<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita rdp Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/rdp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Oct 2025 06:38:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita rdp Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RDP Soal Perampasan Lahan, Sekda Tegaskan Tidak Ada Tanah Ulayat di Konawe Utara</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/rdp-soal-perampasan-lahan-sekda-tegaskan-tidak-ada-tanah-ulayat-di-konawe-utara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/rdp-soal-perampasan-lahan-sekda-tegaskan-tidak-ada-tanah-ulayat-di-konawe-utara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 06:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117175</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal dugaan perampasan lahan tanah ulayat milik masyarakat, yang disuarakan Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT), Senin (20/10/2025). Dalam tuntutan PMT, mereka meminta sikap tegas lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan tanah ulayat masyarakat adat oleh perusahaan tambang nikel PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS). Sekretaris &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/rdp-soal-perampasan-lahan-sekda-tegaskan-tidak-ada-tanah-ulayat-di-konawe-utara/">RDP Soal Perampasan Lahan, Sekda Tegaskan Tidak Ada Tanah Ulayat di Konawe Utara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/dibahas-di-rdp-dprd-kendari-pertanyakan-dasar-hukum-eksekusi-tapak-kuda/">RDP</a>) menyoal dugaan perampasan lahan tanah ulayat milik masyarakat, yang disuarakan Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT), Senin (20/10/2025).</p>
<p>Dalam tuntutan PMT, mereka meminta sikap tegas lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan tanah ulayat masyarakat adat oleh perusahaan tambang nikel PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) Dr. Safruddin yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa tidak ada lahan yang secara administratif tercatat sebagai tanah adat di wilayah Konawe Utara.</p>
<p>“Dalam satu penempatan komunitas di Morobundu, tidak disebutkan bahwa itu adalah komunitas adat terakhir, tetapi komunitas adat terpencil. Konawe Utara itu heterogen, ada berbagai kelompok masyarakat,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, pemberian ruang penempatan bagi masyarakat tersebut telah diatur dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.</p>
<p>“Rekomendasi itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2023 atas usulan yang diajukan pada 20 Oktober 2023, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga dan luas lahan 210 hektare,” terangnya.</p>
<p>Safruddin menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap tanah adat bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.</p>
<p>“Kalau bicara pengakuan tanah adat, itu belum dibicarakan di lembaga adat. Mekanismenya harus dibawa ke musyawarah adat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi, tapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami status lahan. Kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum.</p>
<p>“Kalau kita salah dalam administrasi, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu, semua harus hati-hati,” ujarnya.</p>
<p>Safruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat (LAT) Kabupaten Konut menambahkan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan adat akan dibahas melalui musyawarah adat, sebelum dibawa ke ranah pemerintah. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/rdp-soal-perampasan-lahan-sekda-tegaskan-tidak-ada-tanah-ulayat-di-konawe-utara/">RDP Soal Perampasan Lahan, Sekda Tegaskan Tidak Ada Tanah Ulayat di Konawe Utara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/rdp-soal-perampasan-lahan-sekda-tegaskan-tidak-ada-tanah-ulayat-di-konawe-utara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kendari Jadwalkan RDP Pekan Depan Soal Polemik Pasar Basah Mandonga</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-jadwalkan-rdp-pekan-depan-soal-polemik-pasar-basah-mandonga/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-jadwalkan-rdp-pekan-depan-soal-polemik-pasar-basah-mandonga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 09:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[pasar basah mandonga]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<category><![CDATA[sulawesi tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53754</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Berjalan empat tahun sejak 2016 bergulir, polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan pengelola pasar basah Mandonga, hingga saat ini belum menemui titik terang. Untuk itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Kendari bakal memanggil pihak Pemkot dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama sebagai pengelolab pasar basah Mandonga untuk menggelar rapat dengar pendapat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-jadwalkan-rdp-pekan-depan-soal-polemik-pasar-basah-mandonga/">DPRD Kendari Jadwalkan RDP Pekan Depan Soal Polemik Pasar Basah Mandonga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Berjalan empat tahun sejak 2016 bergulir, polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan pengelola pasar basah Mandonga, hingga saat ini belum menemui titik terang.</p>
