<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita RS Dewi Sartika Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/rs-dewi-sartika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:10:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita RS Dewi Sartika Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ombudsman Minta RS Dewi Sartika Dibina Dulu</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ombudsman-minta-rs-dewi-sartika-dibina-dulu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ombudsman-minta-rs-dewi-sartika-dibina-dulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2019 09:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[RS Dewi Sartika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27882</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tersisa 15 hari lagi waktu yang diberikan kepada Rumah Sakit Swasta Dewi Sartika untuk kembali menata Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Mastri Susilo, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk melakukan pedampingan dan pembinaan selama penataan IPAL dilakukan. &#8220;Secara prinsip kita &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ombudsman-minta-rs-dewi-sartika-dibina-dulu/">Ombudsman Minta RS Dewi Sartika Dibina Dulu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tersisa 15 hari lagi waktu yang diberikan kepada Rumah Sakit Swasta Dewi Sartika untuk kembali menata Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Mastri Susilo, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk melakukan pedampingan dan pembinaan selama penataan IPAL dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Secara prinsip kita mensupport tata kelola lingkungan untuk usaha-usaha yang ada di Kota Kendari. Tetapi di sisi lain ada proses pendampingan dari pihak dinas,&#8221; ujar Mastri Susilo, Kamis (1/8/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;ombudsman,dlhk&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">DLHK mestinya tetap melakukan pendampingan ketika menemukan usaha yang melakukan pengelolaan limbah yang berdampak lingkungan hingga ada pengelolaan limbah yang baik. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara untuk usaha yang berdampak pada layanan publik pada RS Dewi Sartika, Mastri mengimbau untuk tidak dilakukan penutupan sembari pihak rumah sakit mengerjakan IPAL hingga tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Layanan publiknya untuk tidak ditutup namun bukan berarti kita mentolerir terhadap pengelolaan limbah yang tidak ditata dengan baik,&#8221; ujar Mastri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama proses penataan IPAL berlangsung, perlunya terjadinya komunikasi antara rumah sakit dan dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana progres penataan IPAL dalam waktu yang sudah diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Kepala DLHK Kota Kendari Paminuddin sudah membawakan surat teguran ke RS Dewi Sartika. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, jika dalam kurun waktu 30 hari penataan belum dituntaskan, agar pihak rumah sakit menyampaikan kepada pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita tidak mematok harus tuntas selama 30 hari, yang penting dengan waktu itu, ada respon ada perbaikan, pemerintah akan paham,&#8221; jelas Paminuddin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, aturan tentang kesehatan rumah sakit telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, pada pasal 1 dijelaskan pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban penyediaan IPAL di rumah sakit juga terdapat dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian keempat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ombudsman-minta-rs-dewi-sartika-dibina-dulu/">Ombudsman Minta RS Dewi Sartika Dibina Dulu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ombudsman-minta-rs-dewi-sartika-dibina-dulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus RS Dewi Sartika, Pemkot Diminta Cek Seluruh Rumah Sakit</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kasus-rs-dewi-sartika-pemkot-diminta-cek-seluruh-rumah-sakit/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kasus-rs-dewi-sartika-pemkot-diminta-cek-seluruh-rumah-sakit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 13:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK]]></category>
		<category><![CDATA[RS Dewi Sartika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26772</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari harus melakukan pengecekan IPAL seluruh rumah sakit yang ada di Kota Kendari baik negeri maupun rumah sakit swasta. “DLHK Kota Kendari harus melakukan monitoring dan pengawasan ke seluruh rumah sakit, apakah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasus-rs-dewi-sartika-pemkot-diminta-cek-seluruh-rumah-sakit/">Kasus RS Dewi Sartika, Pemkot Diminta Cek Seluruh Rumah Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari harus melakukan pengecekan IPAL seluruh rumah sakit yang ada di Kota Kendari baik negeri maupun rumah sakit swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“DLHK Kota Kendari harus melakukan monitoring dan pengawasan ke seluruh rumah sakit, apakah sudah memiliki IPAL atau tidak, sebab rumah sakit di Kendari bukan hanya Dewi Sartika saja, tapi ada banyak rumah sakit,&#8221; ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mastri juga menilai atas kasus yang menimpa RS Dewi Sartika ini, DLHK Kota Kendari pengawasan belum maksimal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kasus Rumah Sakit Dewi Sartika ini menjadi pembelajaran, bahwa pengawasan DLHK itu belum maksimal terhadap pengelolaan IPAL yang ada di rumah sakit di Kota Kendari,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi melakukan pengecekan IPAL ke setiap rumah sakit apakah sudah ada atau belum. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika ada temuan rumah sakit belum memiliki IPAL, maka dilaporkan ke DLHK Kota Kendari untuk segera ditindaklanjuti,&#8221; tutup Mastri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, Rumah Sakit Dewi Sartika terletak di Kecamatan Baruga Kota Kendari berdiri sejak 2012. Saat ini DLHK Kota Kendari sudah melayangkan surat peringatan kepada rumah sakit tersebut agar segera memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik, dalam waktu 30 hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasus-rs-dewi-sartika-pemkot-diminta-cek-seluruh-rumah-sakit/">Kasus RS Dewi Sartika, Pemkot Diminta Cek Seluruh Rumah Sakit</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kasus-rs-dewi-sartika-pemkot-diminta-cek-seluruh-rumah-sakit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Hiraukan Rekomendasi DPRD, RS. Dewi Sartika Masih Terima Pasien</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tak-hiraukan-rekomendasi-dprd-rs-dewi-sartika-masih-terima-pasien/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tak-hiraukan-rekomendasi-dprd-rs-dewi-sartika-masih-terima-pasien/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 09:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[RS Dewi Sartika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26759</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasca terbitnya rekomendasi penutupan pelayanan Rumah Sakit Swasta Dewi Sartika yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Kendari sebab indikasi pelanggaran pengelolaan air limbah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari tidak mengharuskan pelayanan kesehatan ditutup. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Paminuddin, sebab menurutnya, penutupan pelayanan dinilai akan menyebabkan masyarakat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tak-hiraukan-rekomendasi-dprd-rs-dewi-sartika-masih-terima-pasien/">Tak Hiraukan Rekomendasi DPRD, RS. Dewi Sartika Masih Terima Pasien</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasca terbitnya rekomendasi penutupan pelayanan Rumah Sakit Swasta Dewi Sartika yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Kendari sebab indikasi pelanggaran pengelolaan air limbah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari tidak mengharuskan pelayanan kesehatan ditutup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Paminuddin, sebab menurutnya, penutupan pelayanan dinilai akan menyebabkan masyarakat kesulitan, apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis secara darurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memang rekomendasi DPRD penutupan pelayanan selama sebulan, tapi kalau ada kebutuhan mendesak ya harus dilayani karena ini masalah nyawa, kita juga harus bijaksana,&#8221; bebernya, Kamis (18/7/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;dprd,pelanggaran&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutnya, kendati pihaknya tidak mempermasalahkan pelayanan darurat tetap dilaksanakan, namun regulasi yang berlaku tetap harus berjalan, apalagi terkait kelestarian lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tapi aturan tetap jalan kalau itu ada pelanggaran pencemaran lingkungan, kita akan tindaki, meski permintaan DPRD begitu, tapi saya bilang, kita lihat juga tingkat kebutuhan masyarakat, kalau dihentikan menerima pelayanan kalau ada yang mau mati, kan tidak mungkin kita hentikan&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menjelaskan, dalam proses pengerjaan instalasi pengelolaan air limbah oleh pihak RS Dewi Sartika yang dijadwalkan 30 hari sesuai rekomendasi DPRD Kota Kendari, pihaknya akan melakukan pengawasan setiap dua hari sekali untuk meninjau langsung ke lokasi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memang laporannya selama satu bulan, berarti pertanggal 15 Agustus sudah harus dicek kebenarannya. Tapi saya tidak menunggu 15 Agustus. Kalau perlu tiap hari saya cek ke sana, kita ingin pelayanan berjalan cepat semuanya, tidak ada yang dipilih-pilih kasih,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, DPDR Kota Kendari telah mengeluarkan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk pemberhentian pelayanan pasien terhadap RS Dewi Sartika selama satu bulan, sebab tidak memiliki izin pengelolaan limbah padat maupun cair. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tak-hiraukan-rekomendasi-dprd-rs-dewi-sartika-masih-terima-pasien/">Tak Hiraukan Rekomendasi DPRD, RS. Dewi Sartika Masih Terima Pasien</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tak-hiraukan-rekomendasi-dprd-rs-dewi-sartika-masih-terima-pasien/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH: Memang Ada Indikasi Pelanggaran Oleh RS. Dewi Sartika</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dlh-memang-ada-indikasi-pelanggaran-oleh-rs-dewi-sartika/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dlh-memang-ada-indikasi-pelanggaran-oleh-rs-dewi-sartika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 08:49:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dlh]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[RS Dewi Sartika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26756</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menyatakan, pihaknya secara intensif mengawasi pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Dewi Sartika Kendari. Kepala Dinas DLHK Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan, sesuai rekomendasi DPRD Kota Kendari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, RS Dewi Sartika harus memiliki IPAL sebab sejak berdiri pada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dlh-memang-ada-indikasi-pelanggaran-oleh-rs-dewi-sartika/">DLH: Memang Ada Indikasi Pelanggaran Oleh RS. Dewi Sartika</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menyatakan, pihaknya secara intensif mengawasi pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Dewi Sartika Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas DLHK Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan, sesuai rekomendasi DPRD Kota Kendari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, RS Dewi Sartika harus memiliki IPAL sebab sejak berdiri pada tahun 2012 rumah sakit swasta itu dilaporkan tidak memiliki pengelolaan limbah sesuai prosedur. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemarin saya pergi lihat, ternyata memang kurang bagus IPALnya, tapi kita tetap yakin mereka akan perbaiki,&#8221; ujarnya kepada Detiksultra, Kamis (18/7/2019). </p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;dlh,dprd&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam hal pengelolaan air limbah rumah sakit tersebut belum memiliki sarana dan prasarana standar dan belum maksimal hingga pihaknya memastikan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi begitu saya tau, saya langsung tindaklanjuti, saya cek di lapangan, karena saya tidak mau hanya terima laporan, ternyata memang benar,&#8221; bebernya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga akan meminta pihak pengelola atau manajemen rumah sakit agar memperhatikan atau menata pengelolaan limbah sesuai standar yang ada, serta agar mereka menyediakan ruang terbuka hijau. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tidak ada yang dipilih-pilih kasih, saya nda kenal manajemannya di sana, saya nda tau siapa pimpinannya, petugasnya nda kenal, memang ini rumah sakit swasta tapi dia ini berkorelasi dengan lingkungan makanya harus diperbaiki,&#8221; pungkasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dlh-memang-ada-indikasi-pelanggaran-oleh-rs-dewi-sartika/">DLH: Memang Ada Indikasi Pelanggaran Oleh RS. Dewi Sartika</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dlh-memang-ada-indikasi-pelanggaran-oleh-rs-dewi-sartika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
