Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Sebuah Kos di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Catur, Lorong Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Dari pengungkapan tersebut diamankan empat belas paket sabu siap pakai seberat 3,51 gram.

Pengedar yang berhasil diamankan yaitu DS (23). Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos pada Sabtu (6/1/2024).

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WITA Bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendari segera melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil menangkap DS dan kemudian melakukan penyisiran lanjutan di kediamannya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Ditemukan 14 paket diduga sabu dalam saset plastik bening,” ungkap dia saat ditemui, Senin (8/1/2024)

Barang bukti lain yang berhasil diamankan itu 1 buah plastik warna hitam. Semua barang tersebut diketahui berada dalam ember yang disimpan DS di dapurnya.

Adapun rencana tindak lanjut yaitu melakukan lidik pengembangan, melakukan riksa interogasi terhadap saksi-saksi dan melalukan gelar awal.

“Saat diinterogasi DS mengaku mengambil tempelan tersebut dari pria berinisial MK. Saat ini kami sementara melakukan pengembangan kepada seseorang berinisial MK,” ucap dia.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button