Metro Kendari

Kasus Aborsi Anak di Bawah Umur di Kendari, Polisi Tetapkan Dua Bidan sebagai Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus aborsi anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hasil dari hubungan di luar nikah antara NR (15) dan Y (19), polisi menetapkan tersangka baru.

Jika sebelumnya polisi menetapkan NR yang hamil di luar nikah dan Y serta NH dan AS (orang tua dan paman NR), kini polisi tetapkan dua bidan yang turut andil dalam proses aborsi tersebut.

Kapolsek Mendonga Kompol Muhammad Salman mengatakan, kedua tersangka baru yakni SS (34) dan WA (24). Mereka adalah bidan yang bekerja di salah satu puskesmas di Kendari.

Penetapan tersangka baru ini, setelah dilakukannya pengembangan dari tersangka NR. Keduanya membantu NR untuk mengeluarkan janin di luar nikah itu dari kandungannya.

“Hasil pengembangan ternyata NR dibantu dalam persalinannya. Persalinannya dibantu oleh bidan SS dan WA. Ini bidan di Mandonga,” ujar dia, Senin (3/10/2022).

Dalam penyelidikan polisi, proses aborsi ini ditengarai oleh ibu kandung NR yakni NH untuk meminta kepada bidan SS agar mengeluarkan janin dari perut anaknya hasil hubungan gelap. Permintaan itu sekitar awal Agustus 2022.

Hanya ketika diminta, SS menolak untuk melakukannya. Sehingga ibu NR kembali menemui SS pada September 2022 kemarin dengan permintaan yang sama, namun kembali ditolaknya.

SS pun menyarankan agar membawa ke rumah sakit untuk berkonsultasi dengan dokter, tetapi tidak dilakukan orang tua NR. Seminggu kemudian, ia mendatangi SS untuk kali ketiga.

Saat itu, NH menceritakan semua permasalahan rumah tangganya yang broken home. Sehingga pada akhirnya, SS luluh dan mau membantu NH menggugurkan janin anaknya.

SS dibantu oleh WA yang juga tetangganya. Mereka diberikan upah sebanyak Rp5 juta jika berhasil menggugurkan janin tersebut.

Salman menambahkan, kedua bidan tersebut mengaku baru kali pertamaya melakukan aborsi.

“Mereka (SS dan WA) belum pernah melakukan (aborsi) sebelumnya. Sifatnya membantu,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus aborsi NR terungkap ketika salah satu warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mendonga, Kota Kendari menemukan janin yang dikubur di lahan kosong milik warga, Kamis (29/9/2022).

Berdasarkan kesaksian warga, seseorang yang belakangan diketahui sebagai NH dan AS terlihat turun dari motor membawa sebuah plastik yang berisikan janin hasil aborsi.

AS terlihat sedang menggali tanah di milik lahan kosong warga. Tak lama mereka menguburkan plastik beserta isinya. Lepas itu keduanya meninggalkan lokasi tersebut.

Setelah itu, warga yang melihatnya menyampaikan ke suaminya bahwa ada yang menanam sesuatu di lahan milik suaminya itu. Benar saja, usai mereka cek, ternyata yang dikubur adalah janin. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button