<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita rapat dengar pendapat Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/rapat-dengar-pendapat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita rapat dengar pendapat Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tujuh Kilometer Jalan di Muna Bakal Diaspal</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/tujuh-kilometer-jalan-di-muna-bakal-diaspal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/tujuh-kilometer-jalan-di-muna-bakal-diaspal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2019 01:54:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[muna]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27206</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepanjang Tujuh Kilometer jalan di Kabupaten Muna, bakal di aspal tahun ini dengan menelan anggaran sebanyak Rp 7 miliar. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin lalu, (22/7/2019) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Komisi III DPRD Provinsi Sultra, menyetujui bakal mengalokasikan dana pengaspalan jalan provinsi di &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/tujuh-kilometer-jalan-di-muna-bakal-diaspal/">Tujuh Kilometer Jalan di Muna Bakal Diaspal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepanjang Tujuh Kilometer jalan di Kabupaten Muna, bakal di aspal tahun ini dengan menelan anggaran sebanyak Rp 7 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin lalu, (22/7/2019) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi III DPRD Provinsi Sultra, menyetujui bakal mengalokasikan dana pengaspalan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Muna, melalui alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sukarman, menjelaskan alokasi dana tersebut merupakan bentuk respon dewan terhadap aspirasi masyarakat Muna yang disampaikan kedewan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hanya saja, alokasi anggaran tersebut sedikit bergeser dari Raha ke Lakapera. Berubah ke Jalan Lagadi Kabupaten Muna menuju perbatasan Kabupaten Mubar sepanjang 3,5 Km, dan Jalan Wakuru menuju perbatasan Kabupaten Buton Tengah (Buteng),&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kordinator Lapangan (Korlap) Forum Masyarakat dan Pemerintahan Desa (FMPD)&nbsp;Muna, La Ode Aca mengatakan sebenarnya permintaan masyarakat Muna belum tersahuti semuanya. Namun dewan menyampaikan karena keterbatasan waktu untuk pengerjaan proyek anggaran tahun 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Logis pertimbangan dewan dan Dinas Bina Marga, karena sekarang sudah pada posisi mendekati akhir tahun. Tinggal beberapa bulan lagi. Tapi yang jelas, tahun 2020 akan dituntaskan semua, &#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut dia, berdasarkan hasil RDP APBD tahun 2020 nanti, yang bakal dibahas bulan September 2019 ini dewan akan mengalokasikan anggaran untuk jalan yang belum di aspal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebagaimana hasil RDP, dewan akan memperjuangkan lagi program pengaspalan jalan di wilayah Muna, khususnya dari Raha menuju Lakapera,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Korlap Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Pembangunan (FM3P) Muna, Jamaluddin mengungkapkan, jalan provinsi dari Raha menuju Lakapera yang mengalami rusak berat sepanjang 10,1 Km, rusak ringan 4,5 Km. Total jalan yang perlu perhatian serius sepanjang 14,6 Km. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari 14,6 Km itu, sudah dikerjakan 3,5 Km dengan anggaran setelah kontrak Rp 6,8 Milyar. Jadi masih ada 11,1 Km yang harus diselesaikan tahun anggaran 2020, &#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk ruas jalan lain yang masih di wilayah Muna, pihaknya akan memperjuangkan dengan cara menaikkan status dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.&nbsp;Khususnya&nbsp; jalan dari Tampo-Raha-Lagadi sampai Tondasi yang panjangnya mencapai 32 Km.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bila status jalan tersebut naik, maka diharapkan jalan tersebut diaspal dengan menggunakan dana APBN tahun 2020. Apalagi informasi yang diperoleh, Sultra mendapatkan alokasi APBN&nbsp; untuk 300 Km pengaspalan,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/tujuh-kilometer-jalan-di-muna-bakal-diaspal/">Tujuh Kilometer Jalan di Muna Bakal Diaspal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/tujuh-kilometer-jalan-di-muna-bakal-diaspal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kendari Minta Polda Sultra  Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Aug 2018 12:45:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Brimob]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10029</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/8/2018). Hal ini menindaklanjuti pengaduan warga BTN Griya Nusa Dua dan warga Griya Zarindah pada (30/7/2018), terkait pengosongan lahan reseltemen Polri, seluas 120 hektar di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, sengketa tersebut berawal dari saling klaim lahan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/">DPRD Kendari Minta Polda Sultra  Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/8/2018). Hal ini menindaklanjuti pengaduan warga BTN Griya Nusa Dua dan warga Griya Zarindah pada (30/7/2018), terkait pengosongan lahan reseltemen Polri, seluas 120 hektar di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.<br />
