Ekobis

Hiswana Migas Sultra: SPBU Tak Boleh Lagi Layani Jerigen untuk BBM Pertalite

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau penyalur tidak dibolehkan lagi melayani pengisian dengan menggunakan wadah jerigen.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC IV Sulawesi Tenggara (Sultra), Fahd Atsur, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Fahd Atsur, kebijakan tersebut merujuk pada surat dari PT Pertamina Patra Niaga Ragional Sulawesi Nomor: 314/PNDA30000/2022-S3 tertanggal 7 April 2022.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa BBM jenis Pertalite yang sebelumnya berstatus sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) berubah menjadi BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JKBP) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM.

“Tidak boleh melayani jirgen, karena Pertalite berubah status menjadi JKBP,” ungkap dia.

Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan jerigen dibolehkan mengisi di SPBU, hanya mereka masuk dalam kategori usaha mikro, pertanian, perikanan dan pelayanan umum.

Hanya dengan syarat, mereka yang harus melengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dalam pelaksanaannya.

“Jika melanggar dari ketentuan yang sudah ditetapkan maka akan dilakukan evaluasi dan pembinaan kepada lembaga penyalur,” tegas dia.

Menyangkut soal kelangkaan, Fahd juga turut mengomentari kondisi yang hari ini terjadi. Katanya, BBM jenis Pertalite sudah sesuai kouta yang diberikan kepada setiap penyalur.

Kelangkaan terjadi lebih pada dampak kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang naik Rp13.750 dari harga sebelumnya Rp9.200 per liternya.

Akibatnya, karena masyarakat merasa harga Pertamax sudah tinggi, makanya sebagian besar masyarakat kini membeli Pertalite.

“Pertamax naik, makanya saat ini masyarakat besar-besaran membeli Pertalite yang harganya masih tetap Rp7.200 per liter,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button