<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Penyerobotan Lahan Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/penyerobotan-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Penyerobotan Lahan Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penanganan Kasus Penyerobotan Lahan di Kolaka Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Bakal Lapor Ke Mabes Polri</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/penanganan-kasus-penyerobotan-lahan-di-kolaka-dinilai-lamban-kuasa-hukum-bakal-lapor-mabes-polri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/penanganan-kasus-penyerobotan-lahan-di-kolaka-dinilai-lamban-kuasa-hukum-bakal-lapor-mabes-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2021 03:18:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=55993</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik La Ganing di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tetap. Kasus itu dilaporkan La Ganing pada 2017 di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka pada 2018. Hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal itu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/penanganan-kasus-penyerobotan-lahan-di-kolaka-dinilai-lamban-kuasa-hukum-bakal-lapor-mabes-polri/">Penanganan Kasus Penyerobotan Lahan di Kolaka Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Bakal Lapor Ke Mabes Polri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik La Ganing di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tetap.</p>
<p>Kasus itu dilaporkan La Ganing pada 2017 di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka pada 2018. Hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.</p>
<p>Hal itu pun turut disoroti oleh tim kuasa hukum La Ganing selaku korban penyerobotan lahan dan perusakan, yang diduga dilakukan oleh Taslim cs.</p>
<p>Fatahillah, salah satu kuasa hukum La Ganing mengatakan, penanganan kasus penyerobotan lahan dan perusakan yang ditangani oleh penyidik Polres Kolaka patut dipertanyakan.</p>
<p>Menurut Fatahillah, sejumlah pihak terkait dan terlapor telah diperiksa. Bahkan sejumlah terlapor telah  menandatangani surat pernyataan tak akan lagi melakukan aktivitas di lahan milik pelapor.</p>
<p>Makanya ia meminta agar penyidik konsisten dalam penegakan supremasi hukum. Menurutnya, dalam perkara yang dilaporkan kliennya ini, sudah terang benderang tindakan pidananya.</p>
<p>Fatahillah juga turut menyikapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa alasan kepolisian belum menetapkan tersangka karena belum terpenuhinya ketentuan hukum, yaitu adanya minimal dua alat bukti.</p>
<p>Fatahillah bilang, syarat penentuan tersangka sudah terpenuhi, yakni adanya minimal dua alat bukti. Sehingga tak ada lagi alasan bagi penyidik Polres Kolaka untuk tak menetapkan tersangka atas perkara yang dilaporkan kliennya itu.</p>
<p>&#8220;Perkara ini kan sudah jelas siapa yang menyerobot dan melakukan perusakan. Dan sudah terpenuhi dua alat bukti, yakni sertifikat dan keterangan saksi,&#8221; ujar dia, Kamis (25/3/2021).</p>
<p>Fatahillah juga mempertanyakan hal yang mendasari sehingga pihak penyidik yang menangani perkara ini nampak masih ragu dalam menetapkan tersangka.</p>
<p>“Sekarang apa lagi yang diragukan. Kalau mau tambah lagi satu alat bukti berupa keterangan ahli itu bisa dilakukan,” tanya pria kelahiran Muna ini.</p>
<p>Fatahillah menambahkan, lambannya penanganan perkara tersebut diduga karena oknum penyidik tidak serius dan disinyalir adanya intervensi serta kurang profesional.</p>
<p>Sementara itu, Imran La Aci, juga kuasa hukum La Ganing menegaskan, pihaknya akan melaporkan lambannya penanganan perkara tersebut ke Mabes Polri.</p>
<p>“Kami akan laporkan hal ini ke Mabes Polri, dan meminta agar penyidiknya diganti,” tegas Imran.</p>
<p>Dia juga menyoroti keputusan pihak penyidik yang tak melakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan terlapor melakukan perusakan.</p>
<p>Padahal, hal itu merupakan salah satu barang bukti, sehingga seharusnya disita untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>“Barang yang digunakan untuk kejahatan seharusnya ditahan. Tapi, ini justru seperti ada pembiaran. Jika tak diamankan maka barang bukti itu berpotensi hilang dan akan berpengaruh ke proses penyidikan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/penanganan-kasus-penyerobotan-lahan-di-kolaka-dinilai-lamban-kuasa-hukum-bakal-lapor-mabes-polri/">Penanganan Kasus Penyerobotan Lahan di Kolaka Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Bakal Lapor Ke Mabes Polri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/penanganan-kasus-penyerobotan-lahan-di-kolaka-dinilai-lamban-kuasa-hukum-bakal-lapor-mabes-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlapor Akui Penyerobotan Lahan, Polres Kolaka Enggan