<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita mobil dinas Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/mobil-dinas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita mobil dinas Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sulkarnain  Gunakan  Mobil  DT 1 E.</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-gunakan-mobil-dt-1-e/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-gunakan-mobil-dt-1-e/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 05:33:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Sulkarnain]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=17379</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sudah menggunakan fasilitas kendaraan dinas dengan nomor polisi DT 1 E, hari pertama masuk kerja, Rabu (23/1/2019). Sulkarnain resmi mendapat fasilitas jabatan wali kota setelah dilantik oleh Gubernur Sultra pada Selasa (22/01/2019). Ajudan Wali Kota Kendari, Aipda Ahmad membenarkan bahwa Sulkarnain Kadir sudah menggunakan mobil dinas plat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-gunakan-mobil-dt-1-e/">Sulkarnain  Gunakan  Mobil  DT 1 E.</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sudah menggunakan fasilitas kendaraan dinas dengan nomor polisi DT 1 E, hari pertama masuk kerja, Rabu (23/1/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sulkarnain resmi mendapat fasilitas jabatan wali kota setelah dilantik oleh Gubernur Sultra pada Selasa (22/01/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ajudan Wali Kota Kendari, Aipda Ahmad membenarkan bahwa  Sulkarnain Kadir sudah menggunakan mobil dinas plat merah DT 1, nomor plat kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh Adriatma Dwi Putra (ADP), dan Sulkarnain datang berkantor sekitar pukul 08.00 Wita. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari pertama berkantor, kata sang ajudan,  Sulkarnain langsung menempati ruang kerja wali kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari rujab kita berangkat tadi  sekitar jam tujuh lewat, dan sampai di kantor wali kota sekitar jam 08.00 pagi,&#8221; ungkap Ahmad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan Ahmad, untuk kendaraan dinas Sulkarnain sebenarnya tidak  berganti, namun hanya plat DT mobilnya saja yang terpasang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mobil dinas yang digunakan politisi PKS itu, masih kendaraan yang digunakan saat menjabat sebagai Pelaksana tugas, itu disebabkan kondisi kendaraan tersebut sudah lebih nyaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Ningsih<br>Editor : Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-gunakan-mobil-dt-1-e/">Sulkarnain  Gunakan  Mobil  DT 1 E.</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sulkarnain-gunakan-mobil-dt-1-e/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ilmiati: Sekda Harus Siapkan Randis Pengganti</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/ilmiati-sekda-harus-siapkan-randis-pengganti/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/ilmiati-sekda-harus-siapkan-randis-pengganti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jul 2018 09:48:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmiati Daud]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Wakatobi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9581</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Muh Ilyas Abibu yang seakan-akan telah menyudutkan dirinya terkait ganti rugi kendaraan dinas wakil bupati yang hilang di kediamannya beberapa bulan lalu, tepatnya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Ilmiati Daud mengaku heran dengan pernyataan Sekda Wakatobi yang seakan-akan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/ilmiati-sekda-harus-siapkan-randis-pengganti/">Ilmiati: Sekda Harus Siapkan Randis Pengganti</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Muh Ilyas Abibu yang seakan-akan telah menyudutkan dirinya terkait ganti rugi kendaraan dinas wakil bupati yang hilang di kediamannya beberapa bulan lalu, tepatnya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.<br />
Ilmiati Daud mengaku heran dengan pernyataan Sekda Wakatobi yang seakan-akan  menuntut dirinya untuk mengganti rugi mobil tersebut.<br />
Padahal menurut dia, tugas Sekda terkait dengan kedudukannya sebagai protokoler bupati dan wakil bupati, sudah seharusnya menyiapkan mobil pengganti sebagai fasilitas negara yang melekat kepadanya sambil menunggu perkembangan penyelidikan pihak kepolisian.<br />
