<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pencabulan Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/pencabulan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Pencabulan Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cabuli Bocah Dengan Modus Akan Bertanggung Jawab, Seorang Pria Diringkus Aparat</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/cabuli-bocah-dengan-modus-akan-bertanggung-jawab-seorang-pria-diringkus-aparat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/cabuli-bocah-dengan-modus-akan-bertanggung-jawab-seorang-pria-diringkus-aparat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 07:15:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Diringkus Aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Poasia]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=39476</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pelaku pencabulan bocah dibawah umur, Madil (23) berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Poasia pada Selasa, 10 Maret kemarin. Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiyono mengungkapkan sekitar pukul 23.00 Wita pelaku ditangkap di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, atas perbuatan cabulnya terhadap L(13), bocah dibawah umur. &#8220;Sebelumnya kami sudah menerima laporan dari keluarga &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/cabuli-bocah-dengan-modus-akan-bertanggung-jawab-seorang-pria-diringkus-aparat/">Cabuli Bocah Dengan Modus Akan Bertanggung Jawab, Seorang Pria Diringkus Aparat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pelaku pencabulan bocah dibawah umur, Madil (23) berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Poasia pada Selasa, 10 Maret kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiyono mengungkapkan sekitar pukul 23.00 Wita pelaku ditangkap di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, atas perbuatan cabulnya terhadap L(13), bocah dibawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebelumnya kami sudah menerima laporan dari keluarga korban atas tindakan cabul pelaku. Dari hasil keterangan yang kami dapatkan, pelaku sempat membawa korban untuk jalan bersama hingga larut malam dan mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut pada waktu itu,&#8221; ungkap Kapolsek Poasia, Rabu (11/3/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun berdasarkan interogasi dari pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut di TKP pertama yaitu di rumah sepupunya sebanyak dua kali, kemudian dimalam yang sama pelaku kembali mengajak korban ke rumah kosnya dan melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Baca Juga :</h2>



<div class="wp-block-group has-cyan-bluish-gray-background-color has-background"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-utara/serah-terima-jabatan-di-kupp-molawe-capt-sorindra-resmi-emban-tugas-baru-sebagai-kepala-kupp-bungku/">Serah Terima Jabatan di KUPP Molawe, Capt. Sorindra Resmi Emban Tugas Baru sebagai Kepala KUPP Bungku</a><time datetime="2026-10-20T20:07:59+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">20 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-kepala-biro-umum-pemprov-sultra-ditetapkan-tersangka/">Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Ditetapkan Tersangka</a><time datetime="2026-10-20T19:49:47+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">20 Oktober 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kampus/dilantik-jadi-rektor-uho-takdir-saili-dapat-pesan-tegas-mendiktisaintek/">Dilantik Jadi Rektor UHO, Takdir Saili Dapat Pesan Tegas Mendiktisaintek</a><time datetime="2026-10-20T14:39:01+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">20 Oktober 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Menurut keterangan si korban mereka pertama berkenalan kemudian diajak jalan. Setelah berhasil pelaku pun melancarkan aksinya dengan iming-iming akan bertanggung jawab kepada korban,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu pelaku juga diketahui awalnya berkenalan dengan korban di tempat kerjanya sebagai buruh yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelaku ini berprofesi sebagai buruh yang telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui tindakan yang dilakukan pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas pasal tersebut pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter : Gery<br>Editor : Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/cabuli-bocah-dengan-modus-akan-bertanggung-jawab-seorang-pria-diringkus-aparat/">Cabuli Bocah Dengan Modus Akan Bertanggung Jawab, Seorang Pria Diringkus Aparat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/cabuli-bocah-dengan-modus-akan-bertanggung-jawab-seorang-pria-diringkus-aparat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pencabulan oleh Pejabat di Butur, Mandek</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kasus-pencabulan-oleh-pejabat-di-butur-mandek/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kasus-pencabulan-oleh-pejabat-di-butur-mandek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 02:49:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[butur]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33351</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hampir memasuki sebulan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum Wakil Bupati Buton Utara (Butur), RD hingga saat ini masih dalam status lidik dari pihak Polda Sultra. Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, bahwa kasus tersebut masih berstatus lidik dikarenakan panggilan terhadap pelapor RD, belum &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-pencabulan-oleh-pejabat-di-butur-mandek/">Kasus Pencabulan oleh Pejabat di Butur, Mandek</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hampir memasuki sebulan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum Wakil Bupati Buton Utara (Butur), RD hingga saat ini masih dalam status lidik dari pihak Polda Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, bahwa kasus tersebut masih berstatus lidik dikarenakan panggilan terhadap pelapor RD, belum juga direspon untuk mengikuti pemeriksaan awal  pengumpulan keterangan dari pelapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk saat ini statusnya masih tahap penyelidikan, dikarenakan pihak pelapor sudah dua kali tak menanggapi panggilan tim penyidik Polda Sultra terkait pengumpulan keterangan, dan jelasnya lagi akan kami panggil untuk ketiga kalinya guna menindak lanjuti kasus tersebut,&#8221; jelasnya, Selasa (5/10/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pencabulan,butur&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya setelah kasus tersebut melalui Polres Muna diambil alih oleh  Polda Sultra, hingga hari ini belum terlihat perkembangan signifikan. Dikarenakan pelapor terkesan memperlambat penelusuran kasus tersebut, dengan tak mengindahkan panggilan kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hingga sejauh ini kita masih berupa melakukan pendalaman kasus, lalu kami akan mencoba memanggil kembali pihak pelapor, untuk pemeriksaan awal sehingga statusnya dapat dinaikkan pada penyidikan kasus,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila pelapor masih tetap tak merespon panggilan penyidik Polda Sultra, maka ada kemungkinan dilakukan penutupan kasus, dikarenakan tidak adanya cukup bukti untuk menjerat tersangka RD yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Gery<br>
Editor : Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-pencabulan-oleh-pejabat-di-butur-mandek/">Kasus Pencabulan oleh Pejabat di Butur, Mandek</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kasus-pencabulan-oleh-pejabat-di-butur-mandek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Butur Dilapor Polisi Diduga Cabuli Gadis</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/wabup-butur-dilapor-polisi-diduga-cabuli-gadis/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/wabup-butur-dilapor-polisi-diduga-cabuli-gadis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2019 19:35:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[wakil bupati Butur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=31856</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM- Wakil Bupati Buton Utara RD dilaporkan warganya ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual pada seorang gadis. Kasus ini menyeret seorang ibu rumah tangga LS (31) yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Muna. Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi menegaskan, Polres Muna sedang menyelidiki dugaan persetubuhan yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/wabup-butur-dilapor-polisi-diduga-cabuli-gadis/">Wabup Butur Dilapor Polisi Diduga Cabuli Gadis</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">MUNA, DETIKSULTRA.COM- Wakil Bupati Buton Utara RD dilaporkan warganya ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual pada seorang gadis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini menyeret seorang ibu rumah tangga LS (31) yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Muna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi menegaskan, Polres Muna sedang menyelidiki dugaan persetubuhan yang dilakukan Wakil Bupati Butur RD. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita masih dalami dan memeriksa saksi,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya Polsek Bonegunu menerima laporan dari orang tua korban Edi, tentang perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur  dengan laporan polisi nomor : LP/ 18 / IX  /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tgl 26 September  2019. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ihwal kejadian bermula pada medio Juni lalu sekira pukul 18.00 Wita. Kala itu, Bunga baru saja selesai mandi dirumahnya. Tiba-tiba datang LS dan menyampaikan  bahwa ada lelaki yang menyukainya. Kemudian, LS mengajak Bunga kerumahnya. Tiba didalam rumah, LS meminta Bunga melayani RD dengan imbalan Rp 2 juta. Uang dari RD lalu dipegang oleh LS. Bunga hanya dibelikan pakaian dan sepatu. Beberapa hari kemudian, RD mengajak Bunga kerumahnya. Ternyata ada RD yang akan mengulangi perbuatanya. Usai itu, RD kembali memberikan uang pada Bunga sebesar Rp 500 ribu. Lagi-lagi, LS menyunat sebesar Rp 200 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ayah Bunga pun melaporkan kejadian itu pada Polsek Bonegunu. Ada dua laporan yang dibuat yakni, dugaan perdagangan anak oleh LS dan persetubuhan oleh RD. </p>



