<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Nur Alam Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/nur-alam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jan 2026 04:07:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Nur Alam Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SIP Rumah Dinas Bukan Atas Nama Eks Gubernur Nur Alam, Pemprov Pastikan Ambil Alih Aset</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sip-rumah-dinas-bukan-atas-nama-eks-gubernur-nur-alam-pemprov-pastikan-ambil-alih-aset/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sip-rumah-dinas-bukan-atas-nama-eks-gubernur-nur-alam-pemprov-pastikan-ambil-alih-aset/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 04:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118384</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penertiban dan pengambilalihan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus dilakukan, menyusul adanya atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa aset, termasuk aset Pemprov Sultra yang dikuasai eks Gubernur Sultra, Nur Alam dua periode 2008-2013 dan 2013-2017, dengan luas tanah 487 meter persegi yang berada di Jalan Ahmad Yani, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sip-rumah-dinas-bukan-atas-nama-eks-gubernur-nur-alam-pemprov-pastikan-ambil-alih-aset/">SIP Rumah Dinas Bukan Atas Nama Eks Gubernur Nur Alam, Pemprov Pastikan Ambil Alih Aset</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penertiban dan pengambilalihan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus dilakukan, menyusul adanya atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Beberapa aset, termasuk aset Pemprov Sultra yang dikuasai eks Gubernur Sultra, <a href="https://detiksultra.com/tag/nur-alam">Nur Alam</a> dua periode 2008-2013 dan 2013-2017, dengan luas tanah 487 meter persegi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, akan diterbitkan. Namun, penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra, Kamis (22/1/2026) lalu, mendapat penolakan keras dari Nur Alam.</p>
<p>Pemprov Sultra pun menyayangkan sikap mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini, yang menolak untuk mengosongkan lahan.</p>
<p>Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan mengeluarkan lima surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang.</p>
<p>Selain itu, Surat Izin Penghunian (SIP) rumah dinas golongan III Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh eks Gubernur Nur Alam dan keluarga.</p>
<p>“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra,&#8221; katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (24/1/2026).</p>
<p>Dijelaskan Ruslan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas<br />
temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait barang milik daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.</p>
<p>Selain itu, kata Ruslan, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari pedoman penilaian indeks pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.</p>
<p>Katanya, terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah pengelolaan barang milik daerah.</p>
<p>&#8220;Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</b></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sip-rumah-dinas-bukan-atas-nama-eks-gubernur-nur-alam-pemprov-pastikan-ambil-alih-aset/">SIP Rumah Dinas Bukan Atas Nama Eks Gubernur Nur Alam, Pemprov Pastikan Ambil Alih Aset</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sip-rumah-dinas-bukan-atas-nama-eks-gubernur-nur-alam-pemprov-pastikan-ambil-alih-aset/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Nur Alam Tegaskan SIP Belum Dicabut, Pemprov Sultra Tidak Boleh Sewenang-wenang</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kuasa-hukum-nur-alam-tegaskan-sip-belum-dicabut-pemprov-sultra-tidak-boleh-sewenang-wenang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kuasa-hukum-nur-alam-tegaskan-sip-belum-dicabut-pemprov-sultra-tidak-boleh-sewenang-wenang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 01:34:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118367</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Andri Darmawan, Kuasa Hukum eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam menegaskan, aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang sedang dikuasai kliennya ada dokumen penguasaannya. Dokumen penguasaan yang dimaksudkan merupakan Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah diperoleh jauh sebelum ada rencana pengosongan lahan Pemprov Sultra. Menurut Andri Darmawan, eks Gubernur Nur Alam menempati &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kuasa-hukum-nur-alam-tegaskan-sip-belum-dicabut-pemprov-sultra-tidak-boleh-sewenang-wenang/">Kuasa Hukum Nur Alam Tegaskan SIP Belum Dicabut, Pemprov Sultra Tidak Boleh Sewenang-wenang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Andri Darmawan, Kuasa Hukum eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam menegaskan, aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang sedang dikuasai kliennya ada dokumen penguasaannya.</p>
<p>Dokumen penguasaan yang dimaksudkan merupakan Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah diperoleh jauh sebelum ada rencana pengosongan lahan Pemprov Sultra. Menurut Andri Darmawan, eks Gubernur Nur Alam menempati lahan itu jelas ada dasar hukumnya, dan hingga saat ini SIP tersebut masih berlaku, dan belum dicabut oleh Pemprov Sultra.</p>
<p>Menurutnya, segala bentuk yang belum ada keputusan tata usaha negara atau pemerintah perihal pencabutan SIP, maka perlu dihormati dan dijalankan ketentuannya sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>
<p>&#8220;Kalau misalnya mau ada pengosongan, kalau kita merujuk ke Permendagri, itu harus ada dulu surat pencabutan SIP-nya kan? Harus ada pencabutan SIP-nya, baru orang bisa disuruh untuk meninggalkan tempat, itu jelas di Permendagri 19,&#8221; ucapnya, Jumat (23/1/2026).</p>
<p>Kemudian ada dokumen proses pelepasan aset atau DUM yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra tahun 2014. Dengan adanya proses DUM ini, Pemprov Sultra mestinya memberikan kepastian, sebagaimana mekanisme DUM yang tertuang di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.</p>
<p>&#8220;Kalau memang itu (DUM) mau dilanjutkan ini prosesnya sudah sampai dimana, dan kalau mau ditolak, harus ada surat penolakannya. Sehingga kalau misalnya ada surat penolakannya, maka itu menjadi dasar bahwa DUM-nya tidak disetujui,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Andri menekan, sekalipun ia mengakui bahwa lahan yang dikuasai kliennya itu aset milik Pemprov Sultra, tidak serta merta harus langsung dilakukan eksekusi.</p>
