<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita PPKM Mikro Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/ppkm-mikro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 May 2023 10:23:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita PPKM Mikro Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2021 13:59:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64295</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Kota Kendari yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Kendari memberikan bantuan kepada 1.789 Nelayan. Bantuan tunai tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Kendari dengan jumlah Rp300 pada 10 perwakilan nelayan, bertempat di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/8/2021). Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/">Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebagai wujud kepedulian terhadap warga Kota <a href="https://detiksultra.com/tag/kendari">Kendari</a> yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Kendari memberikan bantuan kepada 1.789 Nelayan.</p>
<p>Bantuan tunai tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Kendari dengan jumlah Rp300 pada 10 perwakilan nelayan, bertempat di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/8/2021).</p>
<p>Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, mengungkapkan, selama penerapan PPKM banyak warga terdampak yang dirasakan khususnya dari sisi ekonomi.</p>
<p>&#8220;Selama Pandemi dan penerapan PPKM banyak diantara kita yang merasakan kesulitan mencari nafkah, yang mungkin selama ini menjadi nelayan tangkapan kurang yang beli, karena memang situasinya begitu,” ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, bantuan terhadap nelayan ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 diawal pandemi.</p>
<p>Dengan begitu, orang nomor satu di Kota Kendari ini meminta para camat dan lurah untuk membantu warga yang belum menerima bantuan agar bisa mendaftarkan diri baik nelayan, pelaku UKM maupun karyawan yang di PHK.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari Imran Ismail mengatakan, ada enam kecamatan dan 33 kelurahan yang mendapatkan bantuan tunai.</p>
<p>Katanya, data awal sebanyak 1300 nelayan yang terdampak Covid-19, namun setelah diperbarui tersisa 1178 nelayan yang berhak menerima bantuan.</p>
<p>&#8220;Untuk tahap awal ini sebanyak 289 orang nelayan terdiri dari 130 nelayan dari Kecamatan Kendari dan 159 nelayan dari Kecamatan Kendari Barat menerima bantuan ini, kemudian akan menyusul Kecamatan lainnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Data ini berkurang sebanyak 190 orang karena beberapa alasan yakni meninggal dunia 25 orang, alih profesi 121 orang, pindah domisili 14 orang, pemilik kapal di atas tiga groston (GT) enam orang dan telah terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya misalnya PKH, BLT, BST sebanyak 24 orang.</p>
<p>Dia menambahkan, jika masih ada warga yang merasa berhak namun belum terdata harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berdomisili dan memiliki KTP Kota Kendari, memiliki kartu pelaku usaha Kelautan dan perikanan (KUSUKA) tidak memiliki kapal di atas tiga GT serta tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/">Peduli Warga Terdampak PPKM, Pemkot Kendari Beri Bantuan ke 1.789 Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/peduli-warga-terdampak-ppkm-pemkot-kendari-beri-bantuan-ke-1-789-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4</title>
		<link>https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2021 13:45:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64192</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021) dikutip dari Detik.com. Jokowi menerangkan, perpanjangan PPKM  ini berlaku untuk daerah level 4, dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. &#8220;Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/">PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah pusat resmi memperpanjang <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-dinilai-lebih-menakutkan-dari-covid-19-puluhan-mahasiswa-di-kendari-kembali-unjuk-rasa/">pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat</a> (PPKM) level 4.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021) dikutip dari Detik.com.</p>
<p>Jokowi menerangkan, perpanjangan PPKM  ini berlaku untuk daerah level 4, dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.</p>
<p>&#8220;Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sementara keputusan perpanjangan PPKM level 3 belum ada keterangan secara resmi apakah diperpanjang atau tidak.</p>
<p>Sebelumnya dalam instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, terdapat 15 daerah di Sultra yang masuk level 3.</p>
<p>15 daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Wakatobi.</p>
<p>Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.</p>
<p>Sementara, dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM level 2.</p>
<p>PPKM level 3 dan 2 ini berlangsung mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/">PPKM Diperpanjang, Jokowi: Berlaku untuk Level 4</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/nasional/ppkm-diperpanjang-jokowi-berlaku-untuk-level-4/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Konawe Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak PPKM</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/bupati-konawe-salurkan-bantuan-beras-kepada-warga-terdampak-ppkm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/bupati-konawe-salurkan-bantuan-beras-kepada-warga-terdampak-ppkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 12:21:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63949</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyalurkan bantuan beras untuk masyarakat yang terdampak langsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Senin (26/7/2021). Bantuan beras PPKM ini akan diserahkan ke masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terkena dampak PPKM. Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme yaitu cadangan beras pemerintah yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/bupati-konawe-salurkan-bantuan-beras-kepada-warga-terdampak-ppkm/">Bupati Konawe Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak PPKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyalurkan bantuan beras untuk masyarakat yang terdampak langsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/masuk-level-iii-ppkm-di-kendari-diperpanjang-hingga-2-agustus/">PPKM</a>) mikro, Senin (26/7/2021).</p>
<p>Bantuan beras PPKM ini akan diserahkan ke masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terkena dampak PPKM. Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme yaitu cadangan beras pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019.</p>
<p>Launching perdana penyaluran bantuan beras PPKM dilakukan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Konawe, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Sulawesi Tenggara, Senin (26/7/2021).</p>
<p>Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan membagikan bantuan beras ke masyarakat pada kondisi PPKM dalam usaha memutus mata rantai penularan Covid-19.</p>
<p>Kery mengatakan bahwa di Konawe tidak ada lagi aturan jam yang membatasi kegiatan masyarakat. Akan tetapi masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 itu ada dan mematikan. Ia harap agar masyarakat tetap jaga prokes yang ketat.</p>
<p>&#8220;Covid-19 ini bukan hanya mematikan manusianya, namun mematikan semua sendi-sendi kehidupan yang ada, contoh ekonomi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya bantuan ini, semoga masyarakat dapat terbantu, terlebih lagi dalam kondisi pandemi saat ini,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kery menyebutkan, bantuan beras PPKM berjumlah 217.720 ton. Bantuan beras ini akan didistribusikan ke 29 kecamatan lingkup Kabupaten Konawe dengan rincian KPM PKH 11.866 dan BST sebanyak 9.906 orang.</p>
