<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita PT Toshida Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pt-toshida/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Feb 2022 05:05:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita PT Toshida Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepala Pengadilan Negeri Kendari dan Kejati Sultra Dimutasi, Terkait Kasus Tambang PT Toshida?</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kepala-pengadilan-negeri-kendari-dan-kejati-sultra-dimutasi-terkait-kasus-tambang-pt-toshida/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kepala-pengadilan-negeri-kendari-dan-kejati-sultra-dimutasi-terkait-kasus-tambang-pt-toshida/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Feb 2022 05:05:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=72998</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nyoman Wiguna tiba-tiba dimutasi dan dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan jabatan yang sama. Humas PN Kendari Ahmad Yani mengatakan, telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi sebagai Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali, sudah terbit sejak Januari awal 2022. &#8220;Telegram &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kepala-pengadilan-negeri-kendari-dan-kejati-sultra-dimutasi-terkait-kasus-tambang-pt-toshida/">Kepala Pengadilan Negeri Kendari dan Kejati Sultra Dimutasi, Terkait Kasus Tambang PT Toshida?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nyoman Wiguna tiba-tiba dimutasi dan dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan jabatan yang sama.</p>
<p>Humas PN Kendari Ahmad Yani mengatakan, telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi sebagai Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali, sudah terbit sejak Januari awal 2022.</p>
<p>&#8220;Telegram mutasi sudah terbit sejak bulan Januari awal 2022. Ini hal biasa terjadi dan merupakan penyegaran di tubuh PN,&#8221; ujar Ahmad Yani, Sabtu (26/2/2022).</p>
<p>Kekosongan jabatan Ketua PN Kendari sementara dijabat Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh).</p>
<p>&#8220;Sembari menunggu Ketua PN defenitif, sementara diisi oleh Plh. Semua aktivitas khususnya penanganan kasus tetap berjalan normal,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Saat ditanya, dikaitkan dengan vonis bebas tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida. Ia membantah tudingan itu.</p>
<p>&#8220;Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,&#8221; bantahannya.</p>
<p>Selain Kepala Pengadilan Negeri, Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga serentak diganti.</p>
<p>Kajati Sultra, Sarjono Turin MH di mutasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.</p>
<p>Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi Sultra, Ahmad Yani SH MH, dimutasi jadi wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.</p>
<p>Penggantian pucuk pimpinan Kejati Sultra juga kerap dikaitkan dengan kasus tambang PT Toshida, dan pihak internal kejati sebelumnya membantah tudingan tersebut.</p>
<p>Kasus Tambang PT Toshida ini mencuat ditengah mutasi pimpinan PN Kendari dan Kejati Sultra, menyusul vonis bebas tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida.</p>
<p>Ke tiga terdakwa vonis bebas yakni eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar. Sidang putusan bebas digelar Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.</p>
<p>Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Masing-masing Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kepala-pengadilan-negeri-kendari-dan-kejati-sultra-dimutasi-terkait-kasus-tambang-pt-toshida/">Kepala Pengadilan Negeri Kendari dan Kejati Sultra Dimutasi, Terkait Kasus Tambang PT Toshida?</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kepala-pengadilan-negeri-kendari-dan-kejati-sultra-dimutasi-terkait-kasus-tambang-pt-toshida/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Tak Nyerah, Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwah Kasus Izin Tambang</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-tak-nyerah-tempuh-kasasi-atas-vonis-bebas-terdakwah-kasus-izin-tambang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-tak-nyerah-tempuh-kasasi-atas-vonis-bebas-terdakwah-kasus-izin-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Feb 2022 12:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=72667</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesian. Ke tiga terdakwa, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, dan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-tak-nyerah-tempuh-kasasi-atas-vonis-bebas-terdakwah-kasus-izin-tambang/">Kejati Sultra Tak Nyerah, Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwah Kasus Izin Tambang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesian.</p>
<p>Ke tiga terdakwa, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, dan Mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.</p>
<p>Putusan bebas ketiga diluar prediksi, padahal Kejati Sultra telah menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan fakta dan peran mereka dalam PT Toshida Indonesia.</p>
<p>Dalam sidang putusan 14 Februari, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari justru menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,&#8221; ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (18/2/2022).</p>
<p>Ia juga mengatakan, langkah-langkah yang harus diambil oleh pihaknya yaitu akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.</p>
<p>&#8220;Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,&#8221; kata Dody.</p>
<p>Kemudian, lanjut dia lagi, proses selanjutnya tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-tak-nyerah-tempuh-kasasi-atas-vonis-bebas-terdakwah-kasus-izin-tambang/">Kejati Sultra Tak Nyerah, Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwah Kasus Izin Tambang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-tak-nyerah-tempuh-kasasi-atas-vonis-bebas-terdakwah-kasus-izin-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin Divonis Bebas</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/terdakwa-kasus-korupsi-izin-tambang-pt-toshida-yusmin-divonis-bebas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/terdakwa-kasus-korupsi-izin-tambang-pt-toshida-yusmin-divonis-bebas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2022 10:41:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=72426</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra), Yusmin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/terdakwa-kasus-korupsi-izin-tambang-pt-toshida-yusmin-divonis-bebas/">Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin Divonis Bebas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra), Yusmin, dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.</p>