Tetapkan Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/terlapor-akui-penyerobotan-lahan-polres-kolaka-enggan-tetapkan-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/terlapor-akui-penyerobotan-lahan-polres-kolaka-enggan-tetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 10:21:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kolaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53495</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus penyerobotan lahan milik La Ganing yang terletak di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan di Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu dilimpahkan ke Kepolisan Resor (Polres) Kolaka sudah berjalan tiga tahun. Mandeknya penetapan tersangka, tentunya menjadi pertanyaan besar kuasa hukum &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/terlapor-akui-penyerobotan-lahan-polres-kolaka-enggan-tetapkan-tersangka/">Terlapor Akui Penyerobotan Lahan, Polres Kolaka Enggan Tetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus penyerobotan lahan milik La Ganing yang terletak di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, hingga kini belum ada penetapan tersangka.</p>
<p>Padahal kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan di Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu dilimpahkan ke Kepolisan Resor (Polres) Kolaka sudah berjalan tiga tahun.</p>
<p>Mandeknya penetapan tersangka, tentunya menjadi pertanyaan besar kuasa hukum pelapor, Al Imran La Aci, SH. Menurut dia, kasus yang ditangani Polres Kolaka tersebut semestinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Mengingat, sejumlah barang bukti (BB) telah dipenuhi pelapor, termaksud pengakuan tertulis bermateri 6000 para terlapor yang dibuat pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2020 lalu.</p>
<p>Dimana diterangkan Al Imran, disitu tertera pengakuan para penyerobot yang mengatakan di poin satu (1) bahwa mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh La Ganing.</p>
<p>Poin kedua (2) penyerobot menyerahkan secara penuh  kepemilikan lokasi tersebut kepada La Ganing sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.</p>
<p>Terakhir, poin ketiga (3) pernyataan yang mereka buat tanpa ada unsur kerjasama yang melibatkan pihak lain, baik instansi pemerintahan maupun lembaga lain, dikarenakan kemauan mereka sendiri.</p>
<p>&#8220;Mereka yang dilaporkan sudah mengakui telah melakukan penyerobotan, tapi itu tidak menghilangkan pidananya,&#8221; ujar dia kepada Detiksultra.com, Rabu (13/1/2021).</p>
<p>Belum lagi, lanjut Imran menuturkan sebelumnya Polres Kolaka telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tahap satu, pada tanggal 8 September 2020 lalu.</p>
<p>Namun saat dipertanyakan soal kasus penyerobotan lahan, pihak penyidik Polres Kolaka belum memberikan informasi pasti terkait penetapan tersangka.</p>
<p>Alasannya, mereka masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Desa Popalia perihal pemberian surat keterangan tanah (SKT) ke penyerobot, dan Lurah Anaiwoi soal tapal batas.</p>
<p>&#8220;Sekarang sudah 2021, tapi belum ada lagi informasi baru terkait perkembangan kasus penyerobotan lahan pak La Gani,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, ia meminta kepada pihak Polres Kolaka supaya lebih koperatif lagi dan serius dalam menangani kasus penyerobotan lahan. Sebab kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini, sudah banyak menguras waktu dan tenaga terlapor.</p>
<p>&#8220;Meminta dari pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terkait persoalan penyerobotan lahan milik pak La Ganing,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/terlapor-akui-penyerobotan-lahan-polres-kolaka-enggan-tetapkan-tersangka/">Terlapor Akui Penyerobotan Lahan, Polres Kolaka Enggan Tetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/terlapor-akui-penyerobotan-lahan-polres-kolaka-enggan-tetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lurah Anaiwoi : Penyerobotan Lahan Warga Adalah Pelanggaran Hukum</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/lurah-anaiwoi-penyerobotan-lahan-warga-adalah-pelanggaran-hukum/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/lurah-anaiwoi-penyerobotan-lahan-warga-adalah-pelanggaran-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2020 05:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=38453</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sejumlah masyarakat Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, menjadi korban penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah berkedok tanah ulayat. Saat dikonfirmasi, Lurah Anaiwoi Dermawan SH, mengatakan warga yang diserobot lahannya oleh sekelompok orang memiliki status hukum kepemilikan atas lahan yang sah. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pemilik lahan memiliki alas &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/lurah-anaiwoi-penyerobotan-lahan-warga-adalah-pelanggaran-hukum/">Lurah Anaiwoi : Penyerobotan Lahan Warga Adalah Pelanggaran Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sejumlah masyarakat Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, menjadi korban penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah berkedok tanah ulayat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat dikonfirmasi, Lurah Anaiwoi Dermawan SH, mengatakan warga yang diserobot lahannya oleh sekelompok orang memiliki status hukum kepemilikan atas lahan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pemilik lahan memiliki alas hak berupa sertifikat kepemilikan lahan, sehingga, aktivitas penyerobotan lahan tersebut, adalah bukti pelanggaran hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebenarnya itu bukan lahan konflik, karena disitu ada legalitas kepemilikan alas hak berupa sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 1992 hingga 1999,&#8221; ungkapnya, Senin (17/2/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ini disebut kawasan tanah ulayat,  tidak mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat, sebab sebelum penerbitan sertifikat pasti ada proses pembuktian kepemilikan tanah (SKT) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat,&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menjadikan alasan sebagai tanah ulayat, para terduga penyerobotan lahan ini juga menjadikan SK Bupati sebagai dasar pembenaran akan penyerobotan lahan, yakni SK nomor 188.45/007/2016 tentang pembentukan tim penanganan konflik di Kecamatan Tanggetada, khususnya Kelurahan Anaiwoi, Desa Papalia, Rahanggada, dan Desa Palewai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi hal itu, masih menurut pihak kelurahan Anaiwoi, dalam SK yang ditanda tangani oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei itu jelas  menyebutkan terkait penanganan konflik, tanpa perintah penggusuran ataupun kalimat yang menyinggung soal kedudukannya sebagai tanah adat. </p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA :</h2>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a><time datetime="2026-10-02T16:46:28+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a><time datetime="2026-10-02T14:40:10+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/inflasi-sultra-september-2026-capai-417-persen/">Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen</a><time datetime="2026-10-01T21:34:14+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">1 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan masih dalam SK yang sama, memerintahkan tim internal dari pemerintahan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi keabsahan lahan warga yang berkonflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tim yang dibentuk itu diketuai oleh Sekda dan anggotanya semua internal Pemkab Kolaka, tidak ada orang dari luar pemerintahan. Dalam SK itu tidak ada nama Taslim, Lena, Supriadi, Arnol Sundusing, Budiman dan Darmin,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Intinya dalam SK itu tidak ada perintah menggusur atau menyinggung soal tanah adat. Disitu hanya diperintahkan untuk melakukan pendataan terhadap lahan warga yang memiliki legalitas atau tidak,&#8221; tukasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sunarto <br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/lurah-anaiwoi-penyerobotan-lahan-warga-adalah-pelanggaran-hukum/">Lurah Anaiwoi : Penyerobotan Lahan Warga Adalah Pelanggaran Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/lurah-anaiwoi-penyerobotan-lahan-warga-adalah-pelanggaran-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyerobotan Lahan Mandek di Meja Penyidik Polres Kolaka</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kasus-penyerobotan-lahan-mandek-di-meja-penyidik-polres-kolaka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kasus-penyerobotan-lahan-mandek-di-meja-penyidik-polres-kolaka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 01:20:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kolaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=37322</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka kian marak terjadi. Salah satunya lahan orang tua, Salihin yang berada di Desa Anaiwoi, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Menurut warga Desa Tanggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini, lahan milik orang tuanya itu diduga diserobot oleh Taslim Cs pada tahun 2017 lalu. Kembali dijelaskannya, mereka menyerobot dengan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kasus-penyerobotan-lahan-mandek-di-meja-penyidik-polres-kolaka/">Kasus Penyerobotan Lahan Mandek di Meja Penyidik Polres Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka kian marak terjadi. Salah satunya lahan orang tua, Salihin yang berada di Desa Anaiwoi, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut warga Desa Tanggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini, lahan milik orang tuanya itu diduga diserobot oleh Taslim Cs pada tahun 2017 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali dijelaskannya, mereka menyerobot dengan alasan bahwa lahan milik orang tuanya itu, merupakan tanah ulayat atau tanah adat dari sesepuh mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal sebelumnya, Salihin telah memperlihatkan alas hak kepemilikan lahan kedua orang tuanya itu. Namun justru, Taslim Cs tidak mengakui, meski Salihin sudah memperlihatkan sertifikat kepemilikan yang dibukukan oleh BPN Kolaka pada tahun 1995.