<p>Kery juga mengatakan bahwa kondisi ekonomi Konawe masih dalam keadaan stabil. Kondisi ini membuat pemerintah pusat selalu memperhatikan Konawe.</p>
<p>Bupati Konawe juga kembali mengingatkan kepada seluruh instansi terkait agar tidak bermain-main dengan bantuan tersebut. Ia juga menegaskan agar bantuan yang disalurkan benar-benar kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>&#8220;Saya akan meminta kepada Kapolda agar setiap bantuan dapat diawasi langsung oleh polsek di setiap kecamatan supaya bantuan ini tepat pada sasarannya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Kery juga mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyisipkan rezeki untuk membantu masyarakat yang kesusahan karena pandemi ini. Adanya Covid-19, kata Kery bisa meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan kita.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan dengan saling membantu kita bisa keluar dari kondisi pandemi sekarang,&#8221; ucap Bupati Konawe.</p>
<p>Usai melaunching pendistribusian bantuan beras PPKM, selanjutnya Bupati Konawe menuju Kecamatan Anggotoa untuk melakukan penyaluran bantuan secara langsung bersama Kapolda Sultra, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Hiswan Pagala</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/bupati-konawe-salurkan-bantuan-beras-kepada-warga-terdampak-ppkm/">Bupati Konawe Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak PPKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/bupati-konawe-salurkan-bantuan-beras-kepada-warga-terdampak-ppkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Penjelasan Imigrasi soal 17 TKA Cina yang Masuk Sultra saat PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ini-penjelasan-imigrasi-soal-17-tka-cina-yang-masuk-sultra-saat-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ini-penjelasan-imigrasi-soal-17-tka-cina-yang-masuk-sultra-saat-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2021 11:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<category><![CDATA[TKA China]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63943</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kantor Imigrasi Kelas I Kendari membeberkan fakta soal 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang diduga masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Indra Gunawan Mansyur selaku Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengatakan, 17 TKA tersebut masuk sebelum &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ini-penjelasan-imigrasi-soal-17-tka-cina-yang-masuk-sultra-saat-ppkm-mikro/">Ini Penjelasan Imigrasi soal 17 TKA Cina yang Masuk Sultra saat PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kantor Imigrasi Kelas I Kendari membeberkan fakta soal 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang diduga masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.</p>
<p>Indra Gunawan Mansyur selaku Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengatakan, 17 TKA tersebut masuk sebelum PPKM mikro.</p>
<p>&#8220;Jadi 17 TKA asal Cina itu masuk sebelum pemberlakuan PPKM mikro di Sultra sekitar hari Jumat pagi, 9 Juli 2021,&#8221; jelasnya saat ditemui di kantor Imigrasi, Senin (26/7/2021).</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan, tujuan TKA tersebut adalah ke Kabupaten Kolaka. Mereka rencananya akan dipekerjakan di PT Mapan Asri Sejahtera, sebuah perusahaan pemurnian (smelter) nikel berlokasi di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.</p>
<p>&#8220;Jadi tanggal 11 Juli pihak imigrasi melakukan pemantauan yang langsung dipimpin oleh kepala imigrasi untuk melakukan pengecekan lapangan di PT Mapan tersebut dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di Kolaka dan kantor Pespam Kolaka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia mengatakan, 17 TKA tersebut sekarang berada di kompleks pabrik PT Mapan tengah dalam proses isolasi.</p>
<p>&#8220;Saat ini mereka belum dipekerjakan oleh perusahaan dan 17 TKA juga bebas Covid, atau negatif,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebenarnya, lanjut Mansyur, Kementerian Hukum dan HAM sudah melarang TKA masuk ke Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya TKA tersebut sudah lama berada di Indonesia jauh sebelum pemberlakuan PPKM,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan belasan orang TKA asal Cina tiba di Bandar Udara Halu Oleo Kendari pada Jumat pagi, 9 Juli 2021.</p>
<p>Mereka menumpang pesawat dari maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-604 dari Jakarta dengan tujuan mereka adalah menuju Kabupaten Kolaka. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ini-penjelasan-imigrasi-soal-17-tka-cina-yang-masuk-sultra-saat-ppkm-mikro/">Ini Penjelasan Imigrasi soal 17 TKA Cina yang Masuk Sultra saat PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ini-penjelasan-imigrasi-soal-17-tka-cina-yang-masuk-sultra-saat-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Instruksi Terbaru Mendagri, 15 Daerah di Sultra Masuk Kategori PPKM Level 3</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/instruksi-terbaru-mendagri-15-daerah-di-sultra-masuk-kategori-ppkm-level-3/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/instruksi-terbaru-mendagri-15-daerah-di-sultra-masuk-kategori-ppkm-level-3/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2021 21:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63896</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebanyak 15 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Lima belas daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur. Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, Kota &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/instruksi-terbaru-mendagri-15-daerah-di-sultra-masuk-kategori-ppkm-level-3/">Instruksi Terbaru Mendagri, 15 Daerah di Sultra Masuk Kategori PPKM Level 3</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sebanyak 15 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.</p>
<p>Lima belas daerah itu, yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur.</p>
<p>Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.</p>
<p>Sementara dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Buton dan Buton Selatan, masuk kategori PPKM level 2.</p>
<p>Daerah yang masuk dalam PPKM kategori baik level 3, 2 dan 1 tersebut, Gubernur Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat diminta agar segera menindaklanjuti.</p>
<p>Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria level 3, 2 dan 1 di situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).</p>
<p>Kemudian lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8220;Gubernur menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3, 2, dan 1 pada kabupaten/kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,&#8221; bunyi instruksi Mendagri RI perihal PPKM seperti yang diterima Detiksultra.com, Senin (26/7/2021).</p>
<p>Selain ditujukan kepada Gubernur Sultra, instruksi menteri (inmen) tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota  se-Sultra.</p>