<p>Sebab menurutnya, ada hak keperdataan yang melekat kepada Nur Alam, yang tak boleh dikesampingkan Pemprov Sultra, dan jika dipaksakan untuk tetap dilakukan pembongkaran tanpa melihat objektifitas, maka itu bisa dikategorikan sebuah tindak pidana. Karena menurut Andri, perintah melakukan pembongkaran, kecuali ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>&#8220;Prinsip namanya pejabat tata usaha negara tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum. Kita sama-sama pahami posisi ini, kita bicara hukum supaya tidak usah ada gesekan,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kuasa-hukum-nur-alam-tegaskan-sip-belum-dicabut-pemprov-sultra-tidak-boleh-sewenang-wenang/">Kuasa Hukum Nur Alam Tegaskan SIP Belum Dicabut, Pemprov Sultra Tidak Boleh Sewenang-wenang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kuasa-hukum-nur-alam-tegaskan-sip-belum-dicabut-pemprov-sultra-tidak-boleh-sewenang-wenang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sultra Gagal Tertibkan Aset, Nur Alam Tantang Gubernur Sultra: Suruh Bosmu Tembak Saya</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pemprov-sultra-gagal-tertibkan-aset-nur-alam-tantang-gubernur-sultra-suruh-bosmu-tembak-saya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pemprov-sultra-gagal-tertibkan-aset-nur-alam-tantang-gubernur-sultra-suruh-bosmu-tembak-saya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 12:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118360</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal melakukan penertiban aset lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026). Penertiban tersebut batal menyusul aksi penolakan keras dari mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang saat ini menguasai lahan tersebut. Di lokasi kejadian, Nur Alam, sempat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pemprov-sultra-gagal-tertibkan-aset-nur-alam-tantang-gubernur-sultra-suruh-bosmu-tembak-saya/">Pemprov Sultra Gagal Tertibkan Aset, Nur Alam Tantang Gubernur Sultra: Suruh Bosmu Tembak Saya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal melakukan penertiban aset lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026). Penertiban tersebut batal menyusul aksi penolakan keras dari mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang saat ini menguasai lahan tersebut.</p>
<p>Di lokasi kejadian, Nur Alam, sempat melontarkan pernyataan keras alias menantang Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk menembak dirinya.</p>
<p>​&#8221;Bagaimana kalau saya buka baju lalu panggil bosmu (Andi Sumangerukka, red)<br />
supaya dia tembak saya. Bunuh saya sekarang, banyak video ini yang akan beredar,&#8221; ujar Nur Alam di hadapan massa dan pihak Pemprov Sultra.</p>
<p>​Nur Alam mengaku, merasa dipermalukan oleh tindakan Pemprov Sultra. Menurutnya, lahan tersebut hanya digunakan sebagai tempat kendaraan lama miliknya.</p>
<p>Ia juga menegaskan agar persoalan ini diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk perlakuan tidak etis terhadap mantan kepala daerah.</p>
<p>​&#8221;Saya mati hari ini, tapi satu Sulawesi Tenggara akan berdarah-darah bergerak, pikir. Tidak semua perintah pimpinan harus dilaksanakan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>​Lebih lanjut, ia meminta petugas untuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra guna mengklarifikasi status aset tersebut.</p>
<p>Nur Alam mengklaim tidak pernah mengambil aset daerah untuk kepentingan pribadi selama menjabat maupun setelah menjabat.</p>
<p>​&#8221;Coba cek, saya hanya pinjam lokasi. Mana saya pernah ambil. Saya meninggalkan jabatan gubernur, tidak ada satu potong pun aset (daerah) yang saya pakai,&#8221; pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>​<strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pemprov-sultra-gagal-tertibkan-aset-nur-alam-tantang-gubernur-sultra-suruh-bosmu-tembak-saya/">Pemprov Sultra Gagal Tertibkan Aset, Nur Alam Tantang Gubernur Sultra: Suruh Bosmu Tembak Saya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pemprov-sultra-gagal-tertibkan-aset-nur-alam-tantang-gubernur-sultra-suruh-bosmu-tembak-saya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marah saat Pemprov Sultra Hendak Eksekusi Lahan, Nur Alam: Ini Persoalan Etika</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/marah-saat-pemprov-sultra-hendak-eksekusi-lahan-nur-alam-ini-persoalan-etika/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/marah-saat-pemprov-sultra-hendak-eksekusi-lahan-nur-alam-ini-persoalan-etika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 07:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118357</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kericuhan mewarnai upaya eksekusi lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kota Kendari, Kamis (22/1/2026). Nur Alam bahkan sempat tersulut emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra. Ia menilai upaya eksekusi tersebut tidak memiliki etika. &#8220;Saya berhenti jadi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/marah-saat-pemprov-sultra-hendak-eksekusi-lahan-nur-alam-ini-persoalan-etika/">Marah saat Pemprov Sultra Hendak Eksekusi Lahan, Nur Alam: Ini Persoalan Etika</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kericuhan mewarnai upaya <a href="https://detiksultra.com/kendari/eksekusi-lahan-pemprov-yang-dikuasai-eks-gubernur-nur-alam-ricuh-satpol-pilih-mundur/">eksekusi lahan</a> yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kota Kendari, Kamis (22/1/2026).</p>
<p>Nur Alam bahkan sempat tersulut emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra. Ia menilai upaya eksekusi tersebut tidak memiliki etika.</p>
<p>&#8220;Saya berhenti jadi gubernur, tidak ada satu pun aset yang saya pake, bukan soal tidak mau, ini masalah etika, masalah etik, hargai dong kita ini orang tua,&#8221; ucap Nur Alam yang sudah tersulut emosi.</p>
<p>Ia mengatakan, aset Pemprov Sultra yang sedang dikuasainya, sedang dalam proses sehingga dirinya menegaskan agar Pemprov Sultra tidak sewenang-sewenang melakukan eksekusi.</p>
<p>&#8220;Ini mantan Kadis Transmigrasi, dia tahu semua proses administrasinya sedang berjalan, jangan langsung main potong di jalan. Pretensinya apa, banyak aset yang di pinggir jalan stadion Lakidende, PGSD kenapa bukan itu yang dieksekusi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, Nur Alam meminta pihak Pemprov Sultra untuk tidak melanjutkan eksekusi lahan.</p>
<p>&#8220;Jika kalian pahami, tolong pulang ke rumah, tenang-tenang. Biar ada proses administrasi dijalankan dengan baik,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/marah-saat-pemprov-sultra-hendak-eksekusi-lahan-nur-alam-ini-persoalan-etika/">Marah saat Pemprov Sultra Hendak Eksekusi Lahan, Nur Alam: Ini Persoalan Etika</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/marah-saat-pemprov-sultra-hendak-eksekusi-lahan-nur-alam-ini-persoalan-etika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan Pemprov yang Dikuasai Eks Gubernur Nur Alam Ricuh, Satpol Pilih Mundur</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/eksekusi-lahan-pemprov-yang-dikuasai-eks-gubernur-nur-alam-ricuh-satpol-pilih-mundur/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/eksekusi-lahan-pemprov-yang-dikuasai-eks-gubernur-nur-alam-ricuh-satpol-pilih-mundur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 06:33:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118353</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Eksekusi lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikuasai eks Gubernur Nur Alam sempat ricuh, Kamis (22/1/2026) siang tadi. Terlihat dalam video, aksi dorong dan lempar batu antara massa kubu Nur Alam dengan Satpol PP. Massa kubu Nur Alam menghadang dan mencoba memukul mundur petugas Sat Pol PP saat upaya eksekusi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/eksekusi-lahan-pemprov-yang-dikuasai-eks-gubernur-nur-alam-ricuh-satpol-pilih-mundur/">Eksekusi Lahan Pemprov yang Dikuasai Eks Gubernur Nur Alam Ricuh, Satpol Pilih Mundur</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; <a href="https://detiksultra.com/kendari/eks-kadishub-sultra-kalah-di-kasus-perdata-pn-kendari-gelar-eksekusi-lahan-di-jalan-martandu/">Eksekusi lahan</a> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikuasai eks Gubernur Nur Alam sempat ricuh, Kamis (22/1/2026) siang tadi. Terlihat dalam video, aksi dorong dan lempar batu antara massa kubu Nur Alam dengan Satpol PP.</p>
<p>Massa kubu Nur Alam menghadang dan mencoba memukul mundur petugas Sat Pol PP saat upaya eksekusi oleh pihak Pemprov Sultra dilakukan. Terlihat sempat ada lemparan dari arah kerumunan massa ke barisan Sat Pol PP yang berlindung menggunakan tameng. Situasi semakin memanas dan tidak terkendali.</p>
<p>Petugas Sat Pol PP terpaksa memilih mundur menghindari perlawanan massa yang telah memanas. Beberapa saat kemudian, Kasat Pol PP Pemprov Sultra melakukan dialog dengan Nur Alam yang didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata.</p>
