<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita penganiayaan Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Nov 2025 03:53:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita penganiayaan Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seorang Mahasiswa di Muna Dikeroyok, Korban Ditikam Menggunakan Senjata Tajam</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/seorang-mahasiswa-di-muna-dikeroyok-korban-ditikam-menggunakan-senjata-tajam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/seorang-mahasiswa-di-muna-dikeroyok-korban-ditikam-menggunakan-senjata-tajam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 03:53:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Muna]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117658</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang mahasiswa di Raha, Kabupaten Muna berinisial AS (21) menjadi korban pengeroyokan dua orang pemuda. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 15.00 Wita. Sebelum kejadian, AS dibonceng oleh temannya menggunakan kendaraan bermotor dari arah Jalan Landak menuju Jalan Made Sabara. Kemudian dari arah belakang tepat di depan SMAN 1 Raha, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/seorang-mahasiswa-di-muna-dikeroyok-korban-ditikam-menggunakan-senjata-tajam/">Seorang Mahasiswa di Muna Dikeroyok, Korban Ditikam Menggunakan Senjata Tajam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MUNA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang mahasiswa di Raha, Kabupaten Muna berinisial AS (21) menjadi korban pengeroyokan dua orang pemuda. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 15.00 Wita.</p>
<p>Sebelum kejadian, AS dibonceng oleh temannya menggunakan kendaraan bermotor dari arah Jalan Landak menuju Jalan Made Sabara. Kemudian dari arah belakang tepat di depan SMAN 1 Raha, pelaku yang berboncengan empat dengan menggunakan motor menyalib motor korban. lalu di simpang tiga Jalan Made sabara AS juga ikut menyalib motor pelaku.</p>
<p>Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri mengatakan, setelah aksi saling salib-menyalib di jalanan, para pelaku kemudian memberhentikan motor korban.</p>
<p>&#8220;Setelah tiba di simpang empat Jalan Made Sabara, terlapor kembali menyalib motor korban lalu memberhentikan motor korban,&#8221; kata Iptu Jufri Minggu (16/11/2025).</p>
<p>Pada saat korban diberhentikan, terjadi adu mulut dan selanjutnya perkelahian pun terjadi. AS lalu dikeroyok oleh para pelaku yakni MR dan CS. Namun tiba-tiba MR mengeluarkan sebilah badik dari arah pinggangnya dan menusuk AS yang sementara jatuh terbaring.</p>
<p>Tusukan badik itu mengenai betis sebelah kiri AS dan korban mengalami luka robek.<br />
Melihat kondisi tersebut, teman-teman AS yang saat itu ada di lokasi langsung melakukan pemukulan terhadap para pelaku.</p>
<p>Atas kejadian tersebut AS merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-tetapkan-empat-karyawan-pt-pms-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan/">pengeroyokan</a> yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Saat ini polisi tengah menindaklanjuti laporan AS. Polisi masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ini dengan memeriksa para pelaku pengeroyokan dan meminta keterangan para saksi. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Mukhtar Kamal</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/seorang-mahasiswa-di-muna-dikeroyok-korban-ditikam-menggunakan-senjata-tajam/">Seorang Mahasiswa di Muna Dikeroyok, Korban Ditikam Menggunakan Senjata Tajam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/seorang-mahasiswa-di-muna-dikeroyok-korban-ditikam-menggunakan-senjata-tajam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tetapkan Empat Karyawan PT PMS Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/polisi-tetapkan-empat-karyawan-pt-pms-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/polisi-tetapkan-empat-karyawan-pt-pms-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 05:18:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116879</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka tersebut. &#8220;Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,&#8221; ucapnya kepada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-tetapkan-empat-karyawan-pt-pms-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan/">Polisi Tetapkan Empat Karyawan PT PMS Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka tersebut.</p>
<p>&#8220;Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,&#8221; ucapnya kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).</p>
<p>Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di-update,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, belum lama ini empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan <a href="https://detiksultra.com/kendari/empat-karyawan-pt-pms-terduga-pelaku-pengeroyokan-diperiksa-polisi/">pengeroyokan</a>.</p>
<p>&#8220;Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4empat orang. Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS-red),&#8221; katanya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/polisi-tetapkan-empat-karyawan-pt-pms-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan/">Polisi Tetapkan Empat Karyawan PT PMS Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/polisi-tetapkan-empat-karyawan-pt-pms-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Karyawan PT PMS Terduga Pelaku Pengeroyokan Diperiksa Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/empat-karyawan-pt-pms-terduga-pelaku-pengeroyokan-diperiksa-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/empat-karyawan-pt-pms-terduga-pelaku-pengeroyokan-diperiksa-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 04:32:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116876</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempolisikan sejumlah karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) setelah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Laporan korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, kini telah diproses di meja penyidik. Menurut Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif yang dihubungi awak media, Rabu (1/10/2025), &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/empat-karyawan-pt-pms-terduga-pelaku-pengeroyokan-diperiksa-polisi/">Empat Karyawan PT PMS Terduga Pelaku Pengeroyokan Diperiksa Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempolisikan sejumlah karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) setelah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan <a href="https://detiksultra.com/kendari/warga-tuntut-royalti-penggunaan-jalan-hauling-pt-pms-berujung-pengeroyokan-dan-penganiayaan/">pengeroyokan</a>. Laporan korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, kini telah diproses di meja penyidik.</p>
<p>Menurut Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif yang dihubungi awak media, Rabu (1/10/2025), pihaknya telah memanggil para terduga pelaku, dan melakukan pemeriksaan.</p>
<p>&#8220;Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak empat orang. Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS-red),&#8221; kata dia.</p>
<p>Saat ini, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan terduga pelaku masih berstatus saksi, sehingga belum dilakukan penahanan.</p>
<p>Ia mengatakan, dalam waktu yang belum ditentukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Akan dilaksanakan gelar perkara dulu untuk naik ke penyidikan dan penetapan tersangka apabila terpenuhi unsur pidananya,&#8221; jelasnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/empat-karyawan-pt-pms-terduga-pelaku-pengeroyokan-diperiksa-polisi/">Empat Karyawan PT PMS Terduga Pelaku Pengeroyokan Diperiksa Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/empat-karyawan-pt-pms-terduga-pelaku-pengeroyokan-diperiksa-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Tuntut Royalti Penggunaan Jalan Hauling PT PMS Berujung Pengeroyokan dan Penganiayaan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/warga-tuntut-royalti-penggunaan-jalan-hauling-pt-pms-berujung-pengeroyokan-dan-penganiayaan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/warga-tuntut-royalti-penggunaan-jalan-hauling-pt-pms-berujung-pengeroyokan-dan-penganiayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 01:50:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116853</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Jaelani diduga dianiaya karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). &#8220;Benar, dianiaya dan dikeroyok karyawan PT PMS pada 27 September 2025 kemarin,&#8221; ucap kakak korban, Hasmidar saat dihubungi awak media ini, Selasa (30/9/2025). Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula saat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/warga-tuntut-royalti-penggunaan-jalan-hauling-pt-pms-berujung-pengeroyokan-dan-penganiayaan/">Warga Tuntut Royalti Penggunaan Jalan Hauling PT PMS Berujung Pengeroyokan dan Penganiayaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Jaelani diduga dianiaya karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).</p>
<p>&#8220;Benar, dianiaya dan dikeroyok karyawan PT PMS pada 27 September 2025 kemarin,&#8221; ucap kakak korban, Hasmidar saat dihubungi awak media ini, Selasa (30/9/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula saat korban datang menemui karyawan atau admin perusahaan tambang nikel PT PMS bernama Irso.</p>
<p>Kebetulan, antara korban dan Irso sedang berkomunikasi terkait masalah royalti lahan milik keluarga korban yang dilalui PT PMS untuk melakukan hauling. Sebab, belakang ini, royalti tersebut tidak pernah dibayarkan lagi.</p>
<p>Irso lalu meminta korban untuk membuat surat dan sebagainya. Di hari kejadian, Irso yang dihubungi korban guna menanyakan tindaklanjut masalah pembayaran royalti, enggan membalas whatsapp korban.</p>
<p>Korban kemudian mendatangi Kantor PT PMS di Desa Pelambua, dengan kondisi kesal, dan marah karena tidak digubris oleh Irso.</p>
<p>&#8220;Mereka sementara komunikasi, tapi tiba-tiba yang diajak komunikasi (Irso) tidak mau angkat telepon, dan balas WA. Kesal dipermainkan, dia (korban) kesana (Kantor PT PMS),&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Pas kesana dia cari Irso, kebetulan ia lagi posisi marah bawa botol minuman lalu melempar, tapi tidak mengarahkan ke siapapun, cuman melempar ke dinding, dengan alasan kenapa tidak digubris,&#8221; sambung Hasmidar.</p>
<p>Singkat cerita, Irso keluar, dan menemui korban. Di sinilah ia menyampaikan bahwa, terkait dirinya tidak mengangkat telepon dan membalas whatsapp korban, itu hak dia.</p>
<p>Akan tetapi, di sisi lain, ada dua karyawan yang tiba-tiba mendatangi korban dengan melontarkan kalimat ancaman, serta memukul korban di bagian tulang pipi.</p>
<p>&#8220;Sempat melawan pas di pukul pertama, cuman ditangkis. Dia liat banyak orang, langsung dia bilang jangan main borong satu lawan satu, sembari dia keluar dari halaman PT PMS,&#8221; bebernya.</p>
<p>Keluar dari halaman PT PMS, karyawan justru mengejar korban ke seberang jalan dan melakukan pengeroyokan, ada yang memukul menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Untungnya, ada salah satu warga yang melerai, sehingga aksi <a href="https://detiksultra.com/kendari/kasus-penganiayaan-dan-pengeroyokan-jadi-kasus-tertinggi-di-kota-kendari/">pengeroyokan</a> tersebut terhenti.</p>
