<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Sabu Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Apr 2021 14:14:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Sabu Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 6,20 Gram Disita</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/lagi-polisi-tangkap-pengedar-narkoba-sabu-620-gram-disita/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/lagi-polisi-tangkap-pengedar-narkoba-sabu-620-gram-disita/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2021 14:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=60018</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim Opsnal Unit I Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 00.40 WITA. Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pelaku pengedar barang haram itu pria berinisial DP (30), ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi, Kelurahan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/lagi-polisi-tangkap-pengedar-narkoba-sabu-620-gram-disita/">Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 6,20 Gram Disita</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Tim Opsnal Unit I Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 00.40 WITA.</p>
<p>Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pelaku pengedar barang haram itu pria berinisial DP (30), ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.</p>
<p>“Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 6 saset plastik berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,20 gram,” jelas Dolfi melalui rilisnya.</p>
<p>Barang-barang lainnya yang turut diamankan seperti satu bal saset kosong, satu buah kotak plastik, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan merk Pocket Scale, satu buah sendok sabu, satu unit handphone dan satu buah tas selempang.</p>
<p>Dijelaskan, tersangka merupakan pengedar dan pada saat ditangkap tersangka sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.</p>
<p>Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel, menggunakan komunikasi handphone. Dan polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pengedar tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor : J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/lagi-polisi-tangkap-pengedar-narkoba-sabu-620-gram-disita/">Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 6,20 Gram Disita</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/lagi-polisi-tangkap-pengedar-narkoba-sabu-620-gram-disita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sultra Gagalkan Peredaran 41,95 Gram Sabu</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/polda-sultra-gagalkan-peredaran-4195-gram-sabu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/polda-sultra-gagalkan-peredaran-4195-gram-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 05:25:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=55855</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim Opsnal Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 saset seberat 41,95 gram, pada Minggu (21/3/2021). Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/polda-sultra-gagalkan-peredaran-4195-gram-sabu/">Polda Sultra Gagalkan Peredaran 41,95 Gram Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tim Opsnal Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 saset seberat 41,95 gram, pada Minggu (21/3/2021).</p>
<p>Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran sabu</p>
<p>Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 22.45 WITA, tim berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sedang mengedarkan sabu berinisial AC (41).</p>
<p>Dari hasil penggeledahan yang disaksikan juga oleh warga, di ruang kerja tersangka ditemukan dua saset sabu yang berada di atas meja di belakang layar komputer. Kemudian ditemukan juga satu buah bong dan satu buah buku catatan penjualan yang berada di atas meja.</p>
<p>Tak hanya itu, tim juga menemukan satu buah tas hitam, di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik berisi 14 saset plastik sabu yang dibungkus kertas putih.</p>
<p>“Dalam tas ditemukan juga satu buah timbangan digital berwarna silver, empat buah pirex, dua buah sendok plastik, satu buah korek gas, 101 lembar plastik saset ukuran besar, 227 lembar plastik saset ukuran kecil, dan 27 lembar plastik saset ukuran sedang,” beber Dolfi, Senin (22/3/2021).</p>
<p>Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Pemeriksaan sementara diketahui tersangka mendapatkan sabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di Kota Kendari.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/polda-sultra-gagalkan-peredaran-4195-gram-sabu/">Polda Sultra Gagalkan Peredaran 41,95 Gram Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/polda-sultra-gagalkan-peredaran-4195-gram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/miliki-sabu-seorang-pemuda-di-kendari-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/miliki-sabu-seorang-pemuda-di-kendari-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Mar 2021 03:29:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=55619</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM –Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda berinisial AA (22), warga Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA. Pemuda ini kedapatan memiliki sabu sebanyak 8,39 gram. Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/miliki-sabu-seorang-pemuda-di-kendari-ditangkap-polisi/">Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA. COM</strong> –Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda berinisial AA (22), warga Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA. Pemuda ini kedapatan memiliki sabu sebanyak 8,39 gram.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran gelap sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari.</p>
<p>&#8220;Setelah kita lakukan penggerebekan di rumahnya, benar saja tim menemukan barang bukti sabu,” ungkap Agusfian Pranata, Selasa (16/3/2021).</p>
<p>Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses lebih lanjut.</p>
<p>“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam wilayah Kota Kendari,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,&#8221; tutupnya.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/miliki-sabu-seorang-pemuda-di-kendari-ditangkap-polisi/">Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/miliki-sabu-seorang-pemuda-di-kendari-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/lagi-pengedar-sabu-di-kendari-diringkus-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/lagi-pengedar-sabu-di-kendari-diringkus-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 02:21:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=55408</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Anggota Satuan Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus AA (36), seorang pengedar sabu. AA ditangkap di Jalan Bandang I, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (9/3/2021) pukul 12.10 WITA. Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/lagi-pengedar-sabu-di-kendari-diringkus-polisi/">Lagi, Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Anggota Satuan Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus AA (36), seorang pengedar sabu. AA ditangkap di Jalan Bandang I, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (9/3/2021) pukul 12.10 WITA.</p>
<p>Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AA.</p>
<p>Lanjut Dolfi, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan pengeledahan. Saat ditangkap tersangka sedang memiliki sabu dan tengah menawarkan barang haram itu untuk dijual.</p>
