Metro Kendari

Tukang Ojek Pengedar Narkoba di Tangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap seorang tukang ojek yang merangkap sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sandi Saputra (SS) alias Viktor (23).

Penangkapan tersangka SS oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, pukul 19.30 wita, di Jalan R. Suprapto Lorong Pandawa Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Dari penangkapan tersebut ditemukan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu miliknya, 2 dari 5 paket sabu tersebut di temukan di dalam tumpukan sayur, 2 paket kecil ditemukan di samping lemari plastik dan 1 paket kecil lainya di temukan di saku sebelah kanan celana tersangka.

[artikel number=3 tag=”pengedar,narkoba,” ]

”Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka di TKP, di temukan barang bukti, Lima sashet sabu brutto 2,54 Gram, 46 lembar plastik sashet bening, 1 buah bong alat hisap shabu warna biru dan 1 buah bong alat hisap shabu warna bening, 1 buah sumbu shabu, 1 buah Korek gas, 1 Unit Timbangan digital warna silver, 1 sendok sabu terbuat dari pipet warna bening, uang tunai Rp 300.000, 1 HP merk Samsung warna putih beserta Sim Cardnya, dan 1 Buah Celana Levis merk mandalay warna Hitam,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2018)

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SS pun mengaku bahwa barang haram miliknya tersebut dia peroleh dari lelaki bernama Ullah yang berlamatkan di Jalan RK IV Kelurahan Punggolaka Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 melakukan pengembangan dan mencoba menghubungi Ullah, namun sudah diduga bocor

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang juga berperan sebagai pengedar, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengakuan tersangka SS,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika selanjutnya tersangka dan barang bukti yang di sita di bawah ke mako Ditresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button