Ekobis

Aplikasi Vtube Resmi Jadi Entitas Bisnis Legal, OJK Sultra: Perizinan Telah Dipenuhi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMAplikasi Vtube yang sebelumnya sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, kini dilegalkan pemerintah.

Plh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Maulana Yusup mengatakan, aplikasi Vtube resmi jadi entitas bisnis yang dilegalkan di Indonesia.

Meski demikian, lanjut Maulan Yusup, pemerintah memberikan syarat untuk Vtube, dan pihak terkait telah menyetujui serta menandatangani surat pernyataan tersebut.

Ia menyebutkan isi surat pernyataan itu, yakni member atau pengguna dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau view point (VP).

VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP. Tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube. Tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube.

Kemudian VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan. VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka SWI akan melakukan normalisasi pada PT Future View Tech (VTube),” ungkap dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Kamis (17/6/2021).

Diterangkannya lagi Vtube dapat melaksanakan bisnisnya sepanjang menjaga komitmen yang telah disepakati antar pemerintah dan pihak Vtube.

Meski demikian, OJK Sultra tetap mendorong dan mengimbau masyarakat untuk memahami risiko dan manfaat setiap produk investasi atau sejenis yang akan digunakan.

Sebagai informasi, SWI adalah satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diketuai oleh OJK.

SWI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan menjalin sinergi serta memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button