<p class="wp-block-paragraph">LS dijerat pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 Jo pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 5 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Naryo<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/wabup-butur-dilapor-polisi-diduga-cabuli-gadis/">Wabup Butur Dilapor Polisi Diduga Cabuli Gadis</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/wabup-butur-dilapor-polisi-diduga-cabuli-gadis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ucap Maaf Adrianus Tuai Prokontra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/ucap-maaf-adrianus-tuai-prokontra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/ucap-maaf-adrianus-tuai-prokontra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 01:14:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pedofil]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27726</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM &#8211; Pelaku pedofil yang kini jadi terdakwa kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Adrianus Pattian, secara tebuka memohon maaf atas perbuatannya. Ungkapan permohononan maaf Adrianus, tersebar melalui video dimedia sosial, dengan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya terutama kepada korban dan orang tua korban pencabulan. &#8221; Saya mohon maaf &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/ucap-maaf-adrianus-tuai-prokontra/">Ucap Maaf Adrianus Tuai Prokontra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA. COM &#8211; Pelaku pedofil yang kini jadi terdakwa kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Adrianus Pattian, secara tebuka memohon maaf atas perbuatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ungkapan permohononan maaf Adrianus, tersebar melalui video dimedia sosial, dengan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya terutama kepada korban dan orang tua korban pencabulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Saya mohon maaf perbuatan yang saya lakukan terutama para korban dan orang tuanya,&#8221; ucap adrianus dalam video berdurasi sekitar 1 menit. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya, ungkapan permohonan maaf Adrianus, tak serta merta menuai simpatik publik. Ungkapannya justru menuai pro kontra, ada yang iba terlebih dirinya sudah menjadi mualaf,  namun tak sedikit tetap membenci meski telah menyesal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hikmah, warga Kendari menilai permohonan maaf Adrianus belum cukup mengobati trauma yang diderita korban dan keluarganya,  karena aib tersebut terus dibawah sampai korban dewasa. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Belum cukup kalau itu, kasian korban, terbawa sampai dewasa. Dia harus dihukum,&#8221; ungkapnya, Rabu (31/7/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait mualaf Adrianus, postingan netizen dimedia sosial cukup beragam menanggapinya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kaka dede&#8221; berkomentar dimedia sosial mengatakan&#8221; Alhamdulillah semoga tetap istiqomah atas kekhilafannya Adrianus&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pada netizen lainnya Widy berucap &#8220;Keluar lagi dari penjara akan kembali mencari mangsa&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komentar soal prokontra netizen ini atas mualaf Adrianus, justru tak mengubah hukuman perkara pidana yang dihadapinya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengamat Hukum Sultra, DR La Ode Bariun, menyatakan meski yang bersangkutan telah mualaf dan menyesali perbuatannya tak surut dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tak pengaruhi hukuman pidananya meski Adrianus sudah mualaf dan menyesal,&#8221; ungkap Bariun. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sampai Selasa kemarin,  Adrianus sudah menjalani empat kali sidang perkara atas kasus penculikan dan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kendari. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Adrianus dijerat dengan pasal berlapis salah satunya memberatkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 20 tahun. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/ucap-maaf-adrianus-tuai-prokontra/">Ucap Maaf Adrianus Tuai Prokontra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/ucap-maaf-adrianus-tuai-prokontra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Ngaji di Bombana Lecehkan Tiga Muridnya</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/guru-ngaji-di-bombana-lecehkan-tiga-muridnya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/guru-ngaji-di-bombana-lecehkan-tiga-muridnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2019 06:02:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bombana]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27424</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Oknum guru mengaji berinisial KH (50), mencabuli tiga orang muridnya yang masih di bawah umur, di salah satu desa di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmida Karim, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu yakni pada tahun 2017 hingga april 2019, yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/guru-ngaji-di-bombana-lecehkan-tiga-muridnya/">Guru Ngaji di Bombana Lecehkan Tiga Muridnya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Oknum guru mengaji berinisial KH (50), mencabuli tiga orang muridnya yang masih di bawah umur, di salah satu desa di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmida Karim, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu yakni pada tahun 2017 hingga april 2019, yang diketahui oleh ibu korban dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami melakukan pendampingan terhadap tiga korban, 2 orang usia 12 tahun dan 1 orang usia (9) tahun yang beralamat di Kecamatan Poleang Utara,&#8221; ujarnya kepada Detiksultra, Jumat (26/7/2019). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dijelaskan, pada 8 Juli 2019 lalu, setelah ditangkap dan menjalani penyidikan di Polres Bombana, berkas perkara pelecehan seksual terhadap tiga orang muridnya tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya menjalani proses persidangan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kami berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang sepadan atas perbuatannya,&#8221; harapnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, salah satu dari tiga orang korban bahkan harus menjalani pemeriksaan atau visum dan perawatan medis akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji bejat tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, untuk memulihkan rasa trauma dan ketakutan yang dialami korban, Alpen Sultra juga telah melaksanakan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/guru-ngaji-di-bombana-lecehkan-tiga-muridnya/">Guru Ngaji di Bombana Lecehkan Tiga Muridnya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/guru-ngaji-di-bombana-lecehkan-tiga-muridnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alpen Kecam Pencabulan Oknum ASN Terhadap Anak Kandungnya</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/alpen-kecam-pencabulan-oknum-asn-terhadap-anak-kandungnya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/alpen-kecam-pencabulan-oknum-asn-terhadap-anak-kandungnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jul 2019 02:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Alpen]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26322</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Perempuan Indonesia (Alpen) Sultra, mengecam pencabulan bocah berusia 9 Tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, AS alias JM (42), warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra. Direktur Alpen Sultra, Hasmida Karim, mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muna, terkait pemenuhan hak-hak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/alpen-kecam-pencabulan-oknum-asn-terhadap-anak-kandungnya/">Alpen Kecam Pencabulan Oknum ASN Terhadap Anak Kandungnya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Perempuan Indonesia (Alpen) Sultra, mengecam pencabulan bocah berusia 9 Tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, AS alias JM (42), warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Alpen Sultra, Hasmida Karim, mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muna, terkait pemenuhan hak-hak korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain itu, tindakan yang juga akan dilakukan oleh Alpen yakni membangun koordinasi dengan organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Muna yakni Yayasan Lambu Ina untuk melakukan pendampingan kepada korban,&#8221; ujarnya, kepada Detiksultra.com, Jumat (12/7/2019). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, kata Hasmida, Alpen juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan Undang-undang (UU) perlindungan anak terhadap korban.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, Alpen Sultra telah menerima informasi bahwa saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari lembaga Lambu Ina di Kabupaten Muna, untuk melakukan upaya hukum dan perlindungan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini korban sdh didampingi oleh Lambu Ina di Muna,&#8221; tambahnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan, di tingkat provinsi, hingga hari ini Alpen telah menerima laporan terkait kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Sultra yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota dan sebagian kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada 4 kasus pencabulan anak dimana 3 korban anak berada di kabupaten Bombana (kasusnya sdh dilimpahkan ke kejaksaan) dan 1 kasus dari Kabupaten Konawe Selatan (sudah ditangani pihak kepolisian dan pemerintah desa),&#8221; pungkasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/alpen-kecam-pencabulan-oknum-asn-terhadap-anak-kandungnya/">Alpen Kecam Pencabulan Oknum ASN Terhadap Anak Kandungnya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/alpen-kecam-pencabulan-oknum-asn-terhadap-anak-kandungnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih SD</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/ayah-kandung-cabuli-anak-kandungnya-yang-masih-sd/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/ayah-kandung-cabuli-anak-kandungnya-yang-masih-sd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2019 05:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26264</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tindakan bejat seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya kembali terjadi. Pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi&#160;menerangkan, berdasarkan pengakuan palaku, AS alias JU (42), telah memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD), dan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ayah-kandung-cabuli-anak-kandungnya-yang-masih-sd/">Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih SD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tindakan bejat seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya kembali terjadi. Pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi&nbsp;menerangkan, berdasarkan pengakuan palaku, AS alias JU (42), telah memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD), dan tindakan bejat itu telah dilakukan selama dua tahun yakni sejak tahun 2017 lalu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Korban berinisial ST diketahui telah mengalami tindak pencabulan oleh ayah kandungnya,&#8221; terangnya, Jumat, (12/7/2019). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan lebih lanjut, kronologi terungkapnya tindakan bejat pelaku diketahui oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sendiri yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemudian diketahui oleh ibu korban. Tidak terima kelakuan bejat JU, ST kemudian melaporkan kejadian memalukan ini kepada pihak berwajib,&#8221; jelasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Anca<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ayah-kandung-cabuli-anak-kandungnya-yang-masih-sd/">Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih SD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/ayah-kandung-cabuli-anak-kandungnya-yang-masih-sd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pemerkosa di Baula Diringkus</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/pelaku-pemerkosa-di-baula-diringkus/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/pelaku-pemerkosa-di-baula-diringkus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 13:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kolaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=25554</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM- Pelaku pencabulan di bawah umur diringkus di rumahnya di Kecamatan Baula, Jumat sore ( 28/62019 ), oleh tim Elang anti bandit Polres Kolaka. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadiannya berawal ketika korban yang berada di rumah tersangka, tertidur di kamar tersangka bersama dua orang keluarganya, kemudian tersangka MB &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pelaku-pemerkosa-di-baula-diringkus/">Pelaku Pemerkosa di Baula Diringkus</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KOLAKA, DETIKSULTRA.COM- Pelaku pencabulan di bawah umur diringkus di rumahnya di Kecamatan Baula, Jumat sore <a href="tel:2862019">( 28/62019</a> ), oleh tim Elang anti bandit Polres Kolaka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadiannya berawal ketika korban yang berada di rumah tersangka, tertidur di kamar tersangka bersama dua orang keluarganya, kemudian tersangka MB (20) masuk ke kamar dan langsung berbaring di dekat korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka yang masih keluarga dekat korban ini, menutup mulut korban agar tidak berteriak, kemudian tersangka memaksa untuk membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya sebanyak satu kali,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, junto 76 huruf D, undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014, serta perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Yus<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pelaku-pemerkosa-di-baula-diringkus/">Pelaku Pemerkosa di Baula Diringkus</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/pelaku-pemerkosa-di-baula-diringkus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Anak Tirinya, Kakek Ini Tertangkap Istrinya</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/setubuhi-anak-tirinya-kakek-ini-tertangkap-istrinya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/setubuhi-anak-tirinya-kakek-ini-tertangkap-istrinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Nov 2018 09:42:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kakek cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=13104</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang Kakek berinisial O asal Kecamatan Konda menyetubuhi anak tirinya berinisial S yang sedang duduk di bangku kelas 4 SD. Aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kapolsek Konda IPTU Haris mengungkapkan, pada aksi yang ketiga kaklinya itulah, akhirnya pria 60 tahun ini kedapatan oleh istrinya sendiri, pada Sabtu malam (3/11/2018). &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/setubuhi-anak-tirinya-kakek-ini-tertangkap-istrinya/">Setubuhi Anak Tirinya, Kakek Ini Tertangkap Istrinya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang Kakek berinisial O asal Kecamatan Konda  menyetubuhi anak tirinya berinisial S yang sedang duduk di bangku kelas 4 SD. Aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.</p>
<p>Kapolsek Konda IPTU Haris mengungkapkan, pada aksi yang ketiga kaklinya itulah, akhirnya pria 60 tahun ini kedapatan oleh istrinya sendiri, pada Sabtu malam (3/11/2018). Kejadian itu terungkap saat istrinya terbangun, lalu menuju ke ruangan tengah, untuk mengecek anaknya yang sedang tertidur di depan televisi .</p>
<p>&#8220;Tanpa disengaja, istrinya melihat suaminya tengah menindih anak tirinya, istrinya pun langsung menarik kepala tersangka dari belakang sambil memaki-maki, bahkan sempat menggigitnya,&#8221; ujar Kapolsek Konda pada Selasa (6/11/2018).</p>
