Hukum

Pengedar Sabu Asal Kendari Diringkus di Kolaka

Dengarkan

KOLAKA,DETIKSULTRA.COM-Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Kota Kendari bernama Maryonthie (39) berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Kolaka. Saat diringkus pelaku hendak masuk ke rumah rekannya di jalan Hasanuddin Kelurahan Watuliandu Kolaka, Selasa malam ( 7/5/2019 ).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Husni Abda mengatakan, satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan satu orang yang di duga membawa narkotika jenis sabu. Bersama pelaku didapatkan satu saset berisi keristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram.

[artikel number=3 tag=”pasar,kpu”]

Pelaku yang bernama Maryon merupakan warga jalan Wortel Monginsidi Kota Kendari.

“Pelaku adalah Target Oprasi (TO) kita yang sudah kita monitor akan turun ke Kolaka, seketika itu kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kolaka untuk dilakukan pengembangan. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Yus
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button