<p>“Penangkapan pelaku AA di sebuah rumah kos dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 62 saset kecil diduga berisi sabu dengan berat 44,72 gram,” jelasnya, Rabu (10/3/2021).</p>
<p>Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kendari dengan cara sistem tempel serta komunikasi melalui handphone.</p>
<p>Pelaku akhirnya digelandang ke Mako Polda Sultra Direktorat Reserse Narkoba beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap otak dari peredaran barang haram tersebut.</p>
<p>“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” tegasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/lagi-pengedar-sabu-di-kendari-diringkus-polisi/">Lagi, Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/lagi-pengedar-sabu-di-kendari-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panitera Pengganti Tertangkap Pakai Sabu, Bariun: Nama Baik PN Kendari Tercoreng</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/panitera-pengganti-tertangkap-pakai-sabu-bariun-nama-baik-pn-kendari-tercoreng/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/panitera-pengganti-tertangkap-pakai-sabu-bariun-nama-baik-pn-kendari-tercoreng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 06:01:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=54926</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus narkoba yang menjerat salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menjadi perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhamad (LM) Bariun. Penangkapan dan pengungkapan kasus yang ditengarai Ditresnarkoba Polda Sultra ini, kata LM Bariun, oknum &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/panitera-pengganti-tertangkap-pakai-sabu-bariun-nama-baik-pn-kendari-tercoreng/">Panitera Pengganti Tertangkap Pakai Sabu, Bariun: Nama Baik PN Kendari Tercoreng</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus narkoba yang menjerat salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menjadi perhatian sejumlah kalangan.</p>
<p>Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhamad (LM) Bariun.</p>
<p>Penangkapan dan pengungkapan kasus yang ditengarai Ditresnarkoba Polda Sultra ini, kata LM Bariun, oknum PN Kelas IA Kendari tersebut telah mencederai lembaga penegak hukum itu.</p>
<p>Pasalnya, berdasarkan penyampaian Ketua PN Kelas IA Kendari, lanjut dia, perkara yang dilimpahkan ke PN pada 2020 itu didominasi kasus narkoba.</p>
<p>&#8220;Nama baik PN Kelas IA Kendari tercoreng sebagai lembaga yang mengadili perkara narkoba selama ini,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sehingga menurut dia, para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaaan, dan pengadilan harus benar-benar menegakkan hukum secara adil, tidak boleh ada pengecualian.</p>
<p>Sebab lanjut Bariun, jika misalnya tersangka hanya akan menjalani rehabilitasi bukan hukaman penjara, karena berkaitan dengan lembaga pengak hukum, itu tidak tetap.</p>
<p>Karena diterangkannya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat 0,50 gram.</p>
<p>Kepemilikan barang haram itu, hanya ada dua alternatif yakni dikonsumsi secara pribadi maupun diedarkan (pengguna dan pengedar).</p>
<p>&#8220;Pelaku ini kan panitera, dia sudah tahu persis hukumannya dan risikonya seperti apa, tapi dia masih melakukan. Nah, justru di sini harus ada efek jera dengan mendapat hukuman setimpal, dan tidak bisa dikatakan harus direhabilitasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Jika modelnya seperti itu maka setiap perkara narkoba arahnya akan lebih cenderung ke rehabilitasi, ketimbang pada pemberian efek jera.</p>
<p>Tentunya hal itu akan terdampak buruk terhadap penegakan hukum. Contohnya, lanjut lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, masyarakat akan tertarik menggunakan atau mengedarkan karena di sana sudah tidak ada efek jera lagi.</p>
<p>&#8220;Makanya untuk menghindari itu, kita harus konsisten sesuai ketentuan yang ada,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, tersangka FB ditangkap<br />
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.</p>
<p>Penangkapan itu terjadi, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, jika di sekitaran tempat tinggal tersangka dicurigai telah terjadi transaksi narkoba.</p>
<p>Saat digeladah, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak satu saset dengan berat 0,50 gram, yang berada di kantong baju safari atau baju kantor tersangka.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editot: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/panitera-pengganti-tertangkap-pakai-sabu-bariun-nama-baik-pn-kendari-tercoreng/">Panitera Pengganti Tertangkap Pakai Sabu, Bariun: Nama Baik PN Kendari Tercoreng</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/panitera-pengganti-tertangkap-pakai-sabu-bariun-nama-baik-pn-kendari-tercoreng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan Panitra PN Kelas IA Kendari Bersama Barang Bukti Sabu</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/polisi-amankan-panitra-pn-kelas-ia-kendari-bersama-barang-bukti-sabu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/polisi-amankan-panitra-pn-kelas-ia-kendari-bersama-barang-bukti-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2021 06:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara (Sultra)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=54865</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang Panitera Penganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari  bernama FR (46) beserta barang bukti (BB) berupa satu sachet sabu-sabu (0,50 gram). Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi menerangkan tersangka ditangkap di kediamannya, salah satu perumahan di Kendari oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-amankan-panitra-pn-kelas-ia-kendari-bersama-barang-bukti-sabu/">Polisi Amankan Panitra PN Kelas IA Kendari Bersama Barang Bukti Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang Panitera Penganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari  bernama FR (46) beserta barang bukti (BB) berupa satu sachet sabu-sabu (0,50 gram).</p>
<p>Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi menerangkan tersangka ditangkap di kediamannya, salah satu perumahan di Kendari oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra.</p>
<p>&#8220;Penangkapan Jumat 19 Februari 2021 tepatnya pukul 01.00 WITA,&#8221; ujar dia Senin (1/3/2021).</p>
<p>Lebih lanjut, penangkapan kepada oknum Panitera ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.</p>
<p>Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1, kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil mengamankan tersangka.</p>
<p>Lanjut, Tim Lidik Subdit I Unit 1 menggeladah kamar tersangka, dan ditemukan satu sachet yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, serta sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana (TP)  narkotika.</p>
<p>&#8220;Dari hasil interogasi, target menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim Lidik Subdit I Unit 1 diperoleh dari seorang yang bernama atau inisial OP,&#8221; jelasnya</p>