<p>Usai dialog, para petugas Sat Pol PP yang berada di lokasi langsung ditarik mundur dan upaya eksekusi lahan batal dilakukan.</p>
<p>Untuk diketahui, eksekusi lahan itu dilakukan terhadap objek tanah aset Pemprov Sultra yang kini ditempati oleh Nur Alam.</p>
<p>Eksekusi lahan itu dilakukan dalam rangka Pemprov Sultra menertibkan kembali aset yang dikuasai pihak lain. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/eksekusi-lahan-pemprov-yang-dikuasai-eks-gubernur-nur-alam-ricuh-satpol-pilih-mundur/">Eksekusi Lahan Pemprov yang Dikuasai Eks Gubernur Nur Alam Ricuh, Satpol Pilih Mundur</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/eksekusi-lahan-pemprov-yang-dikuasai-eks-gubernur-nur-alam-ricuh-satpol-pilih-mundur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset Daerah, Pemprov Sultra Bidik Lahan yang Dikuasai Mantan Gubernur Nur Alam</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tindaklanjuti-temuan-bpk-soal-aset-daerah-pemprov-sultra-bidik-lahan-yang-dikuasai-mantan-gubernur-nur-alam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tindaklanjuti-temuan-bpk-soal-aset-daerah-pemprov-sultra-bidik-lahan-yang-dikuasai-mantan-gubernur-nur-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 10:31:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=118041</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penertiban lahan-lahan milik pemerintah yang saat ini banyak dikuasai pihak lain, salah satunya eks Gubernur Sultra, Nur Alam. Langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tindaklanjuti-temuan-bpk-soal-aset-daerah-pemprov-sultra-bidik-lahan-yang-dikuasai-mantan-gubernur-nur-alam/">Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset Daerah, Pemprov Sultra Bidik Lahan yang Dikuasai Mantan Gubernur Nur Alam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (<a href="https://detiksultra.com/tag/sultra">Sultra</a>) tengah melakukan penertiban lahan-lahan milik pemerintah yang saat ini banyak dikuasai pihak lain, salah satunya eks Gubernur Sultra, Nur Alam.</p>
<p>Langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.</p>
<p>Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah pengelolaan barang milik daerah. Hal itu disampaikan PlT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hasrullah, dalam rilis resminya, Kamis (18/12/2025) kemarin.</p>
<p>Hasrullah mengatakan, ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Hasrullah menjelaskan, barang milik daerah berupa eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi merupakan bagian dari temuan BPK dan atensi dari MCSP KPK tersebut.</p>
<p>“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya&#8221;. Untuk itu Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.</p>
<p>Pemprov Sultra pun, kata dia, melakukan tindakan penertiban melalui upaya-upaya persuasif dan humanis. Pemprov setidaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak lima kali.</p>
<p>Pertama, Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas. Kedua, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11638 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Kedua. Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga. Keempat, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah. Kelima, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.</p>
<p>Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat “penghuni rumah dinas dan gudang”.</p>
<p>Rangkaian surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk persuasif agar pihak yang menghuni rumah dinas dan gudang tersebut bersedia mengosongkan secara mandiri BMD tersebut.</p>
<p>Selain penyampaian surat pemberitahuan pengosongan, Pemprov Sultra juga telah melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan pemprov pada BMD tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2025, namun dilakukan pencabutan oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga dipasang lagi pada tanggal 8 Oktober 2025.</p>
<p>Rencananya, kata Hasrullah, pengosongan BMD pada dua lahan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025, namun karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan itu ditunda.</p>
<p>“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tindaklanjuti-temuan-bpk-soal-aset-daerah-pemprov-sultra-bidik-lahan-yang-dikuasai-mantan-gubernur-nur-alam/">Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Aset Daerah, Pemprov Sultra Bidik Lahan yang Dikuasai Mantan Gubernur Nur Alam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tindaklanjuti-temuan-bpk-soal-aset-daerah-pemprov-sultra-bidik-lahan-yang-dikuasai-mantan-gubernur-nur-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiba di Kendari Usai Bebas dari Penjara, Nur Alam Disambut Tarian Mondotambe dan Selawat</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tiba-di-kendari-usai-bebas-dari-penjara-nur-alam-disambut-tarian-mondotambe-dan-selawat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tiba-di-kendari-usai-bebas-dari-penjara-nur-alam-disambut-tarian-mondotambe-dan-selawat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 06:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=97538</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tiba di Kota Kendari. Ribuan massa yang terdiri dari keluarga dan simpatisan memadati area pintu keluar Bandara Haluoleo Kendari, di Kecamatan Ranomeeto, Kecamatan Konawe Selatan (Konsel), Kamis (18/1/2024). Dalam video yang diterima awak media ini, Nur Alam terlihat menggunakan kemeja coklat dibalut dengan jaket warna &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tiba-di-kendari-usai-bebas-dari-penjara-nur-alam-disambut-tarian-mondotambe-dan-selawat/">Tiba di Kendari Usai Bebas dari Penjara, Nur Alam Disambut Tarian Mondotambe dan Selawat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tiba di Kota Kendari. Ribuan massa yang terdiri dari keluarga dan simpatisan memadati area pintu keluar Bandara Haluoleo Kendari, di Kecamatan Ranomeeto, Kecamatan Konawe Selatan (Konsel), Kamis (18/1/2024).</p>
<p>Dalam video yang diterima awak media ini, Nur Alam terlihat menggunakan kemeja coklat dibalut dengan jaket warna putih itu dan tampak tersenyum ketika disambut ribuan massa, sesaat keluar dari pintu keluar Bandara Haluoleo.</p>
<p>Massa yang hadir pun secara kompak langsung melantukan selawat menandai kedatang mantan Gubernur Sultra dua periode ini di Bumi Anoa.</p>
<p>Selain itu, Nur Alam juga disambut dengan<br />
Tarian Mondotambe, bentuk ucapan selamat datang dan penghormatan atas kembalinya Nur Alam usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Jawa Barat (Jabar).</p>
<p>Selepas dari Bandara Haluoleo, Nur Alam bersama ribuan massa menuju ke Masjid Al-Alam Kendari, untuk melaksanakan salat zuhur berjamaah dan acara syukuran.</p>
<p>Diketahui, mantan Gubernur Sultra dua periode 2008-2013 dan 2013-2017 ini, terjerat kasus korupsi penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.</p>
<p>Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tiba-di-kendari-usai-bebas-dari-penjara-nur-alam-disambut-tarian-mondotambe-dan-selawat/">Tiba di Kendari Usai Bebas dari Penjara, Nur Alam Disambut Tarian Mondotambe dan Selawat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tiba-di-kendari-usai-bebas-dari-penjara-nur-alam-disambut-tarian-mondotambe-dan-selawat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Bebas</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-gubernur-sultra-nur-alam-resmi-bebas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-gubernur-sultra-nur-alam-resmi-bebas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2024 08:10:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=97460</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, resmi bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), hari ini Selasa (16/01/2024). Nur Alam dinyatakan keluar dari penjara, usai menyelesaikan masa tahanannya, pasca divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu. Muh. Taufik &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-gubernur-sultra-nur-alam-resmi-bebas/">Hari Ini, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Bebas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, resmi bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), hari ini Selasa (16/01/2024).</p>
