Metro KendariPolitik

Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Calon KPPS Pemilu 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran calon badan adhoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu kali ini, wajib mengetahui jadwal dan syarat yang telah ditentukan KPU.

Diketahui, penyelenggara KPPS terdiri dari tujuh orang. Dimana, satu orang akan ditunjuk jadi ketua KPPS, selebihnya anggota. Mereka akan diseleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

Pelaksanaan perekrutan KPPS ini juga mengacu Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023. Adapun jadwal pendaftaran dan syarat pencalonan KPPS sebagai berikut:

  1. Jadwal pendaftaran dan pelantikan KPPS terpilih
    • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 11-15 Desember 2023
    • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 11-20 Desember 2023
    • Penelitian administrasi calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 11-22 Desember 2023
    • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 23-25 Desember 2023
    • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 23-28 Desember 2023
    • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, dijadwalkan mulai tanggal 29-30 Desember 2023
    • Penetapan anggota KPPS, dijadwalkan tanggal 24 Januari 2024
    • Pelantikan anggota KPPS, dijadwalkan tanggal Januari 2024
    • Masa Kerja KPPS, mulai tanggal 25 Januari-25 Februari 2024
  2. Persyaratan calon KPPS
    • Warga negara Indonesia
    • Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
    • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
    • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
    • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button