Metro Kendari

Sengketa Perumahan Bumi Arum, Rusmin Liga Siap Adu Data

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kadek  Sukra Astara pemilik PT Bumi Arum Lestari mengklaim, tanah milik Rusmin Liga yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu sudah dibeli.

Jual beli tersebut melalui Karmudin Cs yang diklaim Kadek sebagai pemilik sah tanah tersebut. Klaim Kadek, didasarkan pada putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Karmudin Cs.

Menanggapi hal tersebut, Rusmin Liga menyarankan Kadek agar membaca lagi putusan sampai khatam. Putusan pengadilan tersebut, kata Rusmin, tidak ada yang salah. Bahkan dirinya mendukung putusan tersebut 100 persen.

Jika mengacu pada putusan, ujar Rusmin Liga, seharusnya Kadek mencari tanah tersebut di Anggoeya Kecamatan Poasia, bukan tiba-tiba datang mengklaim bahwa ini tanah milik mereka.

“Kadek harus tahu sejarah juga. Dasar putusan mereka Karmudin Cs dimenangkan itu Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1972. SKT tersebut menerangkan lokasi tanah tersebut berada di Desa Anggoeya Kecamatan Poasia. Kecamatan Poasia sendiri berdiri tahun 1978 bukan 1972. Kan aneh SKT duluan lahir ketimbang kecamatannya,” ujarnya, Sabtu (29/10/2022).

Jika masih ragu terkait hal tersebut, Rusmin Liga siap memberikan surat dari instansi pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan, hingga penjelasan surat dari Pemprov Sultra yang menyatakan bahwa Kecamatan Poasia itu tahun 1978 baru ada.

“Jadi jangan lain yang ada di putusan Pengadilan lain juga yang digaruk,” tuturnya.

Tanah miliknya, tambah Rusmin Liga, diperoleh dengan riwayat yang jelas. Tanah tersebut ia peroleh dari warga, dan saat jual beli terjadi itu, disaksikan pemilik tanah yang berjumlah 41 orang dan juga melibatkan notaris.

Jika Kadek tak paham-paham juga, Rusmin Liga menyarankan agar langsung ke BPN dan Pengadilan meminta penjelasan terkait objek tanah tersebut.

Dari hasil penjelasan Pengadilan terkait hasil putusan yang dijadikan dasar Kadek untuk membeli tanah tersebut. Berdasarkan surat pengadilan No: W23-U1/2182/HK-02/8/2022. Isi surat tersebut sudah jelas.

“Poin surat pengadilan tersebut sangat jelas. Bahwa dalam putusan yang dijadikan dasar Kadek itu tempatnya bukan tanah milik saya,” paparnya.

“Kalau benar tanah tersebut milik Karmudin Cs, Silahkan datang tunjuk lokasinya dimana, batasnya di mana, dan titik koordinatnya mana. Jangan hanya asal klaim. Apalagi sudah terjadi jual beli, tanpa sepengetahuan saya. Jangan-jangan, sambung Rusmin, Kadek juga tidak tahu. Dulu, Karmudin Cs pernah bersurat ke BPN,” sambungnya.

“Karmudin Cs meminta, agar BPN membatalkan sertifikat milik saya. Lalu apakah BPN membatalkan? Justru, Karmudin Cs menarik kembali surat permohonan tersebut, dengan dalih sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan dianggap salah penafsiran,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button