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, sengketa tersebut berawal dari saling klaim lahan antara warga, perumahan dan Satbrimob Polda Sultra. Satbrimob mengeluarkan surat kepada pihak yang bermukim di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan.<br />
&#8220;Satbrimob Polda Sultra sudah memenangkan kepemilikan tanah itu sampai di tingkat kasasi. Namun beberapa masyarakat juga mengklaim tanah itu juga milik mereka, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik,&#8221; ujar Subhan ditemui usai hearing.</p>
<p>Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, dalam hearing yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, pihaknya menghadirkan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum masyarakat dan Brimob. Namun ia menyayangkan pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang tidak hadir.<br />
RDP yang dipimpin oleh Subhan ini pun, merekomendasikan agar kedua belah pihak menahan diri, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Kendari, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab surat perintah pengosongan lahan dari pengadilan belum ada.<br />
&#8220;Kami akan merekomendasikan kepada Polda Sultra dan segera kami mengirim surat agar menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut sampai ada keputusan hukum tetap yang lebih tinggi. Karena yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan sepihak,&#8221; pungkasnya.<br />
Untuk diketahui, berdasarkan surat Satuan Brimob nomor B/477/VII/2018, tertanggal 18 Juli 2018, meminta kepada masyarakat agar segera mengosongkan lahan/rumah/gedung dalam kawasan reseltemen Polri 120 hektar, yang sudah digarap dan atau dihuni dengan jangka waktu selama tujuh hari.<br />
Pihak masyarakat sendiri mengklaim, kawasan tersebut adalah tanah ulayat yang telah lama ditinggali, yakni sejak tahun 1980. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang mereka punya. Dengan alasan demikian merekapun enggan pindah dari lokasi tersebut.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/">DPRD Kendari Minta Polda Sultra  Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dprd-kendari-minta-polda-sultra-tunda-eksekusi-lahan-belakang-brimob/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Rusak Rumah Warga, Pospera Kendari Minta Plt Wali Kota Ditahan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/diduga-rusak-rumah-warga-pospera-kendari-minta-plt-wali-kota-ditahan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/diduga-rusak-rumah-warga-pospera-kendari-minta-plt-wali-kota-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2018 12:24:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran EKs Pasar Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[plt walikota]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9991</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rapat dengar pendapat tindak lanjut polemik penggusuran pedagang eks Pasar Panjang di kantor DPRD Kota Kendari Selasa (31/7/2018), gagal menghasilkan kesepakatan. Ketua DPC Pospera Kendari, Bram Barakatino, mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Kasatpol PP, Plt Wali Kota Kendari terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran pidana pengrusakan rumah warga. &#8220;Di antara pedagang, banyak di antaranya yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/diduga-rusak-rumah-warga-pospera-kendari-minta-plt-wali-kota-ditahan/">Diduga Rusak Rumah Warga, Pospera Kendari Minta Plt Wali Kota Ditahan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rapat dengar pendapat tindak lanjut polemik penggusuran pedagang eks Pasar Panjang di kantor DPRD Kota Kendari Selasa (31/7/2018), gagal menghasilkan kesepakatan.<br />
Ketua DPC Pospera Kendari, Bram Barakatino, mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Kasatpol PP, Plt Wali Kota Kendari terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran pidana pengrusakan rumah warga.<br />
&#8220;Di antara pedagang, banyak di antaranya yang menjalankan aktifitas dagang di atas lahan milik pribadi dan bangunan rumah berupa kios. Seharusnya Pemkot Kendari tidak gegabah mengambil tindakan atas rumah tinggal milik warga,&#8221; ungkap Bram.<br />