<p>Nur Alam dinyatakan keluar dari penjara, usai menyelesaikan masa tahanannya, pasca divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu.</p>
<p>Muh. Taufik Masyur, salah satu perwakilan keluarga saat dihubungi awak media ini, mengatakan, Nur Alam telah keluar dan kini Nur Alam kembali berkumpul bersama istri dan anaknya di Kediamannya di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Pagi tadi beliau (Nur Alam) keluar dari Lapas Sukamiskin,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menyebut, pasca bebas tadi pagi, digelar syukuran tanda ucapan bebas Mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) dari rumah pesakitan.</p>
<p>&#8220;Ya, ada acara syukuran sebagai tanda syukur beliau bebas,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait kepulangan Nur Alam di Kota Kendari, Taufik menerangkan bahwa pihak keluarga telah menjadwalkan pada 18 Januari 2024. Setelah bebas, Nur Alam akan tinggal selama dua hari di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Kamis (18 Januari 2024) beliau baru bertolak ke Kota Kendari,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, mantan Gubernur Sultra dua periode 2008-2013 dan 2013-2017 ini, terjerat kasus korupsi penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.</p>
<p>Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-gubernur-sultra-nur-alam-resmi-bebas/">Hari Ini, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Bebas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/hari-ini-mantan-gubernur-sultra-nur-alam-resmi-bebas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bebas Pekan Depan, Nur Alam Disebut akan Mengubah Konstalasi Politik di Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bebas-pekan-depan-nur-alam-disebut-akan-mengubah-konstalasi-politik-di-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bebas-pekan-depan-nur-alam-disebut-akan-mengubah-konstalasi-politik-di-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 12:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=97351</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, diketahui akan bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pekan depan. Keluarnya Nur Alam dari tempat pesakitan, diprediksi bakal merubah konstelasi atau tatanan politik di Sultra. Pengamat politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Najib Husein menilai demikian bukan tanpa alasan. Menurutnya, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bebas-pekan-depan-nur-alam-disebut-akan-mengubah-konstalasi-politik-di-sultra/">Bebas Pekan Depan, Nur Alam Disebut akan Mengubah Konstalasi Politik di Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, <a href="https://detiksultra.com/kendari/mantan-gubernur-sultra-nur-alam-bebas-pekan-depan/">Nur Alam</a>, diketahui akan bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pekan depan. Keluarnya Nur Alam dari tempat pesakitan, diprediksi bakal merubah konstelasi atau tatanan politik di Sultra.</p>
<p>Pengamat politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Najib Husein menilai demikian bukan tanpa alasan. Menurutnya, sosok ketokohan dan kepemimpinan Nur Alam menjadi daya tarik tersendiri.</p>
<p>Belum lagi, banyak masyarakat yang menilai Nur Alam berhasil memimpin Sultra selama sepuluh tahun, dengan banyak merealisasikan programnya saat menjabat gubernur.</p>
<p>Sebut saja, kata Najib, mulai dari program Bahteramas, pembangunan jembatan Teluk Kendari, pembangunan Masjid Al-Alam yang berada di tengah laut, dan terobosan pembangunan lainnya.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya Pak Nur Alam adalah salah satu politisi di Sultra yang harus diperhitungkan, sehingga ketika hadir secara fisik dan turun langsung maka akan merubah konstalansi politik,&#8221; katanya, Selasa (9/1/2024).</p>
<p>Olehnya itu, Najib Husein mengatakan, hal itu bisa menguntungkan orang-orang yang bersama Nur Alam. Pasalnya, saat ini bukan lagi fanatisme ketika masih berpartai, melainkan fanatisme kefiguran Nur Alam.</p>
<p>Dengan tidak lagi berpartai, justru membuat kekuatan Nur Alam semakin kuat. Belum lagi, Nur Alam berkeinginan bertemu dengan masyarakat Sultra skala besar.</p>
<p>Pasalnya, di akhir masa jabatannya, Nur Alam tersandung kasus korupsi yang membuat dirinya mendekam di penjara, sehingga kesempatan ini menjadi momen sembari melakukan konsolidasi besar-besaran. Tetapi bukan dalam kapasitasnya sebagai politisi atau calon.</p>
<p>Karena menurutnya, hak politik Nur Alam akan dicabut setelah bebas dari penjara. Hanya seberapa lama ia belum ketahui. Namun selama hak politik dicabut, Nur Alam tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.</p>
<p>&#8220;Hal itu bisa diwujudkan, karena Pak Nur Alam akan segera bebas. Selain berniat bertemu masyarakat juga bisa melakukan konsolidasi kembali,&#8221; pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bebas-pekan-depan-nur-alam-disebut-akan-mengubah-konstalasi-politik-di-sultra/">Bebas Pekan Depan, Nur Alam Disebut akan Mengubah Konstalasi Politik di Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bebas-pekan-depan-nur-alam-disebut-akan-mengubah-konstalasi-politik-di-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Bebas Pekan Depan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/mantan-gubernur-sultra-nur-alam-bebas-pekan-depan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/mantan-gubernur-sultra-nur-alam-bebas-pekan-depan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2024 12:20:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=97304</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, akan mengakhiri masa pesakitannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Dikabarkan, Nur Alam bebas dari penjara pekan depan. Perihal kebebasan mantan Gubernur Sultra dua periode ini, dibenarkan oleh sang istri, Tina Nur Alam, saat ditemui awak media di sela-sela kampanye Calon Presiden (Capres) Anies &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/mantan-gubernur-sultra-nur-alam-bebas-pekan-depan/">Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Bebas Pekan Depan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), <a href="https://detiksultra.com/pendidikan/tina-nur-alam-sudah-salurkan-beasiswa-ke-100-ribu-pelajar-dan-2-ribu-mahasiswa-asal-sultra/">Nur Alam</a>, akan mengakhiri masa pesakitannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Dikabarkan, Nur Alam bebas dari penjara pekan depan.</p>
<p>Perihal kebebasan mantan Gubernur Sultra dua periode ini, dibenarkan oleh sang istri, Tina Nur Alam, saat ditemui awak media di sela-sela kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Kota Kendari, Selasa (09/01/2024).</p>
<p>Tina Nur Alam mengatakan, bahwa suaminya dijadwalkan bebas pada 16 Januari 2024 mendatang dari gedung pesakitan Lapas Sukamiskin.</p>
<p>&#8220;Dijadwalkan keluar 16 Januari dan tiba di Kota Kendari 18 Januari 2024,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Perihal wacana arak-arakan dalam menyambut kedatangan Nur Alam di Bumi Anoa usai bertahun-tahun menjalani masa hukuman, Tina Nur Alam menampik kabar tersebut. Dirinya menegaskan, terkait kedatangan suamimya, tidak ada penyambutan, apalagi harus melibatkan banyak masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tidak ada konvoi, acara kecil-kecilan saja bersama keluarga di rumah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terlepas dari itu, Anggota DPR RI Dapil Sultra Partai NasDem ini meminta dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Sultra, agar proses bebasnya Nur Alam berjalan lancar.</p>