<p>Untuk pasal yang dikenakan kepada terangka tambah dia, yakni Pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-amankan-panitra-pn-kelas-ia-kendari-bersama-barang-bukti-sabu/">Polisi Amankan Panitra PN Kelas IA Kendari Bersama Barang Bukti Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/polisi-amankan-panitra-pn-kelas-ia-kendari-bersama-barang-bukti-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ungkap Sabu 1 Kg, Kadivpas: Bukan Jaringan Lapas Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/polisi-ungkap-sabu-1-kg-kadivpas-bukan-jaringan-lapas-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/polisi-ungkap-sabu-1-kg-kadivpas-bukan-jaringan-lapas-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 04:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=54074</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, bergerak cepat menindaklanjuti tangkapan narkoba jenis sabu di Jalan Haeba dan Jalan Rambutan, Kota Kendari, seberat 1.021 gram atau sekitar 1 Kg. Tindaklanjut Kemenkumham Sultra ini menyusul dugaan asal muasal barang haram tersebut bersumber dari jaringan Lapas Kendari. Namun, dari hasil &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-ungkap-sabu-1-kg-kadivpas-bukan-jaringan-lapas-kendari/">Polisi Ungkap Sabu 1 Kg, Kadivpas: Bukan Jaringan Lapas Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, bergerak cepat menindaklanjuti tangkapan narkoba jenis sabu di Jalan Haeba dan Jalan Rambutan, Kota Kendari, seberat 1.021 gram atau sekitar 1 Kg.</p>
<p>Tindaklanjut Kemenkumham Sultra ini menyusul dugaan asal muasal barang haram tersebut bersumber dari jaringan Lapas Kendari.</p>
<p>Namun, dari hasil koordinasi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim, kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu itu ditegaskan bukan dari jaringan lapas.</p>
<p>&#8220;Saya menyampaikan kepada Kalapas Kendari kami berkoordinasi dengan Polres untuk mengungkap jaringan tersebut, tapi ternyata setelah kita koordinasi bersama pihak Polres Kendari melalui Kasat Narkoba ternyata warga binaan yang disebut-sebut tersebut bukan berasal dari lapas,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Meski demikian, kadivpas tetap komitmen membantu kepolisian mengungkap segala bentuk peredaran narkoba, utamanya yang disinyalir jaringan lapas yang ada di Sultra.</p>
<p>&#8220;Saya sebagai Kadivpas saya mempunyai beban moral untuk menemukan siapa jaringan yang dimaksud itu apakah ada disalah satu Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Tenggara dan yakin kalau memang ada disalah satu Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara pasti kita akan ungkap dan kita akan proses. Dimanapun dia berada maka kami akan koordinasi dengan pihak Polres setempat untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-ungkap-sabu-1-kg-kadivpas-bukan-jaringan-lapas-kendari/">Polisi Ungkap Sabu 1 Kg, Kadivpas: Bukan Jaringan Lapas Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/polisi-ungkap-sabu-1-kg-kadivpas-bukan-jaringan-lapas-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miliki Sabu, Seorang Wanita di Kendari Terancam Penjara 6 Tahun</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/miliki-sabu-seorang-wanita-di-kendari-terancam-penjara-6-tahun/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/miliki-sabu-seorang-wanita-di-kendari-terancam-penjara-6-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2021 07:28:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53716</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang perempuan bernama Seltiani alias Eti (32), dibekuk polisi, karena menguasai Narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat 15,35 gram. Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eka Muhamad Eka Faturrahman menjelaskan Seltani ditangkap ketika ia berada didalam kosnya, bertempat di Lorong Riwula, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/miliki-sabu-seorang-wanita-di-kendari-terancam-penjara-6-tahun/">Miliki Sabu, Seorang Wanita di Kendari Terancam Penjara 6 Tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang perempuan bernama Seltiani alias Eti (32), dibekuk polisi, karena menguasai Narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat 15,35 gram.</p>
<p>Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eka Muhamad Eka Faturrahman menjelaskan Seltani ditangkap ketika ia berada didalam kosnya, bertempat di Lorong Riwula, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Pukul 21.00 Wita pada tanggal 14 Januari kemarin dilakukan penangkapan terhadap Seltiani di kosnya,&#8221; ujar dia Rabu (20/1/2021).</p>
<p>Saat proses penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang dikuasai oleh tersangka berupa Narkotika jenis sabu.</p>
<p>Pada pengeledahan pertama, polisi menemukan delapan paket sabu, yang berada didalam dompet pelaku.</p>
<p>Lalu polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka, juga ditemukan sebuah kaleng mentos di atas<br />
lemari pakaian berisikan 15 paket sabu.</p>
<p>Setelah itu terlapor beserta (BB) yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari<br />
guna proses selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Untuk BB lainnya yang ikut diamankan ada sembilan buah potongan pipet bening, sepuluh) buah potongan pipet garis wama kuning, satu buah dompet, satu buah kaleng mentos, satu buah dos hp wana putih, tiga buah klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu, tiga buah sumbu, dan 18 buah pipet bening,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Atas perbuatannya, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman menambahkan terlapor dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong></p>
<p><strong>Editor : Vhia</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/miliki-sabu-seorang-wanita-di-kendari-terancam-penjara-6-tahun/">Miliki Sabu, Seorang Wanita di Kendari Terancam Penjara 6 Tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/miliki-sabu-seorang-wanita-di-kendari-terancam-penjara-6-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Simpan Sabu Dalam Tuperware Dan Dos Handphone</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kurir-sabu-jaringan-lapas-dibekuk-simpan-sabu-dalam-tuperware-dan-dos-handphone-2/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kurir-sabu-jaringan-lapas-dibekuk-simpan-sabu-dalam-tuperware-dan-dos-handphone-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 10:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53320</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari lagi-lagi dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (8/1/2021) kemarin. Diketahui pelaku berinisial AK (39) dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari sekitar pukul 00.15 Wita. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, bahwa penangkapan pelaku &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kurir-sabu-jaringan-lapas-dibekuk-simpan-sabu-dalam-tuperware-dan-dos-handphone-2/">Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Simpan Sabu Dalam Tuperware Dan Dos Handphone</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari lagi-lagi dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (8/1/2021) kemarin.</p>
<p>Diketahui pelaku berinisial AK (39) dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari sekitar pukul 00.15 Wita.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan upaya penangkapan, kami geledah rumah tersangka dan menemukan total paket sabu siap edar seberat 58 gram,&#8221; ujar Eka saat diwawancarai.</p>
<p>Awalnya target terlihat menyimpan selembar tisu yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di bawah tiang listrik yang berada didepan rumahnya. Dan tidak lama kemudian terlihat ada seorang pria datang mengambil lembar tisu yang disimpan target dan kemudian pergi.</p>
<p>Tim pun bergerak mengamankan pelaku di dalam rumahnya, yang selanjutnya menggeledah dibadan dan dirumah target.</p>
<p>Ditemukan 10 (sepulu) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu  didalam sebuah dos hp, 91 (sembilan puluh satu) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam turperware warna ungu, timbangan digital diatas lemari dan sebuah handphone yang sengaja dihilangkan dengan cara direndam dalam ember berisi air.</p>