Dirinya sangat menyayangkan tindakan Pemkot Kendari, kata Bram, Plt Wali Kota menempatkan diri layaknya lembaga yudikatif. Dimana kalau harus menggusur lahan milik warga, harus ada putusan pengadilan dulu.<br />
&#8220;Namun yang terjadi kemarin, Kasatpol PP tiba-tiba saja mengerahkan alat berat dan gusur sana sini, kayak preman saja,&#8221; terang Bram.<br />
Bram mengungkapkan, ada keanehan karena pasar milik Lilis tidak ikut dibongkar.<br />
&#8220;Saya tanya, apa alasan Satpol PP tidak bongkar bangunan kios milik bu Lilis, tidak ada yang jawab. Saya rasa, sulit untuk menerima kalau penggusuran itu tidak ada muatan kepentingan segelintir oknum,&#8221; tambahnya.<br />
Di sisi lain, sambungnya, Pemkot masih belum memberikan langkah-langkah konkrit sebagai solusi bagi para pedagang yang saat ini telah kehilangan lapak. Begitupun warga yang rumahnya ikut ambruk dalam penggusuran itu.<br />
&#8220;Seyogyanya, pra penggusuran sudah ada kajian-kajian terlebih dahulu, baik kajian yuridis maupun akademis. Artinya, solusi harus ada duluan sebelum digusur. Tapi yang sekarang terjadi, bongkar dulu baru diamankan. Lalu apa pentingnya pemerintah di sini. Kan mereka pelayan masyarakat. Kalau hanya tahu bongkar dan gusur, saya rasa tukang ojek saja bisa jadi wali kota,&#8221; imbuhnya.<br />
Hal yang harus dipertimbangkan segala pihak, ada solusi sementara untuk para pedagang saat ini. Sebab puluhan warga yang kiosnya telah digusur, belum melakukan aktifitas ekonomi apapun sampai sekarang.<br />
&#8220;Saya harap DPRD Kota Kendari sesegera mungkin merekomendasikan Pemkot untuk mengganti rugi rumah milik warga yang telah dibongkar. Kasihan mereka, saya benar benar sedih&#8221;, tegasnya.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/diduga-rusak-rumah-warga-pospera-kendari-minta-plt-wali-kota-ditahan/">Diduga Rusak Rumah Warga, Pospera Kendari Minta Plt Wali Kota Ditahan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/diduga-rusak-rumah-warga-pospera-kendari-minta-plt-wali-kota-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kolaka Sayangkan Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 May 2018 12:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[pemda kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Pomalaa]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7464</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, menggelar rapat dengar pendapat dengan para pengusaha tambang di Kecamatan Pomalaa serta para pejabat Pemda Kolaka, Rabu (23/5/2018). DPRD Kolaka mempertanyakan izin menggunakan jalan negara untuk kepentingan pengangkutan ore nikel. Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Asisten II, Camat Pomalaa, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Kepala Syahbandar Pomalaa, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/">DPRD Kolaka Sayangkan Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, menggelar rapat dengar pendapat dengan para pengusaha tambang di Kecamatan Pomalaa serta  para pejabat Pemda Kolaka, Rabu (23/5/2018).<br />
DPRD Kolaka mempertanyakan izin menggunakan jalan negara untuk kepentingan pengangkutan ore nikel.<br />
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Asisten II, Camat Pomalaa, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Kepala Syahbandar Pomalaa, Kepala Perusda Kolaka, Pimpinan PT. Sumber Setia Budi (SSB), Humas PT. Tosida, PT. PMS, PT. AMM dan puluhan mahasiswa USN Kolaka.<br />
Dalam rapat tersebut, para pimpinan perusahaan saling tuding. Mereka saling tuduh terkait pemakaian jalan negara yang dilewati mobil milik perusahaan untuk mengangkut ore nikel dari lokasi tambang ke pelabuhan.<br />
Kepala Perusda Kolaka, Arman, menjelaskan, sejak bulan Maret tahun 2018, dirinya belum menandatangani kontrak holing dengan perusahaan manapun.<br />
Humas PT. Tosida, Abdul Kadir, menyatakan bantahannya atas tuduhan menggunakan jalan negara.<br />
&#8220;Perusahaan kami menggunakan jalan produsi milik PT. DRI sesuai dengan kesepakatan kami dan sesuai SK Bupati Buhari Matta,&#8221; bebernya.<br />
Sementara anggota komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa, mengatakan, ada hal yang ditutup-tutupi oleh perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara di Kecamatan Pomalaa.<br />
Rapat dengar pendapat akhirnya memutuskan agar perusahaan nikel membuat surat pernyataan untuk tidak  menggunakan jalan negara. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut, DPRD Kolaka akan mengambil langkah tegas, menutup aktifitas pertambangan perusahaan tersebut di Kecamatan Pomalaa.<br />
Reporter: Yus<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/">DPRD Kolaka Sayangkan Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/dprd-kolaka-sayangkan-penggunaan-jalan-negara-oleh-perusahaan-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
