<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita PT GAN Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pt-gan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jan 2023 13:22:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita PT GAN Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terbitkan Rekomendasi Tertulis, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/terbitkan-rekomendasi-tertulis-dprd-sultra-minta-pt-csm-hentikan-aktivitas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/terbitkan-rekomendasi-tertulis-dprd-sultra-minta-pt-csm-hentikan-aktivitas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2023 13:21:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PT GAN]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=85024</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan rekomendasi tertulis ihwal sengeketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Surat dengan nomor 160/859 tertanggal 4 Januari 2023, yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh ini, merekomendasikan sembilan poin dalam menengahi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/terbitkan-rekomendasi-tertulis-dprd-sultra-minta-pt-csm-hentikan-aktivitas/">Terbitkan Rekomendasi Tertulis, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan rekomendasi tertulis ihwal sengeketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).</p>
<p>Surat dengan nomor 160/859 tertanggal 4 Januari 2023, yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh ini, merekomendasikan sembilan poin dalam menengahi konflik atau sengketa antara PT GAN dan PT CSM.</p>
<p>Pertama, PT CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan keputusan Bupati Kolut No 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014.</p>
<p>Kedua, PT CSM agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana kamtibmas tetap terjaga.</p>
<p>Ketiga Kementerian ESDM RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT CSM, karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT GAN.</p>
<p>Keempat, Kementerian Investasi dan BKPM RI dan Kementerian ESDM agar menindaklanjuti surat dari PTUN Kendari No 04 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan/ penetapan eksekusi terhadap putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://detiksultra.com/hukum/abaikan-hasil-rdp-di-dprd-karyawan-pt-gan-hentikan-aktivitas-pt-csm/">Abaikan Hasil RDP di DPRD, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas PT CSM</a></strong></p>
<p>Kelima, PT CSM menyatakan harus tunduk kepada keputusan hukum yang tetap.</p>
<p>Keenam, Dirjen Mineral dan Batubara RI, agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Sultra untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Ketujuh, Polda Sultra dan Polres Kolut agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.</p>
<p>Kedelapan, Kementerian ESDM RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT CSM dengan luasan 475 Ha dan menggantinya dengan menerbitkan IUP OP dengan luasan 20 Ha.</p>
<p>Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolut terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK izin usaha pertambangan operasi produksi PT CSM dengan luasan 475 Ha. Kemudian surat Kepala Dinas ESDM Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang Permohonan Koreksi Pendaftaran IUP PT CSM.</p>
<p>Dan surat Kepala DPM-PTSP Sultra dengan No 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK kepala DPM-PTSP Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi</p>
<p>Sembilan, Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT GAN terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.</p>
<p>Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai mengatakan rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah stackholder, menyoal polemik kepemilikan lahan antara PT GAN dan PT CSM.</p>
<p>Rekomendasi ini, kata dia adalah sebuah kesepakatan bersama ketika dilakukan RDP belum lama ini. Olehnya itu, dia meminta seluruh pihak, tak terkecuali PT CSM yang saat masih melakukan aktivitas agar menghormati rekomendasi DPRD Sultra.</p>
<p>Menurutnya, aktivitas penambangan PT CSM harus dihentikan sementara waktu, guna mengkondisikan, jangan sampai terjadi sesuatu yang dapat merugikan baik PT GAN maupun PT CSM.</p>
<p>Sembari lanjut dia, menunggu hasil koordinasi Komisi III DPRD Sultra ke BKPM RI, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI.</p>
<p>&#8220;Rekomedasi yang sudah dikeluarkan harus dijalankan serta dipatuhi oleh semua pihak,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/terbitkan-rekomendasi-tertulis-dprd-sultra-minta-pt-csm-hentikan-aktivitas/">Terbitkan Rekomendasi Tertulis, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/terbitkan-rekomendasi-tertulis-dprd-sultra-minta-pt-csm-hentikan-aktivitas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Polres Kolut Buka Plang Putusan MA dan Menangkap Karyawan PT GAN</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/lagi-polres-kolut-buka-plang-putusan-ma-dan-menangkap-karyawan-pt-gan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/lagi-polres-kolut-buka-plang-putusan-ma-dan-menangkap-karyawan-pt-gan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2022 11:33:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT GAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=84767</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polres