<p>Inmen ini mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. (*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/instruksi-terbaru-mendagri-15-daerah-di-sultra-masuk-kategori-ppkm-level-3/">Instruksi Terbaru Mendagri, 15 Daerah di Sultra Masuk Kategori PPKM Level 3</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/instruksi-terbaru-mendagri-15-daerah-di-sultra-masuk-kategori-ppkm-level-3/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Mikro, TNI-Polri Salurkan Bansos ke Warga Kampung Salo dan Gunung Jati</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-tni-polri-salurkan-bansos-ke-warga-kampung-salo-dan-gunung-jati/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-tni-polri-salurkan-bansos-ke-warga-kampung-salo-dan-gunung-jati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2021 03:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63778</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepedulian TNI-Polri memberikan langsung paket bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kelurahan Kampung Salo dan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/7/2021). Pemberian bantuan disalurkan langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, didampingi Danrem 143 Haluoleo, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan. Kegiatan tetap menerapkan protokol &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-tni-polri-salurkan-bansos-ke-warga-kampung-salo-dan-gunung-jati/">PPKM Mikro, TNI-Polri Salurkan Bansos ke Warga Kampung Salo dan Gunung Jati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepedulian TNI-Polri memberikan langsung paket bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kelurahan Kampung Salo dan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/7/2021).</p>
<p>Pemberian bantuan disalurkan langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, didampingi Danrem 143 Haluoleo, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan.</p>
<p>Kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Covid-19.</p>
<p>Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya menjelaskan, kegiatan bantuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini dilaksanakan ditengah PPKM di wilayah Kendari Sultra yang diperlakukan. Hari ini saya TNI-polri bergabung untuk memberi bantuan sosial ini,&#8221; ungkap kepada awak media ini saat ditemui di lokasi.</p>
<p>Lanjut, Ia juga mengatakan, bahwa bantuan ini berupa sembako sebanyak 200 paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19.</p>
<p>&#8220;Kami memberikan bantuan ini secara berkesinambungan selama PPKM Mikro dan Pandemi ini ada. TNI-Polri akan terus hadir di tengah-tengah masyarakat yang terdampak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia berharap dengan adanya bantuan sembako ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-tni-polri-salurkan-bansos-ke-warga-kampung-salo-dan-gunung-jati/">PPKM Mikro, TNI-Polri Salurkan Bansos ke Warga Kampung Salo dan Gunung Jati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-tni-polri-salurkan-bansos-ke-warga-kampung-salo-dan-gunung-jati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kendari Perpanjang PPKM Mikro, Wali Kota: Mohon Warga Bersabar</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kendari-perpanjang-ppkm-mikro-wali-kota-mohon-warga-bersabar/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kendari-perpanjang-ppkm-mikro-wali-kota-mohon-warga-bersabar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2021 08:12:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63748</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021, Wilayah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 21 s.d 25 Juli 2021. Hal ini disampaikan melalui surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 602 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di Kota Kendari dalam &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kendari-perpanjang-ppkm-mikro-wali-kota-mohon-warga-bersabar/">Kendari Perpanjang PPKM Mikro, Wali Kota: Mohon Warga Bersabar</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021, Wilayah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 21 s.d 25 Juli 2021.</p>
<p>Hal ini disampaikan melalui surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 602 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.</p>
<p>Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, Setelah melakukan evaluasi selama pelaksanaan PPKM level tiga, Kota Kendari berjalan cukup baik artinya dengan jumlah pasien positif Covid mulai diimbangi dengan jumlah kesembuhan.</p>
<p>&#8220;Dengan perpanjangan PPKM mikro selama lima hari, mudah-mudahan terus terjadi signifikansi dampak positif,&#8221; ujarnya, Rabu (21/7/2021).</p>
<p>Katanya, saat ini Pandemi masih ada dalam sekitar kehidupan, sehingga pihaknya menghimbau kepada warga agar terus disiplin, menjaga kekompakan, bergandengan tangan dan saling mengingatkan.</p>
<p>&#8220;Kepada warga agar kiranya sedikit mau bersabar untuk membatasi aktivitas sehingga ini bisa kita lewati dan jumlah pasien kita tidak bertambah lagi serta bisa segera diatasi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara, apabila dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya, politisi partai PKS ini mengungkapkan, kalau melihat angka berdasarkan data yang menjelaskan dengan apa yang dilakukan selama ini cukup relatif baik.</p>
<p>Namun, pihaknya terus menekankan agar terus menjaga kekompakan secara bersama, kedisplinan masyarakat yang patuh pada Pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.</p>
<p>Selain itu, atas perpanjangan PPKM kali ini, Pemkot Kendari memberikan relaksasi antara pelaku mikro dan petugas aparat pengamanan dengan melakukan pendekatan humanis dan persuasif.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya yang kita perangi adalah Covid-19, bukan masyarakat, bahwa ada masyarakat kita belum sepenuhnya patuh dengan kebijakan yang kita ambil sehingga kita harus memberikan penjelasan yang lebih sabar, karena Pandemi ini sudah satu tahun lebih kita bergelu dengan situasi ini sehingga tentu ada kejenuhan didalam,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kendari-perpanjang-ppkm-mikro-wali-kota-mohon-warga-bersabar/">Kendari Perpanjang PPKM Mikro, Wali Kota: Mohon Warga Bersabar</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kendari-perpanjang-ppkm-mikro-wali-kota-mohon-warga-bersabar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Bombana Berlakukan PPKM Mikro, Ini Poin yang Harus Ditaati</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/pemkab-bombana-berlakukan-ppkm-mikro-ini-poin-yang-harus-ditaati/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/pemkab-bombana-berlakukan-ppkm-mikro-ini-poin-yang-harus-ditaati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jul 2021 23:59:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bombana]]></category>
		<category><![CDATA[bombana]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63646</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOMBANA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kabupaten Bombana menjadi daerah berikutnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu. Langkah ini diambil sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bombana. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 443.2/2840 tentang Pemberlakuan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/pemkab-bombana-berlakukan-ppkm-mikro-ini-poin-yang-harus-ditaati/">Pemkab Bombana Berlakukan PPKM Mikro, Ini Poin yang Harus Ditaati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOMBANA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kabupaten Bombana menjadi daerah berikutnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.</p>
<p>Langkah ini diambil sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bombana. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 443.2/2840 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Daerah.</p>
<p>PPKM Mikro di Bombana mulai diberlakukan pada 19 Juli hingga 1 Agustus 2021.</p>
