<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pengamat hukum Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pengamat-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 07:04:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Pengamat hukum Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HC Supriadi: Pemprov Sultra Gagal Paham Soal Eksekusi Eks PGSD</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hc-supriadi-pemprov-sultra-gagal-paham-soal-eksekusi-eks-pgsd/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hc-supriadi-pemprov-sultra-gagal-paham-soal-eksekusi-eks-pgsd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 13:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35810</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. HC. Supriadi, MH Ph.d menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra gagal paham menganalisa terkait putusan penggusuran lahan Eks PGSD. Walaupun Pemprov Sultra telah memiliki surat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA), namun tidak serta merta pihak Pemprov Sultra melakukan eksekusi penggusuran terhadap lahan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hc-supriadi-pemprov-sultra-gagal-paham-soal-eksekusi-eks-pgsd/">HC Supriadi: Pemprov Sultra Gagal Paham Soal Eksekusi Eks PGSD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. HC. Supriadi, MH Ph.d menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra gagal paham menganalisa terkait putusan penggusuran lahan Eks PGSD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Walaupun Pemprov Sultra telah memiliki surat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA), namun tidak serta merta pihak Pemprov Sultra melakukan eksekusi penggusuran terhadap lahan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kewenangan untuk menjalankan isi keputusan itu adalah pengadilan, hal itu bersadarkan Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan hakim, termaksud dalam UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum,&#8221; katanya saat dihubungi Detiksultra.com, Selasa (7/1/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena pengadilan diberikan hak mengeksekusi putusan, lanjutnya, maka pihak yang memenangkan perkara harus terlebih dulu mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN). Kemudian PN menetapkan biaya panjar eksekusi yang ditentukan dalam SKUM, yang berisi komponen biaya eksekusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan biaya eksekusi yang dimaksud yakni materai penetapan eksekusi, pemberitahuan Aanmaning atau teguran tertulis kepada termohon eksekusi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian biaya pelaksanaan eksekusi terdiri dari biaya pelaksanaan eksekusi atau pengosongan, biaya sita eksekusi, biaya penyampaian salinan berita acara sita kepada pihak desa maupun kelurahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selanjutnya biaya pemberitahuan dan pencatatan eksekusi ke Badan pertanahan Naisonal (BPN) serta biaya sewa kendaraan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara untuk proses eksekusi putusan, ungkap Dosen Hukum di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini, berdasarkan Pasal 196 Herziene Inlandsche Reglement (HIR) PN terlebih dahulu melakukan Aanmaning.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan lanjut Supriadi , putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului Aanmaning. Dimana Aanmaning dilakukan dalam sidang insidental yang dipimpin ketua PN yang dalam praktik, biasa berlangsung satu kali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi PN akan memerintahkan jurusita untuk memanggil termohon eksekusi, untuk diperingatkan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari,&#8221; kata dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hanya saja memang tidak ada ketentuan batas waktu kapan penetapan eksekusi harus dikeluarkan sejak permohonan diajukan, namun sifatnya harus segera,&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan menurut Supriadi, dalam aturan pun ada lima poin yang dapat membatalkan eksekusi, meski telah berkekuatan hukum tetap. Pertama Putusan declaratoir yaitu peryataan hakim yang dituangkan dalam putusan yang dijatuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua Putusan constitutief yaitu putusan yang memastikan suatu kondisi hukum baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru. ketiga Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat obyek dari eksekusi tidak jelas, tidak ada, telah