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi lahan orang tua saya itu ada dua hamparan, pertama ibu saya (Marnia) dua hektare (Ha) dan bapak saya (La Gani) juga dua Ha. Jadi yang diserobot itu empat Ha semua,&#8221; kata dia saat ditemui di Polres Kolaka, Senin (3/2/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu hari juga, saya perlihatkan sertifikat kepada Taslim disitu banyak temannya. Tapi mereka bilang tidak ada katanya itu, tidak sah itu. Namun saat itu mereka sempat foto itu sertifikat,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selepas itu, kata dia Taslim Cs terus menerus melakukan penyerobotan hingga meluas masuk di lahan kedua orang tuanya. Tanaman benih kayu kukuh dan biti pun dirusaki oleh Taslim Cs.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal ungkapnya, lahan kedua orang tuanya itu merupakan salah satu sumber benih kayu kukuh dan bitti di Kolaka yang disertifikasi langsung dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kolaka. Bahkan lokasi tersebut rencananya akan dijadikan sebagai hutan mini di Kolaka</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Makanya pada tahun 2016 itu ada SK Bupati keluar tentang penetapan lokasi pusat perlindungan kayu endemik dan di SK itu disebutkan saya punya orang tua sebagai pemiliknya,&#8221; urainya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA :</h2>



<div class="wp-block-group has-very-light-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a><time datetime="2026-10-02T16:46:28+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a><time datetime="2026-10-02T14:40:10+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">2 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/inflasi-sultra-september-2026-capai-417-persen/">Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen</a><time datetime="2026-10-01T21:34:14+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">1 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhasil kayu kukuh kurang lebih 80 pohon, bitti 25 pohon, serta kayu hutan lainnya semuanya habis ditebang oleh Taslim Cs. Jika diperkirakan kerugianya, itu kurang lebih Rp1,2 miliar. Karena kayu kukuh saja itu harganya Rp5 juta per pohonnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak terima lahan orang tuanya diserobot, Salihin pun melaporkan Taslim Cs di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Tetapi laporan Salihin, dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah Polda Sultra melimpahkan laporannya ke Polres Kolaka, dirinya mengaku sempat diperiksa oleh pihak penyidik Polres Kolaka terkait laporan penyerobotan lahan milik kedua orang tuanya itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada pemeriksaan di 2017 itu, kita juga sudah intens mengkonfirmasi. Tapi pada saat pihak Polres mengatakan kita sabar dulu, alasannya pada saat itu mau menyambut Pilkada 2018. Jadi semuanya sibuk pengamanan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Namun sejak itu, mandek, tidak ada konfirmasi lagi dari pihak Polres Kolaka. Baru tadi ada pemeriksaan lanjutan, saya disuruh lengkapi BAP saya sebelumnya, Selain itu ada yang saya serahkan foto &#8211; foto yang minggu lalu saya ambil, itu foto patok yang sudah ada nama &#8211; namanya,&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Olehnya itu, dia berharap agar laporannya  cepat diproses oleh pihak Polres Kolaka. Sebab kata dia lahan yang diserobot oleh Taslim Cs itu jelas &#8211; jelas memiliki surat alas hak kepemilikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Harapan kita semoga cepat diproses, karena biar bagaimanapun lahan kami yang diserobot itu sudah memiliki sertifikat,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sunarto<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kasus-penyerobotan-lahan-mandek-di-meja-penyidik-polres-kolaka/">Kasus Penyerobotan Lahan Mandek di Meja Penyidik Polres Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kasus-penyerobotan-lahan-mandek-di-meja-penyidik-polres-kolaka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Alat Berat PT GKP Dikembalikan ke Basecamp</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/puluhan-alat-berat-pt-gkp-dikembalikan-ke-basecamp/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/puluhan-alat-berat-pt-gkp-dikembalikan-ke-basecamp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2019 09:13:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pt.gkp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=29617</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Serobot