<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita presenter TVRI Sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/presenter-tvri-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:52:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita presenter TVRI Sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2019 08:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[presenter TVRI Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35106</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi. Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/">Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.</p>



<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa korban. </p>



<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kronologisnya, sebelum keluar rumah, korban terlihat sempat menerima panggilan telpon sekitar pukul 18.00 Wita, kemudian meminta izin untuk keluar rumah pada pukul 19.00 Wita.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Pada saat itu suami saya sempat menerima telpon dan berkata,. &#8216;tunggu sebentar saya sholat dulu&#8217;.. lalu sekitar pukul 19.00 Wita, korban langsung meminta izin untuk keluar rumah membayar tagihan listrik ke ATM terdekat dengan menggunakan kaos oblong hitam dan celana pendek abu-abu, namun hingga pada pukul 23.00 Wita korban tidak pulang ke rumah, saya terus berusaha menghubungi handphonenya akan tetapi sudah tidak aktif,&#8221; terangnya sambil terisak tangis.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendamping hukum terdakwa Achfi Suhasim turut melontarkan beberapa pertanyaan terkait, kronologis sebelum kejadian hingga hubungan terdakwa dengan korban, yang dijawab saksi tidak mengenal atau tahu-menahu tentang terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA :</strong></p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#d9dbdc"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/bpn-muna-barat-dan-kejari-muna-teken-mou-perkuat-sinergi-penegakan-hukum-dan-pelayanan-pertanahan/">BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kajati-sultra-tegaskan-bakal-jemput-paksa-ali-mazi-usai-tak-hadiri-panggilan-kedua/">Kajati Sultra Tegaskan Bakal Jemput Paksa Ali Mazi Usai Tak Hadiri Panggilan Kedua</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/tamu-hotel-jeneberang-muna-ditemukan-meninggal-dunia/">Tamu Hotel Jeneberang Muna Ditemukan Meninggal Dunia</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Jaksa penuntut umum, Nanang Ibrahim, SH menilai bahwa sidang tersebut cukup berjalan tertib, keterangan saksi yang dihadirkan cukup memberikan penerangan pada majelis hakim untuk dipertimbangkan.</p>



<p style="text-align: justify;">Kedepannya Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 saksi lagi pada sidang yang akan digelar berikutnya. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Hari ini sebenarnya kami menghadirkan keseluruhannya 3 orang, termasuk dua diantaranya sebagai orang yang menemukan badik terdakwa, akan tetapi belum sempat hadir maka akan kita ikutkan pada sidang berikutnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p style="text-align: justify;">Terkait itu pada sidang mendatang pendamping hukum terdakwah, Afiruddin Mathara, SH juga diperbolehkan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Sidang berikutnya kita juga tinggal menunggu pendamping hukum terdakwa apakah akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau tidak. Adapun jika tidak ada mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/">Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2019 04:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[presenter TVRI Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=34666</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, dengan korban Abu Saila alias Aditia(55). Pada sisang perdana ini, jaksa menghadirkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, Achfi Suhasim(29). Sidang Rabu pagi (11/12/2019) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka atas pembunuhan Aditya. Dari panatauan di PN Kendari, nampak hadir keluarga korban &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/">Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, dengan korban Abu Saila alias Aditia(55).</p>



<p style="text-align: justify;">Pada sisang perdana ini, jaksa menghadirkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, Achfi Suhasim(29).</p>



<p style="text-align: justify;">Sidang Rabu pagi (11/12/2019) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka atas pembunuhan Aditya. </p>



<p style="text-align: justify;">Dari panatauan di PN Kendari, nampak hadir keluarga korban Aditya. Mereka sangat geram terhadap terdakwa dan mendesak agar dihukum seberat-beratnya. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Kami harap seumur hidup,&#8221; ujar salah seorang keluarga korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BACA JUGA :</p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#c1c2c3"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/bpn-muna-barat-dan-kejari-muna-teken-mou-perkuat-sinergi-penegakan-hukum-dan-pelayanan-pertanahan/">BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Aditya, Nanang Ibrahim, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka kita dakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,&#8221; kata Nanang. </p>



<p style="text-align: justify;">Atas perkara ini, terdakwa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai pasal primer yaitu, 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>



<p style="text-align: justify;">Sidang lanjutan akan digelar Senin(16/12/2019) dan bakal menghadirkan pengacara tersangka.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Sidang berikutnya akan kita laksanakan minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Karena sidang pembacaan dakwaan ini pengacara tersangka belum hadir,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/">Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
