pasca status penahanan Ridwansyah Taridala berubah dari tahahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menjadi tahanan kota.</p>
<p>Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat dihubungi awak media menuturkan, dari sisi aturan, jenderal ASN tersebut bisa menjalankan kembali tugasnya.</p>
<p>&#8220;Secara hukum Pak Sekda legal dan legitimasi dapat menjalankan tugas seperti sedia kala,&#8221; ujarnya, Senin (20/3/2023).</p>
<p>Hanya saja, Asmawa Tosepu tidak menjelaskan kapan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala masuk berkantor.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia menjadi tahanan kota.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, permintaan pengalihan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala atas permintaan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, sekaligus sebagai penjaminnya.</p>
<p>&#8220;Informasi pengalihan penahanan itu alasannya yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan dan ada yang mengajukan dan dijaminkan Pak Pj Wali Kota Kendari,&#8221; katanya dia saat dihubungi siang kemarin.</p>
<p>Diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia. Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah. Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pasca-peralihan-status-tahanan-sekda-kota-kendari-kembali-jalankan-tugas/">Pasca Peralihan Status Tahanan, Sekda Kota Kendari Kembali Jalankan Tugas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pasca-peralihan-status-tahanan-sekda-kota-kendari-kembali-jalankan-tugas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Sujud Syukur di Hadapan Orang Tuanya</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/jadi-tahanan-kota-ridwansyah-taridala-sujud-syukur-di-hadapan-orang-tuanya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/jadi-tahanan-kota-ridwansyah-taridala-sujud-syukur-di-hadapan-orang-tuanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2023 08:19:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=87535</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia, Ridwansyah Taridala kini menjadi tahahan kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 13 Maret 2023 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Lepas menjadi tahanan jaksa, Ridwansyah Taridala &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/jadi-tahanan-kota-ridwansyah-taridala-sujud-syukur-di-hadapan-orang-tuanya/">Jadi Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Sujud Syukur di Hadapan Orang Tuanya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia, <a href="https://detiksultra.com/kendari/dijaminkan-pj-wali-kota-tersangka-suap-ridwansyah-taridala-jadi-tahanan-kota/">Ridwansyah Taridala</a> kini menjadi tahahan kota.</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 13 Maret 2023 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.</p>
<p>Lepas menjadi tahanan jaksa, Ridwansyah Taridala sujud syukur di hadapan orang tuanya. Momen sujud kepada ibunya itu sempat terekam jelas dengan kamera.</p>
<p>Dalam rekaman video berdurasi 28 detik itu terlihat juga istri Ridwansyah Taridala menjemput suaminya ketika tiba di rumah pribadinya yang beralamat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.</p>
<p>Selain itu, beberapa aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari hadir dalam momen tersebut.</p>
<p>Momen bersimpuh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari ini kepada orang tuanya, sejumlah ASN pun yang hadir tampak terharu.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan ada peralihan status penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota.</p>
<p>Peralihan status penahanan karena Ridwansyah Taridala dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik jaksa dan adanya pengajuan peralihan dari Pemkot Kendari yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/jadi-tahanan-kota-ridwansyah-taridala-sujud-syukur-di-hadapan-orang-tuanya/">Jadi Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Sujud Syukur di Hadapan Orang Tuanya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/jadi-tahanan-kota-ridwansyah-taridala-sujud-syukur-di-hadapan-orang-tuanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