<p>Untuk itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Kendari bakal memanggil pihak Pemkot dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama sebagai pengelolab pasar basah Mandonga untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).</p>
<p>Agenda utama RDP pekan depan itu, nantinya akan membahas soal hasil kajian kontrak kerja sama antar Pemkot Kendari dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama.</p>
<p>&#8220;Senin depan kita akan rapat kembali (RDP), untuk mendengarkan hasil kajian Pemkot terkait persoalan pasar basah Mandonga,&#8221; ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari, Sahabuddin, Kamis (21/1/2021).</p>
<p>Lebih lanjut, Kepala Bappilu DPD II Golkar Kendari ini mengatakan, dari pihak dewan sendiri telah meminta Pemkot untuk memutuskan kontrak dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya usul kita (DPRD) itu, hanya saja ada pertimbangan lain, kita juga tidak mau gegabah, karena kita fikir jangan sampai ada masalah hukum kedepannya terkait kontrak Pemkot dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Jelasnya kita tunggu hasil RDP nanti,&#8221;  jelas dia.</p>
<p>Kemudian lanjut Sahabuddin, jika dari hasil RDP itu diputuskan kontrak PT Kurnia Sulawesi Karyatama berlanjut, maka pihaknya meminta pengelola agar menjalankan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam kontrak.</p>
<p>Adapun kewajiban yang dimaksud yakni melakukan peremajaan pada bangunan pasar basah Mandonga, yang saat ini kondisinya sangat tidak layak untuk di tempati menjual, sehingga dapat membahayakan pedagang dan pembeli.</p>
<p>&#8220;Berikutnya kita ingin PT Kurnia Sulawesi Karyatama memperbaiki terkait manajemen pengelolaan parkir yang merupakan salah satu sumber PAD kita,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, dalam rapat 20 November 2020 lalu, Kabag Administrasi Kerjasama Setda Kota Kendari selaku ketua tim penyusun Kajian Hukum melaporkan bahwa kajian hukum yang disusun telah memasuki tahap akhir. kajian hukum tersebut terdiri dari berbagai bidang kerja lingkup OPD Kota Kendari.</p>
<p>DPRD juga meminta waktu itu, agar tim penyusun kajian hukum harus dapat menemukan celah hukum dari pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak pengelolah.</p>
<p>Untuk diketahui, kerja sama antara Pemkot dan PT Kurnia sudah terjalin sejak tahun 2003 dan akan berakhir tahun 2023 mendatang.</p>
<p>Sementara itu pimpinan PT Kurnia dalam setiap rapat bersama DPRD tidak pernah hadir dan hanya diwakili bawahannya yang tidak dapat mengambil kebijakan.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-jadwalkan-rdp-pekan-depan-soal-polemik-pasar-basah-mandonga/">DPRD Kendari Jadwalkan RDP Pekan Depan Soal Polemik Pasar Basah Mandonga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-jadwalkan-rdp-pekan-depan-soal-polemik-pasar-basah-mandonga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Polemik PT. JBM: Pemkab Mangkir, Dewan Geram</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/rdp-polemik-pt-jbm-pemkab-mangkir-dewan-geram/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/rdp-polemik-pt-jbm-pemkab-mangkir-dewan-geram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 14:44:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<category><![CDATA[PT. JBM]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=43858</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOMBANA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Bombana dengan agenda pembahasan aktifitas PT. Jhonlin Batu Mandiri (PT. JBM) ditunda, lantaran perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mangkir dari undangan, Selasa (23/6/2020). Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar mengatakan, pemerintah daerah dan pihak PT JBM telah diundang untuk mendengar keterangan dengan banyaknya riak problem &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/rdp-polemik-pt-jbm-pemkab-mangkir-dewan-geram/">RDP Polemik PT. JBM: Pemkab Mangkir, Dewan Geram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>BOMBANA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Bombana dengan agenda pembahasan aktifitas PT. Jhonlin Batu Mandiri (PT. JBM) ditunda, lantaran perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mangkir dari undangan, Selasa (23/6/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar mengatakan, pemerintah daerah dan pihak PT JBM telah diundang untuk mendengar keterangan dengan banyaknya riak problem yang dialami masyarakat atas aktifitas perusahaan tebu itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat ini, hanya dihadiri oleh pihak Perusahaan dan pihak pemkab tak satupun utusan instansi yang hadir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP tak satupun terlihat hingga sidang ditutup,&#8221; ucap Iskandar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami tidak ada kepentingan khusus terhadap Jhonlin dan investasi lainnya. Hanya saja Bupati Bombana harus menghargai DPRD sebagai Lembaga Negara dan yang akan dibahas juga adalah keluhan masyarakat akibat aktifitas PT Jhonlin,&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Bombana Tafdil, diminta untuk menghargai Lembaga DPRD sebagai lembaga negara meski tidak memiliki kepentingan secara kelembagaan dengan banyaknya investasi yang telah dibuka lebar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mangkirnya Pemkab dalam rapat tersebut, membuat kecewa Anggota DPRD dari Fraksi Partai PDIP, Yuslia. Ia bahkan geram terhadap sikap Pemkab yang seolah menyepelekan legislatif.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA:</h2>


<ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a><time datetime="2026-10-02T16:46:28+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a><time datetime="2026-10-02T14:40:10+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/inflasi-sultra-september-2026-capai-417-persen/">Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen</a><time datetime="2026-10-01T21:34:14+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">1 Oktober 2026</time></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami Kecewa karena banyaknya keluhan masyarakat yang sampai ditelinga kami, tapi ketika diundang tidak pernah hadir, kalau bicara di media cepat,&#8221; singkatnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">RDP yang ditunda tersebut, akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat dengan harapan Bupati Bombana sendiri yang hadir untuk menjawab keluhan masyarakat terkait polemik tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditemui terpisah, melalui Humas PT. JBM, Sahral mengatakan, pihaknya telah menghadiri undangan dan telah memenuhi undangan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau sudah ada undangan, kami hadiri karena ini sifatnya rapat dengar pendapat antara perusahaan dan pemerintah,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Arif<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/rdp-polemik-pt-jbm-pemkab-mangkir-dewan-geram/">RDP Polemik PT. JBM: Pemkab Mangkir, Dewan Geram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/rdp-polemik-pt-jbm-pemkab-mangkir-dewan-geram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil DPRD Sultra Minta Ali Mazi Serius Kawal Pemekaran Kepton</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/wakil-dprd-sultra-minta-ali-mazi-serius-kawal-pemekaran-kepton/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/wakil-dprd-sultra-minta-ali-mazi-serius-kawal-pemekaran-kepton/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2019 00:15:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35075</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi, Serius mengawal upaya pemekaran Kepulauan Buton (Kepton). Hal ini ditegaskan Endang karena pada sejumlah Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi II DPR RI, Gubernur, Wakil Gubernur, dan perwakilan Pemprov Sultra lainnya, nyaris tak pernah hadir saat RDP. &#8220;Saya lihat beberapa kali rapat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/wakil-dprd-sultra-minta-ali-mazi-serius-kawal-pemekaran-kepton/">Wakil DPRD Sultra Minta Ali Mazi Serius Kawal Pemekaran Kepton</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi, Serius mengawal upaya pemekaran Kepulauan Buton (Kepton).</p>



<p style="text-align: justify;">Hal ini ditegaskan Endang karena pada sejumlah Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi II DPR RI, Gubernur, Wakil Gubernur, dan perwakilan Pemprov Sultra lainnya, nyaris tak pernah hadir saat RDP. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya lihat beberapa kali rapat di DPR RI belum pernah Gubernur atau yang mewakili hadir. Jadi saya minta Gubernur dan wakil Gubernur lebih konsen di pemekaran Kepton ini,&#8221; katanya. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya sendiri hadir pada rapat Komisi II DPR RI dan kita mendukung hal tersebut. Kepton itu kan salah satu kerajaan besar negara berdaulat sebelum Indonesia merdeka dan yang kedua kita ketahui pada tahun 2010 itu kan ada grand desain pemekaran yang dimana salah satunya adalah Kepton. Maka perlu ada keseriusan dari Gubernur dan wakil Gubernur untuk mengurus itu,&#8221; sambungnya,(22/12/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA :</strong></p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#bad6ec"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/inflasi-sultra-september-2026-capai-417-persen/">Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hobi-olahraga/taklukkan-kodim-kendari-fc-di-8-besar-lewat-adu-penalti-pers-sultra-melaju-ke-semifinal/">Taklukkan Kodim Kendari FC di 8 Besar Lewat Adu Penalti, Pers Sultra Melaju ke Semifinal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/sepanjang-2026-30-titik-api-lahap-hutan-dan-rumah-warga-di-buteng/">Sepanjang 2026, 30 Titik Api Lahap Hutan dan Rumah Warga di Buteng</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Grand Desain 2010 upaya pemekaran Kepton, lanjut Endang, disusun langsung oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kala dijabat oleh Gamawan Fauzi. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Saat ini ada celah, Papua Selatan kan mau mekar, nah bisa ikutkan disitu melalui pencabutan moratorium terbatas. Karena memang secara persyaratan baik dari aspek undang-undang, ekonomi, sumber daya alam maupun sejarah sudah sangat memenuhi syarat,&#8221; ungkapnya lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/wakil-dprd-sultra-minta-ali-mazi-serius-kawal-pemekaran-kepton/">Wakil DPRD Sultra Minta Ali Mazi Serius Kawal Pemekaran Kepton</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/wakil-dprd-sultra-minta-ali-mazi-serius-kawal-pemekaran-kepton/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kendari Minta Polda Sultra  Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2018 12:45:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Brimob]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10029</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/8/2018). Hal ini menindaklanjuti pengaduan warga BTN Griya Nusa Dua dan warga Griya Zarindah pada (30/7/2018), terkait pengosongan lahan reseltemen Polri, seluas 120 hektar di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, sengketa tersebut berawal dari saling klaim lahan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/">DPRD Kendari Minta Polda Sultra  Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/8/2018). Hal ini menindaklanjuti pengaduan warga BTN Griya Nusa Dua dan warga Griya Zarindah pada (30/7/2018), terkait pengosongan lahan reseltemen Polri, seluas 120 hektar di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.<br />