&#8220;Saya sedikit heran dengan pernyataan Sekda yang seakan-akan saya harus mengganti mobil dinas yang dicuri. Setau saya tugas Sekda terkait dengan kedudukan protokoler bupati dan wakil bupati seharusnya menyiapkan mobil pengganti sebagai fasilitas negara yang melekat kepada wakil bupati, sambil menunggu perkembangan penyelidikan pihak kepolisian,&#8221; ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (20/7/2018).<br />
Terkait alasan dirinya menyebrangkan mobil itu, kata Ilmiati, masih dalam rangkaian perjalan dinas pada pelaksanaan acara hallo Sultra dan dirinya tidak perlu izin pada Sekda.<br />
&#8220;Tolong dicatat, mobil itu hilang bukan saya jual ya. Dan sudah kami laporkan ke polisi. Kami juga tetap menunggu hasilnya dari pihak berwajib,&#8221; ungkapnya.<br />
Untuk diketahui, sebelumnya, Sekda Wakatobi Muh Ilyas Abibu, kepada Detiksultra.com menjelaskan bahwa bila kembali kepada aturan pengelolaan barang dan jasa daerah, maka setiap pemakai barang daerah merupakan tanggung jawab pribadi sipemakai aset, mulai dari perawatannya dan seterusnya.<br />
&#8220;Ketika diserahkan itu ada surat keterangan pinjam pakai kepada yang bersangkutan, menandatangani surat perjanjian agar barang itu dijaga. Kerusakannya harus diperbaiki oleh yang menguasainya,&#8221; jelas Ilyas beberapa waktu lalu.<br />
Reporter: Ema<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/ilmiati-sekda-harus-siapkan-randis-pengganti/">Ilmiati: Sekda Harus Siapkan Randis Pengganti</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/ilmiati-sekda-harus-siapkan-randis-pengganti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hilangkan Aset Daerah, Wabup Wakatobi Terancam Ganti Rugi</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/hilangkan-aset-daerah-wabup-wakatobi-terancam-ganti-rugi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/hilangkan-aset-daerah-wabup-wakatobi-terancam-ganti-rugi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jul 2018 03:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmiati Daud]]></category>
		<category><![CDATA[Ilyas Abibu]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Wakatobi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9456</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sudah hampir dua bulan mobil Dinas Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiatih Daud, raip dibawa kabur maling sejak 23 Mei lalu. Hingga kini, mobil kijang inova hitam DT 2 L milik Pemda Wakatobi tersebut belum ada kabar, meski telah ditangani Polres Kendari. Sekda Wakatobi Muhammad Ilyas Abibu menyatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/hilangkan-aset-daerah-wabup-wakatobi-terancam-ganti-rugi/">Hilangkan Aset Daerah, Wabup Wakatobi Terancam Ganti Rugi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sudah hampir dua bulan mobil Dinas Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiatih Daud, raip dibawa kabur maling sejak 23 Mei lalu. Hingga kini, mobil kijang inova hitam DT 2 L milik Pemda Wakatobi tersebut belum ada kabar, meski telah ditangani Polres Kendari.<br />
Sekda Wakatobi Muhammad Ilyas Abibu menyatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi jelas terkait tidak lanjut laporan yang telah disampaikan Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, baik dari pihak Polres maupun dari Ilmiat Daud sendiri selaku pelapor.<br />
&#8220;Yang melaporkan kehilangan ibu wakil,  di Polres Kendari, kita juga belum mengecek sejauh mana ini upaya yang dilakukan Polres Kendari, apakah terus dilakukan atau bagaimana, kita juga belum mendapatkan informasi dari Ibu Wakil sudah sejauh mana mereka komunikasikan dengan Polres,&#8221; ungkapnya, Rabu (18/7/2018)<br />
Menurutnya, bila kembali kepada aturan pengelolaan barang dan jasa daerah, maka setiap pemakai barang daerah merupakan tanggung jawab pribadi si pemakai aset, mulai dari perawatannya dan seterusnya.<br />
&#8220;Ketika diserahkan itu ada surat keterangan pinjam pakai kepada yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian agar barang itu harus dijaga kerusakannya harus diperbaiki oleh yang menguasainya,&#8221; ujarnya.<br />
Sejauh ini, Ilyas mengaku, belum mengetahui secara pasti motivasi Wabup membawa mobil tersebut ke ibu kota provinsi, padahal kendaraan tersebut sebenarnya disiapkan daerah untuk digunakan di Wakatobi<br />
 &#8220;Kita tidak tahu juga motivasinya dibawa ke sana apakah kendaraan di sana rusak atau bagaimana, soalnya ada kendaraan beliau di yang disiapkan di provinsi, atau mungkin beliau merasa tidak layak dengan kendaraan yang disediakan di sana, makanya dibawa dengan mobil  itu kesana, lebih lanjut  nanti tanya langsung ke wabup,&#8221; pungkasnya.<br />