<p>Dalam SE Bupati Bombana nomor 443.1/1317 menjelaskan beberapa poin tentang penerapan aturan PPKM skala mikro di antaranya lingkup perkantoran dan pekerja, wajib memberlakukan 5M protokol kesehatan, mengurangi intensitas rapat yang dapat mengumpulkan orang banyak.</p>
<p>Juga meniadakan apel pagi setiap hari Senin sampai dengan Jumat, mengurangi intensitas perjalanan dinas keluar daerah.</p>
<p>Bupati Bombana dalam surat edarannya menyebut bahwa untuk kegiatan sektor esensial tempat menyediakan kebutuhan sehari &#8211; hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.</p>
<p>&#8220;Bagi wilayah desa/kelurahan yang dinyatakan sebagai zona merah, maka kegiatan ibadah di masjid, musala, geraja, pura dan vihara untuk sementara ditiadakan,&#8221; tertulis dalam SE Bupati Bombana.</p>
<p>Sementara untuk pelaksanaan belajar mengajar di sekolah yang berada pada wilayah desa/kelurahan terdampak atau zona merah, proses belajar mengajar dilaksanakan secara online.</p>
<p>Sedangkan bagi pelaku usaha seperti rumah makan, warung, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan baik zona merah maupun zona oranye, batas jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WITA atau jam lima sore .</p>
<p>Dikecualikan bagi layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan hingga pukul 20.00 WITA. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Arif</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/pemkab-bombana-berlakukan-ppkm-mikro-ini-poin-yang-harus-ditaati/">Pemkab Bombana Berlakukan PPKM Mikro, Ini Poin yang Harus Ditaati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/bombana/pemkab-bombana-berlakukan-ppkm-mikro-ini-poin-yang-harus-ditaati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Kendari Lepas Bantuan Beras untuk Warga Terdampak PPKM</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jul 2021 11:12:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63643</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melepas penyaluran bantuan beras pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di gudang Bulog Kendari, Minggu (18/7/2021). Penyaluran beras ditandai dengan pelepasan truk yang memuat beras untuk sejumlah kelurahan di Kecamatan Kendari Barat. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, bantuan beras ini akan diserahkan pada 21 ribu warga kurang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/">Wali Kota Kendari Lepas Bantuan Beras untuk Warga Terdampak PPKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melepas penyaluran bantuan beras pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di gudang Bulog Kendari, Minggu (18/7/2021).</p>
<p>Penyaluran beras ditandai dengan pelepasan truk yang memuat beras untuk sejumlah kelurahan di Kecamatan Kendari Barat.</p>
<p>Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, bantuan beras ini akan diserahkan pada 21 ribu warga kurang mampu yang masuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).</p>
<p>Jumlah tersebut berdasarkan data yang sudah di-update, yang diusul ke pemerintah pusat terkait masyarakat terdampak dan masuk kategori miskin, tidak mampu yang harus mendapat intervensi pemerintah.</p>
<p>&#8220;Warga yang menerima bantuan ini merupakan usulan yang disampaikan pihak kelurahan yang telah diverifikasi inspektorat dan disampaikan ke pemerintah pusat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain bantuan beras, selanjutnya akan ada penyaluran BST dan bantuan lain secara bertahap dari pemerintah pusat.</p>
<p>Orang nomor satu di Kota Kendari ini pun menyampaikan terima kasih pada Bulog yang tanggap dan sigap bergerak menyiapkan beras untuk disalurkan pada masyarakat.</p>
<p>Sementara, Kepala Bulog Divre Sultra, Ermin Tora, mengatakan, untuk penyaluran bantuan ini, Bulog akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan pihak kelurahan.</p>
<p>Selain itu, jelasnya, Bulog Sultra sudah menyiapkan sebanyak 210 ton beras yang sudah dikemas per 10 kg dan siap didistribusikan serta dibagikan pada warga.</p>
<p>“Untuk Kota Kendari akan menerima sebanyak 21.900 warga, dari situ ada penerima PKH dan juga ada program BST,” ujarnya.</p>
<p>Untuk penyerahan pertama, Wali Kota Kendari bersama ketua DPRD, perwakilan BPKP dan Kepala Bulog Divre Sultra, menyerahkan langsung beras sebanyak 10 kg pada sejumlah warga di Kelurahan Benu-benua. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/">Wali Kota Kendari Lepas Bantuan Beras untuk Warga Terdampak PPKM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/wali-kota-kendari-lepas-bantuan-beras-untuk-warga-terdampak-ppkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Butur akan Segera Terapkan PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-utara/pemkab-butur-akan-segera-terapkan-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-utara/pemkab-butur-akan-segera-terapkan-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2021 05:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buton Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63571</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) akan segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah itu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Butur, Ahali saat menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di aula kantor Kecamatan Kulisusu, Jumat (16/7/2021). Ahali mengatakan, berlakunya PPKM di lingkup wilayah Butur &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-utara/pemkab-butur-akan-segera-terapkan-ppkm-mikro/">Pemkab Butur akan Segera Terapkan PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) akan segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah itu.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Butur, Ahali saat menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di aula kantor Kecamatan Kulisusu, Jumat (16/7/2021).</p>
<p>Ahali mengatakan, berlakunya PPKM di lingkup wilayah Butur akan menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman dalam menghindari penyebaran Covid -19.</p>
<p>Kata Ahali, posko PPKM akan ditempatkan di masing-masing desa dan kelurahan. Tentunya, kata dia, ini dilaksanakan secepatnya.</p>
<p>&#8220;Setiap pemasangan posko akan kami koordinasikan dengan pihak kepala desa atau lurah setempat,&#8221; terangnya.</p>
<p>Rapat tersebut juga dihadiri dari pihak TNI-Polri yang nantinya akan berjaga di tiap-tiap posko PPKM.</p>
<p><strong>Reporter : Betyrudin</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-utara/pemkab-butur-akan-segera-terapkan-ppkm-mikro/">Pemkab Butur akan Segera Terapkan PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-utara/pemkab-butur-akan-segera-terapkan-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi PPKM, Polsek Puriala Hentikan Pengendara yang Tak Memakai Masker</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/sosialisasi-ppkm-polsek-puriala-hentikan-pengendara-yang-tak-memakai-masker/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/sosialisasi-ppkm-polsek-puriala-hentikan-pengendara-yang-tak-memakai-masker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 12:43:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63487</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi PPKM dengan menghentikan sejumlah pengendara yang tidak mengunakan masker, tepatnya di Desa Sonai, Kecamatan Puriala pada Senin, 12 Juli 2021. Kapolsek Puriala Ipda Hamsar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tujuan penghentian kendaraan tersebut untuk mengecek dan menyosialisasikan kepada warga yang melintas jalan tersebut &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/sosialisasi-ppkm-polsek-puriala-hentikan-pengendara-yang-tak-memakai-masker/">Sosialisasi PPKM, Polsek Puriala Hentikan Pengendara yang Tak Memakai Masker</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi PPKM dengan menghentikan sejumlah pengendara yang tidak mengunakan masker, tepatnya di Desa Sonai, Kecamatan Puriala pada Senin, 12 Juli 2021.</p>