<p>&#8220;Akibat dari pengeroyokan itu adik saya masuk IGD, luka-luka, luka di kepala, mata biru kena hantaman, muntah-muntah, dan pusing. Dan saat ini kondisi adik saya seperti trauma, dua malam ini sempat ngigau, tidak bisa tidur, kaget-kaget,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas kejadian ini, pihak keluarga korban sudah melaporkan karyawan PT PMS yang terlibat pengeroyokan ke Polsek Pomalaa. Keluarga korban berharap, agar kasus ini segera diusut, pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.</p>
<p>&#8220;Di luar kesalahannya, tetapi kita tidak benarkan pengeroyokan yang dilakukan karyawan PT PMS. Adik saya kesana juga itu karena ada sebab akibat, dan adik saya ini bukan orang gila,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hingga berita ini turunkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan terkait masalah pengeroyokan tersebut. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/warga-tuntut-royalti-penggunaan-jalan-hauling-pt-pms-berujung-pengeroyokan-dan-penganiayaan/">Warga Tuntut Royalti Penggunaan Jalan Hauling PT PMS Berujung Pengeroyokan dan Penganiayaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/warga-tuntut-royalti-penggunaan-jalan-hauling-pt-pms-berujung-pengeroyokan-dan-penganiayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri, Orang Tua di Konawe Dijebloskan ke Penjara</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tega-aniaya-anak-kandung-sendiri-orang-tua-di-konawe-dijebloskan-ke-penjara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tega-aniaya-anak-kandung-sendiri-orang-tua-di-konawe-dijebloskan-ke-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 01:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=115803</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Orang tua inisial A asal Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijebloskan ke penjara usai menganiaya anak kandungnya sendiri. A dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada putri kandungnya berusia 15 tahun inisial AG. Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar sapan mengatakan, dugaan penganiayaan ini &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tega-aniaya-anak-kandung-sendiri-orang-tua-di-konawe-dijebloskan-ke-penjara/">Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri, Orang Tua di Konawe Dijebloskan ke Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Orang tua inisial A asal Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijebloskan ke penjara usai menganiaya anak kandungnya sendiri. A dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan <a href="https://detiksultra.com/hukum/asn-puskesmas-motaha-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan-karyawan-pt-ms/">penganiayaan</a> yang ia lakukan kepada putri kandungnya berusia 15 tahun inisial AG.</p>
<p>Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar sapan mengatakan, dugaan penganiayaan ini dilaporkan nenek korban bernama Ruka pada tanggal 29 Juli 2025 kemarin.</p>
<p>Korban AG, mendapat tindakan kekerasan oleh orang tua kandungnya terjadi sekitar Pukul 16.00 Wita, 25 Juli 2025.</p>
<p>&#8220;Awalnya korban lagi bermain HP di rumah, Kemudian pelaku yang tidak lain ayah korban menyuruh untuk memasak nasi. Namun saat korban ke dapur, adik korban ternyata sudah memasak nasi,&#8221; katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (1/8/2025).</p>
<p>Kendati demikian, justru korban AG terlibat cekcok dengan pelaku A, namun korban menghindari perdebatan dan segera menuju kamarnya untuk merapikan pakain. Namun pelaku rupanya mengikuti korban dan langsung menendang lemari pakaian hingga melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa kali. korban yang dianiaya pelaku, mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.</p>
<p>&#8220;Nenek korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Konawe,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C subs ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman lima tahun penjara,&#8221; tandas Ipda Fajar. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tega-aniaya-anak-kandung-sendiri-orang-tua-di-konawe-dijebloskan-ke-penjara/">Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri, Orang Tua di Konawe Dijebloskan ke Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tega-aniaya-anak-kandung-sendiri-orang-tua-di-konawe-dijebloskan-ke-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca-Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Kendari, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pasca-bentrok-dua-kelompok-pemuda-di-kendari-polisi-diminta-tangkap-pelaku-penganiayaan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pasca-bentrok-dua-kelompok-pemuda-di-kendari-polisi-diminta-tangkap-pelaku-penganiayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2021 13:09:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Bentrok]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[UHO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=60179</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasca-bentrok dua kelompok pemuda di pertigaan Kampus Baru UHO, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Senin (3/5/2021) dini hari, suasana sempat kembali memanas siang tadi. Sejumlah orang yang tergabung dalam Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon) Sultra memblokir jalan pertigaan Kampus Baru UHO. Pemblokiran tersebut untuk mencari dua orang pemuda yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pasca-bentrok-dua-kelompok-pemuda-di-kendari-polisi-diminta-tangkap-pelaku-penganiayaan/">Pasca-Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Kendari, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Pasca-bentrok dua kelompok pemuda di pertigaan Kampus Baru UHO, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Senin (3/5/2021) dini hari, suasana sempat kembali memanas siang tadi.</p>
<p>Sejumlah orang yang tergabung dalam Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon) Sultra memblokir jalan pertigaan Kampus Baru UHO. Pemblokiran tersebut untuk mencari dua orang pemuda yang diduga telah menganiaya anggotanya hingga terluka parah dalam bentrok semalam.</p>