Kolut kembali membuka plang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) yang dipasang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (28/12/2022). Selain membuka plang, Polres Kolut juga menangkap 23 karyawan PT GAN yang saat itu tengah melakukan aksi penghentian aktivitas penambangan PT Citra Silika Mallawa (CSM). Aksi pembukaan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/lagi-polres-kolut-buka-plang-putusan-ma-dan-menangkap-karyawan-pt-gan/">Lagi, Polres Kolut Buka Plang Putusan MA dan Menangkap Karyawan PT GAN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Polres Kolut kembali membuka plang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) yang dipasang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (28/12/2022).</p>
<p>Selain membuka plang, Polres Kolut juga menangkap 23 karyawan PT GAN yang saat itu tengah melakukan aksi penghentian aktivitas penambangan PT Citra Silika Mallawa (CSM).</p>
<p>Aksi pembukaan plang putusan PTUN dan MA serta penangkapan karyawan PT GAN ini sudah kali kedua. Sebelumnya pada 25 November 2022.</p>
<p>Saat itu, puluhan karyawan tengah berjaga di lokasi untuk menjaga aset PT GAN sebagaimana tertera dalam putusan hukum inkrah.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya karena sebelumnya menerima laporan dari PT Citra Silika Mallawa (CSM), terkait adanya aksi menghalang-halangi aktivitas penambangan di IUP PT CSM.</p>
<p>&#8220;Kami turun ke lokasi, karena mendapat laporan. Dan benar saja setelah olah TKP ada kegiatan merintangi aktivitas dan kami menemukan ada satu plang yang ditemukan di jalan hauling IUP PT CSM,&#8221; ujar dia kepada awak media saat ditemui di Polres Kolut.</p>
<p>Terkait adanya putusan PTUN Kendari dan MA yang menyebut lahan 375 adalah milik PT GAN, dia menerangkan Polres Kolut tidak dalam posisi mencampuri atau memihak baik ke PT CSM maupun PT GAN.</p>
<p>Polres Kolut hanya berpedoman pada hasil pemeriksaan ahli pertambangan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa yang berlaku di lokasi itu adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM dan belum ada perubahan dari ESDM.</p>
<p>Sehingga berangkat dari keterangan ahli tersebut, segala aksi merintangi aktivitas penambangan yang dilakukan PT CSM, akan mendapat konsekuensi hukum, karena masih dilindungi Undang-Undang (UU) Minerba yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Mereka (PT CSM) berhak untuk melaporkan kegiatan merintangi aktivitas penambangan ke kepolisian,&#8221; katanya.</p>
<p>Perihal penangkapan terhadap karyawan PT GAN, lanjut AKP Husni Abda,.mereka hanya diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Kolut. Setelah itu, mereka dibebaskan.</p>
<p>Sementara Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menyesalkan tindakan aparat penegak hukum (APH). Dia menilai, ada kesan diskriminasi yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya laporan PT GAN ihwal pemalsuan dokumen perizinan sampai saat ini belum ada titik terang.</p>
<p>Namun di sisi lain, ketika ada laporan merintangi aktivitas penambangan dari PT CSM, kepolisian langsung melakukan penindakan, penangkapan dan pembukaan plang yang dipasang PT GAN.</p>
<p>&#8220;Ketika PT CSM melapor begitu cepat ditangani, kami menduga bahwa ada back up dari petinggi kepolisian di Mabes Polri,&#8221; katanya.</p>
<p>Olehnya itu, Kadir Ndoasa dengan tegas menantang Polres Kolut dan PT CSM untuk memperlihatkan IUP 475 yang saat ini mereka jadikan landasan untuk melakukan aktivitas di lahan milik PT GAN yang telah di putus PTUN dan MA.</p>
<p>&#8220;Kami tantang Polres Kolut untuk meminta kepada pelapor (PT CSM) membuktikan IUP 475 yang mereka klaim. Berdasarkan putusan inkrah, PT CSM hanya memiliki luasan lahan 20 hektare,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dia menambahkan, aksi penghentian aktivitas penambangan yang dilakukan PT GAN sangat jelas landasan hukumnya yakni putusan PTUN Kendari dan MA.</p>
<p>Apalagi ditambah dengan adanya hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sultra, direkomendasikan aktivitas sementara dihentikan.</p>
<p>Sembari menunggu hasil kunjungan Komisi III DPRD Sultra di Kementerian ESDM, BKPM dan Komisi VII DPR Republik Indonesia (RI). Tapi, rekomendasi itu juga diabaikan dan PT CSM masih leluasa mengeruk bijih nikel di lahan milik PT GAN.</p>
<p>&#8220;Kami hanya ingin aktivitas penambangan dihentikan dulu, sambil kita tunggu proses selanjutnya,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/lagi-polres-kolut-buka-plang-putusan-ma-dan-menangkap-karyawan-pt-gan/">Lagi, Polres Kolut Buka Plang Putusan MA dan Menangkap Karyawan PT GAN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/lagi-polres-kolut-buka-plang-putusan-ma-dan-menangkap-karyawan-pt-gan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abaikan Hasil RDP di DPRD, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas PT CSM</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/abaikan-hasil-rdp-di-dprd-karyawan-pt-gan-hentikan-aktivitas-pt-csm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/abaikan-hasil-rdp-di-dprd-karyawan-pt-gan-hentikan-aktivitas-pt-csm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2022 10:34:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT GAN]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=84731</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan penghentian aktivitas pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan 13 Desember 2022, Komisi III DPRD meminta perusahaan tambang PT Citra Silika Malawa (CSM) untuk tidak melakukan aktivitas sementara waktu. Penghentian sementara itu disahuti seluruh pihak, termasuk &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/abaikan-hasil-rdp-di-dprd-karyawan-pt-gan-hentikan-aktivitas-pt-csm/">Abaikan Hasil RDP di DPRD, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas PT CSM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan penghentian aktivitas pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).</p>