<p>Kapolsek Puriala Ipda Hamsar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tujuan penghentian kendaraan tersebut untuk mengecek dan menyosialisasikan kepada warga yang melintas jalan tersebut agar selalu menjaga protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau warga agar memakai masker demi mencegah penyebaran Covid-19,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Kapolsek Puriala, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut masih ada masyarakat yang belum sadar akan PPKM darurat. Personel menemukan enam pengendara motor serta dua pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.</p>
<p>Untuk pengendara yang tidak mengenakan masker maka personel Polsek Puriala akan memberikan teguran lisan. Setelah itu dipersilakan melanjutkan perjalanan, namun sebelum itu harus dipastikan yang bersangkutan telah memakai masker.</p>
<p>Melalui operasi yustisi ini, Kapolsek Puriala berharap agar masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya mentaati protokol kesehatan.</p>
<p>“Dengan mentaati protokol kesehatan tentunya kita akan terhindar dari penyebaran Covid-19,&#8221; katanya. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Hiswan Pagala</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/sosialisasi-ppkm-polsek-puriala-hentikan-pengendara-yang-tak-memakai-masker/">Sosialisasi PPKM, Polsek Puriala Hentikan Pengendara yang Tak Memakai Masker</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/sosialisasi-ppkm-polsek-puriala-hentikan-pengendara-yang-tak-memakai-masker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Terbitkan Instruksi soal Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Kata Sekda Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/mendagri-terbitkan-instruksi-soal-perpanjangan-ppkm-mikro-ini-kata-sekda-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/mendagri-terbitkan-instruksi-soal-perpanjangan-ppkm-mikro-ini-kata-sekda-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 23:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63410</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 20 Tahun 2021 soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, mengungkapkan, atas instruksi itu, pihaknya belum bisa berandai-andai. &#8220;Kita belum bisa berandai-andai yah, yang pasti kita menginginkan kasus Covid segera menurun,&#8221; ujarnya saat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/mendagri-terbitkan-instruksi-soal-perpanjangan-ppkm-mikro-ini-kata-sekda-kendari/">Mendagri Terbitkan Instruksi soal Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Kata Sekda Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 20 Tahun 2021 soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/ekobis/ppkm-mikro-bst-dan-bantuan-rutin-kota-kendari-kembali-digulirkan/">PPKM</a>) mikro.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, mengungkapkan, atas instruksi itu, pihaknya belum bisa berandai-andai.</p>
<p>&#8220;Kita belum bisa berandai-andai yah, yang pasti kita menginginkan kasus Covid segera menurun,&#8221; ujarnya saat ditemui, Selasa (13/7/2021).</p>
<p>Selain itu, Jenderal ASN ini juga berharap kasus Covid-19 segera mengalami penurunan sehingga Kota Kendari bisa keluar dari PPKM mikro.</p>
<p>Nahwa mengaku, selama hadirnya PPKM mikro, ekonomi Kota Kendari mengalami penurunan.</p>
<p>Selain itu, pihaknya menginginkan pelaku usaha dapat bersabar hingga batas waktu yang ditentukan selama pemberlakuan PPKM, sehingga segera beraktivitas seperti sediakala dan tidak menginginkan banyak PHK.</p>
<p>&#8220;Pak Wali Kota Kendari itu tidak ingin pekerja di-PHK, oleh karena itu kita mengatur sedemikian rupa agar mereka tetap beroperasi walaupun hanya sebatas pukul 17.00 dan take way sampai 20.00 Wita, jadi bersabarlah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara, jelang tujuh hari pelaksanaan PPKM mikro, Pemkot Kendari terus melakukan peringatan dan menyampaikan agar terus menerangkan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Kita sangat berharap satu minggu ini bisa segera menurun tingkat penularan Covid,&#8221; tutupnya. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/mendagri-terbitkan-instruksi-soal-perpanjangan-ppkm-mikro-ini-kata-sekda-kendari/">Mendagri Terbitkan Instruksi soal Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Kata Sekda Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/mendagri-terbitkan-instruksi-soal-perpanjangan-ppkm-mikro-ini-kata-sekda-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tujuh Kecamatan Masuk Zona Merah, Pemda Konsel Bakal Terapkan PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tujuh-kecamatan-masuk-zona-merah-pemda-konsel-bakal-terapkan-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tujuh-kecamatan-masuk-zona-merah-pemda-konsel-bakal-terapkan-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 01:26:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Merah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63344</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Konawe Selatan (Konsel) per 11 Juli, terdapat ratusan orang yang terpapar corona. Adapun rinciannya, 153 orang masih terpapar atau positif Covid-19, empat orang suspect, 160 kontak erat, 23 orang meninggal, dan sembuh sebanyak 461 orang. Jumlah kasus positif 153 itu tersebar di berbagai kecamatan di &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tujuh-kecamatan-masuk-zona-merah-pemda-konsel-bakal-terapkan-ppkm-mikro/">Tujuh Kecamatan Masuk Zona Merah, Pemda Konsel Bakal Terapkan PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Konawe Selatan (Konsel) per 11 Juli, terdapat ratusan orang yang terpapar corona.</p>
<p>Adapun rinciannya, 153 orang masih terpapar atau positif Covid-19, empat orang suspect, 160 kontak erat, 23 orang meninggal, dan sembuh sebanyak 461 orang.</p>
<p>Jumlah kasus positif 153 itu tersebar di berbagai kecamatan di Konsel, sehingga otomatis dinyatakan masuk zona merah.</p>
<p>Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Andoolo, Angata, Buke, Konda, Laeya, Palangga, dan Ranomeeto.</p>
<p>Sementara Kecamatan Basala dan Laonti masih dalam kategori zona hijau. Sisanya berada pada zona kuning.</p>
<p>Karena tingginya perkembangan kasus positif yang terjadi di wilayah otoritasnya, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan unsur forkopimda dan para pimpinan OPD.</p>
<p>Dalam rakor tersebut, Surunuddin Dangga memerintahkan agar lebih memasifkan proses vaksinasi hingga ke pelosok.</p>
<p>Hal ini itu juga sebagai upaya membentuk herd community atau kekebalan komunal di tengah masyarakat yang berada di wilayah zona merah, kuning maupun hijau.</p>
<p>Tak hanya itu, para camat/lurah/desa diminta agar menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan 5M bersinergi dengan TNI-Polri, termasuk mengawal dan memperketat penjagaan kasus Covid-19 meninggal sehingga tidak terjadi cluster baru.</p>
<p>&#8220;Juga mengoptimalkan fungsi gugus tugas,&#8221; ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Rabu (13/7/2021).</p>
<p>Dalam rangka menyambut Iduladha 1442 Hijriah, Bupati Surunuddin meminta salat Ied dan kurban dilaksanakan di ruang terbuka.</p>
<p>Ia juga mengmbau seluruh masyarakat supaya kompak dan peduli terhadap sesama dalam melawan dan mencegah penularan Covid-19 dengan menaati anjuran pemerintah.</p>
<p>&#8220;Akan tetapi, semua upaya kita bisa berhasil dan naik turunnya kasus Covid-19 tentunya tergantung pada kepatuhan dan kedisiplinan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan, institusinya melalui tum siber aktif melakukan kontrol media sosial.</p>