<p>Kepolisian yang bergerak cepat ke lokasi berhasil meredam aksi tersebut dan keadaan kembali kondusif.</p>
<p>Panglima Hitam Tawon Ahmad Baso berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang telah melukai anggotanya.</p>
<p>&#8220;Satu kali 24 jam, jika pelaku belum ditemukan kami akan kembali melakukan aksi tersebut dan mencari pelaku,&#8221; jelasnya, Senin (3/5/2021).</p>
<p>Ahmad Baso menegaskan, aksi ini tak ada sangkut pautnya dengan suku. Pihaknya hanya mencari pelaku yang telah menganiaya anggotanya.</p>
<p>Lebih jauh ia mengungkapkan, kejadian tersebut dipicu rebutan lahan parkir antara pihaknya dengan dua orang pemuda.</p>
<p>Tak lama kemudian, dua orang pemuda itu datang dan masuk di Sekretariat Tawon, namun tak digubris karena dua pemuda itu dalam keadaan mabuk.</p>
<p>&#8216;&#8221;Dua orang pemuda tersebut kembali lagi dengan mengancam kami bila mana anak Tawon tidak mundur maka cari tempat kita baku tabrak,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Akibat ancaman itu, dua orang mengalami luka sabetan senjata tajam. Selain itu, sebuah mobil minibus juga ludes terbakar.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan akan segera menangkap pelaku penganiayaan anggota Tawon.</p>
<p>&#8220;Supaya kami fokus mencari pelaku, kepada anggota Tawon masalah ini serahkan aja ke kita, kita yang bekerja, soal keamanan keluarga anggota Tawon kami akan melakukan pengawalan serta mencari tau keberadaan pelaku,&#8221; tutupnya.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pasca-bentrok-dua-kelompok-pemuda-di-kendari-polisi-diminta-tangkap-pelaku-penganiayaan/">Pasca-Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Kendari, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pasca-bentrok-dua-kelompok-pemuda-di-kendari-polisi-diminta-tangkap-pelaku-penganiayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalang Kerusuhan Siotapina Dijerat Lima Belas Tahun Penjara</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/dalang-kerusuhan-siotapina-dijerat-lima-belas-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/dalang-kerusuhan-siotapina-dijerat-lima-belas-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jul 2019 12:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27525</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, merilis kasus tindak penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang warga berinisial MD meninggal dan menjadi sebab kerusuhan antar dua desa di Kecamatan Siotapina pada 6 Juli lalu. Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenheart, memaparkan, penyidik kepolisian Resor (Polres) Buton, bekerja sama tim forensik Dokpol, Monokowari Telah berhasil melakukan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/dalang-kerusuhan-siotapina-dijerat-lima-belas-tahun-penjara/">Dalang Kerusuhan Siotapina Dijerat Lima Belas Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, merilis kasus tindak penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang warga berinisial MD meninggal dan menjadi sebab kerusuhan antar dua desa di Kecamatan Siotapina pada 6 Juli lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenheart, memaparkan, penyidik kepolisian Resor (Polres) Buton, bekerja sama tim forensik Dokpol, Monokowari Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Wahid, Alias Wahid Bin La Hisa (40).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2019 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Sampuabalo  Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Agama Islam, pekerjaan Petani atau Pekebun, alamat Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton,&#8221; terangnya, Sabtu (27/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku  ditangkap pada hari Jumat (26/7/2019) sekitar jam 17:00 Wit bertempat di Kelurahan Souwi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan barang bukti sebuah parang yang digunakan saat membunuh korbannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Rencana tindak lanjut, tersangka dihadapkan ke penyidik Polres Buton, melakukan penahanan, melakukan rekonstruksi, menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan melimpahkan tersangka dan barang bukti,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya tersangka Abdul Wahid, Alias Wahid Bin La Hisa (40) dijerat pasal pasal 338 Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama lima belas tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/dalang-kerusuhan-siotapina-dijerat-lima-belas-tahun-penjara/">Dalang Kerusuhan Siotapina Dijerat Lima Belas Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/dalang-kerusuhan-siotapina-dijerat-lima-belas-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lakukan Penganiayaan, Pejabat KPU Kendari Diciduk Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/lakukan-penganiayaan-pejabat-kpu-kendari-diciduk-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/lakukan-penganiayaan-pejabat-kpu-kendari-diciduk-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Oct 2018 11:58:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=12475</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pejabat KPU Kota Kendari berinisial UY, ditangkap tim buser 77 Reskrim Polres Kendari Rabu siang (17/10/2018). UY diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan di rumah bernyanyi Fun-Q, pada (24/9/2018). &#8220;Kami telah menangkap seorang oknum yang bertugas di KPU Kota Kendari berinisial UY dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apakah dia &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/lakukan-penganiayaan-pejabat-kpu-kendari-diciduk-polisi/">Lakukan Penganiayaan, Pejabat KPU Kendari Diciduk Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pejabat KPU Kota Kendari berinisial UY, ditangkap tim buser 77 Reskrim Polres Kendari Rabu siang (17/10/2018). UY diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan di rumah bernyanyi Fun-Q, pada (24/9/2018).</p>