<p><font color="red">BACA JUGA:</font><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/diteriaki-penculik-satpol-pp-di-kendari-dikeroyok-massa" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Diteriaki Penculik, Satpol PP di Kendari Dikeroyok Massa</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/dinilai-ilegal-mahasiswa-desak-pt-adhi-kartiko-pratama-dihentikan" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Dinilai Ilegal, Mahasiswa Desak PT Adhi Kartiko Pratama Dihentikan</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/cara-mudah-adukan-pelayanan-publik-lewat-e-humas" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Cara Mudah Adukan Pelayanan Publik Lewat E-Humas</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/minimnya-peserta-tes-cat-cpns-yang-lulus-bagaimana-solusinya" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Minimnya Peserta Tes Cat CPNS Yang Lulus, Bagaimana Solusinya?</font></strong></a></p>
<p>Lebih lanjut, tutur Haris, tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sadar, tanpa dipengaruhi minuman keras. Pihak keluarga pun langsung melaporkan O ke Polsek Konda.</p>
<p>&#8220;Kami mengamankan tersangka pada Senin kemarin (5/11/2018). Pelaku mencabuli korban sejak dua bulan lalu. Korban dipesan untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada keluarganya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.</p>
<p>Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/setubuhi-anak-tirinya-kakek-ini-tertangkap-istrinya/">Setubuhi Anak Tirinya, Kakek Ini Tertangkap Istrinya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/setubuhi-anak-tirinya-kakek-ini-tertangkap-istrinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tertangkap Basah, Siswa SMA Ini Akui Lima Kali Setubuhi Mantannya</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/tertangkap-basah-siswa-sma-ini-akui-lima-kali-setubuhi-mantannya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/tertangkap-basah-siswa-sma-ini-akui-lima-kali-setubuhi-mantannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 12:28:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Dibawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[siswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=12202</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hubungan badan atau bersetubuh sejatinya dilakukan oleh pasangan yang berstatus suami istri. Namun lain halnya dengan sepasang siswa-siswi SMA asal Kota Kendari berinisial FI (17) dan perempuan AW (15) ini. Aksi silaturahmi kelamin itu terungkap, setelah keduanya tertangkap basah oleh kakak kandung AW di kamar kos-kosan di kawasan Mandonga. Kepada Polisi, FI &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/tertangkap-basah-siswa-sma-ini-akui-lima-kali-setubuhi-mantannya/">Tertangkap Basah, Siswa SMA Ini Akui Lima Kali Setubuhi Mantannya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hubungan badan atau bersetubuh sejatinya dilakukan oleh pasangan yang berstatus suami istri. Namun lain halnya dengan sepasang siswa-siswi SMA asal Kota Kendari berinisial FI (17) dan perempuan AW (15) ini.</p>
<p>Aksi silaturahmi kelamin itu terungkap, setelah keduanya tertangkap basah oleh kakak kandung AW di kamar kos-kosan di kawasan Mandonga.<br />
Kepada Polisi, FI mengaku menggauli AW di beberapa tempat seperti di hotel dan kos-kosan.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum pihak kepolisian, korban dicabuli oleh pelaku berinisial FI (17), sebanyak lima kali. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar kos-kosan milik rekan pelaku di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.</p>
<p>Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, saat dikonfirmasi Detiksultra.com mengungkapkan, aksi tak senonoh itu berawal, ketika AW pamit dari rumah untuk belajar bersama di rumah temannya. Namun AW justru dijemput oleh FI, lalu dibawa ke sebuah kos-kosan. Orang tua korban pun gusar, karena AW tak pulang semalaman.</p>
<p>&#8220;Orang tua AW menanyakan kepada temannya, lalu kakak korban mencari keduanya. FI dan AW tertangkap basah oleh kakak korban di dalam sebuah kos-kosan. Mendapati adiknya bersama laki-laki, langsung diberitahu kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan ke Polsek Baruga,&#8221; ujar Kapolsek Baruga pada Selasa (9/10/2018).</p>
<p><strong>(Baca Juga : <a href="https://detiksultra.com/berita/selain-dicabuli-mantan-karyawan-media-cetak-ini-tidak-digaji-selama-14-tahun"><span style="color: #ff0000;">Selain Dicabuli, Mantan Karyawan Media Cetak ini Tidak Digaji selama 14 tahun </span></a> ) </strong></p>
<p>Diketahui, pelaku merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA yang ada di Kendari. Kemudian belakangan diketahui ternyata FI dan AW pernah menjalin hubungan status pacaran selama delapan bulan dan itu juga diakui oleh keduannya.</p>
<p>&#8220;Pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan terkait kasus ini. Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/tertangkap-basah-siswa-sma-ini-akui-lima-kali-setubuhi-mantannya/">Tertangkap Basah, Siswa SMA Ini Akui Lima Kali Setubuhi Mantannya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/tertangkap-basah-siswa-sma-ini-akui-lima-kali-setubuhi-mantannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 15:18:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10910</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka. &#8220;Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/">Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka.<br />
&#8220;Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya,&#8221; cetus Ansel Masiku yang juga Direktur LBH Kendari, Kamis (6/9/2018).<br />