<p>Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu itu dengan cara memesan dari salah satu Napi yang masih berada di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial HT dengan cara ditempel.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kurir-sabu-jaringan-lapas-dibekuk-simpan-sabu-dalam-tuperware-dan-dos-handphone-2/">Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Simpan Sabu Dalam Tuperware Dan Dos Handphone</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kurir-sabu-jaringan-lapas-dibekuk-simpan-sabu-dalam-tuperware-dan-dos-handphone-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Cokok Seorang Satpam Universitas Muhammadiyah Kendari Saat Hendak Transaksi Sabu</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/polisi-cokok-seorang-satpam-universitas-muhammadiyah-kendari-saat-hendak-transaksi-sabu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/polisi-cokok-seorang-satpam-universitas-muhammadiyah-kendari-saat-hendak-transaksi-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2021 10:03:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[universitas muhammadiyah kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53151</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI,DERIKSULTRA.COM &#8211; Seorang Satpam di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial C (25) dicokok anggota Reskrim Narkoba (Resnarkoba) Polres Kendari, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan aksi penggagalan transaksi oleh oknum Satpam itu, setelah pihak Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba di UMK. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/polisi-cokok-seorang-satpam-universitas-muhammadiyah-kendari-saat-hendak-transaksi-sabu/">Polisi Cokok Seorang Satpam Universitas Muhammadiyah Kendari Saat Hendak Transaksi Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI,DERIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang Satpam di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial C (25) dicokok anggota Reskrim Narkoba (Resnarkoba) Polres Kendari, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.</p>
<p>Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan aksi penggagalan transaksi oleh oknum Satpam itu, setelah pihak Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba di UMK.</p>
<p>Mendapat informasi itu, sejumlah anggota Resnarkoba Polres Kendari pun bergegas menuju lokasi yang ditujukan berdasarkan informasi masyarakat tersebut. Sekitar pukul 22.00 WITA, mereka pun tiba, dan melihat tersangka C, yang ternyata sedang tugas malam (Piket).</p>
<p>Saat itu juga, anggota Resnarkoba Polres Kendari langsung mengamankan tersangka.&#8221;Kejadianya pada tanggal 29 Desember lalu. Saat anggota menanyakan barang bukti (BB), tersangka menjawab di rumah. Dari situ mereka membawa tersangka kerumahnya lalu menemukan BB itu di atas lemari,&#8221; ujar dia, Senin (4/1/2021).</p>
<p>Alhasil, kepolisan berhasil mengamankan BB narkoba jenis sabu 63 paket atau 103,95 gram. Selain itu, mereka juga mengamankan satu buah handphone.</p>
<p>&#8220;Terasangka dan barang bukti dibawa kekantor polres kendari guna pengusutan lebih lanjut,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/polisi-cokok-seorang-satpam-universitas-muhammadiyah-kendari-saat-hendak-transaksi-sabu/">Polisi Cokok Seorang Satpam Universitas Muhammadiyah Kendari Saat Hendak Transaksi Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/polisi-cokok-seorang-satpam-universitas-muhammadiyah-kendari-saat-hendak-transaksi-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan 40 Butir Ekstasi dan Sabu</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/lapas-kendari-gagalkan-penyelundupan-40-butir-ekstasi-dan-sabu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/lapas-kendari-gagalkan-penyelundupan-40-butir-ekstasi-dan-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2021 04:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53080</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Lapas Klas IIA Kendari kembali menggagalkan aksi seseorang yang diduga akan menyeludupkan narkotika jenis esktasi dan sabu sekitar pukul 24.00 WITA malam, pada tanggal 30 Desember 2020. Kepala Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad mengungkapkan pihaknya menggagalkan aksi tersebut, saat seorang lelaki yang tidak dikenal hendak memasuki halaman Lapas Kendari, dengan dengan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/lapas-kendari-gagalkan-penyelundupan-40-butir-ekstasi-dan-sabu/">Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan 40 Butir Ekstasi dan Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Lapas Klas IIA Kendari kembali menggagalkan aksi seseorang yang diduga akan menyeludupkan narkotika jenis esktasi dan sabu sekitar pukul 24.00 WITA malam, pada tanggal 30 Desember 2020.</p>
<p>Kepala Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad mengungkapkan pihaknya menggagalkan aksi tersebut, saat seorang lelaki yang tidak dikenal hendak memasuki halaman Lapas Kendari, dengan dengan cara jongkok di bawah portal pintu 2 menuju arah pos atas 4.</p>
<p>Karena merasa ada yang aneh dengan lelaki yang tak dikenal itu, petugas pos atas 1 Lapas Kendari pun langsung melaporkan ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).</p>
<p>&#8220;Pak Andi Fahriady (Kepala  KPLP) mengecek untuk memastikan informasi petugas pos atas 1. Pas melihat arah yang dimaksud, Kepala KPLP melihat ada pria mendekati tembok dan langsung meneriaki dan berusaha mengejarnya,&#8221; ujar Abdul Samad dalam konference pers di kantornya, Sabtu (2/1/2021).</p>
<p>Meski demikian lanjut Kalapas, saat dilakukan pengejaran Kepala KPLP tidak berhasil mendapat lelaki tersebut, dikarenakan ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui ada yang melihatnya pria tersebut melempar sesuatu kedalam Lapas melalui tembok dan langsung melarikan diri, &#8220;paparnya</p>
<p>Kemudian, melihat adanya benda yang dilempar dalam Lapas, Petugas Pos Atas 4 meminta Petugas Pengganti Pos 4 untuk mengambil barang yang mencurigakan itu dan membawanya ke Komandan Jaga untuk mengecek barang yang mencurigakan itu.</p>
<p>&#8220;Setelah diperiksa ternyata berisi 3 sachet butiran bening yang diduga Shabu seberat 30 gram dan 1 sachet butiran yang di duga pil ekstasi sebanyak 40 butir, &#8220;beber Kalapas</p>
<p>Atas kejadian itu, Kalapas Kendari langsung melakukan Koordinasi ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra dan juga Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan penyerahan barang bukti.</p>
<p>&#8220;Dalam beberapa menit kemudian petugas Dirserse Narkoba Polda tiba di Lapas Kendari untuk melakukan penyidikan yang diakhiri dengan serah terima barang bukti dari Petugas Lapas kepada Petugas Dirserse Narkoba Polda, &#8220;Kata Kalapas</p>
<p>Memanggapi hal itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, KH. Muslim mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pihak Lapas Kendari yang telah menggagalakan penyelundupan barang haram tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sangat mengapresiasi teman-teman di Lapas Kendari yang telah menggagalkan penyelundupan yang di duga sabu dan ekstasi itu, &#8220;ucapnya, Sabtu (2/1/2021)</p>
<p>Olehnya itu, KH. Muslim mengimbau kepada seluruh petugas Lapas Kelas II A Kendari untuk lebih memperketat pengamanan disekitar wilayah tersebut.</p>