<p>Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan 13 Desember 2022, Komisi III DPRD meminta perusahaan tambang PT Citra Silika Malawa (CSM) untuk tidak melakukan aktivitas sementara waktu.</p>
<p>Penghentian sementara itu disahuti seluruh pihak, termasuk PT CSM dan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Polda Sultra dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.</p>
<p>Namun, pantauan awak media ini, terlihat PT CSM masih melakukan penambangan. Dibuktikan dengan adanya aktivitas sejumlah alat berat berupa excavator yang tengah mengeruk bijih nikel.</p>
<p>Sementara belasan mobil dump truk terpantau memuat ore nikel yang habis dikeruk, menuju kapal tongkang yang terparkir di jetty atau pelabuhan khusus.</p>
<p>Dari aktivitas yang sebelumnya dihentikan sementara dan diduga diabaikan PT CSM, membuat puluhan karyawan PT GAN turun langsung menghentikan aktivitas tersebut, Selasa (27/12/2022).</p>
<p><strong>Baca Juga : </strong><strong><a href="https://detiksultra.com/hukum/rdp-polemik-lahan-pt-gan-dan-pt-csm-dprd-hentikan-sementara-aktivitas-penambangan/">RDP Polemik Lahan PT GAN dan PT CSM, DPRD Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan</a></strong></p>
<p>Setelah adanya aksi penghentian, alat berat yang tadinya tengah melakukan pengerukan dan pemuatan ore nikel langsung berhenti seketika.</p>
<p>Memastikan tak ada lagi aktivitas, pihak PT GAN pun kembali memasang plang yang berisikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan PT GAN yang kini tengah diolah PT CSM.</p>
<p>Mansiral Usman, selaku Humas PT GAN menjelaskan, kedatangan puluhan karyawan menghentikan aktivitas bukan tanpa alasan. Mereka datang membawa putusan hukum tertinggi.</p>
<p>Kemudian, terkait adanya rekomendasi hasil RDP di Komisi DPRD Sultra. Dimana seluruh pihak yang hadir pada saat itu, telah sepakat dan menyetujui untuk dihentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, sampai adanya tindak lanjut dari pihak terkait.</p>
<p>Patutnya, menurut Mansiral Usman, PT CSM harusnya menghormati segala putusan yang telah disepakati bersama dengan lembaga DPRD, termasuk putusan PTUN dan MA.</p>
<p>&#8220;Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi anggota dewan, polda semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang. Tetapi faktanya, aktivitas itu masih berlangsung. Harusnya kita hormati apa yang telah diputuskan bersama,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ditambahkannya, aksi penghentian ini akan terus dilakukan dengan mendirikan tenda di tengah kawasan hauling. Ini dilakukan semata-mata untuk mengamankan aset PT GAN, sebagaimana yang tertuang dalam putusan PTUN dan MA.</p>
<p>Di tempat yang berbeda, Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengaku sudah melayangkan laporan permintaan perlindungan hukum di Polres Kolut, terhadap karyawan PT GAN yang berada di lokasi untuk mengamankan aset.</p>
<p>Alasan pihaknya melayangkan permintaan hukum karena ada ketakutan dari PT GAN aksi damai yang mereka lakukan disusupi pihak lain, sehingga menimbulkan gangguan kamtibmas.</p>
<p>&#8220;Kita hanya ingin memastikan bahwa karyawan kami aman selama mereka mengamankan aset,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian dia menegaskan, pihaknya sudah mengadukan hal ini ke Mabes Polri, Kompolnas dan di DPRD Sultra yang bersamaan dilakukan hearing atau RDP.<br />
Hasilnya semua sepakat untuk tidak melakukan aktivitas, selama belum keputusan dari pihak terkait.</p>
<p>PT GAN juga sudah meminta dokumen IUP 475 milik PT CSM, namun tak kunjung ditunjukkan. Sehingga ia menilai, PT CSM tidak memiliki IUP 475 seperti yang dimaksud.</p>
<p>Kalaupun ada lanjut dia, IUP tersebut dipastikan IUP palsu. Karena berdasarkan keterangan dari Pemda Kolut, IUP 475 tidak tercatat dalam register. Hal itu dikuatkan dengan klarifikasi yang telah dilayangkan DPM PTSP Sultra.</p>
<p>&#8220;Setelah saya layangkan laporan permintaan perlindungan hukum, jelas kepolisian mengatakan mereka dalam posisi netral,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Sementara itu, Humas PT CSM, Neno ketika dihubungi media ini baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi persoalan polemik tambang, sampai berita ini ditayangkan belum juga direspons. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/abaikan-hasil-rdp-di-dprd-karyawan-pt-gan-hentikan-aktivitas-pt-csm/">Abaikan Hasil RDP di DPRD, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas PT CSM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/abaikan-hasil-rdp-di-dprd-karyawan-pt-gan-hentikan-aktivitas-pt-csm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
