Metro Kendari

Raperda Narkoba Digagas, Bariun: Hanya Pertajam Sanksi UU Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maraknya penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tenggara semakin meresahkan. Peredaran barang haram itu bukan hanya dalam bentuk paket atau bungkusan kecil dalam satuan gram, tapi barang bukti temuan BNN Provinsi Sultra dan kepolisian sudah dalam kisaran satuan kilogram.

Peningkatan jumlah temuan narkoba yang mengancam generasi bangsa itu, menginisiatif lahirnya rancangan perda tentang narkoba. Raperda narkoba bakal merincikan tindak upaya pencegahan berikut sanksi tegas terhadap penyalahguna.

Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sultra, La Ode Bariun menyatakan, inisiatif Raperda Narkotika adalah penajaman dari UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009.

Isinya akan mengatur penanganan narkoba dari sektor hilir, dengan menangkal masuknya narkoba yang diindikasikan sebagai lokasi strategis masuknya narkoba seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.

Sanksi berat Raperda juga ditujukan kepada bandar narkoba. Karena dianggap sebagai sentra peredaran narkoba di masyarakat.

Raperda tersebut juga bakal mengatur upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai langkah pemulihan tanpa sepenuhnya menjalani proses hukum.

Naskah akademis Raperda narkoba kini tengah disusun. Granat, BNN dan DPRD Sultra menjadi pioner lahirnya Raperda narkoba.

“Yah kita tengah susun, Raperda narkoba ini merupakan penajaman dari UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Bariun yang juga Praktisi Hukum Tata Negara Sultra.

Reporter: Dahlan
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button