<p>Tentunya ia mengingatkan masyarakat, supaya tidak menggelar kegiatan kebudayaan lokal, demonstrasi dan kompetisi olahraga ditiadakan, termasuk pemilik acara resepsi pernikahan tidak menyediakan menu prasmanan tetapi diganti dengan system drive thru.</p>
<p>Bagi masyarakat yang tidak menaati atau melakukan pelanggaran prokes maka institusinya tidak segan menindak dan akan memidanakannya.</p>
<p>Dalam rakor terungkap apabila takbir keliling Iduladha ditiadakan. Adapun untuk takbir dalam masjid/musala maksimal 10 persen dari daya tampung jamaah.</p>
<p>Kemudian kesimpulan lainnya, akan tindak lanjuti dengan surat edaran (SE) bupati tentang pelaksanaan PPKM di Konsel yang intervensi implementasinya hingga ke tingkat desa sesuai zonasi kasus Covid-19. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tujuh-kecamatan-masuk-zona-merah-pemda-konsel-bakal-terapkan-ppkm-mikro/">Tujuh Kecamatan Masuk Zona Merah, Pemda Konsel Bakal Terapkan PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tujuh-kecamatan-masuk-zona-merah-pemda-konsel-bakal-terapkan-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penegakan PPKM Mikro, Kodim Kendari Sambangi Tempat Pelelangan Ikan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/penegakan-ppkm-mikro-kodim-kendari-sambangi-tempat-pelelangan-ikan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/penegakan-ppkm-mikro-kodim-kendari-sambangi-tempat-pelelangan-ikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2021 04:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63287</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tidak saja di jalan maupun pasar, Kodim 1417/Kendari melaksanakan patroli dan sosialisasi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Kendari. Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya mengatakan, kegiatan patroli personel Kodim 1417/Kendari dipimpin Danramil 1417-01/Kota Mayor Inf Laode Tadi. Tidak hanya untuk &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/penegakan-ppkm-mikro-kodim-kendari-sambangi-tempat-pelelangan-ikan/">Penegakan PPKM Mikro, Kodim Kendari Sambangi Tempat Pelelangan Ikan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tidak saja di jalan maupun pasar, Kodim 1417/Kendari melaksanakan patroli dan sosialisasi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (<a href="https://detiksultra.com/kendari/pemkot-kendari-diminta-tinjau-kembali-pemberlakuan-ppkm-mikro/">PPKM</a>) berskala mikro di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Kendari.</p>
<p>Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya mengatakan, kegiatan patroli personel Kodim 1417/Kendari dipimpin Danramil 1417-01/Kota Mayor Inf Laode Tadi. Tidak hanya untuk sosialisasi PPKM tapi juga untuk menunjang program pemerintah, yaitu mencegah pandemi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Patroli untuk menyampaikan dan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya,&#8221; ujar Rusmin, Minggu (11/7/2021).</p>
<p>Ia menambahkan, seluruh jajaran Korem 143/Haluoleo secara serentak dan terus menerus melaksanakan sosialiasi. Seperti yang dilakukan personel Kodim Kendari di pelelangan ikan.</p>
<p>Rusmin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penegakan protokel kesehatan Covid-19 yang dilakukan pihak Korem tidak saja sejak diberlakukan PPKM.</p>
<p>&#8220;Sejak awal pandemi Covid-19, Korem 143/Haluoleo konsisten melakukan sosialiasi dan penegakan prokes baik dilingkungan sendiri maupun masyarakat sekitar seperti di jalan, pasar maupun fasilitas umum lainnya,&#8221; tegas dia.</p>
<p>Sementara itu, Dandim 1417/Kendari Kolonel Inf Agus Waluyo menyampaikan bahwa Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie A. Siahaan senantiasa memastikan itu berjalan dan secara rutin melakukan evaluasi dan konsolidasi agar kegiatan berjalan efektif.</p>
<p>&#8220;Secara rutin kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran, seperti Kodim Kendari, dievaluasi oleh danrem. Tujuannya agar pencegahan Covid-19 berjalan efektif,&#8221;ujar Agus.</p>
<p>&#8220;Jika kemarin kita banyak di jalan dan pasar, kali ini Danramil Kota (Mayor Inf Laode Tadi) bersama anggota melaksanakan sosialiasi PPKM dan penegakan prokes Covid-19 di Pelelangan Ikan yang berada di Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat,&#8221; tambah lulusan Akmil 1997 itu.</p>
<p>Terkait dengan pencegahan pandemi Covid-19, menurut Agus akan menjadi sulit atau bahkan mustahil jika tidak adanya kesadaran masyarakat.</p>
<p>&#8220;Jadi kegiatan seperti ini penting dan semua pihak harus terlibat secara konsisten supaya masyarakat semakin sadar bahwa Covid-19 itu nyata dan berbahaya,&#8221; tandas Agus.</p>
<p>&#8220;Apalagi sejak pemerintah menetapkan PPKM berbasis mikro maka harus lebih intens dan mencapai ke aktivitas keseharian masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Untuk diketahui dalam patroli itu para prajurit juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang ikan yang berada di pelelangan ikan. (bds)</p>
<p><strong>Reporter : Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor : J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/penegakan-ppkm-mikro-kodim-kendari-sambangi-tempat-pelelangan-ikan/">Penegakan PPKM Mikro, Kodim Kendari Sambangi Tempat Pelelangan Ikan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/penegakan-ppkm-mikro-kodim-kendari-sambangi-tempat-pelelangan-ikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Kendari Diminta Tinjau Kembali Pemberlakuan PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pemkot-kendari-diminta-tinjau-kembali-pemberlakuan-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pemkot-kendari-diminta-tinjau-kembali-pemberlakuan-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 23:43:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63274</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab) meminta Pemerintah Kota Kendari meninjau kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ketua Arokab Kendari Amran menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang menyebutkan Kendari masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. &#8220;Sementara hasil pemantauan kami kondisi perkembangan Covid-19 di Kendari kota.co.id mengatakan kota Kendari masih berada pada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pemkot-kendari-diminta-tinjau-kembali-pemberlakuan-ppkm-mikro/">Pemkot Kendari Diminta Tinjau Kembali Pemberlakuan PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab) meminta Pemerintah Kota Kendari meninjau kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.</p>
<p>Ketua Arokab Kendari Amran menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang menyebutkan Kendari masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8220;Sementara hasil pemantauan kami kondisi perkembangan Covid-19 di Kendari kota.co.id mengatakan kota Kendari masih berada pada zona kuning, yang seharusnya jika zona kuning tidak diperlakukan <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/">PPKM mikro</a>,&#8221; ungkap Amran saat menggelar konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).</p>
<p>Ia berharap pemerintah setempat mempertimbangkan kembali keputusan PPKM mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.</p>
<p>&#8220;Perkembangan perekonomian dan beberapa ekonomi mikro yang sangat dirugikan khususnya pedagang kuliner pedagang sari laut dan juga rumah makan serta restoran dengan pemberlakuan jam malam sampai jam delapan itu sangat sangat dirugikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kata dia, semestinya gubernur dan wali kota melakukan peninjauan kembali pemberlakuan surat edaran tersebut.</p>