Gelar perkara penentuan status tersangka AH, telah dilaksanakan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, namun pengumuman kesimpulan hasil gelar perkara itu mengalami penundaan. Kendati demikian, Ansel mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.<br />
Kepastian terkait pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret direktur media cetak di Kendsri, AH, yang digelar hari ini, menunggu keputusan dari Direktur Ditreskrimum Polda Sultra dalam satu atau dua hari ke depan. Hal itu terkonfirmasi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.<br />
&#8220;Gelar perkara sudah dilaksanakan namun hasilnya menunggu keputusan Bapak Direktur Ditreskrimum, jadi mohon sabar ya,  satu atau dua hari ke depan ini,&#8221; kata Kompol Agus Mulyadi via pesan Whatssapnya pada Kamis (6/9/2018). Saat  disambangi di ruang kerjanya, ternyata dirinya sedang tidak berada di tempat<br />
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan di Unit PPA Subdit IV Polda Sultra sejak Februari 2018 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Fizi</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/">Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bocah Enam Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual  Nelayan</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 11:41:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buton]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polres buton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10617</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pria bernama Hasumin (21), asal Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, tega melakukan aksi bejat, mencabuli seorang bocah berusia enam tahun. Setelah sempat buron, tersangka yang bekerja sebagai nelayan ini akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Buton. Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.I.K. menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan cara &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/">Bocah Enam Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual  Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pria bernama Hasumin (21), asal Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, tega melakukan aksi bejat, mencabuli seorang bocah berusia enam tahun. Setelah sempat buron, tersangka yang bekerja sebagai nelayan ini akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Buton.<br />
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.I.K. menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh  jika korban menolak.<br />
&#8220;Korban diimingi uang dan diancam, sehingga korban mengikuti pelaku ke sebuah rumah kosong,&#8221; terangnya.<br />
Andi Herman melanjutkan, setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung melarikan diri. Beberapa hari sebelum polisi berhasil meringkusnya di Malogina, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pukul 21.00 Wita, tanggal (27/8/2018).<br />
Terungkapnya aksi pencabulan tersebut, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Hasil visum, terbukti memperkuat pernyataan, dimana korban mengalami pendarahan.<br />
&#8220;Orangtua korban mengetahui dari cerita anaknya. Pelaku mencabuli korban sehingga orang tuanya​  langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,&#8221; tuturnya.<br />
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.<br />
Reporter: Safrin<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/">Bocah Enam Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual  Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2018 08:27:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Muna]]></category>
		<category><![CDATA[cabul]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8601</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perilaku La Ode DR (58) sangat bejat. Warga Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga. Gadis berusia 17 tahun itu menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam, ketika usianya masih 10 tahun. Hubungan intim layaknya suami istri itu terus dilakukan DR &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/">Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perilaku La Ode DR (58) sangat bejat. Warga Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga. Gadis berusia 17 tahun itu menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam,  ketika usianya masih 10 tahun.<br />
Hubungan intim layaknya suami istri itu terus dilakukan DR hingga Bunga duduk dibangku kelas dua SMA. DR melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah.<br />
Bunga dibuat tak berdaya jika DR meminta &#8220;jatah&#8221;. Pasalnya, bila tak dilayani, DR mengancam akan membunuh Bunga.<br />
Bunga akhirnya memilih kabur dari rumahnya seminggu sebelum lebaran idul fitri. Gadis belia yang sudah tujuh tahun jadi korban kebejatan ayahnya itu lari ke Kendari.<br />
DR pura-pura stres saat istrinya mencari Bunga. Untuk menyembunyikan perbuatanya, DR mengajak istrinya melapor ke Polres Muna. Namun, tiba di Polres, DR mengurungkn niatnya melaporkan hilangnya Bunga dengan alasan ingin mencari di rumah kerabatnya.<br />
Beberapa hari kemudian, bibinya mengetahui keberadaan Bunga di Kendari. Bunga lalu dijemput pulang. Saat ditanyai, Bunga mengaku lari meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya. Sebelum kabur, Bunga sempat menulis surat untuk ibunya. Isinya, &#8220;masa depannya telah hancur&#8221;. Surat itu sontak membuat keluarganya terkejut, karena tidak diketahui apa maksudnya.<br />
