<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita pengacara Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pengacara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Apr 2021 08:12:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita pengacara Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>21 Pengacara Siap Dampingi Keluarga Korban</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/21-pengacara-siap-dampingi-keluarga-korban/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/21-pengacara-siap-dampingi-keluarga-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2019 11:18:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[UHO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=31424</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam aksi damai yang berlangsung Kamis (26/9/2019) kemarin, membuat sejumlah pengacara di Sulawesi Tenggara (Sultra) tergerak hatinya untuk membantu korban dalam hal pendampingan hukum. &#8220;Kita menetapkan tim advokasi khusus ini, untuk menindaklanjuti kasus teman-teman massa aksi yang mendapat tindakan kekerasan dan mengakibatkan meninggalnya dua mahasiswa,&#8221; &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/21-pengacara-siap-dampingi-keluarga-korban/">21 Pengacara Siap Dampingi Keluarga Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam aksi damai yang berlangsung Kamis (26/9/2019) kemarin, membuat sejumlah pengacara di Sulawesi Tenggara (Sultra) tergerak hatinya untuk membantu korban dalam hal pendampingan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita menetapkan tim advokasi khusus ini, untuk menindaklanjuti kasus teman-teman massa aksi yang mendapat tindakan kekerasan dan mengakibatkan meninggalnya dua mahasiswa,&#8221; ucap Ketua Tim Advokasi, Dr. (HC) Supriadi, SH. MH, Ph.D, Jumat (27/9/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Supriadi menuturkan alasan membentuk tim advokasi tersebut, karena pada prinsipnya mereka sebagai pengacara ingin mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga dirinya bersama 21 pengacara dari gabungan advokad baik dari Peradi maupun KI membentuk tim advokasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tim ini terdiri dari 21 pengacara yang baru mendaftar. Kami membuka ruang bagi teman-teman pengacara untuk bergabung,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diapun mengatakan, 21 pengacara yang bergabung di tim advokasi bela korban tewas, datang dengan membawa kepedulian antar sesama manusia, tanpa memikirkan biaya apapun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berawal dari niatan membantu sesama, mereka terpanggil dan bergabung di tim ini. Jadi mereka datang karena hati nurani dan sama sekali tanpa ada bayaran. Target kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas apapun kuensekwensinya,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditanya terkait komunikasi kepada pihak keluarga kedua korban, Supriadi menjelaskan, untuk sementara pihaknya sedang mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, jika pihak keluarga korban mempercayakan atau mengamanahkan kepada tim advokasi yang dibentuknya itu, maka alasan itulah mereka akan bekerja secara maksimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keluarga korban pasti membutuhkan pendampingan hukum atas pengusutan kasus terbunuhnya anggota keluarga mereka. Mereka juga pasti menginginkan supaya diproses secara hukum yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,&#8221; sebutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hanya mungkin kadang mereka berfikir pasti membutuhkan biaya. Makanya kami buka kepada khalayak publik, bahwa kami mendampingi keluarga korban tanpa biaya apapun,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian lanjut Supriadi, tim advokasi tidak hanya mendampingi keluarga korban yang meninggal, namun juga massa aksi yang menjadi korban kekerasan dari aparat, sehingga mengakibatkan luka ringan dan luka berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Termasuk yang luka-luka itu kan termasuk penganiyaan karena ada penganiyaan ringan dan berat. Yang pasti itu semua termasuk dugaan pidana. Kami akan mendampingi ketika ada yang masuk unsur dugaan pidana itu kita tindaklanjuti. Tetapi itu juga tergantung dari pihak korban,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu yang tak kalah penting, pembentukan tim advokasi ini sebut Supriadi, ada tiga point. Pertama terkait pendampingan hukum kepada pihak keluarga korban. Kedua membantu pihak kepolisian dalam hal mengumpulkan barang bukti ataupun alat bukti terhadap kejadian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga mendesak pihak kepolisian untuk segera mungkin menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiyaan yang menimbulkan kematian kepada korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terhitung setelah kita menetapkan tim advokasi ini, maka kami akan kerja ekstra supaya lebih jelas mendapat kepastian hukum untuk masyarakat,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/21-pengacara-siap-dampingi-keluarga-korban/">21 