<p>&#8220;Kami telah menangkap seorang oknum yang bertugas di KPU Kota Kendari berinisial UY dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apakah dia sebagai tersangka yang melakukan pengrusakan atau tidak,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan.</p>
<p><font color="red">Baca Juga: </font><a href="https://detiksultra.com/berita/sering-telat-berkantor-dprd-kendari-pertegas-tata-tertib" target="blank" rel="noopener"><strong><font color="blue">Sering Telat berkantor, DPRD Kendari Pertegas Tata Tertib</font></strong></a></p>
<p>Lebih lanjut kata Didik, terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan  yang berlamat di Gunung Jati ini ditangkap di kantor KPU Kota Kendari sekitar pukul 13.00 Wita tanpa perlawanan. Karena UY bersikap persuasif terhadap pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Jon Wempi yang merupakan karyawan di rumah karaoke keluarga Fun-Q ini, jadi masih dilakukan pendalaman terhadap UY. Belum ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/lakukan-penganiayaan-pejabat-kpu-kendari-diciduk-polisi/">Lakukan Penganiayaan, Pejabat KPU Kendari Diciduk Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/lakukan-penganiayaan-pejabat-kpu-kendari-diciduk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Durhaka! Anak Parangi Ayah Kandung Hingga Nyaris Tewas</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/durhaka-anak-parangi-ayah-kandung-hingga-nyaris-tewas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/durhaka-anak-parangi-ayah-kandung-hingga-nyaris-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Sep 2018 12:15:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://119.81.196.34/~detiksu1/?p=11482</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Durhaka! Itulah ungkapan yang pantas disematkan kepada seorang anak bernama Darlin (21) asal Dusun Sangkama, Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana. Pasalnya, tanpa nurani, Darlin tega menebas ayah kandungnya sendiri bernama Tamrin alias Tama (48) dengan menggunakan sebilah parang panjang saat keduanya sedang pesta miras bersama di rumahnya, Senin malam (24/9/2018) sekitar &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/durhaka-anak-parangi-ayah-kandung-hingga-nyaris-tewas/">Durhaka! Anak Parangi Ayah Kandung Hingga Nyaris Tewas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Durhaka! Itulah ungkapan yang pantas disematkan kepada seorang anak bernama Darlin (21) asal Dusun Sangkama, Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana.</p>
<p>Pasalnya, tanpa nurani, Darlin tega menebas ayah kandungnya sendiri bernama Tamrin alias Tama (48) dengan menggunakan sebilah parang panjang saat keduanya sedang pesta miras bersama di rumahnya, Senin malam (24/9/2018) sekitar pukul 19.30 wita.</p>
<p>&#8220;Korban sedang melakukan pesta miras jenis tuak bersama rekannya Rapi dan Tambo. Pada saat yang sama, datang tersangka Darlin, dan ikut bergabung pesta miras. Kemudian sekitar 30 menit terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban, sehingga teman korban pamit pulang,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilisnya, Selasa (26/9/2018).</p>
<p>Lanjut, Harry, kesalahpahaman terjadi dikarenakan korban mengatakan kepada tersangka bahwa &#8220;Istrimu menantu apa, saya tidak sayang kamu lagi lebih baik saya masuk lembaga” sambil melotot ke arah tersangka. Akibat perkataan tersebut, tersangka langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di pinggangnya.</p>
<p>&#8220;Darlin langsung menebas ke arah bapaknya sebanyak satu kali dari arah depan sebelah kiri, dan mengenai bagian lengan sampai bagian belakang badan. Setelah itu korban berusaha merebut parang tersangka sehingga tersangka dan korban terjatuh bersama-sama dari atas rumah korban,&#8221; terang Harry.</p>
<p>Karena jatuh dari rumah berbentuk rumah panggung itu, tambah Harry, menyebabkan kepala korban terbentur di tiang tangga rumah dan korban berhasil merebut parang tersangka. Setelah itu datang Rapi yang melerai keduanya melerai dan menyuruh tersangka mengamankan diri. Akan tetapi tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan.</p>
<p>Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Tontonunu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bombana untuk mendapatkan perawatan secara intensif karena korban mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah.</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 20.15 wita, anggota Polsek Poleang menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, tim gabungan Polsek Poleang yang diback up anggota Polres Bombana, langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyisiran di hutan sekitar TKP dan tempat tinggal tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selasa dinihari tadi sekitar pukul 05.00 wita, sambung Harry, tersangka mendatangi rumah kepala Dusun Weu-weu bernama Bimbo agar menelpon polisi, karena ia ingin menyerahkan diri. Anggota polisi langsung mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm bersama sarungnya dan celana puntung abu-abu milik pelaku bernoda darah, telah diamankan di Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/durhaka-anak-parangi-ayah-kandung-hingga-nyaris-tewas/">Durhaka! Anak Parangi Ayah Kandung Hingga Nyaris Tewas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/durhaka-anak-parangi-ayah-kandung-hingga-nyaris-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Almarhum M. Fatur: Penganiayaan Polisi oleh Seniornya, Sudah Terencana</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pengacara-almarhum-m-fatur-penganiayaan-polisi-oleh-seniornya-sudah-terencana/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pengacara-almarhum-m-fatur-penganiayaan-polisi-oleh-seniornya-sudah-terencana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Sep 