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, sengketa tersebut berawal dari saling klaim lahan antara warga, perumahan dan Satbrimob Polda Sultra. Satbrimob mengeluarkan surat kepada pihak yang bermukim di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan.<br />
&#8220;Satbrimob Polda Sultra sudah memenangkan kepemilikan tanah itu sampai di tingkat kasasi. Namun beberapa masyarakat juga mengklaim tanah itu juga milik mereka, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik,&#8221; ujar Subhan ditemui usai hearing.</p>
<p>Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, dalam hearing yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, pihaknya menghadirkan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum masyarakat dan Brimob. Namun ia menyayangkan pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang tidak hadir.<br />
RDP yang dipimpin oleh Subhan ini pun, merekomendasikan agar kedua belah pihak menahan diri, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Kendari, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab surat perintah pengosongan lahan dari pengadilan belum ada.<br />
&#8220;Kami akan merekomendasikan kepada Polda Sultra dan segera kami mengirim surat agar menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut sampai ada keputusan hukum tetap yang lebih tinggi. Karena yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan sepihak,&#8221; pungkasnya.<br />
Untuk diketahui, berdasarkan surat Satuan Brimob nomor B/477/VII/2018, tertanggal 18 Juli 2018, meminta kepada masyarakat agar segera mengosongkan lahan/rumah/gedung dalam kawasan reseltemen Polri 120 hektar, yang sudah digarap dan atau dihuni dengan jangka waktu selama tujuh hari.<br />
Pihak masyarakat sendiri mengklaim, kawasan tersebut adalah tanah ulayat yang telah lama ditinggali, yakni sejak tahun 1980. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang mereka punya. Dengan alasan demikian merekapun enggan pindah dari lokasi tersebut.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/">DPRD Kendari Minta Polda Sultra  Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kolaka Sayangkan Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 May 2018 12:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[pemda kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Pomalaa]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7464</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, menggelar rapat dengar pendapat dengan para pengusaha tambang di Kecamatan Pomalaa serta para pejabat Pemda Kolaka, Rabu (23/5/2018). DPRD Kolaka mempertanyakan izin menggunakan jalan negara untuk kepentingan pengangkutan ore nikel. Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Asisten II, Camat Pomalaa, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Kepala Syahbandar Pomalaa, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/">DPRD Kolaka Sayangkan Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, menggelar rapat dengar pendapat dengan para pengusaha tambang di Kecamatan Pomalaa serta  para pejabat Pemda Kolaka, Rabu (23/5/2018).<br />
DPRD Kolaka mempertanyakan izin menggunakan jalan negara untuk kepentingan pengangkutan ore nikel.<br />
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Asisten II, Camat Pomalaa, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Kepala Syahbandar Pomalaa, Kepala Perusda Kolaka, Pimpinan PT. Sumber Setia Budi (SSB), Humas PT. Tosida, PT. PMS, PT. AMM dan puluhan mahasiswa USN Kolaka.<br />
Dalam rapat tersebut, para pimpinan perusahaan saling tuding. Mereka saling tuduh terkait pemakaian jalan negara yang dilewati mobil milik perusahaan untuk mengangkut ore nikel dari lokasi tambang ke pelabuhan.<br />
Kepala Perusda Kolaka, Arman, menjelaskan, sejak bulan Maret tahun 2018, dirinya belum menandatangani kontrak holing dengan perusahaan manapun.<br />
Humas PT. Tosida, Abdul Kadir, menyatakan bantahannya atas tuduhan menggunakan jalan negara.<br />
&#8220;Perusahaan kami menggunakan jalan produsi milik PT. DRI sesuai dengan kesepakatan kami dan sesuai SK Bupati Buhari Matta,&#8221; bebernya.<br />
Sementara anggota komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa, mengatakan, ada hal yang ditutup-tutupi oleh perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara di Kecamatan Pomalaa.<br />
Rapat dengar pendapat akhirnya memutuskan agar perusahaan nikel membuat surat pernyataan untuk tidak  menggunakan jalan negara. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut, DPRD Kolaka akan mengambil langkah tegas, menutup aktifitas pertambangan perusahaan tersebut di Kecamatan Pomalaa.<br />
Reporter: Yus<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/">DPRD Kolaka Sayangkan Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
