Metro Kendari

KPP Pratama Kendari Buka Layanan Lupa EFIN di Aplikasi M-Pajak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari membuka layanan lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.

Kepala KPP Pratama Kendari diwakili Kasi Pelayanan, Alifa Ulfana, mengatakan, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan bagi wajib pajak yang lupa EFIN miliknya.

“Namun terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan lupa EFIN itu, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan seperti NPWP, NIK, nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir serta alamat tempat tinggal,” tuturnya di Kendari, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, sebelum memulai layanan, pastikan masyarakat sudah cek di inbox email, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email.

Jika memang tidak ditemukan maka dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan awal di antaranya memastikan bahwa perangkat wajib pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan telah terinstalasi M-Pajak dan terkoneksi internet.

Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP. Direkomendasikan agar berada di tempat yang terang dengan pencahayaan yang baik untuk pengambilan foto diri.

“Terakhir, direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS,” katanya.

Berikut ini KPP Pratama membagikan kepada masyarakat terkait layanan lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak :
  1. Buka aplikasi M-Pajak lalu Login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi
  2. Top pada tombol EFIN di tampilan Beranda (Home)
  3. Masukkan nomor NPWP dan NIK
  4. Masukkan data sesuai data yang tertera pada KTP
  5. Pada instruksi pengambilan foto diri, lepas aksesoris wajah, pastikan wajah anda terlihat jelas dan wajah anda berada dalam lingkaran. Anda akan diminta mengedipkan mata, menganggukkan kepala, dan tersenyum untuk memastikan foto valid.
  6. Konfirmasi data Anda sesuai data KTP
  7. Jika data dirasa sudah benar, silakan scroll kemudian pilih Selanjutnya
  8. Apabila sudah yakin dengan data tersebut, silakan pilih Ya
  9. Lalu sistem akan memproses pengajuan EFIN Anda
  10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS
  11. Selamat! EFIN telah terkirim ke email anda

Selain itu sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak melaporkan SPT tahunan orang pribadi dan pemadanan NIK-NPWP, KPP Pratama Kendari menggelar Pojok Pajak.

Jadwalnya yakni pada tanggal 29-30 Maret 2023 bertempat di empat lokasi, yaitu Kantor Kelurahan Watu-Watu, Kantor Kelurahan Dapu-Dapura, Kantor Kelurahan Lahundape, dan Kantor Kelurahan Kemaraya.

Kemudian pada 30 Maret 2023 berlokasi di Kantor Kelurahan Anduonohu, tanggal 29 dan 31 Maret 2023 berlokasi di MPP Kantor Wali Kota. Semua jadwal tersebut dibuka layanan mulai 09.00-14.00 Wita.

Sedangkan khusus pada tanggal 30-31 Maret 2023 bertempat di dua lokasi yaitu Lippo Plaza Kendari dan The Park Kendari dengan dibuka jam layanan mulai 12.00-20.00 Wita. (ads)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button