lahan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), puluhan alat berat PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dikembalikan ke basecamp. &#8220;Alat berat PT GKP telah diturunkan kembali ke basecamp oleh pihak kepolisian,&#8221; ujar Kordinator Lapangan (Korlap) Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) Mando Maskuri, Minggu (25/8/2019). [artikel &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/puluhan-alat-berat-pt-gkp-dikembalikan-ke-basecamp/">Puluhan Alat Berat PT GKP Dikembalikan ke Basecamp</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Serobot lahan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), puluhan alat berat PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dikembalikan ke basecamp.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alat berat PT GKP telah diturunkan kembali ke basecamp oleh pihak kepolisian,&#8221; ujar Kordinator Lapangan (Korlap) Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) Mando Maskuri, Minggu (25/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;serobot lahan,konawe kepulauan&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mando Maskuri, sebelum diturunkan dari lahan warga kembali ke basecamp, puluhan alat berat PT GKP sempat ditawan oleh warga setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dua malam tiga hari kami jagai alat berat itu, supaya tidak dioprasikan oleh pihak PT GKP,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, lanjut Mando Maskuri warga setempat akan tetap mengawasi lahannya. Sebab tidak menutup kemungkinan PT GKP bakal kembali menyerobot lahan warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya bersama warga tetap akan mengawasi gerak gerik pihak perusahaan, soalnya ini bukan hanya pertama kali saja mereka melakukan penyerobotan lahan. Tapi sudah ketiga kalinya,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui PT GKP kembali menyerobot lahan warga untuk ketiga kalinya pada hari Kamis (22/8/2019) dinihari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/puluhan-alat-berat-pt-gkp-dikembalikan-ke-basecamp/">Puluhan Alat Berat PT GKP Dikembalikan ke Basecamp</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/puluhan-alat-berat-pt-gkp-dikembalikan-ke-basecamp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Wawonii: Kami Mengantungkan Hidup Dari Hasil Kebun</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/warga-wawonii-kami-mengantungkan-hidup-dari-hasil-kebun/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/warga-wawonii-kami-mengantungkan-hidup-dari-hasil-kebun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2019 01:14:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pt.gkp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=29599</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebagian besar masyarakat Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) adalah mayoritas petani dan pekebun. Hal itu dapat dilihat dari area lahan masyarakat Pulau Kelapa ini dipenuhi berbagai tanaman jangka pendek maupun jangka panjang. Seorang warga Desa Sukarela Jaya Mudar, yang merupakan suami Wa Ana pemilik lahan yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/warga-wawonii-kami-mengantungkan-hidup-dari-hasil-kebun/">Warga Wawonii: Kami Mengantungkan Hidup Dari Hasil Kebun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebagian besar masyarakat Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) adalah mayoritas petani dan pekebun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu dapat dilihat dari area lahan masyarakat Pulau Kelapa ini dipenuhi berbagai tanaman jangka pendek maupun jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang warga Desa Sukarela Jaya Mudar, yang merupakan suami Wa Ana pemilik lahan yang baru saja diserobot oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), mengaku kehidupan keluarganya hanya bergantung pada hasil bertani dan berkebun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;penerobosan lahan,konawe kepulauan&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai dari kehidupan sehari &#8211; hari sampai biaya pendidikan anak &#8211; anaknya itu tidak lain merupakan dari hasil bertani dan berkebun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami disini hampir rata &#8211; rata mengantungkan hidup dari hasil kebun dan tani. Biaya sekolah anak &#8211; anak kami disini pun asalnya itu dari hasil kebun juga. Jadi bagaimana pun caranya kami tak akan pernah memberikan lahan kami ke pihak peruusahaan tambang. Meski itu hanya beberapa meter,&#8221; ujar Mudar kepada Detiksultra.com, Sabtu (24/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ganti rugi tanam tumbuh pun dinilainnya tidak sebanding dengan harga yang diberikan oleh pihak PT GKP. Sebab kata dia, jambu mente perpohon dalam setahun bisa menghasilkan hingga puluhan kilo, dan harganya pun fantastis dalam