<p>&#8220;Mohon doanya ya,&#8221; pintanya sambil meninggalkan awak media.</p>
<p>Diketahui, mantan Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 ini, terjerat kasus korupsi penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.</p>
<p>Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 28 Maret 2018. (Ads)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/mantan-gubernur-sultra-nur-alam-bebas-pekan-depan/">Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Bebas Pekan Depan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/mantan-gubernur-sultra-nur-alam-bebas-pekan-depan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka Nur Alam, Soal Polemik Kedatangan 500 TKA di Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/surat-terbuka-nur-alam-soal-polemik-kedatangan-500-tka-di-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/surat-terbuka-nur-alam-soal-polemik-kedatangan-500-tka-di-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2020 11:35:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<category><![CDATA[TKA masuk ke Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=43615</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai pro kontra.Pro kontrak rencana kedatangan TKA, datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, akademisi, aktivis, bahkan masyarakat sipil. Melihat kondisi ini, mantan Gubernur Sultra dua periode, H. Nur Alam, SE, menuliskan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/surat-terbuka-nur-alam-soal-polemik-kedatangan-500-tka-di-sultra/">Surat Terbuka Nur Alam, Soal Polemik Kedatangan 500 TKA di Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM </strong>&#8211; Rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai pro kontra.<br>Pro kontrak rencana kedatangan TKA, datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, akademisi, aktivis, bahkan masyarakat sipil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat kondisi ini, mantan Gubernur Sultra dua periode, H. Nur Alam, SE, menuliskan pernyataan sikapnya dalam surat terbuka yang diterima oleh Detiksultra.com, Minggu (21/6/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam surat terbuka itu, Nur Alam menulis bahwa telah mencermati perkembangan di berbagai media sosial (Medsos), media online, cetak, dan TV selama kurun waktu empat bulan terakhir tentang respon masyarakat dan sikap unsur pemerintahan daerah (Pemda) di Sultra terhadap kehadiran TKA ditengah pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nur Alam dalam beberapa poin mengimbau kepada unsur pemerintahan di daerah bahwa sebelum mengambil sikap, baik berupa aksi maupun reaksi, maka lebih dahulu memperhatikan kedudukan pimpinan pemerintah daerah dan segala unsurnya terhadap peraturan perundang &#8211; undangan yang berlaku dalam tugas dan kewenangan pemerintah daerah, agar tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewengannya, dan tetap cermat dalam merespons situasi dan lingkungan strategis.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA:</h2>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/">Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/opini/cfd-ditambah-dua-hari-memberikan-ruang-bernapas-baru-bagi-pekerja-korporat-dan-peluang-ekonomi-baru-kota/">“CFD Ditambah Dua Hari” Memberikan Ruang Bernapas Baru  Bagi Pekerja Korporat Dan Peluang Ekonomi Baru Kota</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/edukasi-satwa-kids-wild-adventure-cafe-langit-qubah-9-kendari-diserbu-250-anak/">Edukasi Satwa, Kids Wild Adventure Cafe Langit Qubah 9 Kendari Diserbu 250 Anak</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/bpn-muna-barat-dan-kejari-muna-teken-mou-perkuat-sinergi-penegakan-hukum-dan-pelayanan-pertanahan/">BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">“Untuk masuknya warga negara asing keseluruh wilayah indonesia dalam kepentingan apapun, itu adalah menjadi otoritas dan domain tugas dan tanggung jawab institusi pemerintah pusat, melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) yang telah memberi visa, Kemenkumham Dirjen Imigrasi telah memberi lolos paspor, Kementrian Keuangan (Kemenku) Dirjen Bea Cukai dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui bandara atau pelabuhan laut dan fery,” tulis Nur Alam .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutnya, Pemda hanyalah penerima kebijakan yang sudah di putuskan dan dilaksanakan oleh pemerinta pusat, sehingga tidak ada alasan untuk bertentangan dengan kebijakan pusat tersebut, meskipun ada pihak yang bertentangan atau tidak puas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berikutnya, upaya Pemda nampak mencla-mencle karena posisi yang dilematis, maka seyogianya lebih mampu menyesuaikan irama dan kebijakan pemerintah pusat dengan tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat serta diatas segalanya adalah kenjaga keutuhan NKRI, dan tercapainya kesejahtraan rakyat Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sunarto<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/surat-terbuka-nur-alam-soal-polemik-kedatangan-500-tka-di-sultra/">Surat Terbuka Nur Alam, Soal Polemik Kedatangan 500 TKA di Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/surat-terbuka-nur-alam-soal-polemik-kedatangan-500-tka-di-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kangen Sosok Nur Alam Menggema di Sosial Media</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kangen-sosok-nur-alam-menggema-di-sosial-media/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kangen-sosok-nur-alam-menggema-di-sosial-media/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2019 07:47:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[sosmed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24670</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sosok H Nur Alam ternyata masih sangat kuat di ingatan dan di hati rakyat Sultra. Nama dan foto mantan gubernur dua periode itu tiba-tiba kembali dipuja-puja di media sosial. Karena sosoknya yang selalu perduli pada warganya, terutama di saat-saat terjadi bencana seperti sekarang ini. Hal itu bermula ketika nama akun facebook Ikshan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kangen-sosok-nur-alam-menggema-di-sosial-media/">Kangen Sosok Nur Alam Menggema di Sosial Media</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM  &#8211; Sosok H Nur Alam ternyata masih sangat kuat di ingatan dan di hati  rakyat Sultra. Nama dan foto mantan gubernur dua periode itu tiba-tiba  kembali dipuja-puja di media sosial. Karena sosoknya yang selalu perduli  pada warganya, terutama di saat-saat terjadi bencana seperti sekarang  ini. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu bermula ketika nama akun facebook Ikshan Motto  mempsoting foto H. Nur Alam, yang sedang meninjau lokasi banjir di salah  satu wilayah di Sulawesi Tenggara. Juga Ikshan Motto menuliskan di  laman berandanya dengan kalimat &#8220;Setidaknya kalian rindu dengan sosok pa  NA kan??&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;Gubernur,Nur Alam&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Postingan tersebut mendapat like dari pengguna facebook sebanyak 695 like, dan 93 komentar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para warga net pun mengomentari postingan tersebut dengan ragam komentar. Salah satunya nama akun facebook @Koli Mhondy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Manami gubernurnya kalian dimana adanya,&#8221; tulisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari warga net lainnya yakni datang dari pengguna facebook dengan nama akun <a href="https://web.telegram.org/#/im?p=%40Hasan">@Hasan</a>