<p>Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kuliner Tugu Religi (Aspektur) Abdul Rauf Hamsa juga mengatakan hal yang sama. Ia meminta kepada pihak pemerintah utamanya wali kota agar meninjau kembali aturan tersebut.</p>
<p>&#8220;Insyallah hari Senin kita akan memasukkan surat kepada wali kota, supaya kami dikasih kelonggaran dalam berdagang, misalnya yang tadinya tutup jam 8 malam kita bisa diberi kelonggaran tutupnya jam 12 malam,&#8221; ujarnya. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pemkot-kendari-diminta-tinjau-kembali-pemberlakuan-ppkm-mikro/">Pemkot Kendari Diminta Tinjau Kembali Pemberlakuan PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pemkot-kendari-diminta-tinjau-kembali-pemberlakuan-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zona Merah Corona di Sultra Tak Disarankan Gelar Salat Ied</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/zona-merah-corona-di-sultra-tak-disarankan-gelar-salat-ied/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/zona-merah-corona-di-sultra-tak-disarankan-gelar-salat-ied/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 08:03:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Adha]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63258</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad menegaskan wilayah kategori zona merah Covid-19 jangan menggelar Salat Idul Adha (Ied). Kakanwil Kemenag tak menyarankan, lantaran dikhawatirkan kian memperparah persebaran virus Corona. Salat Ied bisa dilaksanakan pada wilayah dengan kategori zona kuning dan hijau. Itupun pelaksanaannya di masjid atau musollah. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/zona-merah-corona-di-sultra-tak-disarankan-gelar-salat-ied/">Zona Merah Corona di Sultra Tak Disarankan Gelar Salat Ied</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad menegaskan wilayah kategori zona merah <a href="https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/">Covid-19</a> jangan menggelar Salat <a href="https://detiksultra.com/kendari/kanwil-kemenag-sultra-salat-iduladha-di-zona-merah-oranye-dilarang/">Idul Adha</a> (Ied).</p>
<p>Kakanwil Kemenag tak menyarankan, lantaran dikhawatirkan kian memperparah persebaran virus Corona.</p>
<p>Salat Ied bisa dilaksanakan pada wilayah dengan kategori zona kuning dan hijau. Itupun pelaksanaannya di masjid atau musollah.</p>
<p>Dengan acuan ini maka gelar ibadah Ied pada wilayah 17 kabupaten dan kota di Sultra menyesuaikan dengan status darurat covid.</p>
<p>&#8220;Kalau misalnya di Kota Kendari itu zonanya merah maka salat Idul Adha ditiadakan seluruh masjid. Bila Kota Bau-bau zona merah juga ditiadakan salat iednya. Apalagi kalau kita lihat disini, Sultra ini bukan merupakan wilayah PPKM darurat, tapi mikro,&#8221; ujar saat ditemui (10/7/2021).</p>
<p>Kakanwil menjelaskan daerah zona hijau dan kuning Covid-19 diserahkan ke pemerintah daerahnya sesuai kebijakan dan pertimbangan potensi kedaruratan penularan Corona.</p>
<p>Bila potensinya dinilai bisa terkendali dan aman dari penularan maka bisa diselenggarakan secara berjamaah, tentunya dengan menerapkan Prokes Covid-19.</p>
<p>&#8220;Apakah boleh dilaksanakan atau tidak. Misalnya dia masuk wilayah PPKM mikro tapi zona hijau atau kuning tergantung keputusan pemerintah daerah setempat, keputusan bupati atau wali kota setempat apakah boleh diberlakukan pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban atau kah tidak,&#8221; paparnya.</p>
<p>Jika wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha, maka pemerintah daerah setempat harus merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H.</p>
<p>&#8220;Disitu mengatur tentang banyak hal, sangat detail. Pertama diperbolehkan shalat tetapi protokol kesehatan diterapkan, misalnya dalam pelaksanaan malam takbiran itu boleh di Masjid 10 persen saja dan kedua takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha harus diatur sebanyak 50 persen dari kapasitas Masjid, jaga jarak, dan wajib pakai masker.</p>
<p>Khatib Idul Adha dalam menyampaikan khotbah juga diatur, paling lama dengan durasi 5 menit dan diwajibkan menggunakan masker.</p>
<p>Sedangkan dalam pelaksanaan kurban di wilayah PPKM mikro diperbolehkan, tetapi pemotongan hewan kurban dipusatkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), kemudian daging itu di distibusikan langsung oleh panitia kepada warga.</p>
<p>Ia menambahkan, warga tidak diperkenankan datang langsung untuk mengambil daging kurban. Kalau misalnya pemotongan hewan kurban diluar dari pada RPH boleh dilaksanakan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Misalnya panitia harus memakai masker, jaga jarak dan dagingnya di distribusi kepada warga, fakir miskin dan kaum duafa,&#8221; pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/zona-merah-corona-di-sultra-tak-disarankan-gelar-salat-ied/">Zona Merah Corona di Sultra Tak Disarankan Gelar Salat Ied</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/zona-merah-corona-di-sultra-tak-disarankan-gelar-salat-ied/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 07:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63255</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki maupun keluar dari wilayah Kota Kendari, diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan swab antigen. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, Sabtu (10/7/2021). Ridwan Badallah menerangkan, ketetapan ini sesuai imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dimulai sejak ketetapan penerapan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/">Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki maupun keluar dari wilayah Kota Kendari, diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan swab antigen.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, Sabtu (10/7/2021).</p>
<p>Ridwan Badallah menerangkan, ketetapan ini sesuai imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dimulai sejak ketetapan penerapan PPKM mikro di Kota Kendari.</p>
<p>Menurut dia, imbauan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia  (RI) Nomor 17 Tahun 2021.</p>
<p>Hal itu menjadi acuan payung hukum dalam penerapan aturan wajib mengantongi surat keterangan swab antigen bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki wilayah Kota Kendari maupun sebaliknya.</p>
<p>Namun faktanya, aturan ini belum diberlakukan baik Kota Kendari yang menerapakan PPKM mikro walaupun daerah yang berbatasan Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Nanti kita sampaikan ke Satgas Covid-19 dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain antar kabupaten/kota, pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra juga mewajibkan bagi pelaku perjalanan antar provinsi yang masuk ke Sultra.</p>
<p>Namun syaratnya, kata Ridwan Badallah, bukan surat keterangan swab antigen, melainkan tes swab polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi.</p>
<p>&#8220;Keduanya harus dimiliki, jika pelaku perjalanan tidak memiliki maka mereka tidak boleh melintas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Mendagri dan Kemenko RI mengeluarkan Inmen BNN penerapan PPKM mikro di 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.</p>
<p>Usai Inmen diterbitkan, Gubernur Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 ini menyangkut tentang PPKM Berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Sultra, tertanggal 6-7 Juli 2021.</p>
<p>Hanya berselang sehari, SE Gubernur Sultra, Wali Kota Kendari menerbitkan SE tertanggal 6-7 Juli 2021 nomor 440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/">Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/keluar-masuk-kota-kendari-pelaku-perjalanan-wajib-kantongi-swab-antigen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 22:18:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63249</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari bakal kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Humas PN Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo mengungkapkan 75 persen pegawainya akan bekerja dari rumah, sementara work &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/">PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.</p>