Aksi bejat DR akhirnya terbongkar setelah Bunga menceritakan perlakuan ayahnya itu kepada bibinya. Tak terima, pihak keluarga lalu melaporkan DR di Polres Muna.<br />
Polisi pun bergerak cepat. Minggu (24/6), tim Jatanras Polres Muna langsung menangkap DR di rumahnya.  Di hadapan polisi, DR mengakui semua perbuatannya. DR dijerat pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.<br />
&#8220;Ancaman pidananya 15 tahun penjara,&#8221; kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi.<br />
Penulis: Nar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/">Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Cinta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2018 06:59:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7999</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usia lanjut yang seharusnya lebih banyak digunakan mendekatkan diri pada sang pencipta, ternyata tidak berlaku bagi KS (57). Pria lanjut usia ini justru melakukan hal yang tidak seharusnya, dan merusak masa depan seorang. KS menjadi tersangka tunggal pencabulan terhadap seorang yang tak lain tetangganya sendiri​. Kebejatan sang kakek ini terungkap melalui sebuah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/">Surat Cinta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usia lanjut yang seharusnya lebih banyak digunakan mendekatkan diri pada sang pencipta, ternyata tidak berlaku bagi KS (57). Pria lanjut usia ini justru melakukan hal yang tidak seharusnya, dan merusak masa depan seorang.<br />
KS menjadi tersangka tunggal pencabulan terhadap seorang yang tak lain tetangganya sendiri​.<br />
Kebejatan sang kakek ini terungkap melalui sebuah surat cinta yang dibuat, dan ditujukan kepada korban, yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.<br />
Dalam surat yang menjadi salah satu barang bukti, tersangka menulis &#8216;Saya menyayangimu, mencintaimu, aku menunggu mu sayang&#8217;. Surat ini ditemukan oleh ibu korban yang kemudian menanyai korban dan melaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (1/6/2018). Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan kekerasan seksual tahun 2017.<br />
Saat ini pelaku telah ditahan. Ia terancam  undang-undang  perlindungan anak pasal 82 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.<br />
Reporter: M1<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/">Surat Cinta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakek 67 Tahun Cabuli Anak SD 13 Tahun</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kakek-67-tahun-cabuli-anak-sd-13-tahun/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kakek-67-tahun-cabuli-anak-sd-13-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Apr 2018 02:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=5916</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Entah apa yang merasuki pikiran SY (67), warga Dusun I Desa Totobo Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, hingga tega mencabuli SM (13), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tindakan tak senonoh ini sudah dilakukannya empat kali. SY melakukan aksi bejatnya di gubuk sawah, dengan iming-iming akan memberikan uang kepada korban. SM, yang masih &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kakek-67-tahun-cabuli-anak-sd-13-tahun/">Kakek 67 Tahun Cabuli Anak SD 13 Tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Entah apa yang merasuki pikiran SY (67), warga Dusun I Desa Totobo Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, hingga tega mencabuli SM (13), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tindakan tak senonoh ini sudah dilakukannya empat kali. SY melakukan aksi bejatnya di gubuk sawah, dengan iming-iming akan memberikan uang kepada korban.<br />
SM, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas V ini, adalah tetangga SY (67). Setiap kali berhubungan intim layaknya suami istri, korban selalu saja diiming-imingi uang. Terakhir  pelaku melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 di Dusun I Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa di pondok sawah milik pelaku.<br />
Saat dikonfirmasi Selasa 3 April 2018 di kantornya, Kapolsek Pomalaa Iptu Husni Abda SIK, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan di wilayahnya.<br />
&#8220;Dari hasil laporan kakak kandung korban ke Polsek Pomalaa hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018, kami langsung melakukan pencarian terhadap SY. Pada tanggal 1 April kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,&#8221; terangnya.<br />
Husni juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban SM (13) sebanyak empat kali. Setiap kali berhubungan intim, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuataannya kepada siapapun. Sedangkan dari hasil visum dokter rumah sakit Pomalaa, terdapat luka sobek pada bagian kemaluan korban.<br />
&#8220;Untuk menghindari amukan keluarga korban, pelaku kami amankan di Mapolres Kolaka. Pelaku melanggar pasal 81 junto 76d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun penjara,&#8221; tutupnya.<br />
Reporter: Yus<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kakek-67-tahun-cabuli-anak-sd-13-tahun/">Kakek 67 Tahun Cabuli Anak SD 13 Tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka/kakek-67-tahun-cabuli-anak-sd-13-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