<p>Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.</p>
<p>Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.</p>
<p>Atas RKAB itu, PT Toshida Indonesia beroperasi secara ilegal lantaran izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.</p>
<p>&#8220;Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.</p>
<p>Nyoman Wiguna juga menjelaskan, dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.</p>
<p>Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.</p>
<p>&#8220;Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,&#8221; kata majelis hakim.</p>
<p>Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.</p>
<p>&#8220;Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,&#8221; pungkasnya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor : J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/terdakwa-kasus-korupsi-izin-tambang-pt-toshida-yusmin-divonis-bebas/">Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin Divonis Bebas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/terdakwa-kasus-korupsi-izin-tambang-pt-toshida-yusmin-divonis-bebas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Periksa Kadis ESDM Sultra Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-periksa-kadis-esdm-sultra-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-periksa-kadis-esdm-sultra-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2022 10:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=71071</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (10/1/2022). Andi Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-periksa-kadis-esdm-sultra-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida/">Kejati Periksa Kadis ESDM Sultra Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (<a href="https://detiksultra.com/kendari/agar-tak-dimasuki-penambang-ilegal-esdm-minta-pt-antam-segera-garap-blok-mandiodo/">ESDM</a>) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (10/1/2022).</p>
<p>Andi Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.</p>
<p>&#8220;Jadi pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak tadi pagi. Sesuai dengan undangan Kejati tadi pagi pukul 09.00 WITA tersangka datang dengan sendirinya dan berakhir pemeriksaan pukul 16:30 WITA,&#8221; jelasnya kepada awak media.</p>
<p>Lebih lanjut, kata dia, meski Andi Azis sudah ditetapkan menjadi tersangka tetapi pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Hari ini pemeriksaan awal dan penyidikan tidak melakukan penahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan Minggu depan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi oleh Kejati Sultra.</p>
<p>Andi Azis terjerat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni Laode Sinarwan Oda sebagai Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Yusmin sebagai mantan Plt Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Umar selaku General Manager PT Toshida Indonesia, dan Buhardiman sebagai mantan Plt Kadis ESDM Sultra.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara sebesar Rp495 miliar lebih dari aktivitas terlarang PT Toshida Indonesia. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-periksa-kadis-esdm-sultra-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida/">Kejati Periksa Kadis ESDM Sultra Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-periksa-kadis-esdm-sultra-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/dua-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida-tak-hadiri-panggilan-kejaksaan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/dua-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida-tak-hadiri-panggilan-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2021 12:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toshida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=62524</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dua tersangka kasus korupsi skandal penerbitan izin usaha pertambangan PT Toshida Indonesia mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/6/2021). Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, pihaknya telah memanggil secara patuh dua tersangka yakni LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/dua-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida-tak-hadiri-panggilan-kejaksaan/">Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Dua tersangka kasus korupsi skandal penerbitan izin usaha pertambangan PT Toshida Indonesia mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/6/2021).</p>
<p>Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, pihaknya telah memanggil secara patuh dua tersangka yakni LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra.</p>
<p>&#8220;Ada empat tersangka, yang dua sudah kami tahan, kemudian untuk tersangka LSO saat ini sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter. Sedangkan YSM sampai saat ini belum memberikan keterangan kepada penyidik,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, jika kedua tersangka hari ini tidak hadir maka pihaknya akan melakukan pemanggilan secara patuh lagi. Dan untuk saat ini kedua tersangka belum masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mekanismenya belum sampai ke arah itu.</p>
<p>&#8220;Tapi nanti kalau misalnya tidak sesuai SOP maka akan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.</p>
<p>Tak hanya itu, pihaknya juga telah memasukan surat kepada kantor imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada dua tersangka.</p>
<p>“Suratnya sudah kita kirimkan dari minggu kemarin ke kantor imigrasi dan kemudian kami menerima surat penerusan dari Kejaksaan Agung ke Dirjen Imigrasi,&#8221; jelasnya</p>
<p>Ia menambahkan, maksud dari cegah tangkal tersebut adalah ketika kedua tersangka akan melarikan diri keluar wilayah NKRI, keduanya tidak akan bisa. Sehingga dicegah dulu untuk lebih mempermudah manakala nanti tersangka tidak kooperatif, bahkan melarikan diri.</p>
<p>Ditanya jika keduanya hadir apakah akan dilakukan penahanan, ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan karena hal itu wewenang penyidik yang akan disampaikan kepada pimpinan. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter : Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor : J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/dua-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida-tak-hadiri-panggilan-kejaksaan/">Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/dua-tersangka-kasus-korupsi-pt-toshida-tak-hadiri-panggilan-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