 Amir menulis &#8220;Rindu sosok bpk H. Nur Alam bapak pembangunan Sulawesi 
Tenggara kami masih menunggumu,&#8221; ujarnya di laman komentar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya
 akun facebook @Arum Ayu Gustiara juga menuliskan di laman komentar 
&#8220;walaupun beliau terkena kasus korupsi, memperkaya diri sendiri dan itu 
semua terbukti sehingga beliau masuk penjara. Tapi jujur rindu beliu 
yang turun langsung, pawai Hut Sultra beliau naik sepeda pakai kacamata,
 pokoknya gubernur terbaik,&#8221; tulisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://web.telegram.org/#/im?p=%40Waigo">@Waigo</a> E. Aswad juga mengomentari &#8220;yaa kita semua rindu sosok beliau. Semoga selalu diberi kesehatan,&#8221; tulisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>Editor: Rani

</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kangen-sosok-nur-alam-menggema-di-sosial-media/">Kangen Sosok Nur Alam Menggema di Sosial Media</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kangen-sosok-nur-alam-menggema-di-sosial-media/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Umar Bonte: Bongkar Pagar Rumah Nur Alam!</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/umar-bonte-bongkar-pagar-rumah-nur-alam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/umar-bonte-bongkar-pagar-rumah-nur-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 09:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[pasar panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Umar Bonte]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=17475</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Umar Bonte, mengeritisi kebijakan penggusuran eks pasar panjang oleh Pemkot Kendari. Kata anggota komisi II DPRD Kendari ini, Pemkot Kendari harus berlaku adil dalam menerapkan perda. Menurutnya, jika penggusuran itui dilakukan dengan dalih karena penegakkan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka dirinya meminta pemerintah, membongkar &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/umar-bonte-bongkar-pagar-rumah-nur-alam/">Umar Bonte: Bongkar Pagar Rumah Nur Alam!</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Umar Bonte, mengeritisi kebijakan penggusuran eks pasar panjang oleh Pemkot Kendari. Kata anggota komisi II DPRD Kendari ini, Pemkot Kendari harus berlaku adil dalam menerapkan perda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, jika penggusuran itui dilakukan dengan dalih karena penegakkan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka dirinya meminta pemerintah, membongkar terlebih dahulu bangunan milik elit dan pengusaha besar yang berdiri di bahu jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau beralasan ingin menegakkan perda, Pol PP bongkar rumah pak Nur Alam yang berdiri di bahu jalan, bongkar ruko-ruko milik pengusaha Cina,&#8221; tegas La Ode Umar Bonte dihadapan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, anggota dewan lainnya, dan sejumlah perwakilan pedagang dalam hearing di DPRD Kendari pada Kamis (24/1/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">UB sapaan La Ode Umar Bonte menerangkan, apabila para pengusaha dapat ditertibkan oleh Pol PP, para pedagang kecil itu akan segera lari. Dirinya menginginkan dalam pertemuan formal ini, ada satu benang merah atau titik temu yang dihasilkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahwa kalau ada pedagang yang berjualan di atas jalan wajib ditertibkan. Tapi mana mungkin menertibkan orang berdagang diatas lahan masyarakat, karena alasan melanggar RTRW Itu akan menimbulkan konflik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga, kader PDIP ini meminta Pemkot Kendari agar tidak melulu menerapkan aturan secara keseluruhan dan tidak berasas keadilan. UB menegaskan menolak upaya penggusuran eks pasar panjang oleh Pemkot Kendari. Namun, setuju apabila dilakukan penertiban yang sesuai asasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Fadli Aksar</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/umar-bonte-bongkar-pagar-rumah-nur-alam/">Umar Bonte: Bongkar Pagar Rumah Nur Alam!</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/umar-bonte-bongkar-pagar-rumah-nur-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Baru Harus Mampu Melampaui Prestasi Nusa</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/gubernur-baru-harus-mampu-melampaui-prestasi-nusa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/gubernur-baru-harus-mampu-melampaui-prestasi-nusa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 03:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10868</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo Kendari, Basrin Melamba, mengaku sangat berharap pada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang baru. Setidaknya dapat melampaui torehan prestasi Nur Alam dan Saleh Lasata (Nusa) selama menjabat dua Periode. &#8220;Saya berharap keduanya mampu melampaui prestasi Nur Alam. Dan mampu merealisasikan visi misi sesuai janji-janji &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/gubernur-baru-harus-mampu-melampaui-prestasi-nusa/">Gubernur Baru Harus Mampu Melampaui Prestasi Nusa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;  Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo Kendari, Basrin Melamba, mengaku sangat berharap pada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang baru. Setidaknya dapat melampaui torehan prestasi Nur Alam dan Saleh Lasata (Nusa) selama menjabat dua Periode.<br />
&#8220;Saya berharap keduanya mampu melampaui prestasi Nur Alam. Dan mampu merealisasikan visi misi sesuai janji-janji kampanyenya. Bukan hanya itu, pengelolaan pemerintahan harus profesional, transparan, akuntabel dan kredibel,&#8221; kata dia.<br />
Ali Mazi juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk lokal, membangun secara merata dan menyeluruh infrastruktur pedesaan. Serta mengupayakan revitalisasi dan kemajuan kebudayaan secara simultan.<br />
Tidak hanya itu, Basrin Melamba pun berharap masalah lingkungan menjadi perhatian pemimpin baru ini demi kemajuan pembangunan Sultra ke depan.<br />
Selain itu, akademisi Universitas Halu Oleh ini juga menginginkan pasangan yang berakronim Aman tersebut dapat menjadi pasangan yang harmonis dan kompak.<br />
&#8220;Saya berharap pasangan ini benar-benar harmonis seperti pasangan Nur Alam dan Saleh Lasata,&#8221; tukasnya.<br />
Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, Ali Mazi dan Lukman Abunawas baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Rabu (5/9/2018).<br />
Reporter: Sunarto<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/gubernur-baru-harus-mampu-melampaui-prestasi-nusa/">Gubernur Baru Harus Mampu Melampaui Prestasi Nusa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/gubernur-baru-harus-mampu-melampaui-prestasi-nusa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nur Alam Sempat Hadiri Konferensi Pers Kemenangan AMAN</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-sempat-hadiri-konferensi-pers-kemenangan-aman/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-sempat-hadiri-konferensi-pers-kemenangan-aman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jun 2018 10:40:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8763</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, terlihat hadir dalam acara konferensi pers pidato kemenangan Paslon Cagub-Cawagub Sultra nomor urut satu Ali Mazi dan Lukman Abunawas di salah satu hotel di Kendari, Rabu sore (27/6/2018). Namun kehadiran Nur Alam tersebut hanya lewat video call konferensi melalui handphone pribadi milik anak laki-lakinya, Radan Algindo. Handphone &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-sempat-hadiri-konferensi-pers-kemenangan-aman/">Nur Alam Sempat Hadiri Konferensi Pers Kemenangan AMAN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, terlihat hadir dalam acara konferensi pers pidato kemenangan Paslon Cagub-Cawagub Sultra nomor urut satu Ali Mazi dan Lukman Abunawas di salah satu hotel di Kendari, Rabu sore (27/6/2018).<br />