2018 15:16:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=11194</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gelar perkara kasus dugaan penganiyaan terhadap Bripda M. Fatur oleh dua seniornya, yaitu Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan hingga merenggut nyawa Bintara muda tersebut, masih dalam penangan pihak Polda Sultra. Asadin Surya, pengacara Alm. M Fatur, setelah mengikuti reka adegan proses terjadinya penganiayaan tadi pagi, menuturkan kepada Detiksultra.com, motif pembunuhan itu adalah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pengacara-almarhum-m-fatur-penganiayaan-polisi-oleh-seniornya-sudah-terencana/">Pengacara Almarhum M. Fatur: Penganiayaan Polisi oleh Seniornya, Sudah Terencana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gelar perkara kasus dugaan penganiyaan terhadap Bripda M. Fatur oleh dua seniornya, yaitu Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan hingga merenggut nyawa Bintara muda tersebut, masih dalam penangan pihak Polda Sultra.<br />
Asadin Surya, pengacara Alm. M Fatur, setelah mengikuti reka adegan proses terjadinya penganiayaan tadi pagi, menuturkan kepada Detiksultra.com, motif pembunuhan itu adalah kecemburan pelaku terhadap korban.<br />
“Kebetulan pagi tadi saya tidak mengikuti awal reka adegan, saya baru mengikuti di adegan tiga belas. Namun sesuai pengakuan salah satu penyidik, motifnya itu cemburu dan dendam. Sehingga saya simpulkan memang sudah ada niat, terencena memang,” Kata Asadin, Rabu (19/9/2018).<br />
Asadin menjelaskan, pemukulan terhadap korban mulai terjadi di adegan tiga belas. Dimana pelaku memukul di bagian ulu hati korban.<br />
“Kalau tidak salah, pemukulan mulai terjadi di adegan tiga belas atau empat belas. Zulfikar yang memulai memukul sambil mengatakan, satu yang terbaik, lalu tangan pelaku mengahantam ulu hati korban. Tidak lama setelah itu, Zulfikar meminta bantuan temannya. Fislan menjawab, siap komandan, lalu dia ikut memukul korban tepat di ulu hatinya dengan kedua tanganya,” jelasnya.<br />
Asadin menegaskan, keluarga korban menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai apa yang telah mereka perbuat.<br />
“Keinginan keluarga, korban harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku harusnya sadar dan paham dia lebih senior, namun perilakunya tidak mencerminkan seorang aparat yang profesional. Pelaku tidak pantas lagi berseragam kepolisian. Lebih tepatnya, dia harus diberhentikan secara tidak hormat dari institusinya,” harap Asadin.<br />
“Saya berharap kepada pihak penyidik kepolisian, kasus ini harus dikawal dengan baik, profesional, dan berikan pasal yang seberat-beratnya,” pungkasnya.<br />
Reporter: Sunarto<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pengacara-almarhum-m-fatur-penganiayaan-polisi-oleh-seniornya-sudah-terencana/">Pengacara Almarhum M. Fatur: Penganiayaan Polisi oleh Seniornya, Sudah Terencana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pengacara-almarhum-m-fatur-penganiayaan-polisi-oleh-seniornya-sudah-terencana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Polisi Muda Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-pembunuhan-polisi-muda-jadi-tersangka-terancam-dipecat-dari-kepolisian/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-pembunuhan-polisi-muda-jadi-tersangka-terancam-dipecat-dari-kepolisian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2018 13:34:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10770</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dua orang anggota kepolisian berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Sultra, yakni Zulfikar dan Fislan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menganiaya yuniornya, Bripda Faturrahman Ismail hingga tewas di dalam barak Mako Polda Sultra, Senin dinihari (3/9/2018). &#8220;Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan autopsi. Keduanya sudah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelaku-pembunuhan-polisi-muda-jadi-tersangka-terancam-dipecat-dari-kepolisian/">Pelaku Pembunuhan Polisi Muda Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dua orang anggota kepolisian berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Sultra, yakni Zulfikar dan Fislan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menganiaya yuniornya, Bripda Faturrahman Ismail hingga tewas di dalam barak Mako Polda Sultra, Senin dinihari (3/9/2018).<br />
&#8220;Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan autopsi. Keduanya sudah diamankan oleh Bid Propam,&#8221; ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, Senin (3/9/2018).<br />
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Agus Mulyadi, korban meninggal akibat mengalami retak pada tulang rusuk sebelah kiri nomor tujuh diduga karena pukulan. Pembungkus jantung ditemukan ada bekas kemerahan serta resapan darah pada otot perut bawah sehingga terjadi gangguan jantung.<br />
&#8220;Motifnya masih dalam penyelidikan Propam dan Ditreskrimum. Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang yakni teman-teman korban yang ada di tempat kejadian,&#8221; tambahnya.<br />
Dua oknum polisi tersebut, akan menjalani proses tindak pidana yang akan ditangani Ditreskrimum Polda Sultra. Sedangkan proses kode etik dan disiplin akan ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra.<br />
Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3, pasal 354 ayat 2, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan dijerat dengan ancaman pidana 10 tahun. Apabila pengadilan menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku 10 tahun atau di atas 5 tahun, ke dua pelaku terancam sanksi pemecatan dari anggota Polri.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelaku-pembunuhan-polisi-muda-jadi-tersangka-terancam-dipecat-dari-kepolisian/">Pelaku Pembunuhan Polisi Muda Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-pembunuhan-polisi-muda-jadi-tersangka-terancam-dipecat-dari-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demonstran Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/demonstran-diduga-dianiaya-orang-tak-dikenal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/demonstran-diduga-dianiaya-orang-tak-dikenal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2018 10:32:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[virtue dragon nikel industry]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7179</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Diduga dianaya orang tak dikenal saat demonstrasi di kawasan tambang PT Virtue Dragon NIkel Industry (VDNI), korban melapor ke Mapolda Sultra. Senin, (14/5/2018), massa menuntut ganti rugi tambak ikan yang rusak akibat aktivitas tambang. Salah satu korban penganiayaan, Rusdin Mappa (39) mengungkapkan, puluhan orang tak dikenal menyerang massa aksi dengan menggunakan senjata &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/demonstran-diduga-dianiaya-orang-tak-dikenal/">Demonstran Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Diduga dianaya orang tak dikenal saat demonstrasi di kawasan tambang PT Virtue Dragon NIkel Industry (VDNI), korban melapor ke Mapolda Sultra. Senin, (14/5/2018), massa menuntut ganti rugi tambak ikan yang rusak akibat aktivitas tambang.<br />
Salah satu korban penganiayaan, Rusdin Mappa (39) mengungkapkan, puluhan orang tak dikenal menyerang massa aksi dengan menggunakan senjata tajam dan pipa besi.<br />
&#8220;Saat kami melakukan konvoi sekitar sepuluh mobil, di portal security, kami disuruh untuk berhenti, kami dilarang untuk melakukan aksi, kami mencoba untuk negosiasi tapi tidak diizinkan bicara,&#8221; paparnya saat konferensi pers, Rabu siang (16/5/2018).<br />
&#8220;Tiba-tiba ada sekelompok orang datang dengan berkata kasar menyuruh kami pulang, katanya kalian tidak punya tanah di sini, tiba-tiba orang  tersebut mengeluarkan parang, kayu dan beberapa pipa besi, saya sendiri kena pukulan pipa besi bagian lengan kiri,&#8221; ungkapnya.<br />
Massa aksi kemudian berhamburan lari menyelamatkan diri. Rusdin sendiri saat dipukul sempat jatuh dan melarikan diri. Para oknum orang tersebut terus mengejar sambil memukul dan menendang beberapa orang yang didapatinya. Akibatnya 10 orang mengalami luka-luka dalam kejadian ini.<br />
Selain itu, mereka juga merusak beberapa kendaraan milik massa aksi. Kasus penganiayaan dan pengrusakan tersebut telah dilaporkan ke  Mapolda Sultra dengan tanda bukti laporan nomor TBL/157/V/SPKT Polda Sultra tertanggal (14/5/2018).<br />
Disaat yang sama, pemilik lahan tambak, Rustam sendiri ikut melaporkan pengrusakkan empangnya ke Polda Sultra dengan nomor TBL/156/V/SPKT Polda Sultra dengan terlapor Pimpinan PT VDNI.<br />
Rustam sendiri menderita kerugian akibat jebolnya empang yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, seluas 2 hektar senilai Rp145 juta rupiah.<br />
Sebelumnya, pemilik lahan sudah melakukan upaya persuasif meminta ganti rugi empang yang jebol kepada pihak PT VDNI, sejak Januari 2018 lalu, namun tak direspon.<br />
Hingga berita ini dipublish, pihak PT VDNI belum mengeluarkan pernyataan resmi. Deputy Branch Manager PT VDNI, A Chairillah Wijdan yang dihubungi via  WhatsApp tak memberikan jawaban.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/demonstran-diduga-dianiaya-orang-tak-dikenal/">Demonstran Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/demonstran-diduga-dianiaya-orang-tak-dikenal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Penganiayaan, Pelapor dan Wakil Ketua DPRD Butur Saling Lapor</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/terkait-dugaan-penganiayaan-pelapor-dan-wakil-ketua-dprd-butur-saling-lapor/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/terkait-dugaan-penganiayaan-pelapor-dan-wakil-ketua-dprd-butur-saling-lapor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2018 15:44:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kapolsek mandonga]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek mandonga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=6931</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), berinisial SJ dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mandonga, Sabtu (5/5/2018). Terlapor diduga menganiaya seorang wanita berinisial, FY. Kapolsek Mandonga, AKP Kasman membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa ada laporan seorang warga terkait penganiayaan. Namun, kasus ini masih kita lakukan penyelidikan,” terangnya saat dikonfirmasi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/terkait-dugaan-penganiayaan-pelapor-dan-wakil-ketua-dprd-butur-saling-lapor/">Terkait Dugaan Penganiayaan, Pelapor dan Wakil Ketua DPRD Butur Saling Lapor</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), berinisial SJ dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polsek Mandonga, Sabtu (5/5/2018). Terlapor diduga menganiaya seorang wanita berinisial, FY.<br />
Kapolsek Mandonga, AKP Kasman membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa ada laporan seorang warga terkait penganiayaan. Namun, kasus ini masih kita lakukan penyelidikan,” terangnya saat dikonfirmasi via telephone, Selasa (8/5/2018).<br />
Kapolsek mengatakan, belum mengetahui motif penganiayaan. Ia mengungkapkan, di hari yang sama masuk juga laporan dari SJ. &#8220;Jadi mereka ini saling lapor,&#8221; katanya.<br />
Ceritanya, dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu sore di rumah rekan korban Jl Wayong Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari. Korban sedang beristirahat tiba-tiba  didatangi SJ, lalu ditampar dan ditendang.<br />
