Hukum

Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen, PT Sriwijaya Raya Tuntuk Balik PT Cinta Jaya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Cinta Jaya melaporkan PT Sriwijaya Raya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan pada Sabtu, 23 April 2022.

Menanggapi hal ini, manajemen PT Sriwijaya Raya membantah keras tudingan tersebut.
Pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif adalah tuduhan tidak benar, fitnah dan pembohongan publik yang merugikan PT Sriwijaya Raya.

“Maka PT Sriwijaya Raya menuntut PT Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya,” kata Kepala Cabang PT Sriwijaya Raya, Abdurrahman dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Bantahan ini, diterangkannya, didasarkan kepada beberapa fakta. Pertama, jeti (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum (termum) milik PT Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat.

Kedua, lokasi terminal umum (terminal umum) PT Sriwijaya adalah di lahan PT Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT Cinta Jaya.

Ketiga, perjanjian Nomor 208/L/2009 antara PT Cinta Jaya dengan manajemen lama PT Sriwijaya Raya yang salah satunya mengatur tentang penggunaan jeti PT Cinta Jaya oleh PT Sriwijaya Raya tidak ada hubungannya dengan termum PT Sriwijaya saat ini.

Sebaliknya PT Cinta Jaya tidak berhak menggunakan termum PT Sriwijaya untuk kepentingan PT Cinta Jaya baik langsung maupun tidak langsung, di perjanjian ini PT Sriwijaya Raya berhak menggunakan dermaga PT Cinta Jaya, bukan sebaliknya PT Cinta Jaya menggunakan dan memakai termumnya PT Sriwijaya Raya.

Keempat, PT Sriwijaya tidak pernah membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam proses pengapalan ore nikel melalui termum PT Sriwijaya. Seluruh dokumen yang dipergunakan adalah dokumen yang disampaikan para kontraktor dan surveyor, sehingga tuduhan PT Cinta Jaya melalui pengacaranya merupakan tindakan tidak bermoral. Ia mengklaim tindakan itu untuk menutupi tindakan dan perbuatan PT Cinta Jaya dalam kasus dokumen palsu atau dokumen terbang yang menjadi isu dikalangan penambang'”

Selanjutnya kelima, perbuatan pengacara dan PT Cinta Jaya yang menyatakan PT Sriwijaya telah melakukan penipuan dan pemalsuan serta PT Hadji Dhini Perkasa perusahaan fiktif merupakan fitnah dan perbuatan pencemaran nama baik PT Sriwijaya dan PT Hadji Dini Perkasa.

“Untuk itu kami akan melaporkan balik PT Cinta Jaya dan menuntut ganti kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media lokal dan media nasional,” tambahnya.

Selanjutnya keenam, tindakan pelaporan PT Cinta Jaya kepada PT Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, berupa maraknya isu pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya yang saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal di Mandiodo, Konawe Utara.

Ketujuh, PT Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corperate Governance (GCG). Sehingga, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha-usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” tutup Abdurahman. (*)

Penulis: Tim Redaksi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button