<p>&#8220;Atas kejadian itu, tentunya kita akan lebih tingkatkan dan lebih melakukan pengawasan disekitar lapas ini,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Via</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/lapas-kendari-gagalkan-penyelundupan-40-butir-ekstasi-dan-sabu/">Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan 40 Butir Ekstasi dan Sabu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/lapas-kendari-gagalkan-penyelundupan-40-butir-ekstasi-dan-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengedar 23 Gram Sabu di Kolaka Utara Diringkus</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/pengedar-23-gram-sabu-di-kolaka-utara-diringkus/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/pengedar-23-gram-sabu-di-kolaka-utara-diringkus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2020 10:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kolaka utara]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka utara]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=42909</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengedar barang haram berinisial, MR(42) berhasil diringkus Tim SatRes Narkoba Polres Kolaka Utara, saat hendak menguasai narkotika jenis sabu, di Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Senin(8/6/2020). Berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Wayan Riko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. &#8220;Dalam laporan tersebut kemudian kami dapatkan informasi bahwa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/pengedar-23-gram-sabu-di-kolaka-utara-diringkus/">Pengedar 23 Gram Sabu di Kolaka Utara Diringkus</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengedar barang haram berinisial, MR(42) berhasil diringkus Tim SatRes Narkoba Polres Kolaka Utara, saat hendak menguasai narkotika jenis sabu, di Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Senin(8/6/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Wayan Riko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam laporan tersebut kemudian kami dapatkan informasi bahwa pelaku menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika diduga jenis shabu. Sehingga kami lakukanlah penyelidikan tepatnya pukul 23.00 Wita pada hari sebelumnya,&#8221; terangnya saat ditanyai awak media.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil diringkus, kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku yang terletak di Desa Woise dan Desa Tebongeano, Kecamatan Lambai. Dan didapati total 26 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 23,3 gram.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA:</h2>


<ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a><time datetime="2026-10-23T13:13:57+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a><time datetime="2026-10-23T11:10:54+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a><time datetime="2026-10-23T06:16:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah itu pelaku kemudian kami bawa kantor Polres Kolaka Utara guna penyidikan lebih lanjut. Beserta barang bukti lainnya juga turut amankan,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun diketahui pelaku berperan sebagai pengedar dengan menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai barang haram tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1(a), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/pengedar-23-gram-sabu-di-kolaka-utara-diringkus/">Pengedar 23 Gram Sabu di Kolaka Utara Diringkus</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/pengedar-23-gram-sabu-di-kolaka-utara-diringkus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangkap 756 Gram Sabu Dalam Popok, Satu Diantara Lima Kurir Lolos Jeratan Hukum</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tangkap-756-gram-sabu-dalam-popok-satu-diantara-lima-kurir-lolos-jeratan-hukum/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tangkap-756-gram-sabu-dalam-popok-satu-diantara-lima-kurir-lolos-jeratan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 19:57:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=40131</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sultra atas tertangkapnya keempat kurir shabu, DMT(18), FM(32), FD(24) dan GL(33) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Selasa(24/3/2020). Berbeda dengan empat orang terdakwa lainnya, RTA(19) yang merupakan sahabat DMT dan ikut tertangkap saat peristiwa tersebut, akhirnya berhasil lolos dari jeratan hukum. Dan disimpulkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tangkap-756-gram-sabu-dalam-popok-satu-diantara-lima-kurir-lolos-jeratan-hukum/">Tangkap 756 Gram Sabu Dalam Popok, Satu Diantara Lima Kurir Lolos Jeratan Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sultra atas tertangkapnya keempat kurir shabu, DMT(18), FM(32), FD(24) dan GL(33) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Selasa(24/3/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbeda dengan empat orang terdakwa lainnya, RTA(19) yang merupakan sahabat DMT dan ikut tertangkap saat peristiwa tersebut, akhirnya berhasil lolos dari jeratan hukum. Dan disimpulkan tidak terlibat dalam sindikat narkotika tersebut, yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendamping Hukum RTA, Ahmad Fajar Adi, SH, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam penjemputan barang maupun saat digrebek sedang berpesta sabu di salah satu kamar hotel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam fakta persidangan tidak ada peran penting dari RTA yang mengarah pada keterlibatannya dalam sindikat. Dia saat itu hanya membuka kamar hotel saja dan diperkuat oleh kesaksian empat terdakwa lainnya terkait RTA yang tidak tahu menahu situasi saat itu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tambahnya lagi berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas tuntutan RTA, yaitu pasal 132 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjadi terpatahkan dalam persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jelasnya tuduhan terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika tersebut tidak terbukti selama persidangan. Dimana RTA dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tambahnya lagi, bahwa RTA melakukan pemesanan kamar hotel maupun mengantar mobil atas dasar pertemanannya dengan terdakwa DMT. Bukan atas dasar keterlibatan dalam sindikat narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa RTA tanpa syarat apapun serta rehabilitasi nama baik,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk keempat terdakwa lainnya, GL divonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika, berdasarkan tuntutan JPU yang mengacu pada pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. </p>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a><time datetime="2026-10-23T13:13:57+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a><time datetime="2026-10-23T11:10:54+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a><time datetime="2026-10-23T06:16:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan, DMT, FM dan FD divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar berdasarkan tuntutan JPU yang mengacu pada pasal 132 junto pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendamping Hukum Jelaskan Kronologis penangkapan BNNP </p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kepada BNNP Sultra pada, Selasa 22 Oktober 2019 lalu, bahwa ada sindikat narkotika jaringan Lapas Kelas IIA Kendari yang telah menjemput shabu dari Padang(Sumatra Barat) dan baru tiba di Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimana terdakwa DMT dan FM saat itu menyembunyikan 756 gram shabu didalam popok yang dikenakan oleh DMT saat menuju ke Kendari melalui Bandar Udara Haluoleo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setibanya di Kendari DMT lalu menghubungi RTA untuk meminta tolong membukakan kamar di Hotel Zahra Kendari dan membawakan mobil ke hotel tersebut,&#8221; jelas Ahmad Fajar Adi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian RTA pun bergegas membukakan dua kamar di hotel Zahra Kendari. Yaitu kamar 121 dan kamar 305.