Pengacara Siap Dampingi Keluarga Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/21-pengacara-siap-dampingi-keluarga-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara KPU Sultra: Dalil Rusda-Sjafei Bersifat Ilusi</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pengacara-kpu-sultra-dalil-rusda-sjafei-bersifat-ilusi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pengacara-kpu-sultra-dalil-rusda-sjafei-bersifat-ilusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 06:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kpu sultra]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9673</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah secara resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum KPU Sultra, Kantor Pengacara Baron Harahap dan Rekan, langsung bergerak cepat untuk mematahkan permohonan gugatan atas hasil Pilgub yang dimohonkan oleh Paslon Rusda-Sjafei melalui pengacaranya Andre Darmawan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara KPU Sultra ini, langsung menjawab dalil gugatan Paslon Cagub-Cawagub Sultra Rusda-Sjafei yang diajukan di &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pengacara-kpu-sultra-dalil-rusda-sjafei-bersifat-ilusi/">Pengacara KPU Sultra: Dalil Rusda-Sjafei Bersifat Ilusi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah secara resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum KPU Sultra, Kantor Pengacara Baron Harahap dan Rekan, langsung bergerak cepat untuk mematahkan permohonan gugatan atas hasil Pilgub yang dimohonkan oleh Paslon Rusda-Sjafei melalui pengacaranya Andre Darmawan di Mahkamah Konstitusi.<br />
Pengacara KPU Sultra ini, langsung menjawab dalil gugatan Paslon Cagub-Cawagub Sultra Rusda-Sjafei yang diajukan di MK. Melalui juru bicara tim kuasa hukum La Samiru SH, menyatakan, dalil pemohon hanya asumsi-asumsi belaka, dan bersifat ilusionir.<br />
&#8220;Kami confidence penyelenggaraan tahapan Pilgub Sultra telah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, dan menjamin kualitas, begitu pula integritas atas proses dan hasilnya,&#8221; tegas La Samiru.<br />
Pihaknya pun memaparkan jawaban dari pokok perkara yang didalilkan Rusda-Sjafei melalui pengacaranya Andre Darmawan. Bantahan ini juga akan dibacakan pada saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis besok (26/7/2018)<br />
La Samiru mengatakan, permohonan pemohon hanya menyoal hal-hal formil tahapan, misalnya putusan MA yang inkracht terkait status komisioner KPU Konawe yang lalu, itu sesungguhnya dari sisi UU Pemilu berkait pelanggaran administrasi, ranahnya Bawaslu bukan ranah MK.<br />
&#8220;Sayangnya pemohon tidak pernah mengajukan keberatan aquo, alias selama ini berdiam diri atau menyetujui. Apalagi saat ini sudah ada hasil pemeriksaan bawaslu Sultra, bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran admistrasi tahapan,&#8221; bebernya.<br />
Kemudian lanjut Samiru, terkait keterlambatan LPPDK oleh pasangan calon AMAN sehingga harus disanksi pembatalan sebagai paslon, pihaknya mengklaim itu merupakan dalil fiktif.<br />
&#8220;LPPDK diserahkan tepat waktu, dan sudah dilakukan audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik, hasilnya semua peserta pemilihan masuk kategori patuh,&#8221; sambungnya.<br />
Tentang keterlibatan ASN memenangkan paslon tertentu dan ada kesan KPU Sultra membiarkan. Kata Samiru, hal ini dalil tidak berdasar. berkait keterlibatan ASN adalah ranah Bawaslu atau KASN dan Gakkumdu.<br />
&#8220;Hingga saat ini tidak ada rekomendasi dari lembaga tersebut kepada kami, maupun tak pernah ada keberatan dalam bentuk mempersengketakan hal tersebut ke Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,&#8221; bantahnya.<br />
Berikutnya terkait dalil keterlibatan kepala daerah yang ikut kampanyekan paslon. La Samiru menjelaskan, posisi KPU Sultra tidak bisa melarang kepala daerah tersebut, karena UU menjaminnya sepanjang ada izin. setidaknya berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU, kepala daerah tersebut memiliki izin dari pejabat yang berwenang.<br />
&#8220;Justru jika KPU Sultra melarang kepala daerah tersebut ikut kampanye, padahal faktanya mereka ada izin dari pejabat yang berwenang, KPU Sultra potensial diperkarakan,&#8221; ucapnya.<br />
Terakhir terkait PSU yang disoal pemohon, ia menegaskan sesungguhnya dalil tersebut mengada-ada, karena PSU yang dilaksanakan oleh KPU Sultra telah sesuai atau memenuhi syarat formil dan materiil.<br />
&#8220;Usul PSU lahir dari rekomendasi Panwascam dan keadaan atau alasan PSU berdasarkan rekomendasi tersebut telah sesuai dengan pasal 112 UU Pilkada,&#8221; tutupnya.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Arlink</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pengacara-kpu-sultra-dalil-rusda-sjafei-bersifat-ilusi/">Pengacara KPU Sultra: Dalil Rusda-Sjafei Bersifat Ilusi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pengacara-kpu-sultra-dalil-rusda-sjafei-bersifat-ilusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