Namun kehadiran Nur Alam tersebut hanya lewat video call konferensi melalui handphone pribadi milik anak laki-lakinya, Radan Algindo. Handphone tersebut ditunjukkan di hadapan Ali Mazi-Lukman dan ratusan tim pemenangan yang hadir.<br />
&#8220;Ini Bapak Nur Alam, kita sapa beliau,&#8221; kata Ali Mazi singkat sambil melambaikan tangan dan diikuti riuh tepuk tangan dan teriakan menyebut nama Nur Alam.<br />
Mantan politisi PAN ini mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon yang didukung partai Golkar, Nasdem dan PBB ini. Tak hanya itu, anaknya Radan juga menyatakan diri mendukung Ali Mazi-Lukman dengan masuk menjadi Tim Pemenangan Pemuda Pendukung Ali Mazi-Lukman (PAMAN), Dimana dirinya didapuk sebagai ketua.<br />
Nur Alam sendiri saat ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK. Dirinya telah dijatuhi vonis oleh pengadilan Tipikor selama 12 tahun pidana penjara akibat korupsi IUP tambang.<br />
Berdasarkan pantauan awak Detiksultra, diperkirakan hampir seribuan massa pendukung paslon nomor satu ini nampak hadir dalam deklarasi kemenangan AMAN.<br />
Dua lembaga survei merilis Quick Count hari ini, yakni The Haluoleo Institute dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), keduanya menyatakan AMAN menang pada pilgub Sultra 2018.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-sempat-hadiri-konferensi-pers-kemenangan-aman/">Nur Alam Sempat Hadiri Konferensi Pers Kemenangan AMAN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-sempat-hadiri-konferensi-pers-kemenangan-aman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apapun Hasil Banding, Nur Alam Sudah Siap</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/apapun-hasil-banding-nur-alam-sudah-siap/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/apapun-hasil-banding-nur-alam-sudah-siap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 May 2018 10:45:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Proses hukum nur alam]]></category>
		<category><![CDATA[tina nur alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7011</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Proses banding mantan gubernur Sultra, Nur Alam tengah berjalan. Diperkirakan putusan perkaranya pada September mendatang. “Sekarang sudah di pengadilan tinggi. Keputusannya, katanya, kurang lebih bulan Sembilan,” terang Tina Nur Alam, Istri Nur Alam, Kamis (10/5/2018). Ia mengatakan, suaminya memilih mengajukan banding untuk mencari keadilan. Putusan hakim dinilai terlalu berat. “Bapak banding. Mudah-mudahan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/apapun-hasil-banding-nur-alam-sudah-siap/">Apapun Hasil Banding, Nur Alam Sudah Siap</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Proses banding mantan gubernur Sultra, Nur Alam tengah berjalan. Diperkirakan putusan perkaranya pada September mendatang.<br />
“Sekarang sudah di pengadilan tinggi. Keputusannya, katanya, kurang lebih bulan Sembilan,” terang Tina Nur Alam, Istri Nur Alam, Kamis (10/5/2018).<br />
Ia mengatakan, suaminya memilih mengajukan banding untuk mencari keadilan. Putusan hakim dinilai terlalu berat.<br />
“Bapak banding. Mudah-mudahan keadilan itu betul-betul masih ada di Indonesia dan betul-betul berpihak kepada bapak. Saya suport bapak. Sebagai warga Negara bapak berhak dong mencari keadilan,” katanya.<br />
“Bapak merasa tidak berasalah, dengan hukuman yang berat begitu, terus dicabut hak politiknya. Jadi sangat berat sekali, sementara bapak, dia yakini tidak bersalah. Kalaupun salah sudah dibuktikan dengan saksi ahli bahwa itu cuma kesalahan administrasi,” jelasnya.<br />
Ia mengungkapkan, Nur Alam telah siap dengan hasil akhir banding nantinya. “Pokonya bapak sudah siap, apapun keputusanya pasti bapak sudah siap,” tutupnya.<br />
Reporter: Sony<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/apapun-hasil-banding-nur-alam-sudah-siap/">Apapun Hasil Banding, Nur Alam Sudah Siap</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/apapun-hasil-banding-nur-alam-sudah-siap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nur Alam Minta Dividiokan Masjid Al Alam</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-minta-dividiokan-masjid-al-alam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-minta-dividiokan-masjid-al-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 May 2018 09:48:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cerita]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[mantan gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Al Alam Teluk Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[masjid al-alam]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[tina nur alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7005</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam minta dividiokan Masjid Al Alam dan pembangunan Bank Sultra. Ini diungkapkan istrinya, Tina Nur Alam, Kamis (10/5/20118). “Pesannya bapak, tolong kalau ke sana coba vidiokan saya. Sudah sejauh mana perkembangannya, sama BPD (Bang Sultra-red),” tuturnya saat di temui di Masjid Al Alam. Permintaan tersebut, katanya, disampaikan saat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-minta-dividiokan-masjid-al-alam/">Nur Alam Minta Dividiokan Masjid Al Alam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam minta dividiokan Masjid Al Alam dan pembangunan Bank Sultra. Ini diungkapkan istrinya, Tina Nur Alam, Kamis (10/5/20118).<br />
“Pesannya bapak, tolong kalau ke sana coba vidiokan saya. Sudah sejauh mana perkembangannya, sama BPD (Bang Sultra-red),” tuturnya saat di temui di Masjid Al Alam.<br />
Permintaan tersebut, katanya, disampaikan saat bertemu suaminya. “Alhamdulliah bapak sehat. Doakan saja,” harapnya.<br />
Selain memenuhi pesan Nur Alam, Anggota DPRD RI ini juga menyumbangkan Al Quran, alat salat bagi perempuan dan juz amma.<br />
“Tahun lalu, umrah sama bapak dan membeli Al quran banyak sekali, tapi sudah dibagi-bagi. Ternyata, pas lihat ke perpustakaan (di rumah) masih banyak. Jadi saya bawa ke sini,” ungkappnya.<br />
Sekedar diketahui, Tina Nur Alam berada di Sultra dalam rangka reses. Sementara itu, pasca vonis hakim 12 tahun penjara, Nur Alam mengajukan banding.<br />
Reporter: Soni<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-minta-dividiokan-masjid-al-alam/">Nur Alam Minta Dividiokan Masjid Al Alam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/nur-alam-minta-dividiokan-masjid-al-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Diminta Ringankan Vonis Nur Alam</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/hakim-diminta-ringankan-vonis-nur-alam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/hakim-diminta-ringankan-vonis-nur-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Mar 2018 13:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[mantan gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Prof ANdi Bahrun]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unsultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=5521</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETKSULTRA.COM &#8211; Keputusan hakim pada saat pembacaan putusan nanti, diharapkan mempertimbangkan prestasi Nur Alam membangun Sultra selama dua periode kepemimpinannya. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Sultra, Prof Andi Bahrun yang merasa sangat prihatin, karena tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam perkara pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/hakim-diminta-ringankan-vonis-nur-alam/">Hakim Diminta Ringankan Vonis Nur Alam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETKSULTRA.COM &#8211;  Keputusan hakim pada saat pembacaan putusan nanti, diharapkan mempertimbangkan prestasi Nur Alam membangun Sultra selama dua periode kepemimpinannya.<br />