<p>Dengan penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari bakal kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya.</p>
<p>Humas PN Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo mengungkapkan 75 persen pegawainya akan bekerja dari rumah, sementara work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen.</p>
<p>&#8220;WFH akan diberlakukan seperti yang dianjurkan pemerintah,&#8221; kata dia, Sabtu (10/7/2021).</p>
<p>Namun penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor, tambah Kelik, Ketua PN Kelas IA Kendari masih menunggu arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.</p>
<p>&#8220;Kita masih menunggu instruksi dari ketua pengadilan tinggi,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan, selama PPKM mikro di diterapkan di Kota Kendari, setiap aturan yang dianjurkan pemerintah maka hal itu juga patut dipatuhi oleh PN Kelas IA Kendari.</p>
<p>Sebagai informasi berikut 11 aturan dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari:</p>
<p>1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.<br />
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)<br />
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)<br />
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.<br />
5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen<br />
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen<br />
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan<br />
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu<br />
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu<br />
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu<br />
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/">PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ppkm-mikro-pn-kendari-kembali-terapkan-wfh-75-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konawe PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Dibolehkan, Salat Id Masih Belum Diputuskan</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/konawe-ppkm-mikro-ibadah-di-masjid-dibolehkan-salat-id-masih-belum-diputuskan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/konawe-ppkm-mikro-ibadah-di-masjid-dibolehkan-salat-id-masih-belum-diputuskan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 12:50:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63240</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mulai 12 Juli 2012, Pemerintah Kabupaten Konawe akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM mikro ini akan berlangsung selama dua pekan. Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan, saat PPKM mikro berlangsung, pelaksanaan ibadah di masjid masih dibolehkan asalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker dan menjaga &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/konawe-ppkm-mikro-ibadah-di-masjid-dibolehkan-salat-id-masih-belum-diputuskan/">Konawe PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Dibolehkan, Salat Id Masih Belum Diputuskan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mulai 12 Juli 2012, Pemerintah Kabupaten <a href="https://detiksultra.com/tag/konawe">Konawe</a> akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. <a href="https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/">PPKM mikro</a> ini akan berlangsung selama dua pekan.</p>
<p>Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan, saat PPKM mikro berlangsung, pelaksanaan ibadah di masjid masih dibolehkan asalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker dan menjaga jarak.</p>
<p>Pemberlakuan PPKM mikro ini juga dipastikan akan bertepatan dengan pelaksanaan salat Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.</p>
<p>Mengenai hal itu, kata Gusli, pemerintah masih melihat situasi dan kondisi penyebaran kasus Covid-19 di daerah itu.</p>
<p>&#8220;Kita belum putuskan, nanti dua hari sebelum hari H baru kita putuskan pelaksanaan salat id apakah di masjid atau boleh di lapangan,&#8221; ungkap Gusli, Jumat (9/7/2021).</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15, 16, dan 17.</p>
<p>Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.</p>
<p>Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.</p>
<p>Sedangkan SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.</p>
<p>&#8220;Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,&#8221; ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. (bds*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Hiswan Pagala</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/konawe-ppkm-mikro-ibadah-di-masjid-dibolehkan-salat-id-masih-belum-diputuskan/">Konawe PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Dibolehkan, Salat Id Masih Belum Diputuskan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/konawe-ppkm-mikro-ibadah-di-masjid-dibolehkan-salat-id-masih-belum-diputuskan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Sebut Kendari Masih Level Tiga Covid-19, Harusnya Tak Masuk PPKM Mikro</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jul 2021 08:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PPKM Mikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=63227</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro bersama 42 daerah lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali. Dari 43 kabupaten dan kota yang harus menerapkan PPKM mikro, Kota Kendari masuk dalam daftar nomor urut 33. Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengungkapkan, sebenarnya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/">Sekda Sebut Kendari Masih Level Tiga Covid-19, Harusnya Tak Masuk PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro bersama 42 daerah lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali.</p>
<p>Dari 43 kabupaten dan kota yang harus menerapkan PPKM mikro, Kota Kendari masuk dalam daftar nomor urut 33.</p>
<p>Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengungkapkan, sebenarnya wilayah Kota Kendari masih pada level tiga Covid-19.</p>
<p>&#8220;Makanya kemarin sempat bertanya-tanya, sebenarnya lewat siapa kita harus menyampaikan Kota Kendari masih pada level tiga Covid-19,&#8221; ucapnya saat ditemui beberapa hari lalu.</p>
<p>Sementara, kriteria yang masuk PPKM mikro seharusnya rata-rata level atas yakni empat dan lima.</p>
<p>Selanjutnya, apabila dilihat dari tingkat kematian, jumlah positif Covid-19 Kota Kendari berada di bawah rata-rata.</p>
<p>Dari kriteria itu, harusnya Kota Kendari tidak masuk dalam daftar PPKM mikro.</p>
<p>&#8220;Tapi sudahlah karena sudah menjadi keputusan pemerintah yah, kita ikuti saja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pemkot Kendari akan melihat kondisi dan situasi satu minggu ke depan dalam pelaksanaan PPKM mikro ini.</p>
<p>Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 s.d 7 Juli 2021, nomor/440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.</p>
<p>Selain itu, Wali Kota Kendari juga memutuskan dalam Surat Keputusan nomor: 574 tahun 2021, tentang daftar kelurahan yang termasuk dalam PPKM mikro. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Sesra</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/">Sekda Sebut Kendari Masih Level Tiga Covid-19, Harusnya Tak Masuk PPKM Mikro</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sekda-sebut-kendari-masih-level-tiga-covid-19-harusnya-tak-masuk-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