Reporter: Yusuf Maronta<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/terkait-dugaan-penganiayaan-pelapor-dan-wakil-ketua-dprd-butur-saling-lapor/">Terkait Dugaan Penganiayaan, Pelapor dan Wakil Ketua DPRD Butur Saling Lapor</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/terkait-dugaan-penganiayaan-pelapor-dan-wakil-ketua-dprd-butur-saling-lapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Dianiya, Seorang Pemuda Tewas</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/diduga-dianiya-seorang-pemuda-tewas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/diduga-dianiya-seorang-pemuda-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 06:44:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Baubau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=6732</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga dianiaya, Rudi (26) warga Lingkungan Kaliwu-liwu, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau tewas. Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan luka tusu di dada. Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menerangkan, peristiwa terjadi di jembatan tengah Jalan Bataraguru, Sabtu (28/4/2018) pukul 02.00 Wita. Ceritnya, saksi, Rian alias Frengki (23) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/diduga-dianiya-seorang-pemuda-tewas/">Diduga Dianiya, Seorang Pemuda Tewas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga dianiaya, Rudi (26) warga Lingkungan Kaliwu-liwu, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau tewas. Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan luka tusu di dada.<br />
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menerangkan, peristiwa terjadi di jembatan tengah Jalan Bataraguru, Sabtu (28/4/2018) pukul 02.00 Wita.<br />
Ceritnya, saksi, Rian alias Frengki (23) bertemu Rudi berjalan kaki melintas di jembatan tengah. Korban, meminta diantar pulang ke tempat kosnya di Jalan Kelapa depan Polres Baubau. Tidak lama, Rian melihat sepeda motor melintas dari arah Pasar Karya Nugraha dan masuk ke arah tanggul kanakea dengan penumpang dua orang sambil membawa senjata tajam, jenis parang.<br />
Ada dua orang pemuda lainnya berjalan kaki sambil membawa balok. Kemudian para pelaku melempar Rudi dan Rian. Sayangnya, Rudi tidak sempat melarikan diri dan menjadi bulan-bulanan para pemuda.  Usai beraksi, pelaku melarikan diri.<br />
&#8220;Setelah kejadian korban kemudian dibawa oleh temannya, Bahrun alias Bado menuju Rumah Sakit Murhum Baubau menggunakan motor, akan tetapi korban tidak dapat diselamatkan,&#8221; terang Kabid Humas.<br />
Saat itu, pihak kepolisian tengah melakukan lidik guna mengungkap pelaku. Berikut melakukan giat patroli guna menghindari berkembanganya dugaan kasus penganiayaan tersebut.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/diduga-dianiya-seorang-pemuda-tewas/">Diduga Dianiya, Seorang Pemuda Tewas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/diduga-dianiya-seorang-pemuda-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gara-gara Utang 100 Ribu, Seorang Ibu di Kolut Dihajar Tetangga</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/gara-gara-utang-100-ribu-seorang-ibu-di-kolut-dihajar-tetangga/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/gara-gara-utang-100-ribu-seorang-ibu-di-kolut-dihajar-tetangga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jan 2018 09:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dianiaya]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka utara]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=2862</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA UTARA, DETIK SULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga di Kolaka Utara, I-S (42), harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Lawalatu, Kecamatan Ngapa. Ia mengalami luka di kepala, setelah dihajar oleh tetangganya sendiri, A-T (42). Permasalahannya, I-S tak kunjung melunasi utangnya sebesar Rp100 ribu, kepada sepupu I-S, Dinar, yang sudah setahun lamanya. Kejadian ini bermula &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/gara-gara-utang-100-ribu-seorang-ibu-di-kolut-dihajar-tetangga/">Gara-gara Utang 100 Ribu, Seorang Ibu di Kolut Dihajar Tetangga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOLAKA UTARA, DETIK SULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga di Kolaka Utara, I-S (42), harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Lawalatu, Kecamatan Ngapa. Ia mengalami luka di kepala, setelah dihajar oleh tetangganya sendiri, A-T (42).  Permasalahannya, I-S tak kunjung melunasi utangnya sebesar Rp100 ribu, kepada sepupu I-S, Dinar, yang sudah setahun lamanya.<br />
Kejadian ini bermula saat I-S ditagih oleh sepupunya, Dinar. Geram karena ditagih, I-S pun meluapkannya dengan terus mengoceh. Rupanya tetangga I-S berinisial A-T terusik oleh suara bising I-S dan Dinar. A-T pun datang dan terlibat adu mulut antara Dinar dan IS.<br />
A-T  menarik kayu dolken di dekatnya dan ditusukkan ke perut I-S. Tak hanya itu, A-T kembali menghantamkan kayu tersebut dan mengenai kepala I-S hingga bercucuran darah hingga harus dibawa ke puskesmas.<br />
Usai mendapatkan perwatan medis, I-S dan A-T kemudian dibawa ke Polsek Ngapa untuk dimintai keterangan.<br />
“AT-nya mengaku hilaf karena korban marah-marah ditagih dengan alasan belum ada uang. Sementara barusan katanya jual kelapa tetapi tidak mau bayar,” ujar Kapolsek Ngapa, IPDA Adianto. .<br />
Reporter : Eta<br />
Editor : Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/gara-gara-utang-100-ribu-seorang-ibu-di-kolut-dihajar-tetangga/">Gara-gara Utang 100 Ribu, Seorang Ibu di Kolut Dihajar Tetangga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/gara-gara-utang-100-ribu-seorang-ibu-di-kolut-dihajar-tetangga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