musnah, telah menjadi milik negara atau obyeknya berada di luar negeri. Kelima Putusan yang dinyatakan non executable oleh kepala PN, berdasarkan berita acara yang dibuat jurusita yang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, ada di lima poin atau salah satunya yang memenuhi syarat, tidak bisa dilaksanakan eksekusi,&#8221; terangnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu jika pihak Pemprov Sultra tetap memaksakan melakukan ekskusi, tanpa melalui jalur hukum maka Pemprov Sultra dapat dikenakan pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti dilihat lagi unsur-unsur pidananya, apakah itu pengrusakan dan sebagainya itu bisa dikenakan pidana,&#8221; tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sunarto<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hc-supriadi-pemprov-sultra-gagal-paham-soal-eksekusi-eks-pgsd/">HC Supriadi: Pemprov Sultra Gagal Paham Soal Eksekusi Eks PGSD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hc-supriadi-pemprov-sultra-gagal-paham-soal-eksekusi-eks-pgsd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Hukum: Pembatalan Tahapan Pilbup Konawe Kadaluwarsa</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pengamat-hukum-pembatalan-tahapan-pilbup-konawe-kadaluwarsa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pengamat-hukum-pembatalan-tahapan-pilbup-konawe-kadaluwarsa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Jul 2018 05:48:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada konawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8973</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengamat hukum tata negara, La Ode Muhram, SH MH menilai tuntutan untuk membatalkan tahapan Pilbup Konawe sudah kadaluwarsa. Permintaan itu diajukan dua paslon Pilbup Konawe, Litanto-Murni dan Irawan Laliasa-AJP. &#8220;Itu tidak tepat dan sudah kadaluwarsa, karena sudah melewati tenggang waktu. Dalam hal lewat tahapan, dapat dimaknai selama ini mereka setuju pada keputusan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pengamat-hukum-pembatalan-tahapan-pilbup-konawe-kadaluwarsa/">Pengamat Hukum: Pembatalan Tahapan Pilbup Konawe Kadaluwarsa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengamat hukum tata negara, La Ode Muhram, SH MH menilai tuntutan untuk membatalkan tahapan Pilbup Konawe sudah kadaluwarsa. Permintaan itu diajukan dua paslon Pilbup Konawe, Litanto-Murni dan Irawan Laliasa-AJP.<br />
&#8220;Itu tidak tepat dan sudah kadaluwarsa, karena sudah melewati tenggang waktu. Dalam hal lewat tahapan, dapat dimaknai selama ini mereka setuju pada keputusan komisioner ilegal itu. Qui tacet consentire videtur asasnya,&#8221; ungkap Muhram kepada Detiksultra via telepon seluler.<br />
Dosen pengajar ilmu hukum di Universitas NU Sultra ini mengatakan, masa jabatan komisioner KPU Konawe sudah berakhir 26 Juni 2018, sekarang dilegitimasi oleh komisioner yang baru. Tidak akan mungkin lagi mengembalikan komisioner yang lama.<br />
&#8220;Harusnya sejak awal dipersoalkan. Kalau argumentasi mereka baru tahu, tentu tak bisa jadi alasan. Tapi ini sekaligus mempertanyakan dimana Panwaslu Kabupaten Konawe selama ini? Apalagi sudah banyak pemberitaan di media terkait legalitas komisioner KPU Konawe sejak jauh-jauh hari,&#8221; tegasnya.<br />
Lebih lanjut, menurut Muhram, selayaknya sejak awal, masalah ini menjadi domain pengawas pemilihan, baik Bawaslu Sultra maupun Panwaslu Konawe, yang harus sigap melihat celah pelanggaran penyelenggaraan pemilihan, dalam konteks ini cacat formil.<br />
&#8220;Yang paling bertanggung jawab tentu Panwaslu Kabupaten Konawe, sebab membiarkan beberapa tahapan di bawah kendali komisioner cacat hukum. Kemana mereka selama ini? Putusan MA terkait komisioner KPU Konawe itu kan erga omnes, mengikat dan berlaku ke semua,&#8221; tandasnya.<br />
Namun, kata Muhram, ketika Paslon Pilbup Konawe juga ingin membatalkan hasil pemilihan, mereka tidak punya dasar hukum.<br />
&#8220;Melainkan jalurnya adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itupun mereka harus punya legal standing dengan selisih suara paling banyak dua persen berdasarkan hasil pleno penetapan KPU Sultra,&#8221; pungkasnya.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pengamat-hukum-pembatalan-tahapan-pilbup-konawe-kadaluwarsa/">Pengamat Hukum: Pembatalan Tahapan Pilbup Konawe Kadaluwarsa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pengamat-hukum-pembatalan-tahapan-pilbup-konawe-kadaluwarsa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
