Hukum

Wanita dan Dua Rekannya Nekat Curi Limbah Besi PT OSS demi Beli Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa itu cocok disematkan kepada ketiga tersangka penyalaagunaan Narkotika yang diamankan polisi saat handak pesta sabu di area kawasan industri PT OSS.

Pasalnya ketiga tersangka, Niar, Rendi dan Heryanto yang berasal dari Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini, bukan hanya dipergoki menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu, namun mereka juga telah melakukan tindak pidana (TP) pencurian limbah besi milik PT OSS.

Hal itu diakui ketiga tersangka saat diintrogasi penyidik Reskrim Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/1/2021) kemarin.

“Belum sempat kami kasih keluar, kami kumpul-kumpul, dan belum dikarungkan. Habis mengambil, baru pesta sabu,” tutur salah seorang tersangka.

Sementara tersangka bernama Niar, mengaku sabu itu didapatnya dari seorang pengedar sebanyak tiga sachet dengan harga Rp1,7 juta.

Katanya, sabu dengan harga jutaan itu dibayarnya dengan cara mencicil ke pengedar barang haram itu.

“Saya beli nda langsung bayar, di cicil. Saya kan pengepul besi, hasil jual besi saya belikan narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhahamd Ogen, SH. MM mengatakan ketiga tersangka didapati sedang mengkonsumsi sabu, ketika tim patroli gabungan PT OSS mendapat informasi telah terjadi pencurian limbah besi di seputaran pos 5 PT OSS.

Atas informasi tersebut patroli gabungan langsung menindaklanjuti dan melaksanakan patroli di pos penjagaan 5 Tiba di lokasi tersebut, salah satu tim, mendapati seorang laki-laki atas nama Heryanto sedang berada di dekat Pos 5.

Tim patroli pun langsung masuk mengecek Pos jaga dan menemukan tas merek Maschino warna ungu di bawah ranjang tempat tidur tripleks, dan pihak petugas devisi keamanan (Divkam) PT OSS langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan 3 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan TP narkotika.

Pasca penagkapan itu, tim patroli gabungan kemudian menyerahkan kasus TP Narkotika ke Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan tindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Iya benar mereka mengaku juga melakukan pencurian limbah besi di PT OSS. Namun kami dari Resnarkoba tidak fokus kesitu, kami lebih mendalami keterkaitan TP Narkotika,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan hasil introgasi penyedik, tersangka Niar bukan hanya sebagai pemakai, namun dia juga ikut terlibat mengedarkan sabu.

Dengan ikut serta membantu mengedarkan barang haram ini, Niar terbukti melanggar pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah dikategorikan sebagai pengedar karena turut  membantu pengedar untuk menjual sabu,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button