Metro Kendari

Kongkalikong Perizinan Alfamart, Mantan Wali Kota Kendari Keciprat 5 Persen Keuntungan Anoa Mart

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menetapkan dua tersangka, sedikit menguak pemufakatan di belakangnya. Hal ini guna memuluskan perizinanan gerai ritel modern Alfamidi milik PT Midi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari seakan tidak dikehendaki Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dengan tak kunjung menerbitkan perizinan pendirian gerai Alfamidi. Padahal usaha sejenisnya tumbuh dan berkembang di Kota Kendari. Sebut saja Indomaret.

Bak pahlawan, terdakwa kasus dugaan gratifikasi PT Midi, Syarif Maulana yang diketahui ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari seolah-olah datang dan ingin menengahi situasi sulitnya PT Midi mendapat izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari.

Salah satu tugas yang dimandatkan, yakni melakukan analisis, koordinasi dan konsolidasi lintas stakeholder dalam rangka pengelolaan keunggulan daerah, sehingga membuat terdakwa Syarif Maulana berinisiatif untuk menfasilitasi dan mempertemukan PT Midi dan Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Hal ini guna membahas hambatan yang ditemui PT Midi saat mengurus perizinan.

Upaya mempertemukan kedua bela pihak berhasil dilakukan terdakwa Syarif Maulana. Dimana pertemuan itu terjadi pada awal tahun 2021 di Kantor PT Midi di Depok, Jawa Barat (Jabar). Saat itu, Sulkarnain kadir menyampaikan bahwa situasi dan kondisi di Kota Kendari tidak memungkinkan untuk membangun gerai Alfamidi dengan alasan akan mematikan UMKM, sehingga Sulkarnain Kadir memberikan solusi bilamana PT Midi ingin memperluas usahanya mesti bekerjsama dengan pengusaha lokal yakni mendirikan ritel modern lokal (Anoa Mart).

Dari pertemuan tersebut, terdakwa Syarif Maulana kemudian menindaklanjutinya dengan kembali menemui manajemen PT Midi di kantor miliknya di Jakarta 16 Maret 2021, dan kali ini mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tidak hadir.

Saat itu, terdakwa Syarif Maulana dengan meyakinkan manajemen PT Midi bahwa dirinya memiliki pengaruh di Pemkot Kendari ditambah terdakwa Syarif Maulana juga sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama dengan Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Terdakwa Syarif Maulana meyakinkan PT Midi untuk membantu mengurus izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, asalkan dua permintaan dipenuhi oleh PT Midi. Pertama, PT Midi harus memberikan bantuan dana untuk membiayai program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Kedua, PT Midi perlu mendirikan terlebih dahulu gerai ritel modern lokal bernama Anoa Mart sebanyak enam titik dengan perjanjian pembagian saham atau sharing profit, PT Midi sebanyak 95 persen dan 5 persen untuk kepentingan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir lewat CV Garuda Cipta Perkasa.

Persyaratan yang diajukan terdakwa Syarif Maulana lalu ditindaklanjuti dengan kembali mempertemukan PT Midi dan Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, pada 25 Maret 2021.

“Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kendari menyampaikan urusan Alfamidi dan Anoa Mart supaya berkomunikasi dengan Syarif Maulana (terdakwa) dan membantu program Kampung Warna-Warni yang RAB-nya menyusul,” ungkap
General Manager Licence PT Midi, Agus Toto Ganeffian, Agus Toto Ganeffian dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi PT Midi di PN Tipikor Kendari, Jumat (11/8/2023).

Dua persyaratan tersebut, PT Midi kemudian merealisasikannya dengan mendirikan enam gerai Anoa Mart dan juga memberikan bantuan dana program Kampung Warna-Warni lewat mitra kerjanya yaitu Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu).

Perjanjian sharing profit dari kerja sama kemitraan PT Midi dengan CV Garuda Cipta Perkasa juga berlanjut sesuai kesepakatan penggunaan brand lokal Anoa Mart. Menurut Agus Toto Ganeffian, PT Midi sudah menyerahkan pembagian keuntungan dengan mengirimkan ke ke CV Garuda Cipta Perkasa kurang lebih senilai Rp38 juta sepanjang tahun 2022.

“Jadi menurut terdakwa Syarif Maulana pendirian Anoa Mart menggunakan CV Garuda Cipta Perkasa milik pak Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari),” ucapnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button