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan setelah tiba DMT kemudian meminta kunci kamar kepada RTA dan bergegas naik ke kamar 305 bersama FM dan GL.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setibanya dikamar lalu FM meminta pada DMT untuk membuka popok berisi shabu yang ia kenakan dan menaruhnya di dalam toilet dan kemudian menaruh kembali di kamar 121 karena akan ada kurir lain yang datang mengambilnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah selesai, kemudian DMT keluar bersama RTA untuk mencari makan dan menitipkan kunci kamar 121 ke resepsionis karena berdasarkan informasi yang diterima melalui bandar dalam lapas, kurir yang akan mengambil sudah mendekati TKP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Munculah kurir lain yaitu FD yang mengambil barang yang disimpan di kamar 121 dan berhasil diringkus tim BNNP Sultra setelah mengambil barang. Kemudian tim pun berhasil menangkap RTA yang baru saja keluar makan dikamar 121,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan interogasi kepada RTA terkait orang lain yang terlibat, ia pun mengakui bahwa ada 3 orang lainnya yang berada di kamar 305, yaitu DMT, FM dan GL yang selanjutnya di dapati sedang berpesta shabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Gery<br>
Editor : Haikal</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tangkap-756-gram-sabu-dalam-popok-satu-diantara-lima-kurir-lolos-jeratan-hukum/">Tangkap 756 Gram Sabu Dalam Popok, Satu Diantara Lima Kurir Lolos Jeratan Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tangkap-756-gram-sabu-dalam-popok-satu-diantara-lima-kurir-lolos-jeratan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bombana</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-bombana/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-bombana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2020 13:16:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=40061</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOMBANA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satuan Reskrim Polres Bombana berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pria tersebut berinisial AS (23) dan LBA (36). Mereka ditangkap Sat Reskrim Narkoba di Jalan Poros Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, sekitar pukul 02:20 wita Minggu (22/3/20). Dari tangan pelaku, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-bombana/">Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bombana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>BOMBANA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Satuan Reskrim Polres Bombana berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua pria tersebut berinisial AS (23) dan LBA (36). Mereka ditangkap Sat Reskrim Narkoba di Jalan Poros Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, sekitar pukul 02:20 wita Minggu (22/3/20).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram, 1 buah pirex kaca, 1 buah pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan, 2 lembar kertas timah rokok, 1 buah pembungkus rokok dan 2 Hp merk samsung.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA :</h2>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a><time datetime="2026-10-23T13:13:57+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a><time datetime="2026-10-23T11:10:54+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a><time datetime="2026-10-23T06:16:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua pelaku ditangkap atas laporan warga tentang akan adanya transaksi narkotika di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Berbekal laporan tersebut, Kasat reskrim narkoba Iptu Muh. Salman, melakukan lidik dan langsung melakukan penyergapan kedua orang tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat sudah mengetahui orang yang akan melakukan transaksi anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok yang dibuang ketanah,&#8221; ujar Iptu Muh Salman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Arif<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-bombana/">Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bombana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-bombana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pengedar Dibekuk, Sabu Disembunyi di Pembalut Wanita</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/dua-pengedar-dibekuk-sabu-disembunyi-di-pembalut-wanita/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/dua-pengedar-dibekuk-sabu-disembunyi-di-pembalut-wanita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2020 12:51:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=39685</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan barang bukti sabu seberat 6,78 gram dari dua pelaku dilokasi berbeda. Hal tersebut diungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, pada konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu(14/3/2020). &#8220;Kedua pelaku yaitu Riki(29) dan Yani(39). Jelasnya, Riki kami amankan di Jalan Gersamata sedang menguasai sabu seberat 5,62 gram, sedangkan Yani kami &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/dua-pengedar-dibekuk-sabu-disembunyi-di-pembalut-wanita/">Dua Pengedar Dibekuk, Sabu Disembunyi di Pembalut Wanita</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan barang bukti sabu seberat 6,78 gram dari dua pelaku dilokasi berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut diungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, pada konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu(14/3/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kedua pelaku yaitu Riki(29) dan Yani(39). Jelasnya, Riki kami amankan di Jalan Gersamata sedang menguasai sabu seberat 5,62 gram, sedangkan Yani kami ringkus di Jalan Palapa dan menyimpan sabu seberat 1,16 gram,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tambahnya, kedua pelaku berusaha menyembunyikan barang haram miliknya saat digrebek tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Baca Juga :</h2>



<div class="wp-block-group has-cyan-bluish-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a><time datetime="2026-10-23T13:13:57+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a><time datetime="2026-10-23T11:10:54+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a><time datetime="2026-10-23T06:16:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">23 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Riki saat digrebek pada pukul 20.00 Wita sempat menyembunyikan barang haram miliknya di dalam pembalut wanita dan dilemparkannya ketanah. Adapun Yani didapati menyembunyikan barang haram di dalam pembungkus rokok,&#8221; ucap Kapolres Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini kedua pelaku masih diproses oleh pihak Satresnarkoba Polres Kendari untuk dilakukan pengembangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 subs pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/dua-pengedar-dibekuk-sabu-disembunyi-di-pembalut-wanita/">Dua Pengedar Dibekuk, Sabu Disembunyi di Pembalut Wanita</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/dua-pengedar-dibekuk-sabu-disembunyi-di-pembalut-wanita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Terbanyak Sepanjang 2019</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/pemusnahan-barang-bukti-sabu-terbanyak-sepanjang-2019/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/pemusnahan-barang-bukti-sabu-terbanyak-sepanjang-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2019 11:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=34936</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti terkait kasus tindak pidana kriminal umum yang telah incraht (berstatus hukum tetap). Rabu (18/12/2019). Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad, SH, MH menjelaskan bahwa ada beberapa macam alat bukti yang disita oleh pihak Kejari Kendari dan siap dimusnahkan, yaitu beberapa jenis narkotika, kosmetik dan senjata tajam. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pemusnahan-barang-bukti-sabu-terbanyak-sepanjang-2019/">Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Terbanyak Sepanjang 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</em></strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti terkait kasus tindak pidana kriminal umum yang telah incraht (berstatus hukum tetap). Rabu (18/12/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad, SH, MH menjelaskan bahwa ada beberapa macam alat bukti yang disita oleh pihak Kejari Kendari dan siap dimusnahkan, yaitu beberapa jenis narkotika, kosmetik dan senjata tajam. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak memiliki upaya hukum lagi, berbeda dengan barang bukti yang masih memiliki upaya hukum kita tidak bisa eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA:</strong></p>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid aligncenter wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/rusda-mahmud-jadi-saksi-di-sidang-perkara-tambang-di-kolaka-utara/">Rusda Mahmud Jadi Saksi di Sidang Perkara Tambang di Kolaka Utara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/oknum-guru-pppk-di-muna-barat-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pelecehan-verbal-saat-live-tiktok/">Oknum Guru PPPK di Muna Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Verbal saat &#8220;Live Tiktok&#8221;</a></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Kejari Kendari. barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika seberat 2053,88 gram, pil PCC sebanyak 723 butir, 2 dus kosmetik, 6 buah badik dan 3 buah parang. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil sitaan Kejari Kendari, barang bukti narkoba jenis sabu yang paling banyak&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pemusnahan-barang-bukti-sabu-terbanyak-sepanjang-2019/">Pemusnahan Barang Bukti, Sabu Terbanyak Sepanjang 2019</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/pemusnahan-barang-bukti-sabu-terbanyak-sepanjang-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bandar Sabu Dalam Lapas Kelas IIA Kendari, Nahkodai Pengiriman Barang Lewat Bandara</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/bandar-sabu-dalam-lapas-kelas-iia-kendari-nahkodai-pengiriman-barang-lewat-bandara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/bandar-sabu-dalam-lapas-kelas-iia-kendari-nahkodai-pengiriman-barang-lewat-bandara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2019 08:16:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lapas Kelas IIA Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=34919</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindak-lanjuti kasus penyelundupan sabu melalui Bandar Udara Halu Oleo yang menangkap seorang kurir berinisial RI (28) pada hari Rabu (11/12/2019). Tim Opsnal Resnarkoba Kendari kembali menetapkan tersangka baru sebagai bandar dalam pengiriman sabu seberat 212. 24 gram tersebut, yaitu DA (34). Berdasarkan keterangan yang diberikan Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti K. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bandar-sabu-dalam-lapas-kelas-iia-kendari-nahkodai-pengiriman-barang-lewat-bandara/">Bandar Sabu Dalam Lapas Kelas IIA Kendari, Nahkodai Pengiriman Barang Lewat Bandara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Menindak-lanjuti kasus penyelundupan sabu melalui Bandar Udara Halu Oleo yang menangkap seorang kurir berinisial RI (28) pada hari Rabu (11/12/2019).</p>



<p style="text-align: justify;">Tim Opsnal Resnarkoba Kendari kembali menetapkan tersangka baru sebagai bandar dalam pengiriman sabu seberat 212. 24 gram tersebut, yaitu DA (34).</p>



<p style="text-align: justify;">Berdasarkan keterangan yang diberikan Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti K. Sulastra, tersangka DA merupakan bandar narkoba yang menjalankan transaksi ilegalnya dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari. DA adalah residivis Narkoba, sudah ke 3-nya mendekam dalam Lapas.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka DA juga merupakan residivis kasus narkoba, pernah dipenjara kasus pertama selama 10 tahun, kasus kedua selama 4 tahun 3 bulan dan ini adalah kali ketiganya terjerat kasus narkoba,&#8221; jelasnya, Rabu (18/12/2019).</p>



<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Seorang kurir sabu, RI (28) tertangkap di Bandar Udara Haluoleo Kendari, setelah tiba dari Jakarta dengan penerbangan Lion Air JT 728, Rabu tanggal 11/12/2019 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA :</strong></p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#d3dade"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-ungkap-peran-kasi-pemetaan-wiup-dinas-esdm-sultra-di-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni/">Kejagung Ungkap Peran Kasi Pemetaan WIUP Dinas ESDM Sultra di Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/petani-mowundo-panen-110-kilogram-cabai-hasil-pendampingan-pt-antam/">Petani Mowundo Panen 110 Kilogram Cabai Hasil Pendampingan PT Antam</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/amsi-sulawesi-tenggara-jadi-mitra-strategis-kejaksaan-tinggi/">AMSI Sulawesi Tenggara Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/rusda-mahmud-jadi-saksi-di-sidang-perkara-tambang-di-kolaka-utara/">Rusda Mahmud Jadi Saksi di Sidang Perkara Tambang di Kolaka Utara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/oknum-guru-pppk-di-muna-barat-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pelecehan-verbal-saat-live-tiktok/">Oknum Guru PPPK di Muna Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Verbal saat &#8220;Live Tiktok&#8221;</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari menemukan sabu dengan berat 212. 24 gram yang disembunyikan diselangkangannya.</p>



<p style="text-align: justify;"><br>Berdasarkan hasil interogasi, Kurir ini mengaku sebagai orang suruhan dari bandar yang saat ini masih mendekam dalam Lapas Kelas IIA Kendari.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun DA sebagai bandar, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bandar-sabu-dalam-lapas-kelas-iia-kendari-nahkodai-pengiriman-barang-lewat-bandara/">Bandar Sabu Dalam Lapas Kelas IIA Kendari, Nahkodai Pengiriman Barang Lewat Bandara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/bandar-sabu-dalam-lapas-kelas-iia-kendari-nahkodai-pengiriman-barang-lewat-bandara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Sultra Musnahkan Sabu Hasil Operasi</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/bnn-sultra-musnahkan-sabu-hasil-operasi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/bnn-sultra-musnahkan-sabu-hasil-operasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2019 14:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33388</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sultra, memusnahkan lebih dari dua Kilogram (Kg) barang bukti narkotika jenis sabu hasil operasi petugas. BNN mengumpulkan sedikitnya delapan tersangka yang tertangkap sebagai pengedar sabu. Brigjen Pol Imron Korry menyatakan dari delapan tersangka yang dijerat dengan kasus hukum narkotika terkait pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bnn-sultra-musnahkan-sabu-hasil-operasi/">BNN Sultra Musnahkan Sabu Hasil Operasi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sultra, memusnahkan lebih dari dua Kilogram (Kg) barang bukti narkotika jenis sabu hasil operasi petugas. </p>



