Headline

Dua Penyalahguna Narkoba Diringkus, Satu Pelaku Berstatus ASN

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, menangkap dua orang terduga kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dua terduga penyalahguna sabu yang diamankan berinisial AG (34) dan MA (37), mereka ditangkap di rumah AG di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Salah satu terduga (AG) yang diamankan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

[artikel number=3 tag=”narkoba,asn”]

AG merupakan pegawai negeri di lingkup Pemkab Bombana, ia ditangkap dirumahnya pada Minggu 3 November sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapannya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik AG.

“Kami terima laporan masyarakat sekitar tentang gerak-gerik dia (AG), dan kami pantau dan selidiki kebenarannya. Hanya sekitar dua mingguan kami amankan bersamaan dengan barang buktinya,” terang IPTU Muhammad Salman Kasatnarkoba Polres Bombana Rabu (13/11/2019).

Dari hasil penggeledahan rumah AG, Polisi berhasil menemukan barang bukti enam bungkus plastik bening sabu dengan berat 6,11 gram, dua buah Handpone, satu batang pirex kaca dan satu buah sumbu yang terbuat dari jarum suntik.

Atas tindakannya, kedua pelaku tersebut dikenakan tindak pelanggaran aturan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan akan disanksi hukum penjara maksimal diatas 5 tahun.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button