Metro Kendari

Bapenda Kendari Target PAD dari Pajak Rumah Makan Capai Rp4 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 miliar dari pajak rumah makan pada 2022 ini.

Kepala Bidang Wilayah I Bapenda Kendari Samuddin mengatakan, objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran, termasuk pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, warung, bar dan jasa boga/katering.

Dia mengatakan, jumlah wajib pajak untuk rumah makan di Kendari sampai Mei ini berjumlah 169.

“Jadi pajak yang dikenakan rumah makan yakni 10 persen dari setiap menu penjualannya,” ucapnya di Kantor Bapenda, Kamis (2/6/2022).

Wajib pajak restoran yang dimaksud yakni orang pribadi atau badan restoran yang mengusahakan.

Dia juga mengatakan, untuk sebuah rumah makan yang bakal dikenai pajak rumah makan tentunya ada hal yang mesti dilihat terlebih dahulu sebelum menjadi wajib pajak.

“Setiap bangunan yang berdiri kan mempunyai izin, dan izin inilah yang menjadi acuan kami, kalau izinnya rumah makan maka akan dikenakan pajak rumah makan, jadi tergantung dari izin yang didirikan itu seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bapenda Kendari target PAD untuk 2022 sebesar Rp146,6 miliar. (bds*)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button