perkilonya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka menawarkan satu pohon jambu mente itu ganti rugi tanam tumbuhnya hanya Rp 700 ribu saja. Sementara dalam satu pohon itu bisa menghasilkan sampai 30 kilogram, hitung saja harga jambu mente dalam satu kilogram. Kemarin harganya itu tembus sampai Rp 28 ribu per kilonya,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi kalau kami memberikannya kepada pihak perusahaan yang rugi siapa, ya kami. Sebab Rp 700 ribu hanya sekali, tapi panen itu per tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mudar juga mengaku lahan yang luasnya kurang lebih 1 hektar itu sudah di garap puluhan tahun oleh mertuanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Lahan ini warisan dari mertua untuk istri saya, dan lahan ini telah digarap untuk berkebun kurang lebih 30 tahun. Di dalamnya pun kami menanami tanaman jangka panjang seperti, cengkeh, pala, jambu mente, dan kelapa,&#8221; akunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutnya, sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan dirinya juga mengaku, selalu rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami rutin membayar pajak PBB pertahun. Ini baru beberapa hari saya membayar pajak,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/warga-wawonii-kami-mengantungkan-hidup-dari-hasil-kebun/">Warga Wawonii: Kami Mengantungkan Hidup Dari Hasil Kebun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/warga-wawonii-kami-mengantungkan-hidup-dari-hasil-kebun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Konkep: Tambang Serobot Lahan Warga, Penjajahan Model Baru</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/dewan-konkep-tambang-serobot-lahan-warga-penjajahan-model-baru/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/dewan-konkep-tambang-serobot-lahan-warga-penjajahan-model-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2019 09:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Konkep]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26147</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berulah dengan dugaan menyerobot lahan warga, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya sudah dibekukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Pada persoalan ini, PT GKP menyerobot dan melakukan penambangan ilegal di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Atas tindakannya itu, PT GKP menuai kontra di &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/dewan-konkep-tambang-serobot-lahan-warga-penjajahan-model-baru/">Dewan Konkep: Tambang Serobot Lahan Warga, Penjajahan Model Baru</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE KEPULAUAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berulah dengan dugaan menyerobot lahan warga, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya sudah dibekukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada persoalan ini, PT GKP menyerobot dan melakukan penambangan ilegal di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Atas tindakannya itu, PT GKP menuai kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali lembaga legislatif Konkep. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPRD Konkep, Jaswan Arifin SE secara tegas mengutuk keras tindakan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT GKP. Padahal menurut dia, sudah jelas didalam SK pemberhentian tidak ada aktivitas pertambangan yang akan dilakukan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">“Apa yang dilakukan oleh PT GKP sudah sangat keterlaluan, ini penyerobotan lahan yang tidak boleh didiamkan seperti ini. Kami mengutuk keras hal tersebut,&#8221; kata, Rabu (10/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;Tambang,konawe kepulauan&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya pun menyebutkan penyerobotan lahan oleh PT GKP adalah penjajahan model baru. Alasanya menyebutkannya demkian, sebab alat berat milik PT GKP saat beroprasi di kawal langsung oleh aparat kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Beroperasi di kawal oleh pihak kepolisian sambil bawah laras panjang. Pertantyaannya apa masyarakat kita ini dianggap teroris atau apa,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, Jaswan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) hal ini Bupati Konkep, Amrullah bersama para anggota DPRD Konkep turun meninjau langsung di lokasi penyerobotan lahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Hal ini perlu dilakukan secepatnya untuk rasa nyaman terhadap masyarakat kita, karena Roko-Roko Raya itu masih bagian dari Konkep. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/dewan-konkep-tambang-serobot-lahan-warga-penjajahan-model-baru/">Dewan Konkep: Tambang Serobot Lahan Warga, Penjajahan Model Baru</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-kepulauan/dewan-konkep-tambang-serobot-lahan-warga-penjajahan-model-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