<p class="wp-block-paragraph">BNN mengumpulkan sedikitnya delapan tersangka yang tertangkap sebagai pengedar sabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Brigjen Pol Imron Korry menyatakan dari delapan tersangka yang dijerat dengan kasus hukum narkotika terkait pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, hanya lima tersangka yang dihadirkan. </p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;bnn,narkotika&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Adapun tersangkanya yaitu FH bersama F dengan barang bukti seberat 756 gram, BR dengan barang bukti seberat 1017,99 gram, O dan AD dengan barang bukti seberat 353 gram yang dimana semuanya berstatus sebagai pengedar sabu,&#8221; jelasnya, Rabu(6/11/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tambahnya, kasus tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan BNN sejak bulan September hingga Oktober tahun 2019, dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak dua Kg narkotika jenis sabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk saat ini kami akan terus menyelidiki terkait jaring narkotika yang menjadi pemasok sabu dari 8 tersangka yang ditetapkan, sehingga kedepannya kami harapkan mampu memutus mata rantai jaringan narkotika baik dari dalam Lapas maupun antar provinsi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelasnya lagi bahwa sebagian dari barang bukti sabu tak ikut  dimusnahkan karena bakal dijadikan barang bukti pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan di kejaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bnn-sultra-musnahkan-sabu-hasil-operasi/">BNN Sultra Musnahkan Sabu Hasil Operasi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/bnn-sultra-musnahkan-sabu-hasil-operasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bantu Napi Kabur, Nelayan Pengedar Sabu Terciduk</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/bantu-napi-kabur-nelayan-pengedar-sabu-terciduk/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/bantu-napi-kabur-nelayan-pengedar-sabu-terciduk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2019 14:02:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[napi]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33278</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AK yang diketahui juga berprofesi sebagai nelayan kembali diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari pada hari Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 05.00 Wita. Tersangka pengedar tersebut diamankan kejaksaan di kediamannya yang bertempat di Desa Sama Jaya, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penangkapan tersebut didasari &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bantu-napi-kabur-nelayan-pengedar-sabu-terciduk/">Bantu Napi Kabur, Nelayan Pengedar Sabu Terciduk</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Salah seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AK yang diketahui juga berprofesi sebagai nelayan kembali diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari pada hari Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka pengedar tersebut diamankan kejaksaan di kediamannya yang bertempat di Desa Sama Jaya, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penangkapan tersebut didasari atas penyelidikan Napi Lapas Kelas IIA yang kabur dari pengawasan Kejaksaan Negeri Kendari dan diduga AK terlibat dalam pelarian napi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Kendari, AKBP Didik F Rianto menjelaskan, bahwa setelah pihak kejaksaan melakukan penangkapan didapati beberapa barang bukti yaitu 5 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 22,87 gram dan 1/2 butir pil biru diduga narkotika jenis ekcstacy.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pengedar,sabu&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selebihnya kami dapatkan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 buah tas warna hitam, 6 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 38 plastik kosong, 1 buah dos handphone xiaomi dan 1 handphone merk xiaomi,&#8221; jelasnya saat melakukan konfrensi pers, Jumat (1/10/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah melakukan penahanan pada tersangka, Kejaksaan berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Kendari untuk melakukan penahanan dan penggeledahan terhadap tersangka AK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka AK kemudian kami amankan dengan sejumlah barang bukti yang telah kami peroleh, yang dimana terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Gery<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bantu-napi-kabur-nelayan-pengedar-sabu-terciduk/">Bantu Napi Kabur, Nelayan Pengedar Sabu Terciduk</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/bantu-napi-kabur-nelayan-pengedar-sabu-terciduk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga Oktober, Barang Bukti Sabu yang di Musnahkan Meningkat</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/hingga-oktober-barang-bukti-sabu-yang-di-musnahkan-meningkat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/hingga-oktober-barang-bukti-sabu-yang-di-musnahkan-meningkat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 07:20:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32176</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hingga Oktober 2019, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sultra telah memusnahkan 17 kilogram sabu. Barang bukti yang ditemukan ini meningkat dari tahun sebelumnya. Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu&#160;menyatakan, pengungkapan peredaran sabu ini meningkat 200 persen dari tahun sebelumnya. Pengungkapan kasus ini hasil kerja dari Subbid I, Subbid II &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/hingga-oktober-barang-bukti-sabu-yang-di-musnahkan-meningkat/">Hingga Oktober, Barang Bukti Sabu yang di Musnahkan Meningkat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hingga Oktober 2019, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sultra telah memusnahkan 17 kilogram sabu. Barang bukti yang ditemukan ini meningkat dari tahun sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu&nbsp;menyatakan, pengungkapan peredaran sabu ini meningkat 200 persen dari tahun sebelumnya. Pengungkapan kasus ini hasil kerja dari Subbid I, Subbid II dan Subbid III. Kebanyakan barang ini pengembangan dari wilayah Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk Subbid III, sudah memusnahkan 11, 863 kilogram. Semua jaringan dari Sumatera, Kalimantan dan Riau. Dari 20 laporan polisi, 31 tersangka kemudian barang bukti yang ada sebelumnya,&#8221; terangnya, Kamis (10/10/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti sebanyak 17 kilogram ini berasal dari 17 Polres di Sultra. Baik itu jenis sabu, tembakau gorilla, PCC, musrom, pil ekstasi dan ganja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peredaran melalui jalur udara dan jalur laut, sedangkan modus yang digunakan adalah membawa dengan cara-cara tertentu dimana para tersangka sudah mempelajari agar bisa lolos dari pantauan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muhammad Israjab<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/hingga-oktober-barang-bukti-sabu-yang-di-musnahkan-meningkat/">Hingga Oktober, Barang Bukti Sabu yang di Musnahkan Meningkat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/hingga-oktober-barang-bukti-sabu-yang-di-musnahkan-meningkat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