Sementara itu, Kasubag Umum LM Aswin Uddin, menyatakan, untuk sanksi ganti  rugi ke Wakil Bupati Wakatobi terkait hilangnya aset tersebut belum ada, pasalnya kasus tersebut masih berjalan dan ditangani Polres Kendari, berbeda halnya jika kasusnya telah dihentikan Polres Kendari.<br />
&#8220;Ini juga yang saya pikir-pikir apakah Ibu wakil yang ganti atau Pemda tapi saya dengar-dengar tidak mungkin Pemda yang ganti, bisa-bisa itu wakil yang ganti kalau kasus tersebut dihentikan, tapi nanti kita liat aturannya, mana tau bisa baku bantu,&#8221; ungkapnya.<br />
Ketgam : Ema<br />
Editor: Arlink</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/hilangkan-aset-daerah-wabup-wakatobi-terancam-ganti-rugi/">Hilangkan Aset Daerah, Wabup Wakatobi Terancam Ganti Rugi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/hilangkan-aset-daerah-wabup-wakatobi-terancam-ganti-rugi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggunaan Kendaraan Dinas saat Mudik bisa Berujung Pidana</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/penggunaan-kendaraan-dinas-saat-mudik-bisa-berujung-pidana/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/penggunaan-kendaraan-dinas-saat-mudik-bisa-berujung-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2018 15:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[randis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7973</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penggunaan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran ke kampung halaman, dinilai melanggar hukum. Hal itu disampaikan pengajar pendidikan anti korupsi jurusan PPKN FKIP UHO Salimin A. &#8220;Undang-undang manapun tidak dibenarkan, karena itu negara punya. Walaupun pejabat dinas bersangkutan menanggung biaya operasional, tetap tidak bisa, karena pengadaan fisiknya menggunakan APBN/APBD,&#8221; tegas Salimin A. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/penggunaan-kendaraan-dinas-saat-mudik-bisa-berujung-pidana/">Penggunaan Kendaraan Dinas saat Mudik bisa Berujung Pidana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penggunaan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran ke kampung halaman, dinilai melanggar hukum. Hal itu disampaikan pengajar pendidikan anti korupsi jurusan PPKN FKIP UHO Salimin A.<br />
&#8220;Undang-undang manapun tidak dibenarkan, karena itu negara punya. Walaupun pejabat dinas bersangkutan menanggung biaya operasional, tetap tidak bisa, karena pengadaan fisiknya menggunakan APBN/APBD,&#8221; tegas Salimin A.<br />
Salimin mengatakan, apabila seorang pejabat tetap memaksakan menggunakan randis untuk kepentingan pribadinya, maka masyarakat bisa melaporkan mereka ke Ombudsman, Polda, ataupun Kejaksaan.<br />
&#8220;Laporkan di Ombudsman untuk administrasinya, laporkan di Polda atau di kejaksaan, untuk tindak pidananya. Karena termasuk kerugian keuangan negara,&#8221; ungkapnya.<br />
Menurut dosen ilmu hukum ini, aparatur negara tidak boleh menggunakan barang milik negara, untuk kepentingan pribadi. Namun bisa digunakan dalam keadaan terpaksa.<br />
&#8220;Kendaraan dinas boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apabila keadaan luar biasa, seperti gempa bumi, bencana alam, silahkan. Kendaraan semua dalam keadaan rusak, itu bisa digunakan, tapi ini kan dalam keadaan biasa kok,&#8221; cetusnya.<br />
Salimin menyarankan, kepada kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur agar melarang pejabat di bawah jajarannya, untuk tidak menggunakan randis mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/penggunaan-kendaraan-dinas-saat-mudik-bisa-berujung-pidana/">Penggunaan Kendaraan Dinas saat Mudik bisa Berujung Pidana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/penggunaan-kendaraan-dinas-saat-mudik-bisa-berujung-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik, Tapi dengan Syarat</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/kendaraan-dinas-boleh-dipakai-mudik-tapi-dengan-syarat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/kendaraan-dinas-boleh-dipakai-mudik-tapi-dengan-syarat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 May 2018 05:18:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[randis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7760</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kota Kendari memberikan izin menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik. Syaratnya, biaya operasional dan kerusakan menjadi tanggung jawab ASN bersangkutan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan, kebijakan ini berbeda berbeda dengan lebaran tahun lalu. Tahun lalu, ASN dilarang menggunakan randis untuk kebutuhan mudik &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/kendaraan-dinas-boleh-dipakai-mudik-tapi-dengan-syarat/">Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik, Tapi dengan Syarat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah Kota Kendari memberikan izin menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik. Syaratnya, biaya operasional dan kerusakan menjadi tanggung jawab ASN bersangkutan.</p>
<p>Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan, kebijakan ini berbeda berbeda dengan lebaran tahun lalu.</p>
<p>Tahun lalu, ASN dilarang menggunakan randis untuk kebutuhan mudik lebaran. Namun lebaran kali ini, pejabat Pemkot diberikan keleluasaan menggunakan randisnya untuk mudik.</p>
<p>&#8220;Tapi biaya perjalanan dan bahan bakar menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pemakai,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, pengguna randis juga harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan kendaraan dinas yang mereka bawa.<br />
“Yang penting pengguna harus hati-hati dan menjaga mobil itu layaknya mobil pribadi mereka&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurutnya, tanggung jawab penuh itu penting dilakukan bagi masing-masing ASN yang membawa mobil dinas. Sebab, meski kendaraan dinas itu merupakan fasilitas bagi pejabat, namun kendaraan itu merupakan milik negara yang harus dijaga.</p>
<p>“Intinya, fasilitas negara adalah milik rakyat jadi harus dijaga sebaik-baiknya,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Reporter: M3<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/kendaraan-dinas-boleh-dipakai-mudik-tapi-dengan-syarat/">Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik, Tapi dengan Syarat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/kendaraan-dinas-boleh-dipakai-mudik-tapi-dengan-syarat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mobil Dinas Wabup Wakatobi Hilang</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/mobil-dinas-wabup-wakatobi-hilang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/mobil-dinas-wabup-wakatobi-hilang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 May 2018 11:05:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[pencuri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7731</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mobil dinas Wakil Bupati Wakatobi hilang. Ini terjadi sudah sepekan lamannya. Kasus sudah dilapor ke Mapolda Sultra. Kendaraan dengan nomor DT 2 L hilang di Kota Kendari. &#8220;Mobilnya ibu wakil tidak didapat, itu hilang di Kendari dan kita belum tahu siapa yang ambil. Sudah satu minggu yang lalu ,&#8221; ungkap Kasubag Humas &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mobil-dinas-wabup-wakatobi-hilang/">Mobil Dinas Wabup Wakatobi Hilang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mobil dinas Wakil Bupati Wakatobi hilang. Ini terjadi sudah sepekan lamannya. Kasus sudah dilapor ke Mapolda Sultra.<br />
Kendaraan dengan nomor DT 2 L hilang di Kota Kendari. &#8220;Mobilnya ibu wakil tidak didapat, itu hilang di Kendari dan kita belum tahu siapa yang ambil. Sudah satu minggu yang lalu ,&#8221; ungkap Kasubag Humas Pemda Wakatobi, Dasrianto Riki, Rabu ( 30/5/2018).<br />
Ceritanya, ada dua orang pria datang ke kediaman Wabup Wakatobi, Ilmiati di Jl Wijaya Kusuma Kemaraya Kota Kendari. Keduanya beralasan utusan dari Pemda Wakatobi untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam mobil.<br />
&#8220;Mereka ambil kunci mobil itu dari anaknya ibu wakil, dia bilang izin bisa minta kunci mobilnya ibu, anaknya ibu wakil menjawab darimana, dari sekretariat daerah (jawab orang itu), tidak banyak tanya dikasihlah itu kunci. Tanpa diawasi kemudian dua orang itu buka pintu dan bawa mobil itu pergi. Setelah dikroscek tidak ada orang sekretariat yang keluar daerah waktu itu,&#8221; tuturnya menirukan percakapan anak ibu wakil dan perampok.<br />
Reporter : Ema<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mobil-dinas-wabup-wakatobi-hilang/">Mobil Dinas Wabup Wakatobi Hilang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/mobil-dinas-wabup-wakatobi-hilang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