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Sultra, Prof Andi Bahrun yang merasa sangat prihatin, karena tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam perkara pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).<br />
“Ia berprestasi dalam pemerintahannya, bahkan mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden. Ini merupakan prestasi yang langka sebagai seorang pemimpin di republik ini.  Penghargaan ini tidak mudah diperoleh,” ungkap Andi Bahrun yang juga Rektor Unsultra.<br />
Oleh karena itu, kata dia, pada saat pembacaan putusan yang dijadwalkan pekan depan, agar hakim menetapkan seadil-adilnya, tanpa mengesampingkan prestasi Nur Alam dan aspek lain yang sudah dibuatnya untuk Sultra.<br />
“Saya berharap, agar putusan nantinya dapat diringankan dan meminta masyarakat Sultra terus mendoakan beliau agar lebih tabah, iklas bersama keluarga dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini,” terangnya.<br />
Pemerhati pendidikan Sultra ini menganggap, niat Nur Alam mengeluarkan IUP tidak lain karena melihat sumber daya alam (SDA) yang ada di Sultra yang tidak dimanfaatkan.<br />
&#8220;Memang ada IUP yang dia keluarkan, namun belum sempat beroperasi. Kita bisa melihat niat Nur Alam agar SDA yang kita miliki, dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.<br />
Tambahnya, Nur Alam tentu tidak menginginkan masyarakat Sultra hidup serba kekurangan. Padahal Sultra mempunyai kekayaan SDA yang melimpah.<br />
Reporter: Yusuf Maronta<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/hakim-diminta-ringankan-vonis-nur-alam/">Hakim Diminta Ringankan Vonis Nur Alam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/hakim-diminta-ringankan-vonis-nur-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nur Alam Jatuhkan Dukungan ke Aman</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/nur-alam-jatuhkan-dukungan-ke-aman/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/nur-alam-jatuhkan-dukungan-ke-aman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2018 05:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi-Lukman Abunawas]]></category>
		<category><![CDATA[Aman]]></category>
		<category><![CDATA[mantan gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=5322</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Ia menjatuhkan dukungannya pada pasangan berakronim Aman ini. Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Abunawas dalam kegiatan silaturahmi lintas tokoh masyarakat Sultra, Jumat (16/3/2018). &#8220;Insyaallah beliau menjatuhkan dukungannya secara penuh &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/nur-alam-jatuhkan-dukungan-ke-aman/">Nur Alam Jatuhkan Dukungan ke Aman</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Ia menjatuhkan dukungannya pada pasangan berakronim Aman ini. Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Abunawas dalam kegiatan silaturahmi lintas tokoh masyarakat Sultra, Jumat (16/3/2018).<br />
&#8220;Insyaallah beliau menjatuhkan dukungannya secara penuh kepada Ali Mazi dan Lukman Abunawas. Insyaallah beliau akan membuat testimoni setelah beliau menjalani vonis tanggal 26 Maret mendatang,&#8221; ungkapnya disambut riuh tepuk tangan seluruh tamu undangan yang hadir.<br />
Lanjut Lukman Abunawas mengatakan, apa yang telah dirintis oleh Nur Alam akan dilanjutkan Ali Mazi-Lukman Abunawas, ketika terpilih sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 nanti.<br />
&#8220;Kami siap melanjutkan program kerja beliau selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dua periode,&#8221; katanya.<br />
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Sultra, serta ratusan simpatisan Ali Mazi-Lukman Abunawas.<br />
Reporter: Sunarto<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/nur-alam-jatuhkan-dukungan-ke-aman/">Nur Alam Jatuhkan Dukungan ke Aman</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/nur-alam-jatuhkan-dukungan-ke-aman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisruh PAN karena Sosok Nur Alam Tidak Ada</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kisruh-pan-karena-sosok-nur-alam-tidak-ada/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kisruh-pan-karena-sosok-nur-alam-tidak-ada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Feb 2018 09:57:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kisruh internal pan sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kisruh pan sultra]]></category>
		<category><![CDATA[mantan gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4485</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Cobaan bagi kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini bukanlah hal yang mudah, pasalnya jelang Pemilihan Gubernur Sultra, seluruh kader bukannya merapatkan barisan untuk memenangkan calon yang diusung partai, melainkan terjadi perpecahan di kubu PAN. Mulai dari sanksi pemecatan hingga adanya ketua yang mengundurkan diri. Putusan dari DPW PAN Sultra yang telah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kisruh-pan-karena-sosok-nur-alam-tidak-ada/">Kisruh PAN karena Sosok Nur Alam Tidak Ada</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Cobaan bagi kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini bukanlah hal yang mudah, pasalnya jelang Pemilihan Gubernur Sultra, seluruh kader bukannya merapatkan barisan untuk memenangkan calon yang diusung partai, melainkan terjadi perpecahan di kubu PAN. Mulai dari sanksi pemecatan hingga adanya ketua yang mengundurkan diri.<br />
Putusan dari DPW PAN Sultra yang telah menonaktifkan Rajiun Tumada sebagai Ketua DPD PAN Mubar, ternyata memberikan dampak yang luar biasa, hal tersebut dengan adanya pengunduran diri beberapa ketua DPD PAN lainnya seperti Ketua DPD PAN Wakatobi, Arhawi yang juga telah menyatakan pengunduran dirinya melalui surat yang beredar.<br />
Salah seorang pengamat politik, Najib Husein mencoba menjabarkan jika kisruh yang terjadi saat ini tidak luput dari sosok Nur Alam yang tidak lagi berada di PAN. Dikatakannya, jika selama ini PAN kuat dan tidak terpecah karena ada sosok Nur Alam yang mampu merangkul seluruh kader, sehingga mampu menjadi Ketua DPW PAN Sultra selama tiga periode.<br />
“Seharusnya konflik di PAN dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui mekanisme partai yang berujung pada pemecatan, hal ini terjadi karena figur pemersatu dan tokoh yang didengar saat ini sudah tidak ada yakni Nur Alam, “ terangnya kepada Detiksultra.com, Minggu (25/2/2018).<br />
Tidak adanya sosok yang bisa didengar saat ini di PAN, kata Najib memberikan dampak pada pengambilan keputusan yang lebih banyak pada pertimbangan emosional.<br />
Senada dengan pernyataan tersebut, Wa Ode Nurhayati yang juga merupakan mantan anggota DPR RI dari PAN, ikut memberikan komentar jika selama ini PAN bisa kuat karena adanya Nur Alam dan Umar Samiun.<br />
“Nur Alam dan Umar Samiun itu adalah magnet besar bagi PAN, tidak adanya mereka akan memberikan pengaruh besar untuk PAN, yang lain boleh memungkiri hal tersebut tapi saya tegas mengatakannya, “ tegasnya.<br />
Ia menilai jika partai yang tidak pandai merawat kader maka akan sulit bertahan ditengah dinamika politik dengan banyaknya partai baru yang bermunculan. Sebagai mantan kader PAN, ia juga menilai jika PAN saat ini kropos, terlihat kuat dari luar tapi didalamnya lemah.<br />
“Banyak yang tidak militan, kalau militan tidak mungkin gampang cabut, “pungkasnya.<br />
Reporter: Ilmi<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kisruh-pan-karena-sosok-nur-alam-tidak-ada/">Kisruh PAN karena Sosok Nur Alam Tidak Ada</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kisruh-pan-karena-sosok-nur-alam-tidak-ada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
